Pajak daerah adalah pajak yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dengan peraturan-peraturan daerah, dan wewenang pemungutan nya dilaksanakan oleh pemerintah daerah serta hasilnya digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah daerah dalam pelaksanaan pemerintah serta pembangunan di daerah (Siahaan, 2013).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar