Minggu, 29 Mei 2022

Transparansi (skripsi, tesis, dan disertasi)

Menurut Krina (2003) transparansi adalah prinsip yang menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan yakni informasi tentang kebijakan proses pembuatan dan pelaksanaannya serta hasil –hasil yang dicapai.
Menurut Dwiyanto (2015) mendefinisikan transparansi sebagai penyediaan informasi tentang pemerintahan bagi publik dan dijaminnya kemudahan di dalam memperoleh informasi-informasi yang akurat dan memadai.Menurut Andrianto (2007) transparansi adalah keterbukaan dan kejujuran kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintah dalam sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatannya pada peraturan perundang-undangan.Dari beberapa pengertian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa transparansi adalah keterbukaan pemerintah kepada masyarakat untuk mengakses informasi berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggung jawaban pemerintah tersebut.Transparansi dibangun atas dasar kebebasan memperoleh informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat. Artinya, informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik secara langsung dapat diperoleh oleh mereka yang membutuhkan (Mardiasmo, 2009). Transparansi mengisyaratkan bahwa laporan tahunan tidak hanya dibuat tetapi juga terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat, karena aktivitas pemerintah adalah dalam rangka menjalankan amanat rakyat.
Transparansi harus seimbang, juga dengan kebutuhan akan kerahasiaan lembaga maupun informasi -informasi yang mempengaruhi hak privasi individu. Karena pemerintahan menghasilkan data dalam jumlah besar, maka dibutuhkan petugas informasi professional, bukan untuk membuat dalih atas keputusan pemerintah, tetapi untuk menyebarluaskan keputusan –keputusan yang penting kepada masyarakat serta menjelaskan publik dari setiap kebijakan tersebut. Krina (2003) menjelaskan bahwa prinsip transparansi paling tidak dapat diukurmelalui sejumlah indikator seperti :1.Mekanisme yang menjamin sistem keterbukaan dan standarisasi darisemua proses-proses didalam sektor publik.2.Mekanisme yang memfasilitasi pertanyaan-pertanyaan publiktentang berbagai kebijakan dan pelayanan publik, maupun proses-proses didalam sektor publik.3.Mekanisme yang memfasilitasi pelaporan maupun penyebaran informasi maupun penyimpangan tindakan aparat publik didalamkegiatan melayani

Akuntabilitas (skripsi, tesis, dan disertasi)

Menurut Mardiasmo (2004) akuntabilitas adalah kewajiban pihak pemegang amanah untuk memberikan pertanggungjawaban, menyajikan, melaporkan dan mengungkapkan segala aktifitas dan kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya kepada pihak pemberi amanah yang memiliki hak dan kewenangan untuk meminta pertanggungjawabannya tersebut. Menurut Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (2002) akuntabilitas adalah kewajiban untuk menyampaikan pertanggungjawaban atau untuk menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan seorang atau badan hukum atau pimpinan kolektif suatu organisasi kepada pihak yang memiliki hak atau berkewenangan untuk meminta keterangan/ pertanggungjawaban.
Dari beberapa pengertian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa akuntabilitas adalah kewajiban pihak pemegang amanah untuk memberikan pertanggungjawaban, menyajikan, melaporkan dan mengungkapkan segala aktivitas dan kegiatan yang menjaditanggungjawabnya kepada pihak pemberi amanah yang memiliki hak dan kewenangan untuk meminta pertanggungjawaban tersebut. Akuntabilitas dalam pemerintah desa sebagaimana diungkapkan oleh Sukasmanto dalam Sumpeno, (2011) melibatkan kemampuan pemerintah desa untuk mempertanggungjawabkan kegiatan yang dilaksanakan dalam kaitannya dengan masalah pembangunan dan pemerintahan desa. Pertanggungjawaban yang dimaksud adalah masalah financial yang terdapat dalam Anggaran Pendapatan Desa (APBDes), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Dana Desa (DD) termasuk komponen di dalamya. Sehingga dengan adanya akuntabilitas keseluruhan proses penggunaan APBDesa mulai dari usulan perencanaannya, pelasksanaan sampai dengan pencapaian hasilnya dapat dipertanggungjawabkan di depan seluruh pihak terutama masyarakat desa.

Laporan keuangan (skripsi, tesis, dan disertasi)

Definisi laporan keuangan menurut Harahap (2004:2001) menyatakan bahwa laporan keuangan adalah merupakan output dan hasil akhir dari proses akuntansi. Laporan keuangan inilah yang menjadi bahan informasi bagi para pemakainya sebagai salah satu bahan dalm proses pengambilan keputusan.Sedangkan menurut Horngrendan Harrison (2007) laporan keuangan adalah dokumen perusahaan yang melaporkan sebuah perusahaan dalam istilah moneter. Orang menggunakan laporan keuangan untuk membuat keputusan bisnis. Menurut Subramanyam (2010) laporan keuangan merupakan produk proses pelaporan keuangan yang diatur oleh standardan aturan akuntansi, insentif manajer, serta mekanisme pelaksanaan dan pengawasan perusahaan.Berdasarkan pengertian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa laporan keuangan adalah produk dari prosespelaporan keuangan yang berisi berbagai informasi yang dapat dijadikan sebagai bahan untuk mengambil suatu keputusan dalam suatu perusahaan.Laporan keuangan berfungsi sebagai alat yang menghubungkan perusahaan
dengan para pemakainya yang menunjukkan kondisi kesehatan keuangan dan kinerja perusahaan.Menurut Mardiasmo (2009) akuntansi sektor publik memiliki peran utama menyiapkan laporan keuangan sebagai salah satu bentuk pelaksanaan akuntabilitas publik. Akuntabilitas dan laporan keuangan mengandung pengertian sebagai suatu proses pengumpulan, pengolahan, dan pengkomunikasian informasi yang bermanfaat untuk pembuatan keputusan dan untuk menilai kinerja organisasi. Karena kebutuhan informasi di sektor publik lebih bervariasi, maka informasi tidak terbatas pada informasi keuangan yang dihasilkan dari sistem organisasi.Menurut Harrahap (2000), menyatakan bahwa tujuan laporan keuangan digolongkan sebagai berikut : a.Tujuan khusus Tujuan laporan khusus dari laporan keuangan adalah untuk menyajikan posisi keuangan, hasil usaha dan perubahan laporan keuangan lainnya secara wajar sesuai dengan GAAP (general accepeted accounting princible).b.Tujuan umum 1.Memberikan informasi yang terpercaya tentang sumber-sumber ekonomi dan kewajiban perusahaan dengan maksud:
a.Untuk menilai kekuatan dan kelemahan perusahaan.b.Untuk menunjukkan posisi keuangan dan investasinya.c.Untuk menilai kemampuan perusahaan untuk menyelesaikan hutang-hutangnya. d.Menunjukkan kemampuan sumber-sumber kekayaannya yang ada untuk pertumbuhan perusahaan. 2.Memberikan informasi yang terpercaya tentang sumber kekayaan bersih yang berasal dari kegiatan usaha dalam mencari laba dengan maksud : a.Memberikan gambaran tentang deviden yang diharapkan pemegang saham.b.Menunjukkan kemampuan perusahaan untuk membayar kewajiban kepada kreditor, supplier, pegawai, pajak, pengumpulan dana untuk pelunasan.c.Memberikan informasi kepada manajemen untuk digunakan dalam pelaksanaan fungsi perencanaan dan pengawasan.d.Menunjukkan tingkat kemampuan perusahaan mendapatkan laba dalam jangka panjang.
3.Memberikan informasi keuangan yang dapat digunakan untuk menaksirkan potensi perusahaan dalam menghasilkan laba. 4.Memberikan informasi yang diperlukan lainnya tentang perubahan harta dan kewajiban. 5.Mengungkapkan informasi relevan lainnya yang dibutuhkan para pemakai laporan keuangan

Pengelolaan Keuangan Desa (skripsi, tesis, dan disertasi)

Pengelolaan keuangan desa yaitu keseluruhan proses kegiatan, yang meliputi perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta pengawasan keuangan desaBerdasarkan Permendagri No. 113 Tahun 2014 tentang
pengelolaankeuangan desa, disebutkan bahwa kepala desa wajib menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APBDesa yang dapat dipertanggungjawabkan kepada bupati/walikota melalui camat paling lambat satu tahun setelah akhir tahun anggaran. Pengelolaan keuangan desa dikelola dalam masa 1 tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai tanggal 1 Desember. Dengan jumlah dana yang tidak sedikit ini tidak menutup kemungkinan adanya tindakan penyelewengan yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa yang harus dipertanggungjawabkan secara akuntabilitas. Jadi semakin taat aparatur desa terhadap pelaporan keuangan maka semakin bagus pula kinerja pengelolaan keuangan suatu desa tersebut.Dalam Permendagri No.113 Tahun 2014 mengatur mengenai asas pengelolaan keuangan desa yang meliputi transparansi, akuntabel, partisipatif dan tertib, dan disiplin anggaran. Transparansi bermakna bahwa segala akses terhadap informasi dan proses pengambilan keputusan dimiliki oleh masyarakat dengan tujuan untuk memastikan pengelolaan kegiatan diketahui umum. Akuntabel dalam hal konteks ini didefinisikan sebagai pertanggungjawaban secara moral, teknis, hukum, dan administrative. Pengelolaan keuangan pemerintah harus melibatkan masyarakat secara aktif sejak fase perencanaan sampai dengan pengawasan kegiatan. Selanjutnya, tertib dan disiplin anggaran
yang tercermin dari konsisten, tepat waktu, tepat jumlah dan taat asas

Rasio Desentralisasi (skripsi, tesis, dan disertasi)

Desentralisasi menunjukkan kontribusi PAD terhadap total pendapatan daerah, bahwa semakin tinggi PAD maka semakin tinggi kemampuan daerah dalam menyelenggarakan desentralisasi. Tujuan desentralisasi di Indonesia adalah untuk mempromosikan penyampaian informasi yang lebih baik dari layanan pemerintah dan meningkatkan akuntabilitas pemerintah daerah (Rusmin et al., 2014)Implikasi yang penting dari model birokratik adalah bahwa rasio desentralisasi bisa membantu dalam menjelaskan pertumbuhan sektor publik
dalam sistem yang terdesentralisasi, pemerintah daerah memiliki lebih banyak informasi untuk membedakan kepentingan masyarakatnya sehingga bisa memperoleh lebih banyak sumber daya dari perekonomian.Lahirnya otonomi merupakan perwujudan dari pergeseran sistem pemerintahan, yakni sistem sentralisasi menuju sistem desentralisasi. otonomi kepada daerah didasarkan pada asas desentralisasi dalam wujud otonomi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab. Desentralisasi keuangan dan otonomi daerah merupakan wujud reformasi yang mengharapkan suatu tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance). Pemberian otonomi yang luas dan desentralisasi kepada Kabupaten /Kota memberikan jalan bagi pemerintah daerah untuk melakukan pembaharuan dalam sistem pengelolaan keuangan daerah dan anggaran daerah. Dalam pengelolaan keuangan daerah, pemerintah daerah dituntut untuk melakukan pengelolaan keuangan daerah yang berorientasi pada kepentingan publik.

Kemakmuran Pemerintah Daerah (skripsi, tesis, dan disertasi)

Menurut Abdullah (2004), kemakmuran pemerintah daerah dapat dinyatakan dengan jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD). kemakmuran adalah kemampuan dalam mencukupi kebutuhan. Pertimbangan pengukuran kemakmuran dengan PAD ini karena meskipun kecilnya kontribusi PAD terhadap pemerintah daeah di Indonesia (sekitar 1% -16%%). PAD merupakan satu-satunya sumber keuangan yang berasal dari wilayah daerah tertentu. selain itu, dari semua jenis pendapatan (PAD, pendapatan antar pemerintah, dan pendapatan lainnya). Kemakmuran merupakan dimana segala aspek material dan spiritual keadaan telah mencukupi, dan kecukupan tersebut telah tercapai. kemakmuran pemerintah daerah dapat dinyatakan dengan jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
penelitian yang dilakukan oleh Saragih (2003) bahwa peningkatan PAD sebenarnya merupakan akses dari pertumbuhan ekonomi. pertumbuhan yang positif mendorong adanya investasi sehingga secara bersamaan investasi tersebut akan mendorong adanya perbaikan infrastruktur daerah. infrastruktur daerah yang baik serta investasi yang tinggi di suatu daerah akan meningkatkan PAD pemerintah daerah tersebut. peningkatan PAD hendaknya didukung dengan peningkatan kualitas layanan publik (Adi, 2006).

Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) (skripsi, tesis, dan disertasi)

Laporan keuangan adalah catatan informasi keuangan pada suatu perusahaan dalam periode akuntansi yang dapat digunakan untuk menggambarkan kinerja perusahaan yang dikelola tersebut. Penelitian yang dilakukan Susanti (2010) mendefinisikan laporan keuangan sebagai salah satu informasi yang secara formal wajib dipublikasikan sebagai sarana pertanggungjawaban pihak manajemen terhadap pengelolaan sumber daya pemilik, serta jendela informasi yang memungkinkan bagi pihak-pihak diluar manajemen, mengetahui kondisi entitas tersebut. Laporan keuangan menjadi alat yang digunakan untuk menunjukkan capaian kinerja dan pelaksanaan fungsi pertanggungjawaban dalam suatu entitas (Choiriyah, 2010). Oleh karena itu, pengungkapan informasi dalam laporan keuangan harus memadai agar dapat dijadikan dasar pengambilan keputusan
sehingga menghasilkan keputusan yang cermat dan tepat (Almilia dan Retrinasari, 2007). Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) No. 1, laporan keuangan adalah laporan terstruktur mengenai posisi keuangan dan transaksi-transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan. Berdasarkan data dari laporan keuangan, dapat dilihat capaian kinerja dan pelaksanaan fungsi pertanggungjawaban dalam suatu entitas (Choiriyah, 2010). Oleh karena itu, pengungkapan informasi dalam laporan keuangan harus memadai agar dapat dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan, sehingga menghasilkan keputusan yang cermat dan tepat. Tujuan umum laporan keuangan adalah menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, arus kas, dan kinerja keuangan suatu entitas pelaporan yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya. Pengguna yang dimaksud dalam hal ini adalah masyarakat, termasuk lembaga legislatif, pemeriksa/pengawas, pihak yang memberi atau berperan dalam proses donasi, investasi, dan pinjaman, serta pemerintah. Secara spesifik, tujuan pelaporan keuangan pemerintah adalah untuk menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya, dengan:a)Menyediakan informasi mengenai posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas dana pemerintahb)Menyediakan informasi mengenai perubahan posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas dana pemerintah
c)Menyediakan informasi mengenai sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya ekonomid)Menyediakan informasi mengenai ketaatan realisasi terhadap anggarannyae)Menyediakan informasi mengenai cara entitas pelaporan mendanai aktivitasnya dan memenuhi kebutuhan kasnyaf)Menyediakan informasi mengenai potensi pemerintah untuk membiayai penyelenggaraan kegiatan pemerintahang)Menyediakan informasi yang berguna untuk mengevaluasi kemampuan entitas pelaporan dalam mendanai aktivitasnya. Laporan keuangan untuk tujuan umum juga mempunyai peranan prediktif dan prospektif, menyediakan informasi yang berguna untuk memprediksi besarnya sumber daya yang dibutuhkan untuk operasi yang berkelanjutan, sumber daya yang dihasilkan dari operasi yang berkelanjutan, serta risiko dan ketidakpastian yang terkait. Pelaporan keuangan juga menyajikan informasi bagi pengguna mengenai: a)Indikasi apakah sumber daya telah diperoleh dan digunakan sesuai dengan anggaranb)Indikasi apakah sumber daya diperoleh dan digunakan sesuai dengan ketentuan, termasuk batas anggaran yang ditetapkan oleh DPR/DPRD.Berdasarkan PP RI No. 24 tahun 2005 laporan keuangan setidaknya meliputi:a)Laporan Realisasi Anggaran
Berdasarkan PP RI No. 24 tahun 2005 laporan realisasi Anggaran menyajikan ikhtisar sumber, alokasi dan penggunaan sumber daya ekonomi yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah dalam satu periode pelaporan. Lebih lanjut, dalam laporan realisasi anggaran setidaknya menyajikan unsur pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, pembiayaan, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran. b) Neraca Neraca menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu (PP RI No. 24 tahun 2005). Unsur yang dicakup oleh neraca terdiri dari aset, kewajiban, dan ekuitas dana.b)Laporan Arus Kas Laporan Arus Kas menyajikan informasi mengenai sumber,penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama satu periode akuntansi, dan saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan. Arus masuk dan keluar kas diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi aset non-keuangan, pembiayaan, dan non-anggaran (PP RI No. 24 tahun 2005). Unsur yang dicakup dalam laporan arus kas terdiri dari penerimaan dan pengeluaran kas.c)Catatan atas Laporan Keuangan Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Laporan Arus Kas. Catatan atas Laporan Keuangan juga mencakup informasi tentang kebijakan akuntansi yang dipergunakan oleh entitas pelaporan dan informasi lain yang
 diharuskan dan dianjurkan untuk diungkapkan di dalam Standar Akuntansi Pemerintahan serta ungkapan-ungkapan yang diperlukan untuk menghasilkan penyajian laporan keuangan secara wajar. Agar dapat digunakan oleh pengguna dalam memahami dan membandingkannya dengan laporan keuangan entitas lainnya.d)Laporan OperasionalLaporan Operasional menyajikan pos-pos seperti pendapatan-LO dari kegiatan operasi, beban dari kegiatan operasi, surplus/defisit dari kegiatan non operasi, pos luar biasa, dan surplus/defisit-LO. e)Laporan Perubahan Ekuitas Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan pos-pos seperti ekuitas awal, surplus/defisit-LO pada periode bersangkutan, koreksi-koreksi yang langsung menambah/mengurangi ekuitas, dan ekuitas akhir. f)Catatan atas Laporan Keuangan Catatan atas laporan keuangan meliputi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas. Laporan ini juga mencakup informasi tentang kebijakan akuntansi yang digunakan oleh entitas pelaporan dan informasi lain yang diharuskan dan dianjurkan untuk diungkapkan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), serta ungkapan-ungkapan yang diperlukan untuk menghasilkan penyajian laporan keuangan secara wajar.

Karakteristik Pemerintah Daerah (skripsi, tesis, dan disertasi)

 Karakteristik adalah ciri-ciri khusus yang mempunyai sifat khas (kekhususan) sesuai dengan perwatakan tertentu serta yang membedakan sesuatu (orang) dengan sesuatuyang lain. Karakteristik pemerintah daerah berarti sifat khas dari
otoritas administratif. Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota (Lesmana, 2010). Pada penelitian-penelitian, karakteristik pemerintahan diproksikan dalam item-item yang ada pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Patrick (2007) telah melakukan penelitian dengan karakteristik pemerintah daerah sebagai variabel independen. Karakteristik dalam penelitian tersebut terdiri dari budaya organisasi, struktur organisasi, dan lingkungan eksternal. Suhardjanto (2010) juga melakukan penelitian mengenai pengaruh karakteristik pemerintah daerah terhadap pengungkapan wajib yang sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), dengan karakteristik daerah menggunakan model yang sama dengan Patrick (2007). Penelitian yang dilakukan Patrick (2007) menggunakan model Roger dalam mengemukakan karakteristik. Penelitian yang dilakukan Suhardjanto (2010) mengacu pada Patrick (2007) dalam menjelaskan karakteristik pemerintah daerah dengan mengambil dua komponen, yaitu struktur organisasi dan lingkungan eksternal. Penelitian yang dilakukan Suhardjanto et al. (2010) menggunakan struktur organisasi dan lingkungan eksternal dalam menjelaskan karakteristik pemerintah daerah dimana struktur organisasi diproksikan dengan size daerah, wealth, functional differentiation, age,dan latar belakang pendidikan kepala daerah sedangkan lingkungan eksternal diproksikan dengan municipality debt financingdan intergovernmental revenue

Teori Entitas (skripsi, tesis, dan disertasi)

Teori entitas yang dikemukakanoleh Paton menyatakan bahwa organisasi dianggap sebagai suatu kesatuan atau badan usaha ekonomik yang berdiri sendiri, bertindak atas nama sendiri, dan kedudukannya terpisah dari pemilik atau pihak lain yang menanamkan dana dalam organisasi dan kesatuan ekonomik tersebut menjadi pusat perhatian atau sudut pandang akuntansi (Suwardjono, 2005). Berdasarkan pandangan tersebut, akuntansi merupakan bentuk pelaporan keuangan dari suatu kesatuan usaha, bukan pemilik. Dengan kata lain, kesatuan usaha menjadi kesatuan pelapor (reporting entity) yang bertanggung jawab kepada pemilik. Kesatuan usaha merupakan pusat pertanggung jawaban dan laporan keuangan merupakan medium pertanggungjawabannya (Santoso dan Pambelum, 2008).
Dalam mekanisme keuangan negara di Indonesia, teori ataupun konsep entitas tersebut telah diaplikasikan. Istilah entitas pelaporan ini terdapat dalam UU No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara. Berdasarkan ketentuan hukum tersebut, maka entitas pelaporan dan entitas akuntansi dinyatakan dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP). Berdasarkan PSAP, berikut adalah pengertian dari entitas pelaporan:Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi atau entitas pelaporan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.

Teori Keagenan (skripsi, tesis, dan disertasi)

Menurut Moe (1984), bahwa terdapat berbagai hubungan keganenan dalam penganggaran di pemerintahan, yakni antara pemilih-legislatur, legislatur-pemerintah, menteri keuangan-pengguna anggaran, perdana menteri-birokrat, dan pejabat-pemberi pelayanan. Hal yang sama dikemukakan juga oleh Gilardi (2001) dan Strom (2000), yang melihat hubungan keagenan sebagai hubungan pendelegasian (chains of delegation), yakni pendelegasian dari masyarakat kepada wakilnya di parlemen, dari parlemen kepada pemerintah, dari pemerintah kepada seorang menteri, dan dari pemerintah kepada birokrasi.Secara umum dapat dikatakan bahwa delegation is certainly problematic and entails danger (Lupia & McCubbins, 2000). Dalam demokrasi modern, setidaknya terdapat empat ciri pendelegasian (Lupia & McCubbins, 2000), yakni: (1) adanya prinsipal dan agen,(2) kemungkinan terjadinya konflik kepentingan,
(3) adanya asimetri informasi, dan (4) prinsipal kemungkinan dapat mengurangi masalah keagenan.Oleh karena itu, Kasper & Streit (2001:324) mengingatkan bahwa the agent of government, apakah aturan turun-temurun yang ada, anggota legislatif, menteri atau pejabat yang ditunjuk, senantiasa menghadapi godaan untuk bertindak sesuai dengan kepentingan pribadinya. Adanya asimetri informasi di antara eksekutif-legislatif dan legislatif-pemilih menyebabkan terbukanya ruang bagi terjadinya perilaku oportunistik dalam proses penyusunan anggaran, yang justru lebih besar daripada di dunia bisnis yang memiliki automatic checks berupa persaingan. Hubungan keagenan di pemerintahan melibatkan eksekutif, legislatif, dan publik (voters) (Fozzard, 2001; Moe, 1986). Legislatif mendelegasikan otoritas atau kewenangan kepada eksekutif sebagai expert agent untuk melaksanakan suatu tindakan (action) (Lupia & McCubbins, 1994). Legislatif juga berposisi sebagai agen dari pemilih atau publik (Andvig et al., 2001; Lupia & McCubbins, 2000) karena mereka adalah representasi dari publik yang diberi kewenangan untuk membuat keputusan tentang penggunaan dana-dana publik (Von Hagen, 2002). Oleh karena publik adalah prinsipal bagi eksekutif dan legislatif, maka publik disebut juga the ultimate principals (Mitchell, 2000). Dalam konteks pembuatan kebijakan publik di pemerintahan termasuk penganggaran, oportunitas agen dapat berupa rent-seeking ataupun korupsi (Andvig et al., 2001). Apabila aktivitas tersebut dilaksanakan selama proses pengalokasian sumberdaya maka keputusan yang mendominasi adalah keputusan politik, bukan ekonomi atau administratif, sehingga disebut korupsi politis (political corruption) dan ketika dilakukan
setelah anggaran ditetapkan atau saat anggaran dilaksanakan, maka keputusan ekonomi atau administratif lebih dominan daripada keputusan politik sehingga oportunitas ini disebut korupsi administratif (administrative corruption) (Garamfalvi, 1997; Martinez-Vasquez et al., 2004). Dalam hubungan keagenan diantara politisi dan public servants, masalah keagenan terkait pengalokasian sumberdaya muncul ketika pendekatan partisipatif diimplementasikan. Pejabat publik yang dipilih (elected) memiliki bawahan (subordinates) sebagai pelaksana yang ditunjuk atau ditempatkan dengan didasarkan pada prinsip-prinsip birokrasi. Penganggaran partisipatif merupakan pendekatan yang menghasilkan penetapan target output dan outcome berdasarkan pelibatan bawahan dan masyarakat

Hubungan Pendapatan Asli Daerah terhadap Kinerja Keuangan Daerah (skripsi, tesis, dan disertasi)

 Pendapatan asli daerah merupakan sumber dari pembiayaan bagi pemerintahan daerah dalam menciptakan infrastruktur daerah. PAD didapatkan dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Untuk itu, dalam masa desentralisasi seperti ini, pemerintah daerah dituntut untuk bisa mengembangkan dan meningkatkan PAD nya masing-masing dengan memaksimalkan sumberdaya yang dimiliki supaya bisa membiayai segala kegiatan penciptaan infreastruktur atau sarana prasarana daerah melalui cara mengatur kinerja keuangan. 

Kinerja Keuangan (skripsi, tesis, dan disertasi)

Menurut Lohman (2013) pengukuran kinerja merupakan suatu aktivitas penilaian pencapaian target-target tertentu yang diderivasi dari tujuan strategis organisasi, menjelaskan pengukuran kinerja (performance measurement) adalah suatu proses penilaian kemajuan pekerjaan terhadap tujuan dan sasaran yang telah ditentukan sebelumnya, termasuk informasi atas efisiensi penggunaan sumber daya dalam menghasilkan barang dan kualitas barang dan jasa (seberapa baik barang dan jasa diserahkan kepada pelanggan dan sampai seberapa jauh hasil kegiatan dibandingkan dengan maskud yang diinginkan dan efektivitas tindakan dalam mencapai tujuan. Sedangkan kinerja keuangan menurut Fahmi (2012) adalah ukuran dari suatu usaha yang dilakukan untuk melihat sejauh mana organisasi atau instansi tertentu melaksanakan aktivitas yang berhubungan dengan keuangan sesuai aturan-aturan yang berlaku dengan baik dan benar Pengukuran kinerja menurut Halim (2008) dapat diukur dengan membandingkan hasil yang dicapai dari suatu periode dengan periode sebelumnya sehingga dapat diketahui bagaimana kecenderungan yang terjadi. Salah satu indikator yang dapat dipergunakan untuk menganalisis kinerja keuangan pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerahnya yaitu dengan menerapkan rasio keuangan terhadap APBD, rasio yang dimaksud yaitu rasio kemandirian, rasio
efisiensi, rasio pertumbuhan dan rasio efektifitas (Halim:2000). Kinerja keuangan pemerintah daerah dapat dikatakan efektif jika realisasi pendapatan asli daerah lebih besar dari pada targetnya

Keuangan Daerah (skripsi, tesis, dan disertasi)

Keuangan daerah secara sederhana dapat diartikan sebagai semua hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang, demikian pula segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan kekayaan daerah sepanjang belum dimiliki/dikuasai oleh Negara atau daerah yang lebih tinggi serta pihak-pihak lain sesuai dengan ketentuan/peraturan perundang-undangan yang berlaku (Susanti dan Saftiana,2008). Keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan kewajiban daerah tersebut. 

Ukuran Pemerintah (skripsi, tesis, dan disertasi)

Ukuran pemerintah merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi kinerja keuangan pemerintah daerah, semakin besar ukuran pemerintah daerah maka semakin besar pula peluang kemudahan pemerintah daerah dalam melaksanakan kegiatan operasional dan roda pemerintah daerah, begitu juga sebaliknya apabalia ukuran pemerintah daerah kecil maka dalam pelaksanaan operasional dan roda pemerintahan daerah akan cenderung mengalami kesulitan, karena semakin besar ukuran pemerintah maka dapat memberi kelancaran dalam memperoleh pendapatan asli daerah (Aziz,2016). Ukuran pemerintah daerah dapat dilihat dari total aset yang dimiliki daerah tersebut, untuk dapat memberika pelayanan yang optimal untuk masyarakat maka harus didukung oleh aset yang memadai. Semakin besar ukurn pemerintah daerah tersebut maka secara tidak langsung pendapatan asli daerah akan semakin besar juga, apabila pemerintah dapat memanfaatkan potensi yang berasal dari daerahnya serta dapat mengelola dengan baik seluruh potensi daerah tersebut.
 
 
  

Dana Perimbangan (skripsi, tesis, dan disertasi)

Menurut Djaenuri (2012), Dana Perimbangan merupakan sumber pendapatan yang berasal dari APBN untuk mendukung pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi kepada daerah, yaitu terutama peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik. Menurut permendagri nomor 32 tahun 2008, dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, kepada daerah diberikan dana perimbangan melalui APBN yang bersifat transfer dengan prinsip money follow function. Tujuan pemberian dana perimbangan tersebut adalah untuk mengurangi kesenjangan fiskal antara
pemerintah dengan daerah dan antar daerah, serta meningkatkan kapasitas daerah dalam menggali potensi ekonomi daerah. Berdasarkan Undang-undang Nomor 18 tahun 2016 tenatang anggaran pendapatan dan belanja negara, dana perimbangan adalah sebagai dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi yang terdiri atas dana transfer umum dan dana transfer khusus. Berikut macam-macam sumber dana perimbangan: 1.Dana Bagi Hasil (DBH) Menurut Undang-undang No.33 Tahun 2004, dana bagi hasil adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Sumber DBH ini berasal dari pajak dan sumber daya alam. Pemerintah telah menentukan besar DBH yang berasal dari sumber daya alam sesuai dengan daerah penghasil dan penetapan dasar perhitungan. DBH menjadi hak daerah atas hasil dari pengelolaan sumber-sumber penerimaan, yang besarnya telah ditentukan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku atas daerah (Sari and etc, 2017)

Pendapatan Asli Daerah (skripsi, tesis, dan disertasi)

Menurut Samsubar Saleh (2003), Pendapatan Asli Daerah merupakan suatu komponen yang sangat menentukan berhasil tidaknya kemandirian pemerintah kabupaten/kota dalam rangka otonomi daerah saat ini. Salah satu komponen yang
sangat diperhatikan dalam menentukan tingkat kemandirian daerah dalam rangka otonomi daerah adalah sektor Pendapatan Asli Daerah. Pendapatan Asli Daerah merupakan pendapatan yang diusahakan atau dicari setiap pemerintah daerah dengan mengacu kepada ketentuan yang mengatur tentang penggalian sumber-sumber keuangan tersebut (Nasution,2003). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 pasal 1, Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Menurut Undang-undang ini juga pendapatan asli daerah berasal dari pajak dan retribusi daerah, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah. Berikut penjelasan masing-masing sumber Pendapatan Asli Daerah : 1.Pajak Daerah Menurut Adisasmita dan Rahardjo (2014) pajak daerah adalah iuran pajak yang dilakukan oleh orang priadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan yang dapat dipisahkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan. Sedangan menurut Undang-undang nomer 34 tahun 2000 menjelaskan bawah pajak daerah sebagai iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang yang dapat membiayai penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan pembangunan daerah. Menurut Mardiasmo (2011:6) pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Pajak daerah terdiri dari: a)Pajak Provinsi 1.Pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air 2.Pajak bea balik nama 3.Pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBB-KB) 4.Pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah 5.Pajak rokok
b)Pajak Kabupaten/Kota 1.Pajak hotel 2.Pajak restoran 3.Pajak hiburan 4.Pajak reklame 5.Pajak penerangan jalan 6.Pajak mineral bukan logam dan batuan 7.Pajak parkir 8.Pajak air tanah 9.Pajak sarang burung walet 10.Pajak bumi dan banggunan perdesaan dan perkotaan 11.Pajak perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan 2.Retribusi Daerah Menurut Yani (2008) retribusi daerah merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Setiap daerah akan diberi kesempatan untuk dapat mencari sumber keuangan dengan cara menambah jenis retribusi yang telah ada, menurut keinginan masyarakatnya dan kriteria yang sudah ditetapkan. Menurut Undang-undang nomor 28 Tahun 2009 menyebutkan retribusi daerah yang selanjutanya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi atau golongan. Dalam Undang-udang ini retribusi dibagi menjadi 3 jenis yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa umum, dan retribusi perizinan tertentu. Berikut adalah jenis-jenis retribusi daerah dan bagian-bagiannya : A.Retribusi jasa umum adalah pungutan atas pelayanan yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah yang bertujuan untuk kepentingan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Ada 15 bagian yang termasuk retribusi jasa umum yaitu : Retribusi pelayanan Kesehatan Retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan
Retribusi penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil Retribusi pemakaman dan pengabuan mayat Retribusi pelayanan parkir Retribusi pelayanan pasar Retribusi pengujian kendaraan bermotor Retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran Retribusi penyediaan dan/ atau penyedotan kakus Retribusi pengolah limbah cair Retribusi pelayanan tera/tera ulang Retribusi pelayanan Pendidikan Retribusi pengendalian menara telekomunikasi Retribusi pengendalian lalu lintas B. Retribusi jasa usaha merupakan pungutan atas layanan yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial. Baik itu pelayanan dengan menggunakan atau memanfaatkan kekayaan daerah yang belum secara optimal oleh pemerintah daerah sepanjang belum dapat disediakan secara memadai oleh pihak swasta. Retribusi jasa usaha dibagi menjadi 11 bagian yaitu Retribusi pemakaian kekayaan daerah Retribusi pasar grosir dan/ atau pertokoan Retribusi tempat pelelangan Retribusi terminal Retribusi tempat khusus parkir Retribusi tepat penginapan/pesanggrahan/vila Retribusi rumah potong hewan Retribusi pelayanan kepelabuhan Retribusi tempat rekreasi dan olahraga Retribusi penyebrangan di air Retribusi penjualan produk usaha daerah C. Retribusi perizinan tertentu merupaka pungutan yang diberlakukan atas pelayanan perizinan tertentu oleh pemerintah daerah kepada pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang
penggunaan sumber daya alam, barang, sarana, dan fasilitas tertentu untuk melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Retribusi ini ada 6 bagian meliputi : Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol Retribusi izin gangguan Retribusi izin trayek Retribubsi izin usaha perikanan Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA) Peningkatan penerimaan dari retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan maka akan meningkatnya penerimaan retribusi daerahnya atau sebaliknya jika penerimaan retribusi daerah menurun disebabkan adanya penurunan dari ketiga jenis penerimaan retribusi daerahnya. 3.Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Menurut Bawono dan Novelsyah (2012), merupakan hasil atas pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dari pengelolaan APBD. Jika ada laba Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang kemudian dibagihasilkan kepada pemerintah daerah sebagai hasil dari penyertaan modal pemerintah, hal tersebut merupakan pendapatan asli daerah yang diperoleh dari pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan merupakan pendapatan daerah yang didapat dari pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, untuk menciptakan lapangan pekerjaan atau memajukan perekonomian daerah. Menurut Undang-undang No.33 tahun 2004 jenis pendapatan ini dapat dilihat secara objek pendapatan yang meliputi bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik daerah/BUMD, bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik negara/BUMN, bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik swasta atau kelompok usaha masyarakat. 4.Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah Berdasarkan Undang-undang No.33 Tahun 2004 lain-lain PAD yang sah yaitu penerimaan daerah yang berasal dari lain-lain milik pemda. Sedangkan
menurut Novalistia dan Rizka (2016), lain-lain pendapatan asli daerah yang sah merupakan pendapatan yang tidak termasuk penerimaan daerah yang berasal dari lain-lain milik pemerintah daerah yang tidak termasuk dalam pajak daerah, retribusi daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah terdiri atas sisa lebih perhitungan anggaran yang lalu, PAD, bagian hasil pajak dan bukan pajak serta bagian sumbangan dan bantuan. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah merupakan pemasukan daerah yang tidak termasuk dalam jenis pajak dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Pendapatan asli daerah lain yang sah sebagai berikut : a)Hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan b)Jasa giro c)Pendapatan bunga d)Tuntutan ganti rugi e)Komis f)Potongan g)Keuntungan selisih kurs h)Pendapatan denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan i)Pendapatan denda pajak dan retribusi j)Pendapatan hasil eksekusi atas jaminan k)Pendapatan atas fasilitas sosial dan fasilitas umum l)Pendapatan dari penyelenggaran Pendidikan dan pelatihan

Otonomi Daerah (skripsi, tesis, dan disertasi)

Menurut UU Nomor 23 pasal 1 tahun 2014, Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Asas otonomi sebagai prinsip dasar penyelenggaran pemerintah daerah berdasarkan otonomi daerah. Daerah otonom yaitu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batasan wilayah yang berhak mengatur dan mengurus pemerintahan dan keperluan
masyarakat daerahnya berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penyerahan sumber keuangan daerah seperti pajak dan retribusi daerahan ataupun berupa dana perimbangan itu konsekuensi dari adanya penyerahan pemerintahan pusat kepada pemerintah daerah yang berdasarkan asas otonomi. Kewenangan Daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang pertahanan keamanan, politik luar negeri, peradilan, agama, moneter dan fiskal serta kewenangan bidang lain. Kewenangan bidang lain ini merupakan kebijakan untuk perencanaan nasional dan pengendalian untuk pembangunan nasional secara makro. Kewenangan Pemerintahan yang diserahkan kepada daerah untuk melakukan desentralisasi harus diikuti adanya penyerahan dan pengalihan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia. Menurut Bastian (2006) ada beberapa indikator ekonomi dalam keberhasilan sautu daerah dalam menjalankan otonomi daerah. 1.Terjadinya peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah riel, sehingga pendapatan per kapita akan terdorong. 2.Terjadi kecenderungan peningkatan investasi, baik investasi asing ataupun domestik. 3.Kecenderungan semakin berkembangnya prospek bisnis/usaha di daerah. 4.Andanya kecenderungan meningkatnya kreativitas pemda dan masyarakat Menurut Suparmoko (2002) pengembangan otonomi daerah tujuan nya adalah : 1.Memberdayakan masyarakat 2.Menumbuhkan prakarsa dan kreatifitas 3.Meningkatkan peran serta masyarakat

Leverage (skripsi, tesis, dan disertasi)

Menurut Kusumawardani (2012) leverageadalah perbandingan antara hutang dan modal. Semakin besar leverage, maka akan memperbesar tingkat ketergantungan pemerintah daerah tersebut pada pihak luar, sehingga akan menunjukkan kinerjayang rendah. Dalam sektor publik, rasio hutang atau leveragesangat penting bagi kreditor dan calon kreditor potensial pemerintah daerah dalam membuat keputusan pemberian kredit. Rasio ini akan digunakan oleh kreditor untuk mengukur kemampuan pemerintah daerah dalam membayar hutangnya. Rasio ini juga mengindikasikan seberapa besar pemerintah daerah terbebani oleh hutang.Jika rasio ini tinggi, maka pemerintah daerah mungkin sudah kelebihan hutang dan harus dicari jalan untuk mengurangi utang (Minarsih, 2015). Leverageyang diterapkandalam pemerintah daerahposisinya tidak dapat disamakan dengan kondisi pada suatu unit usaha, karena pembiayaan eksternal pemerintah daerah tidak hanya melalui hutang tetapi juga berasal dari dana bantuan pemerintah pusat yaitu dana perimbangan. Pemerintah daerah yang
memiliki leverageyang besar maka diprediksi memiliki tingkat resiko yang besar. Lebih lanjut, Perwitasari (2010), mengungkapkan bahwa pemerintah daerah yang memiliki leveragetinggi maka memiliki kinerja yang buruk karena sumber pendanaan utamanya berasal dari pihak eksternal

Pembagian Dana Perimbangan (skripsi, tesis, dan disertasi)

Pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentangPerimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah, disebutkan bahwa Dana Perimbangan terdiri atas:
1)Dana Bagi Hasil (DBH)Dana Bagi Hasil(DBH)merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Dana Bagi Hasil (DBH) atau dana bagian daerah terdiri atas:a)Bagian Daerah dari Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Penerimaan negaradari pajak bumi dan bangunan dibagi dengan imbalan 10% (sepuluh persen) untuk pemerintah pusat 90% (sembilan puluh persen) untuk daerah.b)Bagian Daerah dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Penerimaan negara dari bea perolehan atas tanah dan bangunan dibagi dengan imbalan 20% untuk pemerintah pusat dan 80% untuk daerah, dengan rincian sebagai berikut:1.16% untuk daerah provinsi yang bersangkutan dan disalurkan ke rekening kas daerah provinsi.2.64% untuk daerah kabupaten/kota penghasil, dan disalurkan ke rekening kas daerah kabupaten/kota.c)Bagian Daerah dari Penerimaan Sumber Daya Alam Penerimaan negara dari sumber daya alam sektor kehutanan, sektor pertambangan umum, dan sektor perikanan dibagi dengan imbangan 20% untuk pemerintah pusat dan 80% untuk daerah.
2) Dana Alokasi Umum (DAU)Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 pasal 1 ayat 21 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dinyatakan bahwa Dana Alokasi Umum (DAU)adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Sedangkan Dana Alokasi Umum adalah bagian dari dana perimbangan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah yang diberikan setiap tahunnya yang diambil dari dana APBN, dimana besarnya dana yang diberikan tersebut ditentukan oleh kebutuhan daerah dan potensi daerah. Kebijakan perimbangan keuangan membawa dampak terhadap semakin besarnya kesenjangan kemampuan antar daerah karena setiap daerah mempunyai kemampuan keuangan daerah yang berbeda–beda. Untuk menanggulangi ketimpangan tersebut, Pemerintah Pusat berinisiatif untuk memberikan subsidi berupa DAU kepada daerah. Dengan kata lain daerah yang mempunyai potensi PBB dan SDA yang besar akan memperoleh penerimaan yang besar, daerah yang potensinya kecil tentu akan mendapatkan pendapatan yang kecil juga. Pengaturan Dana Alokasi Umum (DAU) diarahkan untuk mengurangi kesenjangan tersebut, yang berarti daerah yang memiliki kemampuan keuangan yang relatif besar akan memperoleh DAU yang relatif kecil demikian sebaliknya (Susanti, 2018).
3)Dana Alokasi Khusus (DAK)Menurut Direktorat Jendral Pertimbangan Keuangan, Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Besaran DAK ditetapkan setiap tahun dalam APBN. Dasar hukum yang mengatur mengenai DAK adalah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, Peraturan MenteriKeuangan Nomor 06/PMK.07/2012 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer Ke Daerah; dan Peraturan Menteri Keuangan Nomr 165/PMK.07/2012 tentang Pengalokasian Anggaran Transfer ke Daerah.Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 30 Tahun 2007tentang Pedoman Penyusunan APBD dinyatakan bahwa penggunaan dana perimbangan untuk DAK agar dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai kebutuhan fisik, yaitu sarana dan prasarana dasar yang menjadi urusan daerah antara lain program kegiatan pendidikan dan kesehatan dan lain-lain sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh menteri teknis terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Definisi Dana Perimbangan (skripsi, tesis, dan disertasi)

UU No. 33 Tahun 2004 pada Pasal 1 ayat 19, menjelaskan dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Salah satu tujuan pemberian dana perimbangan tersebut adalah untuk mengurangi kesenjangan fiskal antara pemerintah dengan daerah dan antar daerah, serta meningkatkan kapasitas daerah dalam menggali potensi ekonomi daerah.Dana perimbangan adalah sumber pendapatan daerah yang berasal dari APBN untuk mendukung pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi kepada daerah, yaitu terutama
peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik (Djaenuri, 2012).Menurut Armaja (2015) dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Dengan adanya era desentralisasi, pengawasan keuangan terhadap pemerintah daerah harus lebih efektif dilakukan oleh pemerintah pusat agar tercipta suasana pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel.Berdasarkan pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa Dana Perimbangan dimaksudkan untuk membantu daerah dalam mendanai kewenangannya, mengurangi ketimpangan sumber pendanaan pemerintahan antara pusat dan daerah, serta untuk mengurangi kesenjangan pendanaan antar daerah. Sejalan dengan tujuan pokoknya, Dana Perimbangan dapat lebih memberdayakan dan meningkatkan kemampuan perekonomian daerah, menciptakan system pembayaran yang adil, proposional, rasional, transparan, partisipatif, bertanggungjawab(akuntabel), serta memberikan kepastian sumber keuangan daerah yang berasal dari wilayah daerah yang bersangkutan.

Sumber-Sumber Pendapatan Asli Daerah (skripsi, tesis, dan disertasi)

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 26 Pendapatan Asli Daerah dibagi menurut jenis pendapatan yang terdiri dari empat yaitu:
1. Pajak DaerahMardiasmo (2016) berpendapat bahwa pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untukmembiayai rumah tangga daerah. Selain itu, Resmi (2017:7) mengatakan bahwa pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah baik daerah tingkat I (Pajak Provinsi) maupun pajak II (Pajak Kabupaten/Kota) dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah masing-masing.2) Retribusi DaerahRetribusi daerah pada umumnya merupakan sumber pendapatan penyumbang pendapatan daerah kedua setelah pajak daerah, bahkan untuk beberapa daerah penerimaan retribusi daerah ini lebih tinggi daripada pajak daerah.Retribusi daerah memiliki karakteristik yang berbeda dengan pajak daerah.Retribusi daerah merupakan pungutan yang dilakukan pemerintah daerah kepada wajib retribusi atas pemanfaatan suatu jasa tertentu yang disediakan pemerintah.Jadi dalam hal ini terdapat imbalan langsung yang dinikmati pembayar retribusi.3) Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang DipisahkanHasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, yaitu penerimaan daerah yang berasal dari pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, mencakup bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik daerah (BUMD), bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik Negara (BUMN), bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik swasta atau kelompok usaha masyarakat.
 
4) Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang SahUndang-Undang No. 33 Tahun 2004 menjelaskan tentang pendapatan asli daerah yang Sah, disediakan untuk menganggarkan penerimaan daerah yang tidak termasuk dalam jenis pajak daerah, retribusi daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Halim (2014) menyebutkan jenis pendapatan ini meliputi objek pendapatan sebagai berikut:a.Penerimaan jasa girob.Penerimaan bunga depositoc.Penerimaan ganti rugi atas kerugian/kehilangan kekayaan daerahd.Denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan

Definisi Pendapatan Asli Daerah (PAD) (skripsi, tesis, dan disertasi)

Pendapatan asli daerah(PAD)merupakan semua penerimaan yang diperoleh daerah dari sumber-sumber penerimaan dalam wilayahnya sendiri (Halim,2014). Selain itu, Pendapatan asli daerah(PAD)diartikan sebagai pendapatan daerah yang tergantung keadaan perekonomian pada umumnya dan potensi dari sumber-sumber pendapatan asli daerah itu sendiri. Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pendapatan daerah merupakan seluruh penerimaan derah yang bersumber dari beberapa komponen dan mampu menambah nilai kekayaan bersih yang dimiliki daerah. Pertumbuhan pendapatan daerah dapat diengaruhi oleh seberapa besar sumber-sumber keuangan daerah mampu manghasilkan pendapatan bagi daerahnya. Kemampuan menggali dan memanfaatkan potensi-potensi yang dimiliki daerah secara optimal akan mampu menghasilkan sumber-sumber keuangan yang berasal dari pendapatan asli daerah (Sebastiana dan Cahyo, 2016).
Kebijakan keuangan daerah diarahkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sebagai sumber utama pendapatan daerah yang dapat dipergunakan oleh daerah dalam rnelaksanakan pemerintahandan pembangunan daerah sesuai dengan kebutuhannya guna memperkecil ketergantungan dalam mendapatkan dana dan pemerintah tingkat atas (subsidi). Pendapatan asli daerah (PAD) itu sendiri, dianggap sebagai alternatif untuk memperoleh tambahan dana yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan pengeluaran yang ditentukan oleh daerah sendiri khususnya keperluan rutin..Pemerintah daerah mempunyai fungsi dan tanggung jawab melaksanakan pembangunan disegala bidang untuk meningkatkan kehidupan dan kesejahteraan rakyat. Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 10 tentang Pemerintah Daerahmenyatakanbahwa “Pemerintah daerah berhak dan berwenang menjalankan otonomi, seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan”

Teori Keagenan (Agency Theory) (skripsi, tesis, dan disertasi)

Konsep agency theorymenurut Anthony dan Govindarajan dalam Siagian (2011:10) adalah hubungan atau kontak antara principal dan agent.Principalmempekerjakanagentuntuk melakukan tugas untuk kepentingan principal,termasuk pendelegasian otorisasi pengambilan keputusan dari principalkepada agent. Teori agensi dapat diterapkan dalam organisasi publik pemerintah daerah yang berperan sebagai principalmerupakan pihak legeslatif (perwakilan rakyat) dan agentmerupakan pihak eksekutif(pemerintah daerah).Negara yang demokrasi memiliki hubungan keagenan antara masyarakat dengan pemerintah atau hubungan antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memberikan wewenang terhadap pemerintah daerah untuk mempertanggungjawabkan tugasnya terhadap pemerintah pusat. Disisi lain pemerintah dearah juga harus memaksimalkan kesejahteraan masyarakat.Padaorganisasisektor publik,hubungan keagenan tersebut juga dapat dilihat dalam penyusunan anggaran. Pemerintah daerah menyusun anggaran,kemudian anggaran tersebut diserahkan kepusat. Setelah adanya pengesahan dari pusat, pemerintah daerah menjalankan kegiatan berdasarkan anggaran yang telah disusun. Akhirnya pemerintah daerah harus mempertanggung jawabkan realisasi anggaran terhadap pemerintah pusat.Selain hubungan pemerintah pusat dan daerah juga ada hubungan antara legislatif dan eksekutif, eksekutif adalah agent, sedangkan legislatif adalah principal(Halim, 2014). Legislator merupakanpihak yang mendelegasikan wewenang kepada agen seperti pemerintah atau panitia di
legislatif untuk membuat kebijakan baru. Agen disini membuat usulan kebijakan dan nantinya usulan agen tersebut diterima atau ditolak.Pada pemerintahan, peraturan perundang-undangan secara implisit merupakan bentuk kontrak antara eksekutif, legislatif, dan publik. Dalam peraturan tersebut dinyatakan semua kewajiban dan hak pihak-pihak yang terlibat dalam pemerintahan. Anggaran daerah merupakan rencana keuangan yang menjadi dasar dalam pelaksanaan pelayanan publik. Di Indonesia dokumen anggaran daerah disebut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), baik untuk provinsi maupun kabupaten dan kota. Proses penyusunan anggaran pasca Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 melibatkan dua pihak: eksekutif dan legislatif, masing-masing melalui sebuah tim atau panitia anggaran.Pemerintah pusat pada hakikatnya mengemban tiga fungsi utama yakni fungsi distribusi, fungsi stabilisasi, dan fungsi alokasi. Fungsi distribusi dan fungsi stabilisasi pada umumnya lebihefektif dan tepat dilaksanakan oleh pemerintah pusat,sedangkan fungsi alokasi oleh pemerintah daerah yang lebih mengetahui kebutuhan, kondisi, dan situasi masyarakat setempat. Pembagian ketiga fungsi dimaksud sangat penting sebagai landasan dalam penentuan dasar–dasar perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah(Kawedar, 2011). Pelaksanaan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dengan daerah bertujuan untuk mengatasi masalah kesenjangan antara pemerintah pusat dengan daerah (vertical imbalances) serta kesenjangan antar daerah (horizontal imbalances).
Hubungan antara teori keagenan dengan penelitian ini adalah pemerintah yang bertindak sebagai agen (pengelola pemerintahan) yang harus menetapkan strategi tertentu agar dapat memberikan pelayanan terbaik untuk publik sebagai pihak prinsipal. Pihak prinsipal tentu menginginkan hasil kinerja yang baik dari agen. Kinerja tersebut dapat dilihat dari penggunaan pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan, pertumbuhan ekonomi, dan leverage pemerintah daerah.

 Pengukuran Kinerja Keuangan Pemerintah (skripsi, tesis, dan disertasi)

DaerahMenurut Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yang sekarang berubah manjadi Permendagri nomor 21 tahun 2011 tentang pedoman pengurusan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah serta tata cara penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah, pelaksanaan tata usaha keuangan daerah dan penyusunan perhitungan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), bahwa tolak ukur kinerja merupakan komponen lainnya yang harus dikembangkan untuk dasar pengukuran kinerja keuangan dalam sistem anggaran kinerja.Mahsun (2013: 25) mengatakan bahwa:“Pengukuran kinerja adalah suatu proses penilaian kemajuan pekerjaan terhadap tujuan dan sasaran yang telah ditentukan sebelumnya, termasuk informasi atas efisiensi penggunaan sumber daya dalam menghasilkan barang dan jasa, kualitas barang dan jasa, hasil kegiatan dibandingkan dengan maksud yang diinginkan dan efektivitas tindakan dalam mencapai tujuan”. Berdasarkan dua pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa pengukuran kinerja adalah suatu penilaian untuk mengetahui pencapaian kinerja suatu organisasi.Pengukuran kinerja diperkuat dengan menetapkan sistem penghargaan dan hukuman. Pengukuran Kinerja Keuangan Pemerintah Daerah dilakukan untuk memenuhi3 tujuan yaitu (Mardiasmo, 2016):1.Memperbaiki kinerja pemerintah daerah.2.Membantu mengalokasikan sumber daya dan pembuatan keputusan.
3.Mewujudkan pertanggungjawaban publik dan memperbaiki komunikasi kelembagaan.Pemerintah adalah aparatur yang bertanggungjawab dalam menjalankan roda pemerintahan, pembangunan masyarakatdan pelayanan terhadap masyarakat dan pemerintah bertanggungjawab untuk menyampaikan laporan kinerjanya sebagai tolak ukur atau bentuk capaian yang telah dilakukan selama periode berjalan (Halim, 2014).Salah satu alat yang digunakan dalam menganalisis kinerja keuangan pemerintah daerah yaitu melakukan analisis rasio keuangan.Rasio keuangan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan rasio ketergantungan. Hasil dari analisis rasio keuangan ini selanjutnya digunakan sebagai tolak ukur untuk (Mahmudi, 2011):1.Melihat pertumbuhan atau perkembangan perolehan pendapatan dan pengeluaran yang dilakukan selama periode waktu tertentu.2.Mengukur efektivitas dan efisiensi dalam merealisasikan pendapatan daerah.3.Mengukur sejauh mana aktivitas pemerintah daerah dalam membelanjakanpendapatan daerahnya.4.Mengukur kontribusi masing-masing sumber pendapatan dalam pembentukan pendapatan daerah.5.Melihat pertumbuhan atau perkembangan perolehan pendapatan dan pengeluaran yang dilakukan selama periode waktu tertentu.
 
 
 

Definisi Kinerja Keuangan (skripsi, tesis, dan disertasi)

Pemerintah DaerahKinerja keuangan adalah suatu ukuran dari pengelolaan keuangan organisasi dikaitkan dengan pusat pertanggungjawaban. Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dinyatakan bahwa kinerja adalah keluaran atau hasil dari kegiatan atau program yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur.Kinerja keuangan pemerintah daerah adalah “gambaran mengenai tingkat pencapaian pengelolaan keuangan atas pelaksanaan suatu kegiatan program kebijakan dalam mewujudkan sasaran, tujuan, visi dan misi pemerintah daerah” (Mahsun, 2013: 25).Menurut Sari (2016)kinerja keuangan pemerintah daerah adalah tingkat pencapaian dari suatu hasil kerja dibidang keuangan daerah yang meliputi penerimaan dan belanja daerah dengan menggunakan sistem keuangan yang ditetapkan melalui suatu kebijakan atau ketentuan perundang-undangan selama satu periode anggaran.
 
 
 

Tingkat Kekayaan Daerah dan Kinerja PEMDA (skripsi, tesis, dan disertasi)

Kinerja Pemerintah Daerah sangat berperan dalamkemandirian Pemerintah Daerah sehingga ada kenaikan dalam kontribusi PAD (Florida,2007 dan Nugroho, 2012). Sumarjo (2010) menjelaskan bahwa faktor pendukung ekonomi makro adalah meningkatnya Pendapatan Asli Daerah yang mendorong untuk memperbaiki investasi dan infrastruktur. Adi (2006) dalam Sumarjo (2010) menyebutkan bahwa ketika peningkatan PAD terjadi seharusnya peningkatan kualitas pelayanan public juga naik karena kinerja yang baik akan menghasilkan publik yang baik

Ukuran PEMDA dan Kinerja PEMDA (skripsi, tesis, dan disertasi)

Menurut Sudarsana dan Rahardjo (2013), tingkat kekayaan daerah berpengaruh positifskor kinerja Pemda kabupaten/Kota sehingga secara parsial belum dapat berfungsi sebagaimana mestinya karena dinilai Pemda belum bisa mengelola aset dengan baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga PEMDA yang memiliki total aset baik maupun kecil memiliki probablitas dalam skor kinerja yang sama. 

 

Dana Alokasi Umum (skripsi, tesis, dan disertasi)

Dana Alokasi Umum adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang telah dijelaskan dalam UU no. 33 thn 2004 bahwa tujuan alokasi APBN untuk pemerataan, dalam mendanai kebutuhan daerah untuk pelaksanaan desentralisasi. Inti dari DAU adalah merupakan sarana untuk mengatasi ketimpangan fiscal dan juga memberikan pembiayaan untuk daerah. Hal ini membuktikan DAU diprioritaskan untuk daerah yang mempunyai fiskal yang rendah.
Porsi DAU menetapkan 26% ( dua puluh enam persen) dari pendapatan dalam Negeri yang sudah ditetapkan oleh APBN dan disebutkan dalam UU no. 33 thn 2004. Sesuai dengan imbangan kewenangan antara provinsi dan Kabupaten/Kota. “Block Grant”yang artinya sifat DAU dalam penggunaannya sesuai prioritas dankebutuhan daerah yang diserahkan kepada daerah dengan tujuan peningkatan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan otonomi daerah.

Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah (skripsi, tesis, dan disertasi)

Menurut UU No. 33 thn 2004 Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah adalah sistem pembagian keuangan yang adil, demokrasi, efisien, dan transparan dalam pelaksanaan tugas dekonsentarsi dan pembantuan dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan daerah.Kewenangan Pemda dalam penyelenggaraan Pemerintahan mempunyai tanggung jawab yang telah dibiayai dari APBN. Pendapatan Asli Daerah, Dana perimbangan, pinjaman daerah, dan lain lain adalah sumber dari pendanaan Pemda yang sah.
 
 
 

Pendapatan Asli Daerah (skripsi, tesis, dan disertasi)

Pendapatan Asli Daerah adalah sumber pendapatan daerah yang setiap pertumbuhannya harus ditingkatkan. Tujuan Pemda adalah memberikan wewenang kepada Pemda untuk mendanai sebagai wujud desentralisasi sesuai dengan potensi daerah. Dalam menilai tingkat kemandirian daerah PAD dapat dijadikan indicator sehingga semakin tinggi PAD, semakin tinggi tingkat kemandirian daerah.Kewenangan daerah dalam memungut pajak (daerah) atau pungutan lainnya selalu dihubungkan dengan PAD, padahal Pendapatan Asli Daerh berasal dari hasil pengelolaan perusahaan yang memegang hasil cukup relative kecl. PAD terdiri dari Pajak Daerah, hasil pengelolaan daerah, Retribusi Daerah, dan lain-lain PAD yang sah. Menurut UUD no. 33 thn 2004 Pemda tidak bisa memungut jenis pajak dan retribusi yang sudah ditetapkan oleh undang-undang.

Kinerja Keuangan (skripsi, tesis, dan disertasi)

Daerah Organisasi sektor publik (Pemerintah) merupakan organisasi yang bertujuan memberikan pelayanan publik kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya, misalnya dalam bidang pendidikan, kesehatan, keamanan, penegakan hukum, transportasi dan sebagainya. Pelayanan publik diberikan karena masyarakat merupakan salah satu stakeholder organisasi sektor publik. Sehingga pemerintah tidak hanya menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada pemerintah pusat saja, tetapi juga kepada masyarakat luas. Oleh karena itulah diperlukan sistem pengukuran kinerja yang bertujuan untuk membantu manajer publik untuk menilai pencapaian suatu strategi melalui alat ukur finansial dan non finansial. Sistem pengukuran kinerja dapat dijadikan sebagai alat pengendalian organisasi(Susantih dan Saftiana, 2008). Pengukuran kinerja (performance measurenment) adalah suatu indikator keuangan atau non keuangan dari suatu pekerjaan yang dilaksanakan atau hasil yang dicapai dari suatu aktivitas, suatu proses atau suatu unit organisasi. Pengukuran kinerja merupakan wujud akuntabilitas dimana penilaian yang lebih tinggi menjadi tuntutan yang harus dipenuhi, data pengukuran kinerja dapat menjadi peningkatan program selanjutnya (Florida, 2006). Penilaian kinerja ( performance appraisal ) pada dasarnya merupakan faktor kunci guna mengembangkan suatu organisasi secara efektif dan efisien, karena adanya kebijakan atau program yang lebih baik atas sumber daya manusia yang ada dalam organisasi. Penilaian kinerja individu sangat  
bermanfaat bagi dinamika pertumbuhan organisasi secara keseluruhan, melalui penilaian tersebut maka dapat diketahui kondisi sebenarnya tentang bagaimana kinerja lembaga (Rusydi, 2010). Keuangan daerah mempunyai arti yang sangat penting dalam rangka pelaksanaan pemerintahan dan kegiatan pembangunan oleh pelayanan kemasyarakatan di daerah. Oleh karena itu keuangan daerah diupayakan untuk berjalan secara berdaya guna dan berhasil guna (Suprapto, 2006). Kinerja keuangan pemerintah daerah adalah kemampuan suatu daerah untuk menggali dan mengelola sumber-sumber keuangan asli daerah dalam memenuhi kebutuhannya guna mendukung berjalannya sistem pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan daerahnya dengan tidak tergantung sepenuhnya kepada pemerintah pusat dan mempunyai keleluasaan di dalam menggunakan dana-dana untuk kepentingan masyarakat daerah dalam batas-batas yang ditentukan peraturan perundang-undangan (Syamsi,dalam Susantih dan Saftiana, 2008).Penggunaan analisis rasio keuangan sebagai alat analisis kinerja keuangan secara luas telah diterapkan pada lembaga perusahaan yang bersifat komersial, sedangkan pada lembaga publik khususnya pemerintah daerah masih sangat terbatas sehingga secara teoritis belum ada kesepakatan yang bulat mengenai nama dan kaidah pengukurannya. Dalam rangka pengelolaan keuangan daerah yang transparan, jujur, demokratis, efektif, efisien, dan akuntabel, analisis rasio keuangan terhadap pendapatan belanja daerah perlu dilaksanakan (Mardiasmo, 2002). Beberapa rasio keuangan yang dapat digunakan untuk mengukur akuntabilitas pemerintah daerah (Halim, 2007) 
yaitu rasio kemandirian, rasio efektifitas terhadap pendapatan asli daerah, rasio efisiensi keuangan daerah dan rasio keserasian.Ada beberapa kriteria yang dapat dijadikan ukuran untuk mengetahui kemampuan pemerintah daerah dalam mengatur rumah tangganya sendiri (Syamsi, dalam Susantih dan Saftiana, 2008). 1. Kemampuan struktural organisasinya. Struktur organisasi Pemerintah Daerah harus mampu menampung segala aktivitas dan tugas-tugas yang menjadi beban dan tanggung jawabnya, jumlah unit-unit beserta macamnya cukup mencerminkan kebutuhan, pembagian tugas, wewenang dan tanggung jawab yang cukup jelas.2. Kemampuan aparatur Pemerintah DaerahAparat Pemerintah Daerah harus mampu menjalankan tugasnya dalam mengatur dan mengurus rumah tangga daerahnya. Keahlian, moral, disiplin dan kejujuran saling menunjang tercapainya tujuan yang diidam-idamkan oleh daerah. 3. Kemampuan mendorong partisipasi masyarakat Pemerintah Daerah harus mampu mendorong agar masyarakat mau berperan serta dalam kegiatan pembangunan.4. Kemampuan keuangan daerahPemerintah Daerah harus mampu membiayai semua kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan sebagai pelaksanaan pengaturan dan pengurusan rumah tangganya sendiri. Untuk itu 
kemampuan keuangan daerah harus mampu mendukung terhadap pembiayaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

Keuangan Daerah Faktor keuangan (skripsi, tesis, dan disertasi)

merupakan faktor yang penting dalam mengukur tingkat kemampuan daerah dalam melaksanakan otonominya. Keadaan keuangan daerahlah yang menentukan bentuk dan ragam yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah. Kriteria penting untuk mengetahui secara nyata, kemampuan daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri adalah kemampuan “self supporting” dalam bidang keuangan. Halim (2007) mengungkapkan bahwa kemampuan pemda dalam mengelola keuangan daerah dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang langsung maupun tidak langsung mencerminkan kemampuan pemda dalam membiayai pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan sosial masyarakat. Selanjutnya untuk mengukur kemampuan keuangan pemda adalah dengan melakukan analisis rasio keuangan terhadap APBD yang telah ditetapkan dan dilaksanakannya. Keuangan daerah secara sederhana dapat diartikan sebagai semua hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang, demikian pula segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan kekayaan daerah sepanjang belum dimiliki/dikuasai oleh negara atau daerah yang lebih tinggi serta pihak-pihak lain sesuai denganketentuan/peraturan perundangan yang berlaku (Mamesah, dalam Susantih dan Saftiana, 2008).

Pemerintah Daerah (skripsi, tesis, dan disertasi)

Pemerintahan daerah adalah kepala daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah, merupakan penyelenggara pemerintah daerah otonomi. Oleh karena wilayah negara kesatuan Republik Indonesia dibagi menjadi daerah propinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota maka pemerintah daerah terdiri atas gubernur, bupati, dan walikota, masing-masing beserta perangkatnya (Halim, 2007). Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yanganggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Gubernur, Bupati, danWalikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis (Wikipedia, 2009). Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan 
sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang (Wikipedia, 2009).

Temuan Audit BPK (skripsi, tesis, dan disertasi)

Audit adalah proses pemeriksaan yang dilakukan secara sistematis untuk mengetahui bagaimana sesungguhnya pelaksanaan ditetapkan. Menurut Hall (2007) dalam Sudarsana (2013) menyatakan bahwa audit adalah bentuk dari pembuktian independen yang dilakukan oleh ahli auditor yang menyatakan pendapatan mengenai kewajaran laporan keuangan perusahaan. keyakinan publik pada keandalan laporan keuangan yang dihasilkan secara internal bergantung secara langsung pada validasi oleh auditor ahli yang independen. Berdasarkan Undang-Undang No 15. tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara berpendapat bahwa Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibiltas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara. Pemeriksaan keuanagn Negara dilakukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan terdiri dari pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Hasil dari pemeriksaan yang dilakukan BPK tersebut berupa opini, temuan, kesimpulan atau dalam bentuk rekomendasi. Temuan audit BPK merupakan kasus-kasus yang ditemukan BPK terhadap laporan keuangan atas pelanggaran yang dilakukan suatu daerah terhadap ketentuan pengendalian intern maupun terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku

Ukuran Legislatif (skripsi, tesis, dan disertasi)

Peraturan Perundang-undangan Indonesia telah memebagi sistem pemerintahan Negara dalam tiga lembaga yaitu eksekutif, yudikatif dan legislatif. Ketiga lembaga itu memiliki peran masing-masing. Konsep  pembagian kekuasaan diterapkan sampai di tingkat daerah dimana roda pemerintahan dikendalikan oleh lembaga eksekutif (Gubernur, Walikota, Bupati), lembaga legislatif (DPRD) dan lembaga yudikatif (Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi). Pembagian tugas ini memberikan ruang bagi setiap lembaga untuk menjalankan tugasnya masing-masing demi kesejahteraan rakyat. Di samping itu, lembaga-lembaga tersebut juga melakukan pengawasan terhadap lembaga lainnya. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau anggota legislatif bertugas mengawasi pemerintah daerah agar pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran yang ada untuk dapat didaya gunakan dengan baik. Banyaknya jumlah anggota (DPRD) diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap pemerintah daerah sehingga berdampak dengan adanya peningkatan kinerja pemerintah daerah (Sumarjo, 2010). DPRD merupakan bentuk lembaga perwakilan rakyat daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) di Indonesia yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah bersama dengan terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum (Wikipedia.com, 2009). Dalam struktur pemerintah daerah, DPRD berada di tiga wilayah administratif, yaitu di tingkat provinsi disebut DPRD Provinsi berkedudukan di Ibukota Provinsi, tingkat kabupaten disebut DPRD Kabupaten, dan tingkat Kota disebut DPRD Kota, berkedudukan Kota.

Belanja Modal (skripsi, tesis, dan disertasi)

Halim (2004) berpendapat bahwa belanja modal adalah pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembentukan modal yang sifatnya menambah aset tetap/inventaris yang memberikan manfaat lebih dari satu periode akuntansi termasuk didalamnya adalah pengeluaran untuk biaya pemeliharaan yang sifatnya mempertahankan atau menambah masa manfaat, meningkatkan kapasitas dan kualitas aset. Belanja modal dimaksudkan untuk mendapatkan aset tetap pemerintah daerah, yakni peralatan, bangunan infrastruktur, dan harta tetap lainnya. Secara teoritis ada tiga cara untuk memperoleh aset tetap tersebut, yakni dengan membangun sendiri, menukarkan dengan aset tetap lain, dan membeli. Aset tetap yang dimiliki sebagai akibat adanya belanja modal merupakan prasyarat utama dalam memberikan pelayanan dana dalam bentuk anggaran belanja modal dalam APBD. Alokasi belanja modal ini didasarkan pada kebutuhan daerah akan sarana dan prasarana, baik untuk kelancaran pelaksanaan tugas pemerintah maupun untuk fasilitas publik.biasanya setiap tahun diadakan pengadaan asset tetap oleh pemerintah daerah, sesuai dengan prioritas anggaran dan pelayanan publik yang memberikan dampak jangka panjang secara finansial (Abdullah, 2006). Belanja modal yang digunakan untuk membiayai kegiatan investasi (menambah aset) yang ditujukan untuk peningkatan sarana dan prasarana publik yang hasilnya dapat digunakan langsung oleh masyarakat. Belanja modal jenis ini terdiri dari atas belanja tanah, belanja modal dan jembatan, belanja irigasi, belanja modal instalasi, belanja modal jaringan, belanja modal bangunan gedung untuk kegiatan kemasyarakatan, belanja modal monumen, belanja modal alat-alat persenjataan dan keamanan, menurut (Ardhini, 2011). Pemerintah akan melakukan pembangunan infrastruktur serta sarana dan prasaranana yang tercermin di dalam belanja modal yang dilakukan pemerintah. Belanja modal yang besar merupakan cerminan dari banyaknya infrastrukutur dan sarana yang dibangun. Semakin banyak pembangunan yang dilakukan akan meningkatkan pertumbuhan kinerja keuangan daerah, sesuai dengan logika, semakin banyak sumber yang menghasilkan, maka hasilnyapun akan semakin banyak (Manik, 2015).

Tingkat Ketergantungan Pada Pusat (skripsi, tesis, dan disertasi)

Pada penelitian Mustikarini dan Fitriasari (2012) tingkat ketergantungan pada pemerintah pusat dinyatakan dengan besarnya Dana Alokasi Umum. Berdasarkan Undang-Undang Republika Indonesia Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. DAU diberikan pemerintah pusat untuk membiayai kekurangan dari pemerintah daerah dalam memanfaatkan PAD-nya. DAU ini bersifat BlockGrant yang artinya penggunaan DAU diserahkan kepada pemerintah daerah sesuai dengan prioritas, kepentingan, dan kebutuhan daerah masing-masing yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dalam rangka melaksanakan otonomi daerah.

Tingkat Kekayaan Daerah (skripsi, tesis, dan disertasi)

Kekayaan adalah kemampuan dalam mencukupi kebutuhan. Kekayaan suatu negara dapat diukur dengan berbagai macam ukuran yang tidak selau sama karena setiap orang memliki pandangan hidup sehingga tolak ukur dari kesejahteraan juga berbeda (Armaja dkk, 2015). Mustikarini dan fitriasari (2012) berpendapat bahwa salah satu sumber daya yang dimiliki pemerintah daerah berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurut Undang-Undang No.33 Tahun 2017, pendapatan Asli Daerah merupakan sumber penerimaan daerah asli yang digali di daerah tersebut untuk digunakan sebagai modal dasar pemerintahan daerah dalam membiayai pembangunan dan usaha-usaha daerah untuk memperkecil ketergantungan dana dari pemerintah pusat. PAD sebagai salah satu penerimaan daerah yang bersumber dari wilayahnya sendiri yang mencerminkan tingkat kemandirian daerah Santosa dan Rahayu, (2005). Sumber PAD yang utama adalah pajak dan retribusi daerah yang berasal dari masyarakat masing masing daerah. Dengan demikian, semakin besar PAD maka semakin tinggi partisipasi masyarakat dalam membayar pajak retribusi daerah, sehingga pemda akan terdorong untuk melakukan pengungkapan secara lengkap pada laporan keuangannya agar transparan dan akuntabel Setyaningrum dan Syafitri, (2012). Pemerintah daerah diharapkan lebih mampu menggali sumber-sumber keuangan khususnya untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pemerintah dan pembangunan didaerahnya melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tuntutan peningkatan PAD semkin besar seiring dengan semakin banyaknya kewenangan pemerintah yang dilimpahkan kepada daerah disertai pengalihan personil, peralatan, pembiayaan dan dokumentasi (P3D) ke daerah dalam jumlah besar. PAD memiliki peran yang cukup signifikan dalam menentukan aktivitas pemerintah dan program-program pembangunan

Ukuran Pemerintah Daerah (skripsi, tesis, dan disertasi)

Tujuan utama dari program Pemda adalah memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat. Untuk memberikan pelayanan yang baik, harus didukung oleh aset yang baik pula. Oleh karena itu, diperlukan sumber daya dan fasilitas yang memadai untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dengan demikian, semakin besar ukuran daerah yang ditandai dengan besarnya jumlah aset Pemda, maka diharapkan akan semakin tinggi kinerja Pemda tersebut (Mustikarini dan Fitriasari, 2012). Ukuran pemerintah daerah merupakan skala yang digunakan untuk menghitung nilai dan secara langsung akan menunjukkan besar kecilnya suatu objek dengan kapasitas tertentu, salah satunya yaitu pengukuran dalam bidang ekonomi. Sedangkan menurut Gamayuni (2016) berpendapat bahwa di organisasi pemerintah, untuk mengukur kinerja keuangan terdapat rasio ketergantungan, rasio efektifitas, rasio efisiensi, pertumbuhan rasio, dan kesesuaian rasio. Di sektor publik kegiatan ini dikatakan efektif jika aktivitas memiliki besar pada kemampuan untuk menyediakan layanan umum yang merupakan target yang ditentukan sebelumnya. Dalam bidang ekonomi ukuran pemerintah daerah menjadi tolak ukur paling tepat untuk menilai sesuatu diantaranya yang berhubungan dengan materialitas. Ukuran dalam penelitian ini menggunakan total aset yang dimiliki pemerintah daerah. Hubungan dengan teori keagenan muncul ketika pemerintah daerah diberikan wewenang untuk mengelola aset daerah untuk kepentingan publik. Hal ini tentu memberikan tekanan yang lebih besar terhadap pemerintah daerah jika memiliki aset yang besar (Manik, 2015). Pemerintah yang memiliki ukuran yang lebih besar akan memiliki tekanan dari publik lebih besar dibandingkan pemerintah daerah yang memiliki ukuran yang lebih kecil. Berdasarkan penelitian Sumarjo, (2010) ditemukan bukti secara empiris bahwa ukuran pemerintah daerah berpengaruh positif terhadap kinerja keuangan pemerintah daerah. Pada penelitian ini proksi untuk menjelaskan ukuran pemerintah daerah adalah total aset.

Kinerja Keuangan Pemerintah Daerah (skripsi, tesis, dan disertasi)

Kinerja keuangan daerah menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 adalah semua hak dan kewajiban daerah yang dapat berupa uang dan barang yang dapat dijadikan hak milik daerah yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah mendefinisikan keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut. Kinerja keuangan pemerintah daerah adalah tingkat pencapaian dari suatu hasil kerja di bidang keuangan daerah yang meliputi penerimaan dan belanja daerah dengan menggunakan sistem keuangan yang ditetapkan melalui satu kebijakan atau ketentuan perundang-undangan selama satu periode anggaran. Kinerja keuangan daerah adalah gambaran pencapaian pelaksanaan kegiatan kerja pemerintah daerah dalam mewujudkan tujuan, visi dan misi daerah yang dinilai dengan aspek keuangan yang dilihat dari laporan keuangan yang telah disusun oleh pemerintah daerah tersebut (Sari, 2016)

Teori Kontinjensi (skripsi, tesis, dan disertasi)

Teori kontinjensi adalah teori kesesuaian pemimpin yang berarti menyesuaikan pemimpin dengan kondisi yang tepat (Fisher, 1998). Kinerja pemimpin ditentukan dari pemahamannya terhadap situasi dimana mereka memimpin. Pendekatan kontinjensi pada akuntansi didasarkan pada premis bahwa tidak ada sistem akuntansi secara universal yang selalu tepat untuk bisa diterapkan pada seluruh organisasi dalam setiap keadaan, akan tetapi faktor-faktor situasional yang ada dalam organisasi pun ikut mempengaruhi. Hakikat teori kontinjensi adalah bisa digunakan dalam semua keadaan (situasi) lingkungan akan tetapi tidak ada satu cara yangterbaik (Andirfa dkk, 2014). Penelitian yang menggunakan pendekatan kontinjensi dilakukan, dengan tujuan mengidentifikasi berbagai variabel kontinjensi yang mempengaruhi perancangan. Hakikat teori kontinjensi adalah tidak ada satu cara terbaik yang bisa digunakan dalam semua keadaan (situasi) lingkungan. Tujuan akhir sebuah organisasi dalam beroperasi menurut teori kontinjensi adalah agar bisa bertahan (survive) dan bisa tumbuh (growth) atau disebut juga keberlangsungan (viability). Teori kontinjensi memberi penekanan pada perlunya memfokuskan pada perubahan dengan asumsi tidak ada satu aturan atau hukum yang memberi solusi terbaik untuk setiap waktu, tempat, semua orang atau semua situasi (Mulyani dan Wibowo, 2017).

Teori Keagenan (Agency Theory) (skripsi, tesis, dan disertasi)

Dalam hubungan keagenan, terdapat dua pihak yang melakukan kesepakatan atau kontrak, yakni pihak yang memberikan wewenang atau kekuasaan (prinsipal) dan yang menerima kewenangan (agen). Dalam suatu organisasi hubungan ini berbentuk vertikal, yakni antara pihak atasan (sebagai prinsipal) dan bawahan (sebagai agen). Teori tentang hubungan kedua pihak tersebut populer sebagai teori keagenan. Menurut Mardiasmo (2002) menjelaskan tentang akuntabilitas dalam konteks sektor publik bahwa, pengertian akuntabilitas sebagai kewajiban pemegang amanah (pemerintah) untuk memberikan pertanggungjawaban, menyajikan melaporkan dan mengungkapkan segala aktivitas dan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya kepada pihak pemberi amanah (masyarakat) yang memiliki hak utuk meminta pertanggungjawaban tersebut. Pernyataan ini mengandung arti bahwa dalam pengelolaan pemerintah daerah terdapat hubungan keagenan keagenan) antara masyarakat sebagai principal dan pemerintah sebagai agent. Teori yang menjelaskan hubungan prinsipal dan agen ini salah satunya berakar pada teori ekonomi, teori keputusan, sosiologi dan teori organisasi. Teori principal-agent menganalisis susunan kontraktual diantara dua atau lebih individu, kelompok, atau organisasi. Salah satu pihak (prinsipal) membuat suatu kontrak, baik secara implisit maupun eksplisit dengan pihak lain (agen) dengan harapan bahwa agen akan bertindak/melakukan pekerjan seperti yang diinginkan oleh prinsipal (dalam hal ini terjadi pendelegasian wewenang). Berdasarkan agency theory pengelolaan pemerintah daerah harus diawasi untuk memastikan bahwa pengelolaan dilakukan dengan penuh kepatuhan kepada berbagai peraturan dan ketentuan yang berlaku. Menurut Undang-undang No. 24 Tahun 2014 Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, obyektif, dan professional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara. Dengan meningkatnya akuntabilitas pemerintah daerah informasi yang diterima masyarakat menjadi lebih berimbang terhadap Pemda yang itu artinya information asymmetry yang terjadi dapat berkurang. Dengan semakin berkurangnya information asymmetry maka kemungkinan melakukan korupsi juga menjadi lebih kecil (Setiawan, 2012).

Sabtu, 28 Mei 2022

Pengetahuan Perpajakan (skripsi, tesis, dan disertasi)

Menurut Rohmawati, Prasetyono, Rimawati (2013), pengetahuan perpajakan adalah segala sesuatu yang diketahui mengenai ketentuan umum perpajakan. Tingkat pengetahuan perpajakan yang dimiliki oleh wajib pajak cukup baik, sehingga dengan pengetahuan yang dimiliki oleh wajib pajak dapat berpengaruh terhadap kepatuhan, dengan tingginya pengetahuan mengenaiperpajakan, sudah tentu wajib pajak akan memiliki banyak informasi mengenai pajak.Menurut Lovihan (2014), pengetahuan perpajakan adalah cara wajib pajak dalam memahami peraturan perpajakan yang telah ada. Wajib pajak yang tidak memahami peraturan perpajakan secara jelas cenderung akan menjadi wajib pajak yang tidak taat. Setiap wajib pajak yang telah memahami peraturan sangat
baik, biasanya akan melakukan aturan perpajakan yang sesuai dengan apa yang tercantum di dalam peraturan yang ada.

Keberatan dan Banding Wajib pajak (skripsi, tesis, dan disertasi)

dapat mengajukan keberatan hanya kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk atas suatu : 1.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) 2.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT) 3.Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar (SKPDLB) 4.Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN) 5.Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) Dalam mengajukan keberatan wajib pajak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.2.Dalam hal wajib pajak mengajukan keberatan atas ketetapan pajak secara jabatan, wajib pajak harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut

Pajak Kabupaten/Kota (skripsi, tesis, dan disertasi)

1.Pajak hotel. Objek pajak hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan sedangkan subjek pajak hotel adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel dan wajib pajak hotel adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel. Tarif pajak hotel ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dan ditetapkan dengan peraturan daerah.2.Pajak restoran. Subjek pajak restoran adalah orang pribadi atau Badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran. Wajib pajak restoran adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran. Tarif pajak restoran ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen). 3.Pajak hiburan. Objek pajak hiburan adalah jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran. Subjek pajak hiburan adalah orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan. Wajib pajak hiburan adalah orang pribadi
atau badan yang menyelenggarakan hiburan. Tarif pajak hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 35% (tiga puluh lima persen). 4.Pajak reklame. Objek pajak reklame adalah semua penyelenggaraan reklame. Subjek pajak reklame adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame. Wajib pajak reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame. Tarif pajak reklame ditetapkan paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen). 5.Pajak penerangan jalan. Objek pajak penerangan jalan adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain. Subjek pajak penerangan jalan adalah orang pribadi atau badan yang dapat menggunakan tenaga listrik. Wajib pajak penerangan jalan adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik. Tarif pajak penerangan jalan ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen). 6.Pajak mineral bukan logam dan batuan. Objek pajak mineral bukan logam dan batuan adalah kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang meliputi: asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, dll. Subjek pajak mineral bukan logam dan batuan adalah orang pribadi atau badan yang dapat mengambil mineral bukan logam dan batuan. Wajib pajak mineral bukan logam dan batuan adalah orang pribadi atau badan yang mengambil mineral bukan logam dan batuan. Tarif pajak mineral bukan logam dan batuan ditetapkan paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen).
7.Pajak parkir. Objek pajak parkir adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Subjek pajak parkir adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor. Wajib pajak parkir adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir. Tarif pajak parkir ditetapkan paling tinggi sebesar 30% (tiga puluh persen).8.Pajak air tanah. Objek pajak air tanah adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Subjek pajak air tanah adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Wajib pajak air tanah adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Tarif pajak air tanah ditetapkan paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen). 9.Pajak sarang burung walet. Objek pajak sarang burung walet adalah pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Subjek pajak sarang burung walet adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan sarang burung walet. Wajib pajak sarang burung walet adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan sarang burung walet. Tarif pajak sarang burung walet ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
10.Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan. Objek pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Subjek pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Wajib pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai,dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan ditetapkan paling tinggi sebesar 0,3% (nol koma tiga persen). 11.Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Objek pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Subjek pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan. Wajib pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan. Tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima persen).