Sabtu, 28 Mei 2022

Sistem Pemungutan Pajak (skripsi, tesis, dan disertasi)

Dalam Suandy (2011) Sistem pemungutan Pajak Daerah dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu sistem official assessmentdan sistem self assessment. 1.Sistem official assessmentPemungutan Pajak Daerah berdasarkan penetapan Walikota dengan menggunakan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atau dokumen lainnya yang dipersamakan. Setelah wajib pajak menerima SKPD atau dokumen yang dipersamakan lalu melakukan pembayaran dengan
menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) pada kantor pos atau suatu sistem pemungutan pjak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga bank. Jika wajib pajak tidak membayar atau kurang bayar maka wajib pajak akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD). 2.Sistem self assessmentPada sistem self assessment ini wajib pajak menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri Pajak Daerah yang terutang. Dokumen yang digunakan oleh wajib pajak adalah Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). SPTPD merupakan formulir untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan pajak yang terutang. Jika wajib pajak tidak atau kurang bayar atau salah hitung atau salah tulis dalam SPTPD maka akan ditagih menggunakan STPD.

Tidak ada komentar: