Jumat, 27 Mei 2022

Pengaruh Pelayanan Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (skripsi, tesis, dan disertasi)

Pelayanan Perpajakan dapat didefinisikan sebagai suatu produk pelayanan dari instansi pemerintah yang khusus berwenang mengurusi masalah pajak yaitu Direktorat Jendral Pajak. Pelayanan yang baik dapat menjadi modal utama Ditjen
Pajak dalam menarik perhatian wajib pajak. Pelayanan disini bisa berupa fasilitas atau sarana prasarana yang tersedia bagi wajib pajak dan yang terpenting adalah kualitas dari Sumber Daya Manusia (aparatur pajak) profesional yang menjunjung tinggi integritas, akuntabilitas dan transparansi. Jika hal-hal tersebut dapat diberikan oleh instansi pajak diharap dapat memberi kesan yang baik dan menciptakan kepercayaan wajib pajak terhadap instansi pajak, sehingga wajib pajak tidak enggan lagi untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya sehingga dapat mendorong sikap patuh wajib pajak

Tidak ada komentar: