Menurut Supadmi dalam buku Heizer dan Render (2016:121) menyebutkan bahwa wajib pajak bertanggung jawab menetapkan sendiri kewajiban pajaknya dan kemudian secara akurat dan tepat waktu membayar dan melaporkan pajak tersebut. Kepatuhan dan kesadaranpemenuhan kewajiban perpajakan yang tercermin dalam situasi sebagai berikut :1.Wajib pajak paham atau berusaha untuk memahami semua ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.2.Mengisi formulir pajak dengan lengkap dan jelas.3.Menghitung jumlah pajak yang terutang dengan benar.4.Membayar pajak yang terutang tepat pada waktunya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar