Pembagian pajak dibagi menjadi tiga Suandy (2011) yaitu : 1.Pembagian Pajak berdasarkan Golongannya : a.Pajak Langsung Pajak langsung adalah pajak yang bebannya harus ditanggung sendiri oleh Wajib Pajak yang bersangkutan dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. b.Pajak Tidak Langsung Pajak tidak langsung adalah pajak yang bebannya dapat dialihkan atau digeser kepada pihak lain. 2.Pembagian Pajak berdasarkan sifatnya : a.Pajak Subjektif Pajak Subjektif adalah pajak yang memperhatikan kondisi/keadaan wajib pajak. Dalam menentukan pajaknya harus ada alasan-alasan objektif yang berhubungan erat dengan keadaan materialya. b.Pajak Objektif Pajak Objektif adalah pajak yang pada awalnya memperhatikan objek yang menyebabkan timbulnya kewajiban membayar, kemudian baru dicari subjeknya baik orang pribadi maupun badan. Jadi, dengan perkataan lain pajak objektif adalah pengenaan pajak yang hanya memperhatikan kondisi objeknya saja. 3.Pembagian Pajak berdasarkan wewenang pemungutnya :a.Pajak Pusat/Negara Pajak Pusat/Negara adalah pajak yang wewenang pemungutannya ada pada pemerintah pusat yang pelaksanaannya dilakukan oleh Departemen Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak. Pajak Pusat diatur dalam undang-undang dan hasilnya akan masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pajak pusat/pajak negara yang berlaku saat ini sebagai berikut :
1)Pajak Penghasilan 2)Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah 3)Bea Materai4)Bea Masuk5)Cukai b.Pajak Daerah Pajak Daerah adalah pajak yang wewenang pemungutannya ada pada Pemerintah Daerah yang pelaksanaannya dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah. Pajak daerah diatur dalam undang-undang dan hasilnya akan masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pajak daerah yang berlaku saat ini dibagi menjadi 2 yaitu : 1)Pajak Daerah Provinsi, sebagai berikut: a)Pajak Kendaraan Bermotor b)Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor c)Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor d)Pajak Air Permukaan e)Pajak Rokok 2)Pajak Daerah Kabupaten/Kota, sebagai berikut: a)Pajak Hotel b)Pajak Restoran c)Pajak Hiburan d)Pajak Reklame e)Pajak Penerangan Jalan
f)Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan g)Pajak Parkir h)Pajak Air Tanah i)Pajak Sarang Burung Waletj)Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan k)Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar