Menurut Mulyo Agung SE, MM Perpajakan Indonesia (2014:16) Pajak memiliki ciri-ciri diantaranya:1.Iuranrakyat ke Negara.2.Pajak dipungut berdasarkan undang-undang serta pelaksanaannya yang sifatnya dapat dipaksakan.3.Dalam membayar pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi secaralangsungoleh pemerintah.4.Pajak dipungut oleh Negara baik pemerintah pusatmaupun pemerintah daerah.5.Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila dari pemasukannya masih terdapat surplus, dipergunakan untuk membayar public investment.6.Pajak juga dapat pula mempunyai tujuan selain budgetair, yaitu mengatur.Menurut Zain (2014:12) ciri-ciri pajaksebagai berikut:1.Pajak dipungut oleh Negara, baik oleh pemerintah pusat maupun oleh pemerintah daerah berdasarkan atas Undang-Undang serta aturan pelaksanaannya.2.Pemungkinan pajak mengisyaratkan adanya ali dana (sumber daya) dari sektor swasta (wajib pajak membayar pajak) ke sektor Nega4a (pemungut pajak/administrasi pajak).3.Pemungkinan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.4.Tidak dapa ditunjukan adanya imbalan (kontraprestasi) individual oleh pemerintah terhadap pembayaran pajak yang dilakukakn oleh para wajib pajak.
5.Berfungsi sebagai budgeter atau mengisi kas Negara/anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajakjuga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan Negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur/regulatif).Menurut Prof. Dr. Mardiasmo, MBA., Ak, dalam buku Perpajakan EdisiRevisi 2011 (2011:25) menjelaskan ciri –ciri Pajak adalah1.Iuran dari rakyat kepada Negara.2.Berdasarkan undang-undang.3.Tanpa jasa timbal atau kontraprestasi dari Negara yang secara langsung dapat ditunjuk.4.Digunakan untuk membiaya rumah tangga Negara, yaknipengeluaran –pengeluaran yang bermanfaat bagimasyarakat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar