Sabtu, 31 Agustus 2024

Pengendalian Internal


Pengendalian Internal menurut COSO merupakan sebuah proses yang
dipengaruhi oleh dewan direksi entitas, manajemen, dan personil lainnya, dirancang
untuk menyediakan jaminan yang layak mengenai pencapaian tujuan efektivitas
dan efisiensi operasi, keandalan laporan keuangan, serta kepatuhan terhadap
peraturan dan hukum yang berlaku (Gelinas & Dull, 2008:216). Terdapat 5 (lima)
komponen dalam kerangka kerja pengendalian internal yang saling behubungan
(Internal Control – Integrated Framework) yaitu :

  1. Lingkungan pengendalian (control environment)
  2. Penilaian risiko (risk assessment)
  3. Aktivitas pengendalian (control activities)
  4. Informasi dan komunikasi (information and communication)
  5. Pemantauan (monitoring)

Manfaat Manajemen Risiko


Dengan diterapkannya manajemen risiko di suatu perusahaan ada beberapa
manfaat yang akan diperoleh, yaitu (Fahmi, 2014):
a. Perusahaan memiliki ukuran kuat sebagai pijakan dalam mengambil keputusan,
sehingga para manajer menjadi lebih berhati-hati (prudent) dan selalu
menempatkan ukuran-ukuran dalam berbagai keputusan.
b. Mampu memberi arah bagi suatu perusahaan dalam melihat pengaruh-pengaruh
yang mungkin timbul baik secara jangka pendek dan jangka panjang.
c. Mendorong para manajer dalam mengambil keputusan untuk selalu
menghindari risiko dan menghindari dari pengaruh terjadinya kerugian
khususnya kerugian dari segi finansial.
d. Memungkinkan perusahaan memperoleh risiko kerugian yang minimun.
e. Dengan adanya konsep manajemen risiko (risk management concept) yang
dirancang secara detail maka artinya perusahaan telah membangun arah dan
mekanisme secara sustainable (berkelanjutan).

Definisi Manajemen Risiko


Manajemen risiko adalah suatu bidang ilmu yang membahas tentang
bagaimana suatu organisasi menerapkan ukuran dalam memetakan berbagai
permasalahan yang ada dengan menempatkan berbagai pendekatan manajemen
secara komprehensif dan sistematis (Fahmi, 2014:2).
Manajemen risiko organisasi adalah suatu sistem pengelolaan risiko yang
dihadapi oleh organisasi secara komprehensif untuk tujuan meningkatkan nilai
perusahaan (Hanafi, 2009:18). Menurut SBC Warburg, manajemen risiko
merupakan seperangkat kebijakan, prosedur yang lengkap, yang dimiliki organisasi
untuk mengelola, memonitor, dan mengendalikan pengungkapan organisasi
terhadap risiko. Sedangkan menurut Lam James, Enterprise Risk Management
adalah kerangka yang komprehensif, terintegrasi, untuk memaksimalkan nilai
perusahaan

Jenis Risiko


Risiko beragam jenisnya mulai dari risiko kecelakaan, kebakaran, risiko
kerugian, fluktuasi kurs, perubahan tingkat bunga, dan lainnya. Salah satu cara
untuk mengelompokkan risiko adalah dengan melihat tipe-tipe risiko. Risiko bisa
dikelompokkan ke dalam dua tipe risiko, yaitu risiko murni dan risiko spekulatif
(Hanafi 2009).

  1. Risiko murni (pure risks)
    Risiko murni merupakan risiko dimana kemungkinan kerugian ada, tetapi
    kemungkinan keuntungan tidak ada. Sehingga menitikberatkan pada potensi
    kerugian untuk risiko tipe ini. Berikut merupakan tipe-tipe risiko murni :
    a. Risiko aset fisik
    Risiko aset fisik merupakan risiko yang terjadi karena kejadian tertentu
    berakibat buruk (kerugian) pada aset fisik organisasi.
    b. Risiko karyawan
    Risiko karyawan organisasi mengalami peristiwa yang merugikan, seperti
    kecelakaan kerja mengakibatkan karyawan cedera, dan kegiatan operasional
    perusahaan terganggu.
    c. Risiko legal
    Risiko legal merupakan risiko kontrak tidak sesuai dengan yang diharapkan
    atau dokumentasi yang tidak benar.
  2. Risiko spekulatif
    Risiko spekulatif merupakan risiko dimana kita mengharapkan terjadinya
    kerugian dan juga keuntungan. Potensi kerugian dan keuntungan ditekankan
    dalam jenis risiko ini. Contoh tipe risiko ini adalah usaha bisnis, karena dalam
    bisnis, seseorang mengaharapkan keuntungan, meskipun ada potensi kerugian
    yang dapat terjadi dalam menjalankan bisnisnya. Berikut merupakan tipe-tipe
    risiko spekulatif :
    a. Risiko pasar
    Risiko pasar merupakan risiko yang terjadi dari pergerakan harga atau
    volatilitas harga pasar, seperti harga pasar saham portofolio perusahaan
    mengalami penurunan, yang mengakibatkan kerugian dialami perusahaan.
    b. Risiko kredit
    Risiko disebabkan oleh rekanan gagal memenuhi kewajibannya kepada
    perusahaan, seperti piutang dagang yang tidak tertagih.
    c. Risiko likuiditas
    Risiko likuiditas merupakan risiko perusahaan tidak bisa memenuhi kebutuhan
    kas, atau risiko tidak bisa menjual aset dengan cepat karena ketidaklikuidan atau
    gangguan pasar.
    d. Risiko operasional
    Risiko kegiatan operasional tidak berjalan lancar dan mengakibatkan kerugian
    seperti kegagalan sistem, human error, pengendalian dan prosedur yang kurang
    memadai.

Sumber Risiko


Menurut Godfrey (1996), terdapat sumber-sumber risiko yang perlu
diketahui dan diidentifikasi sebagai langkah awal penanganan risiko, yaitu sebagai
berikut:

  1. Politik (Political), seperti kebijakan pemerintah, pendapat publik, perubahan
    ideologi, peraturan, kekacauan (perang, terorisme, kerusuhan).
  2. Lingkungan (Environmental), seperti pencemaran, kebisingan, perizinan, opini
    publik, kebijakan internal/perusahaan, perundangan yang berkaitan dengan
    lingkungan, dampak lingkungan.
  3. Perencanaan (Planning), seperti persyaratan perizinan, kebijakan dan praktik,
    tata guna lahan, dampak sosial dan ekonomi, opini publik.
  4. Pemasaran (Market), seperti permintaan (perkiraan), persaingan, keusangan,
    kepuasan pelanggan, mode.
  5. Ekonomi (Economic), seperti kebijakan keuangan, perpajakan, inflasi, suku
    bunga, nilai tukar.
  6. Keuangan (Financial), seperti kebangkrutan, keuntungan, asuransi, risk share.
  7. Alami (Natural), seperti kondisi tanah di luar dugaan, cuaca, gempa, kebakaran
    dan ledakan, temuan situs arkeologi.
  8. Proyek (Project), seperti definisi, strategi pengadaan, persyaratan unjuk kerja,
    standar, kepemimpinan, organisasi (kedewasaan, komitmen, kompetensi dan
    pengalaman), perencanaan dan pengendalian kualitas, rencana kerja, tenaga
    kerja dan sumber daya, komunikasi dan budaya.
  9. Teknis (Technic), seperti kelengkapan desain, efisiensi operasional, keandalan.
  10. Manusia (Human), seperti kesalahan, tidak kompeten, kelalaian, kelelahan,
    kemampuan berkomunikasi, budaya, bekerja dalam kondisi gelap atau malam
    hari.
  11. Kriminal (Criminal), seperti kurang aman, perusakan, pencurian, penipuan,
    korupsi.
  12. Keselamatan (Safety), seperti peraturan (kesehatan dan keselamatan kerja), zat
    berbahaya, bertabrakan, keruntuhan, kebanjiran, kebakaran dan ledakan

Definisi Risiko


Risiko dapat ditafsirkan sebagai bentuk keadaan ketidakpastian tentang
suatu keadaan yang akan terjadi nantinya (future) dengan keputusan yang diambil
berdasarkan berbagai pertimbangan pada saat ini. Menurut Griffin (2002), risiko
adalah uncertainty about future events. Adapun Joel G. Siegel dan Jae K. Shim
mendefinisikan risiko pada tiga hal sebagai berikut :
“Pertama adalah keadaan yang mengarah kepada sekumpulan hasil khusus,
dimana hasilnya dapat diperoleh dengan kemungkinan yang telah diketahui
oleh pengambil keputusan, kedua adalah variasi dalam keuntungan,
penjualan, atau variabel keuangan lainnya, dan yang ketiga adalah
kemungkinan dari sebuah masalah keuangan yang mempengaruhi kinerja
operasi perusahaan atau posisi keuangan, seperti risiko ekonomi,
ketidakpastian politik, dan masalah industri”.
Menurut Committee of Sponsoring Organizations of the Treadway
Commission (COSO), risiko didefinisikan sebagai suatu kemungkinan yang dapat
terjadi dan memberikan dampak terhadap pencapaian strategi dan tujuan. Hanafi
(2006:1) menyebutkan bahwa risiko adalah bahaya, akibat atau konsekuensi yang
dapat terjadi akibat sebuah proses yang sedang berlangsung atau kejadian yang akan
datang. Sedangkan menurut Vaughan (1978), risiko memiliki beberapa arti dan
definisi, yaitu:

Risiko

Risiko selalu dihubungkan dengan kemungkinan terjadinya kerugian usaha
atau memberikan dampak negatif terhadap pencapaian usaha, baik usaha
perorangan maupun perusahaan (Yunisa, 2018). Setiap kegiatan senantiasa
berhadapan dengan risiko. Risiko yang dihadapi setiap pelaku usaha tentunya akan
berbeda-beda, tergantung jenis kegiatan usaha yang dilakukan (Kasidi, 2010:11)

Failure Mode and Effect Anaylisi (FMEA)


Failure Mode and Effect Anaylisi merupakan suatu metode evaluasi dan
keselamatan, performasi system, maintabilitas, dan kebutuhan perawatan. Setiap
failure potensial diranking dari tingkat kepentingan dan dampaknya agar dapat
dilakukan tindakan preventif agar mengurangi ataupun mengeliminasi risiko
failure
Tujuan dari FMEA adalah untuk mengetahui dampak dari failure dalam system
operasi kemudian mengklasifikasi dampak setiap failure fungsi dalam tingkatan
kepentingganya. Menurut Christoper. et al (2003) FMEA merupakan alat yang
seharusnya digunakan oleh pihak management dalam mengelola risiko,
khususnya digunakan oleh pihak management dalam mengelola risiko,
khususnya untuk eksekusi tahap analisis, yaitu pengidentifikasian risiko,
pengukuran risiko, dan pembuatan prioritas risiko. Dalam FMEA ada tiga factor
yang terkait dengan nilai risiko yang secara standart ditetapkan sebagai factor
yang dinilai terkait dengan nilai risiko yang secara standart ditetapkan sebagai
factor yang setara dengan perkalian likelihood dan consequence yaitu :
Severity (S) merupakan tingkat dampak yang disebabkan oleh mode
kegagalan atau kejadian risiko
Occurrence (O) merupakan tingkat probabilitas atau frekuensi kegagalan
dapat terjadi
Detectability Detection (D), merupakan tingkat kemampuan mendeteksi
kegagalan efek kegagalan tersebut benar – benar terjadi.
Proses identifikasi, pengukuran dan penyusunan prioritas risiko mengunakan
FMEA menurut Christopher, et al (2003) sebagai berikut :

Risiko dan Manajemen Risiko


Pengertian mengenai risiko hingga saat ini masih beragam. Beberapa pengertian
dari risiko antara lain : Risiko adalah ancaman untuk mencapai tujuan entitas
(IIARF, 2003), Risiko merupakan penyebaran atau penyimpangan hasil actual
dari hasil yang diharapkan (Hermawan Darmawi), Risiko adalah kondisi dimana
adanya exposure to adversity (Reto Gallati (2003), dan Risiko adalah
kemungkinan terjadinya sesuatu yang akan mepengaruhi objek, dan hal ini
diukur dengan frekuensi dan konsekuensi. Sedangkan Manajemen Risiko adalah
sebuah proses dan struktur yang diarahkan menuju manajemen yang efektif (The
Australian New Zealand Standart for Risk) (AS/NZS 4360:1999) Hilson (2001),
dan Menurut Djojosoedarso (2003) Manajemen Risiko adalah pelaksanaan
fungsi-fungsi manajemen dalam penanggulangan risiko, termasuk risiko yang
dihadapi oleh organisasi atau perusahaan, keluarga dan masyarakat.
Menjelaskan bahwa risiko memiliki makna ganda yaitu dengan efek positif yang
disebut sebagai kesempatan atau opportunity, dan risiko yang membawa efek
negative yang disebut dengan ancaman atau theat. Namun risiko pada umumnya
dilihat sebagai sesuatu yang negative, seperti kehilangan, bahaya dan
konsekuensi lainnya. Risiko lebih dikaitkan dengan kerugian yang dikaitkan
oleh kejadian yang mungkin terjadi dalam waktu tertentu (Frosdick, 1997).
Kerugian tersebut sebenarnya merupakan bentuk ketidakpastian yang
seharusnya dimengerti dan diolah secara efektif oleh perusahaan sebagai bagian
dari strategi, sehingga dapat menjadi nilai tambah dan mendukung pencapaian
tujuan perusahaan. Dengan demikian risiko dapat dikatakan sebagai suatu
kesempatan, dalam terminology kuantitatif, dari suatu kejadian bahaya yang
didefinisikan. Terminologi dimaksud didapat dari pengukuran probabilitas
terjadinya suatu kejadian dan dikombinasikan dengan pengukuran konsekuensi
dan kejadian tersebut (Norman dan Jansson, 2004).
Tujuan Manajemen Risiko menurut The Australia New Zealand Standart for
Risk (AS/NZS 4360:1999), adalah agar perusahaan dapat meminimumkan
kerugian memaksimalkan kesempatan yang dapat mempengaruhi perusahaan.
Manajemen Risiko bukan merupakan hal baru dan sudah menjadi bagian dari
aktivitas manajemen yang perlu dilakukan (Shortreed et al, 2003). Dalam
aplikasinya terdapat lebih dari delapan puluh kerangka kerja Manajemen Risiko
yang digunakan di seluruh dunia. Kerangka kerja tersebut tidak selalu sama
disetiap organisasi, pada umumnya melalui tahap adaptasi dengan keaadaan
organisasi, / seharusnya mampu mengkomodasi reduksi, pengambilan keputusan
atau manajemen korporasi dan penaksiran risiko serta pengambilan tindakan
pada risiko. Adapun kerangka kerja manajemen risiko yang digunakan adalah
The Australia New Zealand Standart for Risk (AS NZS 4360 :1999 ).
Menurut Shortreed et al (2003), The Australian New Zealand Standart for Risk
(AS / NZS 4360:1999) memiliki beberapa keungulan dibanding standar lainnya
yaitu mencakup adannya feddback loop dan monitor secara continue, juga
adanya komunikasi dan konsultasi, selain itu juga ada tahapan dimana pihak
pengambil keputusan dan penganalisa melakukan inisiasi awal yang disebut
sebagai contexs, adannya penetapan criteria mengenai risiko seperti apa yang
akan dianalisa terlebih dahulu didefinisikan, dan memisahkan antara risiko yang
tidak dapat diterima. Berikut adalah penjelasan singkat langkah – langkah dalam
manajemen risiko menurut The Australian New Zealand Standart for Risk
(AS/NZS 4360 : 1999)

Standar Audit Kepabeanan


Di Indonesia, audit kepabeanan dilakukan sesuai dengan standar audit
kepabeanan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor
Per-31/BC/2016 tentang Standar Audit Kepabeanan dan Audit Cukai.
1). Standar Umum
a) Telah mendapat pendidikan dan memenuhi kompetensi teknis serta
memiliki keterampilan, pengetahuan, dan keahlian sebagai auditor.
b) Jujur dan bersih dari tindakan tindakan tercela serta senantiasa
mengutamakan kepentingan negara.
c) Menggunakan keterampilan dan kemampuannya secara cermat dan
seksama.
2). Standar pelaksanaan
a) Dilakukan persiapan pelaksanaan audit sesuai dengan tujuan audit.
b) Audit dilaksanakan berdasarkan metode audit dan teknik audit sesuai
dengan program audit yang telah disusun.
c) Temuan hasil audit harus didasarkan pada bukti yang kompeten dan cukup
berdasarkan data yang terukur dan sesuai dengan Undang-undang
Kepabeanan dan Undang-undang Cukai.
d) Audit dapat dilaksanakan di kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,
tempat tinggal atau temoat kedudukan auditee, tempat kegiatan usaha dan
pekerjaan auditee, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh Tim Audit
pada jam kerja dan apabila diperlukan dapat dilanjutkan di luar jam kerja.
e) KKA harus disusun dengan baik, dapat menggambarkan keseluruhan proses
audit dan digunakan sebagai dasar pelaporan pelaksanaan audit.
3). Standar Pelaporan
a) LHA disusun, ditandatangani oleh auditor dan diberi nomor dan tanggal
serta disampaikan kepada auditee dan/atau pihak yang terkait.
b) LHA disusun secara ringkas dan jelas, dengan memuat paling sedikit:
1) Ruang lingkup dan butir butir yang diperiksa sesuai dengan tujuan audit;
2) Kesimpulan tim audit yang didukung temuan audit terkait dengan tingkat
kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan Kepabeanan dan
Cukai;
3) Rekomendasi tim audit
c) Kesimpulan dan/atau rekomendasi harus jelas dan objektif sehingga mudah
dipahami
d) Pelaporan hasil audit dapat mengungkapkan prosedur yang tidak atau belum
dapat diselesaikan selama proses audit dengan disertai alasan yang jelas.
e) Pelaporan hasil audit harus memuat pernyataan bahwa audit telah dilakukan
sesuai dengan standar audit
f) Dalam hal pelaporan hasil audit menyatakan bahwa audit tidak dapat
dilakukan sesuai dengan standar audit, tim audit harus mencantumkan
alasannya pada LHA.
g) Tanggung jawab auditor terbatas pada kesimpulan dan/atau rekomendasi,
sedangkan kebenaran data audit merupakan tanggung jawan auditee dan
pihak terkait

Kegiatan Audit Kepabeanan

  1. Perencanaan audit.
    Penentuan Objek audit dilakukan melalui analisis terhadap data yang terkait
    kegiatan kepabeanan, cukai, permintaan audit dan/atau informasi yang tersedia
    pada Direktorat Audit, Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama dengan
    menggunakan manajemen risiko.
    WCO (2012) dalam buku “Guidelines for PostClearance Audit (PCA)
    Volume 1” menjelaskan proses seleksi objek audit meliputi:
    a) Profil Importir
    b) Data Impor yang meliputi volume importasi, nilai pungutan negara, tarif
    dan klasifikasi, Nilai Pabean, Certificate of Origin, Pelabuhan muat, dan
    lain lain.
    c) Riwayat Auditee
    d) Informasi lain yang berhubungan seperti ketidaksesuaian dengan
    peraturan, profil negara asal barang, profil komoditi dan lain lain.
  2. Pelaksanaan audit.
    a) Pekerjaan lapangan.
    Pelaksanaan audit dibagi meliputi pekerjaan lapangan dan pekerjaan kantor.
    Pekerjaan lapangan adalah suatu pekerjaan dalam rangka audit yang
    dilakukan di tempat auditee yang dapat meliputi kantor, pabrik, tempat usaha,
    atau tempat lain yang diketahui ada kaitannya dengan kegiatan usaha auditee.
    Kegiatan yang dilakukan dalam pekerjaan lapangan meliputi:
    (1) Penyampaian Surat Tugas/Perintah dan Observasi;
    (2) Pengumpulan data dan informasi.
    b) Pekerjaan kantor.
    (1) Menguji dan menganalisa data dan informasi;
    (2) Penyusunan Kertas Kerja Audit (KKA);
    (3) Penyusunan Daftar Temuan Sementara (DTS);
  3. Pelaporan hasil audit.
    Laporan Hasil Audit (LHA) disusun berdasarkan Berita Acara Penghentian
    Audit (BAPA) atau Berita Acara Hasil Audit (BAHA). Dalam hal audit khusus
    yang dilakukan dalam rangka keberatan atas penetapan pejabat bea dan cukai
    dan audit investigasi, LHA disusun berdasarkan BAPA atau KKA. LHA yang
    disusun berdasarkan BAHA dibuat dalam bentuk panjang dan bentuk pendek.
    LHA digunakan sebagai dasar:
    (1) penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
    (2) penetapan Pejabat Bea dan Cukai;
    (3) penerbitan surat tindak lanjut; dan/atau
    (4) penerbitan surat tindak lanjut hasil audit cukai.

Wewenang, tujuan dan jenis audit kepabeanan


Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan audit terhadap orang yang
bertindak sebagai importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara,
pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan,
atau pengusaha pengangkutan sesuai Undang-Undang Kepabeanan.
Audit di bidang kepabeanan dan cukai bertujuan untuk mengetahui dan
menilai tingkat kepatuhan pengusaha terhadap peraturan perundang-undangan
kepabeanan, cukai, dan peraturan lainnya yang pelaksanaannya dibebankan kepada
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Audit di bidang kepabeanan dan cukai dibagi menjadi:
1). Audit umum.
Audit yang memiliki ruang lingkup pemeriksaan secara lengkap dan
menyeluruh terhadap pemenuhan kewajiban kepabeanan dan cukai.
Pelaksanaan audit umum bisa dilakukan secara terencana atau insidental. Audit
umum yang terencana dilakukan sesuai Daftar Rencana Objek Audit (DROA)
yang disusun setiap 6 (enam) bulan atau tiap semester sekali, berdasarkan
manajemen resiko. Sedangkan audit umum yang insidental (sewaktu-waktu)
dilakukan atas Perintah Direktur Jenderal, Permintaan Direktur, Kepala Kantor
Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Utama, Instansi diluar DJBC dan Informasi
Masyarakat. Audit umum ini disebut juga dengan post clearance audit, karena
dilakukan terhadap para pengusaha pelaku perdagangan setelah mereka
menyelesaikan kewajiban kepabeanannya.
2). Audit khusus.
Audit khusus merupakan audit yang memiliki ruang lingkup pemeriksaan
terhadap pemenuhan kewajiban kepabeanan tertentu. Contohnya adalah audit
dalam rangka keberatan atas penetapan pejabat Bea dan Cukai. Audit khusus
dilakukan sewaktu-waktu berdasarkan perintah-perintah Direktur Jenderal,
Permintaan Direktur, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan
Utama, Instansi diluar DJBC dan Informasi Masyarakat, dengan skala prioritas.
3). Audit investigasi
Audit investigasi dilakukan untuk menyelidiki dugaan tindak pidana
kepabeanan/ cukai. Audit investigasi dilakukan sewaktu-waktu dalam hal
terdapat indikasi tindak pidana di bidang kepabeanan/cukai didasarkan pada
rekomendasi Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) atau Kepala Bidang
Penindakan dan Penyidikan. Pelaksanaan audit investigasi harus didahulukan
dari audit umum dan audit khusus guna penyelesaian secepatnya

Pengertian Audit di Bidang Kepabeanan


Audit di bidang kepabeanan dan cukai disebut juga dengan post clearance
audit, karena dilakukan terhadap para pengusaha pelaku perdagangan setelah
mereka menyelesaikan kewajiban kepabeanannya (customs clearance). Dalam
Technical Note 5 yang diterbitkan oleh World Customs Organization (WCO)
bersama dengan United Nation Conference on Trade and Development (UNCTAD)
(2011, 1), dijelaskan pengertian post clearance audit sebagai berikut:
Postclearance audit means auditbased Customs control performed
subsequent to the release of the cargo from Customs’ custody. The purpose
of such audits is to verify the accuracy and authenticity of declarations and
covers the control of traders’ commercial data, business systems, records and
books. Such an audit can take place at the premises of the trader, and may
take into account individual transactions, socalled “transactionbased”
audit, or cover imports and/or exports undertaken over a certain period of
time, socalled “company based” audit.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 200/PMK.04/2011 tentang Audit
Kepabeanan dan Audit Cukai sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 258/PMK.04/2016, dan Peraturan Direktur
Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-35/BC/2017 tentang Tatalaksana Audit
Kepabeanan dan Audit Cukai, definisi Audit Kepabeanan adalah:
“Kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan, dan dokumen yang
menjadi bukti dasar pembukuan dan surat yang berkaitan dengan kegiatan
usaha, termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan
di bidang kepabeanan, dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan
ketentuan perundangundangan di bidang kepabeanan”

Penerapan Manajemen Risiko


Setiap pimpinan dan pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan harus
menerapkan Manajemen Risiko dalam setiap pelaksanaan kegiatan dalam rangka
pencapaian sasaran. Penerapan Manajemen Risiko diwujudkan melalui
pengembangan budaya sadar risiko, pembentukan struktur Manajemen Risiko dan
penyelenggaraan Proses Manajemen Risiko.
Pelaksanaan Manajemen Risiko dilakukan oleh struktur Manajemen Risiko
yang terdiri dari:
a. Komite Manajemen Risiko di tingkat Kementerian
b. Komite Manajemen Risiko di tingkat Eselon I
c. UPR
d. Unit Kepatuhan Manajemen Risiko
e. Inspektorat Jenderal
Proses Manajemen Risiko terdiri atas tahapan sebagai berikut:
a. Komunikasi dan Konsultasi
Bentuk komunikasi dan konsultasi antara lain:
1) Rapat berkala
2) Rapat insidental
3) Focused group discussion
4) Forum pengelola risiko
b. Penetapan Konteks
Tahapan penetapan konteks meliputi:
1) Menentukan ruang lingkup dan periode penerapan manajemen risiko
2) Menetapkan sasaran organisasi
3) Menetapkan struktur Unit Pemilik Risiko (UPR)
4) Mengidentifikasi stakeholder
5) Mengidentifikasi peraturan perundang-undangan terkait
6) Menetapkan kategori risiko
7) Menetapkan kriteria risiko
8) Menetapkan matriks analisis risiko dan level risiko
9) Menetapkan selera risiko
c. Penilaian Risiko yang meliputi:
1) Identifikasi Risiko
a) Identifikasi risiko dan rencana penanganan risiko dari UPR di
atasnya yang relevan dengan tugas dan fungsi UPR yang
bersangkutan (topdown ).
b) Identifikasi risiko berdasarkan sasaran UPR yang bersangkutan
dengan melalui tahapan sebagai berikut:
a. Memahami sasaran organisasi
b. Mengidentifikasi kejadian risiko (risk event)
c. Mencari penyebab
d. Menentukan dampak
e. Menentukan kategori risiko
c) Identifikasi risiko berdasarkan input dari konsep profil risiko UPR
di level di bawahnya (bottomup )
2) Analisis Risiko
a) Menginventarisasi sistem pengendalian internal yang telah
dilaksanakan
b) Mengestimasi level kemungkinan risiko
c) Mengestimasi level dampak risiko
d) Menentukan besaran risiko dan level risiko
e) Menyusun peta risiko
3) Evaluasi Risiko
a) Menyusun prioritas risiko berdasarkan besaran risiko
b) Menentukan risiko utama
c) Menetapkan IRU (Indikator Risiko Utama)
d. Penanganan Risiko
1) Memilih opsi penanganan risiko yang dijalankan, dapat berupa:
a) Mengurangi kemungkinan terjadinya risiko
b) Menurunkan dampak terjadinya risiko
c) Mengalihkan risiko
d) Menghindari risiko
e) Menerima risiko
2) Menyusun rencana aksi penanganan risiko
3) Menetapkan level risiko residual harapan
4) Menjalankan rencana aksi penanganan risiko
5) Memantau risiko tersisa
e. Pemantauan dan revieu
1) pemantauan berkelanjutan (on going monitoring)
2) pemantauan berkala
3) reviu
4) audit manajemen risiko

Tujuan, Manfaat dan Prinsip Manajemen Risiko


Tujuan Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian Keuangan adalah
sebagai berikut:
a. Meningkatkan kemungkinan pencapaian sasaran organisasi dan peningkatan
kinerja.
b. Mendorong manajemen yang proaktif dan antisipatif
c. Memberikan dasar yang kuat dalam pengambilan keputusan dan perencanaan.
d. Meningkatkan efektivitas alokasi dan efisiensi penggunaan sumber daya
manusia.
e. Meningkatkan kepatuhan kepada regulasi.
f. Meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan.
g. Meningkatkan ketahanan organisasi.
Manfaat manajemen risiko di lingkungan Kementerian Keuangan adalah
sebagai berikut:
a. Mengurangi kejutan (surprises)
b. Meningkatnya kesempatan memanfaatkan peluang
c. Meningkatnya kualitas perencanaan dan meningkatkan pencapaian kinerja
d. Meningkatnya hubungan yang baik dengan pemangku kepentingan
e. Meningkatnya kualitas pengambilan keputusan
f. Meningkatnya reputasi organisasi
g. Meningkatknya rasa aman bagi pimpinan dan seluruh pegawai
h. Meningkatnya akuntabilitas dan governance organisasi
Prinsip penerapan Manajemen Risiko terdiri dari:
a. Berorientasi pada perlindungan dan peningkatan nilai tambah
b. Terintegrasi dengan proses organisasi secara keseluruhan
c. Bagian dari pengambilan keputusan
d. Mempertimbangkan unsur ketidakpastian
e. Sistematis, terstruktur, dan tepat waktu
f. Didasarkan pada informasi terbaik yang tersedia
g. Disesuaikan dengan keadaan organisasi
h. Mempertimbangkan faktor manusia dan budaya
i. Transparan dan inklusif
j. Dinamis, berulang, dan tanggap terhadap perubahan
k. Perbaikan terus menerus

Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Keuangan


Pelaksanaan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Keuangan
diatur terakhir dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
171/PMK.01/2016 tanggal 14 November 2016 tentang Manajemen Risiko di
Lingkungan Kementerian Keuangan dan petunjuk pelaksanaannya diatur terakhir
dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
845/KMK.01/2016 tanggal 22 November 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Kerangka Kerja Manajemen Risiko


Susilo dan Kaho (2017: 35) menyatakan bahwa agar dapat berhasil dengan
baik, manajemen risiko harus diletakkan dalam suatu kerangka kerja manajemen
risiko. Kerangka kerja ini akan menjadi dasar dan penataan yang mencakup seluruh
kegiatan manajemen risiko di segala tingkat organisasi. Kerangka kerja ini akan
membantu organisasi mengelola risiko secara efektif melalui penerapan proses
manajemen risiko dalam berbagai tingkatan organisasi dalam konteks spesifik
organisasi tersebut. Kerangka kerja ini akan memastikan bahwa informasi risiko
yang lengkap dan memadai yang diperoleh dari proses manajemen risiko akan
dilaporkan serta digunakan sebagai landasan untuk pengambilan keputusan. Hal ini
dilakukan sesuai dengan kejelasan akuntabilitas pada setiap tingkat organisasi.
Kerangka kerja tidak dimaksudkan sebagai sebuah sistem manajemen, tetapi
lebih ditujukan untuk membantu organisasi menginterpretasikan manajemen risiko
ke dalam seluruh sistem manajemen organisasi. Oleh karena itu, organisasi harus
mengadopsi komponen-komponen dari kerangka kerja ini ke dalam kebutuhan khas
organisassi tersebut. Secara sederhana, kerangka kerja menunjukkan gambaran
mengenai bagaimana seharusnya tatakelola manajemen risiko (risk governance
structure) dilaksanakan.
Tata kelola manajemen risiko yang baik terdiri dari tiga aspek, yaitu
struktural, operasional dan perawatan. Aspek struktural adalah sejumlah tindakan
yang harus diambil untuk membentuk kebijakan dan struktur untuk melaksanakan
tata kelola manajemen risiko. Aspek oerasional adalah sejumlah prosedur, teknik,
dan metode yang harus disusun dalam melaksanakan proses manajemen risiko.
Sedangkan aspek perawatan adalah sejumlah kegiatan yang harus dilaksanakan
untuk menunjang dan meningkatkan pelaksanaan tata kelola manajemen risiko
secara berkesinambungan (Susilo dan Kaho, 2017: 38).
Apabila praktik dan proses manajemen yang ada sudah mengandung
komponen dari manajemen risiko, atau bila organisasi tersebut telah mempunyai
suatu sistem manajemen risiko untuk suatu jenis risiko tertentu atau kondisi
tertentu, maka keadaan ini harus dicermati secara kritis dan dinilai ulang.

Prinsip-Prinsip Manajemen Risiko


Dickstein dan Flast (2009) menegaskan bahwa salah satu kunci keberhasilan
penerapan manajemen risiko adalah prinsip bahwa manajemen risiko memang
memberikan nilai tambah (prinsip ke-1). Nilai tambah ini dapat diperoleh bila
manajemen risiko tersebut memang menjadi bagian dari proses bisnis dan proses
organisasi (prinsip ke-2). Hal ini akan sangat didukung bila elemen inisiatif dan
sanksi juga diterapkan pada pelaksanaan manajemen kinerja. Artinya, dalam sistem
penilaian kinerja dimasukkan aspek penerapan manajemen risiko didalamnya
(Susilo dan Kaho, 2017: 28). Susilo dan Kaho (2017: 21) menyatakan bahwa
Manajemen risiko suatu organisasi hanya dapat efektif bila mampu menganut
prinsip-prinsip sebagai berikut:
1) Manajemen risiko melindungi dan menciptakan nilai tambah.
Manajemen risiko memberikan kontribusi melalui peningkatan kemungkinan
pencapaian sasaran perusahaan secara nyata. Selain itu, juga memberikan
perbaikan dalam aspek keselamatan, kesehatan kerja, kepatuhan terhadap
peraturan perundang-undangan, perlindungan terhadap lingkungan hidup,
persepsi publik, kualitas produk, reputasi, corporate governance, efisiensi
operasi, dan lain-lain.
2) Manajemen risiko adalah bagian terpadu dari proses organisasi.
Manajemen risiko merupakan bagian dari tanggung jawab manajemen dan
merupakan bagian tak terpisahkan dari proses organisasi, proyek, dan
manajemen perubahan. Manajemen risiko bukanlah suatu proses yang berdiri
sendiri dan terpisah dari kegiatan serta proses organisasi dalam mencapai
sasaran. Dalam setiap proses organisasi, terdapat unsur manajemen risiko
(Susilo dan Kaho, 2017: 31).
3) Manajemen risiko adalah bagian dari proses pengambilan keputusan.
Manajemen risiko membantu para pengambil keputusan untuk mengambil
keputusan atas dasar pilihan-pilihan yang tersedia dengan informasi yang
selengkap mungkin. Manajemen risiko dapat membantu menentukan prioritas
tindakan dan membedakan berbagai alternatif tindakan. Manajemen risiko
dapat membantu menunjukkan semua risiko yang ada, mana risiko yang dapat
diterima dan mana risiko yang memerlukan perlakuan lebih lanjut. Manajemen
risiko juga memantau apakah perlakuan risiko yang telah diambil memadai dan
cukup efektif atau tidak. Informasi ini merupakan bagian dari proses
pengambilan keputusan.
4) Manajemen risiko secara khusus menangani aspek ketidakpastian.
Manajemen risiko secara khusus menangani aspek ketidakpastian dalam proses
pengambilan keputusan. Ia memperkirakan bagaimana sifat ketidakpastian dan
bagaimanakah hal tersebut harus ditangani.
5) Manajemen risiko bersifat sistematik, terstruktur, dan tepat waktu.
Sifat sistematik, terstruktur, dan tepat waktu yang digunakan dalam pendekatan
manajemen risiko inilah yang memberikan kontribusi terhadap efisiensi dan
konsistensi manajemen risiko. Dengan demikian, hasilnya dapat dibandingkan
dan memberikan hasil serta perbaikan.
6) Manajemen risiko berdasarkan pada informasi terbaik yang tersedia.
Masukan dan informasi yang digunakan dalam proses manajemen risiko
didasarkan pada sumber informasi yang tersedia, seperti pengalaman,
observasi, perkiraan, penilaian ahli, dan data lain yang tersedia. Akan tetapi,
tetap harus disadari bahwa semua informasi ini mempunyai keterbatasan yang
harus dipertimbangkan dalam proses pengambilan keputusan, baik dalam
membuat model risiko maupun perbedaan pendapat yang mungkin terjadi di
antara para ahli.
7) Manajemen risiko adalah khas untuk penggunaannya (tailored).
Manajemen risiko harus diselaraskan dengan konteks internal dan eksternal
organisasi, serta sasaran organisasi dan profil risiko yang dihadapi organisasi
tersebut.
8) Manajemen risiko mempertimbangkan faktor manusia dan budaya.
Penerapan manajemen risiko haruslah mengenali kapasitas organisasi, persepsi
dan tujuan masing-masing individu di dalam serta di luar organisasi, khususnya
yang menunjang atau menghambat pencapaian sasaran organisasi.
9) Manajemen risiko harus transparan dan inklusif.
Untuk memastikan bahwa manajemen risiko tetap relevan dan terkini, para
pemangku kepentingan dan pengambil keputusan di setiap tingkatan organisasi
harus dilibatkan secara efektif. Keterlibatan ini juga harus memungkinkan para
pemangku kepentingan terwakili dengan baik dan mendapatkan kesempatan
untuk menyampaikan pendapat serta kepentingannya, terutama dalam
merumuskan kriteria risiko.
10) Manajemen risiko bersifat dinamis, berulang dan tanggap terhadap perubahan.
Ketika terjadi peristiwa baru, baik di dalam maupun di luar organisasi, konteks
manajemen risiko dan pemahaman yang ada juga mengalami perubahan.
Dalam situasi semacam inilah tahapan monitoring dan review berperan
memberikan kontribusi. Risiko barupun muncul, ada yang berubah, ada juga
yang menghilang. Oleh karena itu, menjadi tugas manajemen untuk
memastikan bahwa manajemen risiko senantiasa memerhatikan, merasakan,
dan tanggap terhadap perubahan.
11) Manajemen risiko harus memfasilitasi terjadinya perbaikan dan peningkatan
organisasi secara berlanjut.
Manajemen organisasi harus senantiasa mengembangkan dan menerapkan
perbaikan strategi manajemen risiko serta meningkatkan kematangan
pelaksanaan manajemen risiko, sejalan dengan aspek lain dari organisasi.

Definisi Risiko dan Manajemen Risiko


Definisi Risiko adalah sebagai berikut:

  1. Risk is an effect of uncertainty on objectives (ISO 31000, Risk Management
    Principle and Guidelines).
  2. Risk is a variable that can cause deviation from an expected outcome, and as
    such may effect the achievement of business objectives and the performance of
    the overall organisation (Lam, 2017: 4).
  3. Risk is the effect of uncertainty on objectives (Green, 2016: 2).
  4. Risk is the potential of gaining at losing something of value. Risk can also be
    defined as the intentional interaction with uncertainty (Thomas A. Cook, 2017:
    11).
  5. Risiko adalah kemungkinan terjadinya suatu peristiwa yang berdampak negatif
    terhadap pencapaian sasaran organisasi (PMK-171/PMK.01/2016 tentang
    Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Keuangan).
    Definisi Manajemen Risiko adalah sebagai berikut:
  6. Risk Management is the coordinated activities to direct and control an
    organization with regard to risk objectives (ISO 31000, Risk Management
    Principle and Guidelines).
  7. Risk Management is the coordinated set of principles, processes, activities,
    roles and responsibilities, and infrastructure, combined into a system and used
    to control the actions of an organization in light of the risks it faces (Green,
    2016: 3).
  8. Manajemen Risiko adalah budaya, proses, dan struktur yang diarahkan untuk
    memberikan keyakinan yang memadai dalam pencapaian sasaran organisasi
    dengan mengelola risiko pada tingkat yang dapat diterima (PMK-
    171/PMK.01/2016 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian
    Keuangan).

Manajemen Risiko Berbasis ISO 31000


Setiap aktivitas organisasi, apapun jenis dan seberapapun besarnya, pasti
menghadapi berbagai faktor internal maupun eksternal dan berbagai pengaruh yang
membuat mereka tidak merasa pasti bagaimana dan kapan mereka dapat meraih
sasaran organisasi. Dampak ketidakpastian pada pencapaian sasaran organisasi ini
adalah “risiko” (Susilo dan Kaho, 2017: 1).
Setiap kegiatan organisasi mempunyai risiko. Organisasi mengelola risiko
dengan mengidentifikasi risio tersebut, menganalisa kemudian mengevaluasinya,
untuk memastikan apakah risiko tersebut perlu mendapatkan perlakuan risiko
sehingga memenuhi kriteria risiko yang dapat diterima atau tidak. Sepanjang
pelaksanaan proses ini mereka berkomunikasi dan berkonsultasi dengan para
pemangku kepentingan serta melakukan pemantauan dan pengkajian apakah
pengendalian risiko yang ada cukup memadai sehingga diketahui apakah
diperlukan perlakuan risiko lebih lanjut atau tidak (Susilo dan Kaho, 2017: 1)

Auditing


Auditing memberikan nilai tambah bagi laporan keuangan perusahaan,
karena akuntan publik sebagai pihak yang ahli dan independen pada akhir
pemeriksaannya akan memberikan pendapat mengenai kewajaran posisi keuangan,
hasil usaha, perubahan ekuitas dan laporan arus kas.
Ada beberapa pengertian Auditing yang diberikan oleh beberapa sarjana di
bidang akuntansi antara lain menurut Agoes (2012:4) definisi Auditing adalah:
“Suatu pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan sistematis, oleh
pihak yang independen, terhadap laporan keuangan yang telah disusun
oleh manajemen, beserta catatancatatan pembukuan dan buktibukti
pendukungnya, dengan tujuan untuk dapat memberikan pendapat
mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut”.
Whittington dan Penny (2012:4) menyebutkan bahwa:
“In a financial statement audit, the auditors undertake to gather
evidence and provide a high level of assurance that the financial
statements follow generally accepted accounting principles, or some
other appropriate basis of accounting. An audit involves searching and
verifying the accounting records and examining other evidence
supporting the financial statements. By gathering information about the
company and its envirnoment, including internal control; inspection
documents; observing assets; making inquiries within and outside the
company; and performing other auditing procedures, the auditors will
gather the evidence necessary to issue and audit report. That audit
report states that it is the auditors’ opinion that the financial statements
follow generally accepted accounting principles”.
Arens, Elder dan Beasley, (2012:4) menyatakan definisi Auditing adalah:
“Auditing is the accumulation and evaluation of evicdence about information to
determine a report on the degree of correspondence between the information of
established criteria auditing should be done by a competent independent person”.
Dari definisi menurut Arens diatas dapat disimpulkan bahwa auditing
merupakan suatu proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang
informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi yang dilakukan
seorang yang kompeten dan independen untuk dapat menentukan dan melaporkan
kesesuaian informasi dengan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan. Auditing
seharusnya dilakukan oleh seorang yang independen dan kompeten.
Jenis audit ditentukan oleh tujuan dari audit yang dilaksanakan. Arens,
Elder dan Beasley (2012, 13) mengklasifikasikan audit ke dalam tiga kategori
sebagai berikut:
a. Audit atas Laporan Keuangan (Financial Statement Audit)
Audit atas laporan keuangan bertujuan untuk menilai apakah laporan keuangan
secara keseluruhan yang merupakan informasi terukur yang akan diverifikasi,
telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan
kriteria tertentu.
b. Audit Ketaatan (Compliance Audit)
Arens, Elder dan Beasley (2012, 14) menyatakan bahwa tujuan compliance
audit adalah: “To determine whether the auditee is following specific
procedure, rule, or regulation set by some higher authority”.
Government Audit Office (GAO) (2003: 24) mendefinisikan compliance audit
yang merupakan bagian dari performance audit sebagai: “A determination of
whether (1) there is compliance with the law and regulation that could
significantly affect the acquisition, management, and utilization of the entity’s
resources, and (2) program are being carried out in conformity with the law
and regulation”.
Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa tujuan dari audit ketaatan adalah untuk
menentukan apakah auditee telah mengikuti prosedur-prosedur dan aturan-
aturan tertentu yang telah ditetapkan oleh pihak yang memiliki otoritas lebih
tinggi, sehubungan dengan perolehan, pengelolaan, penggunaan sumber daya,
termasuk pelaporannya. Umumnya hasil audit ketaatan mencakup dua hal
pokok, yaitu ikhtisar temuan-temuan dan penggambaran atas keyakinan
terhadap tingkat ketaatan pada kriteria yang telah ditetapkan dan hanya
disampaikan kepada pihak tertentu dalam sebuah organisasi.
c. Audit Operasional (Operational Audit)
Audit operasional juga disebut sebagai audit manajemen, audit kinerja, atau
audit terhadap 3E yaitu efisiensi, ekonomis, dan efektivitas, karena
mengutamakan penilaian terhadap efisiensi, ekonomis, serta efektivitas dari
kegiatan atau program yang diperiksa. Pusat Pengembangan Akuntansi (PPA)
STAN (1992) mendefinisikan audit operasional sebagai evaluasi yang bebas,
selektif dan analitis atas suatu kegiatan, program atau fungsi, dengan tujuan
untuk memberikan saran-saran perbaikan kepada objek yang diperiksa.
WCO (2012) dalam Guidelines For Post Clearance Audit (PCA) Volume 1
menyebutkan bahwa tujuan Post Clearance Audit adalah:

  1. Untuk menjamin bahwa Pemberitahuan Pabean telah lengkap, memenuhi
    ketentuan pabean melalui sistem pencatatan pengusaha (importir-eksportir)
    seperti laporan keuangan dan pencatatan pergudangan.
  2. Untuk memastikan bahwa pembayaran bea masuk dan pajak-pajak lainnya
    dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Mendorong perdagangan internasional.
  4. Untuk menjamin kepatutan / kelayakan dokumen pemberitahuan importir /
    eksportir termasuk ketentuan barang larangan dan pembatasan.
  5. Untuk lebih menjamin ketentuan tertentu telah dipenuhi (seperti rekomendasi
    dari kementerian atau lembaga tertentu)

Teori Asimetri Informasi


Teori asimetri menyatakan bahwa pihak-pihak yang berkaitan dengan
perusahaan tidak mempunyai informasi yang sama mengenai prospek dan resiko
perusahaan. Pihak tertentu mempunyai informasi yang lebih baik dibandingkan
dengan pihak lainnya. Manajer biasanya mempunyai informasi yang lebih baik
dibandingkan dengan pihak luar (investor) karena itu bisa dikatakan terjadi asimetri
informasi antara manajer dengan investor.
Menurut Scott (2009), ada dua macam asimetri informasi:

  1. Adverse Selection
    Adverse Selection terjadi karena beberapa orang, seperti manajer perusahaan
    dan bagian dalam lainnya, akan mengetahui lebih banyak tentang kondisi saat
    ini dan prospek masa depan perusahaan daripada investor luar. Ada berbagai
    cara dimana manajer dan orang dalam lainnya dapat mengeksploitasi
    keunggulan informasi mereka dengan mengorbankan orang luar, misalnya,
    dengan mengelola informasi yang bias yang akan dirilis kepada investor. Ini
    dapat memengaruhi kemampuan investor untuk membuat keputusan investasi
    yang baik. Selain itu, jika investor khawatir tentang kemungkinan adanya
    informasi yang bias, mereka akan waspada membeli sekuritas perusahaan,
    dengan hasil bahwa modal dan manajerial pasar tenaga kerja tidak akan
    berfungsi sebagaimana mestinya. Kita kemudian dapat menganggap akuntansi
    dan pelaporan keuangan sebagai mekanisme untuk mengendalikan masalah
    seleksi yang merugikan dengan mengubah informasi orang dalam menjadi
    informasi orang luar. “Adverse selection is a type of information asymmetry
    whereby one or more parties to a business transaction, or potential transaction,
    have an information advantage over other parties” (Scoot, 2009:8).
  2. Moral Hazard
    Tipe kedua dari asimetri informasi adalah moral hazard. Masalah ini terjadi
    karena pemisahan kepemilikan dan kontrol yang menjadi ciri sebagian besar
    entitas bisnis besar.
    Secara efektif mustahil bagi pemegang saham dan kreditor untuk mengamati
    secara langsung sejauh mana kualitas dan upaya manajer puncak atas nama
    mereka. Kemudian, manajer mungkin tergoda untuk melalaikan usaha,
    menyalahkan setiap kemunduran kinerja perusahaan pada faktor-faktor di luar
    kendalinya. Jelas, jika ini terjadi, ada implikasi serius bagi investor dan bagi
    operasi ekonomi yang efisien.
    Kita kemudian dapat melihat laba bersih akuntansi sebagai ukuran kinerja
    manajerial. Ini membantu untuk mengendalikan masalah moral hazard dengan
    dua cara yang saling melengkapi. Pertama, laba bersih dapat berfungsi sebagai
    input ke dalam kontrak kompensasi eksekutif untuk memotivasi kinerja
    manajer. Kedua, penghasilan bersih dapat menginformasikan pasar tenaga kerja
    sekuritas dan manajerial, sehingga manajer yang lalai akan mengalami
    penurunan pendapatan, reputasi, dan nilai pasar dari waktu ke waktu.
    Scoot (2009:8) menyatakan bahwa “Moral hazard is a type of information
    asymmetry whereby one or more parties to a business transaction, or potential
    transaction, can observe their actions in fulfillment of the transaction but other
    parties cannot.

Manfaat Manajemen Risiko


Menurut Darmawi (2005) dengan menerapkan manajemen risiko K3 maka
manfaat yang akan diperoleh antara lain:

  1. Manajemen risiko mungkin dapat mencegah perusahaan dari kegagalan.
  2. Manajemen risiko menunjang secara langsung peningkatan laba.
  3. Manajemen risiko dapat memberikan laba secara tidak langsung
  4. Adanya ketenangan pikiran bagi manager yang disebabkan oleh adanya
    perlindungan terhadap risiko murni, merupakan harta non material bagi
    perusahaan itu.
  5. Manajemen risiko melindungi perusahaan dari risiko murni, dan karena
    kreditur pelanggan dan pemasok lebih menyukai perusahaan yang
    dilindungi maka secara tidak langsung menolong meningkatkan public
    image.

Pengertian Manajemen Risiko


Manajemen risiko adalah proses manajemen terhadap risiko yang dimulai
dari kegiatan mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko dan mengendalikan
risiko. (PERMEN PU No. 05/PRT/2014).
Sedangkan menurut AS/NZS 4360, “Risk management is an iterative
process consisting of well-defined steps which, taken in sequence, support better
decision-making by contributing a greater insight into risks and their impacts.”
Manajemen risiko adalah suatu proses yang terdiri dari langkah-langkah yang telah
dirumuskan dengan baik, mempunyai urutan (langkah-langkah) dan membantu
dalam pengambilan keputusan yang lebih baik dengan melihat risiko dan dampak
yang dapat ditimbulkan.
Secara umum manajemen risiko didefinisikan sebagai proses
mengidentifikasi, mengukur dan memastikan risiko serta mengembangkan strategi
untuk mengolah strategi tersebut. Dalam hal ini manajemen risiko akan melibatkan
proses-proses, metode dan teknik yang membantu manajer proyek memaksimalkan
probabilitas dan konsekuensi dari event positif dan meminimalisir probabilitas dan
konsekuensi event negative

Jenis-jenis risiko


Pada manajemen risiko persefektif K3 (Soehatman, 2009), jenis risiko dapat
dikategorikan sebagai berikut :

  1. Risiko Keuangan (Financial Risk)
    Risiko keuangan berkaitan dengan masalah ekonomi, contohnya adalah
    kelangsungan suatu bisnis, asuransi dan investasi.
  2. Risiko Keselamatan (Safety Risk)
    Risiko keselamatan adalah suatu risiko yang mempunyai kemungkinan
    rendah untuk terjadi tetapi mempunyai konsekuensi cukup besar. Risiko
    ini dapat terjadi sewaktu-waktu, bersifat akut dan fatal. Kerugian-
    kerugian yang biasanya terjadi dalam risiko keselamatan adalah cedera,
    kehilangan hari kerja, kerusakan properti dan kerugian produksi.
  3. Risiko Kesehatan (Health Risk)
    Risiko kesehatan adalah suatu risiko yang mempunyai kemungkinan
    tinggi untuk terjadi tetapi memilik konsekuensi yang rendah. Risiko
    jenis ini dapat terjadi kapan saja secara teru-menerus dan berdampak
    kronik. Penyakit-penyakit yang terjadi misalnya gangguan pernafasan,
    gangguan saraf, gangguan organ reproduksi dan gangguan metabolik
    atau sistemik.
  4. Risiko Sosial
    Risiko sosial adalah risiko yang timbul atau berkaitan dengan
    lingkungan sosial dimana perusahaan beroperasi. Aspek sosial budaya
    seperti tingkat kesejahteraan, latar belakang budaya dan pendidikan
    dapat menimbulkan risiko baik positif maupun negativ.
  5. Risiko Operasional
    Risiko dapat terjadi dari kegiatan operasional yang berkaitan dengan
    bagaimana cara mengelola perusahaan yang baik dan benar. Perusahaan
    yang memiliki sistem manajemen yang kurang baik mempunyai risiko
    Risk = probabability x consequences
    untuk mengalami kerugian. Risiko operasional suatu perusahaan
    tergantung dari jenis, bentuk dan skala bisnis masing-masing. Yang
    termasuk kedalam risiko operasional antara lain :
    a. Ketenagakerjaan
    Tenaga kerja merupakan asset paling berharga dan menentukan
    dalam operasi perusahaan. Pada dasarnya perusahaan telah
    mengambil risiko yang berkaitan dengan ketenagakerjaan ketika
    perusahaan memutuskan untuk menerima seseorang bekerja.
    Perusahaan harus membayar gaji yang memadai bagi pekerja serta
    memberikan jaminan sosial yang diwajibkan menurut perundangan.
    Di samping itu perusahaan juga harus memberikan perlindungan
    keselamatan dan kesehatan kerja serta membayar tunjangan jika
    tenaga kerja mendapat kecelakaan.
    Tenaga kerja merupakan salah satu unsur yang dapat memicu atau
    menyebabkan terjadinya kecelakaan atau kegagalan dalam proses
    produksi. Mempekerjakan pekerja yang tidak terampil, kurang
    pengetahuan, sembrono atau lalai dapat menimbulkan risiko yang
    serius terhadap keselamatan.
    b. Teknologi
    Aspek teknologi di samping bermanfaat untuk meningkatkan
    produktivitas juga mengandung berbagai risiko. Penggunaan
    mesinmodern misalnya dapat menimbulkan risiko kecelakaan dan
    pengurangan tenaga kerja. Teknologi juga bersifat dinamis dan terus
    berkembang dengan inovasi baru. Perusahaan yang buta terhadap
    perkembangan teknologi akan kemunduran dan tidak mampu
    bersaing dengan perusahaan lain yang menggunakan teknologi
    yanglebih baik.
    Penerapan teknologi yang lebih baik oleh pesaing akan
    mempengaruhi produk, biaya dan kualitas yang dihasilkan sehingga
    dapat menjadi ancaman bagi perusahaan. Oleh karena itu, pemilihan
    dan penggunaan teknologi harus mempertimbangkan dampak risiko
    yang ditimbulkan.
    c. K3
    K3 adalah risiko yang berkaitan dengan sumber bahaya yang timbul
    dalam aktivitas bisnis yang menyangkut aspek manusia, peralatan,
    material dan lingkungan kerja. Umumnya risiko K3 dikonotasikan
    sebagai hal yang negatif
  6. Risiko Alam
    Merupakan risiko yang dihadapi oleh siapa saja dan dapat terjadi setiap
    saat tanpa bisa diduga waktu, bentuk dan kekuatannya. Bencana alam
    dapat berupa badai atau angin topan, gempa bumi, tsunami, tanah
    longsor, banjir, dan letusan gunung berapi. Di samping korban jiwa,
    bencana alam juga mengakibatkan kerugian materil yang sangat besar
    yang memerlukan waktu pemulihan yang lama.
    Di Indonesia, bencana alam merupakan ancaman serius bagi setiap
    usaha dan kegiatan. Indonesia berada dipertemuan lempeng yang
    meningkat risiko terjadi gempa. Indonesia berada diantara dua benua
    dan dua lautan luas yang berpengaruh terhadap pola cuaca dan iklim.
    Indonesia juga masih mempunyai rantai gunung yang aktif. Oleh karena
    itu, faktor bencana alam harus diperhitungkan sebagai risiko yang dapat
    terjadi setiap saat.
  7. Risiko Keamanan
    Masalah keamanan dapat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha
    atau kegiatan suatu perusahaan seperti pencurian asset perusahaan, data,
    informasi, data keuangan, formula produk, dll. Di daerah yang
    mengalami konflik dan gangguan keamanan dapat menghambat atau
    bahkan menghentikan kegiatan perusahaan. Risiko keamanan dapat
    dikurangi dengan menerapkan sistem manajemen keamanan dengan
    pendekatan manajemen risiko. Manajemen keamanan dimulai dengan
    melakukan identifikasi semua potensi risiko keamanan yang ada dalam
    kegiatan bisnis, melakukan penilaian risiko dan selanjutnya melakukan
    langkah pencegahan dan pengamanannya.
  8. Risiko Umum (Public Risk)
    Risiko ini berkaitan dengan kesejahteraan kehidupan orang banyak.
    Sehingga hal-hal yang tidak diharapkan seperti pencemaran air dan
    udara dapat dihindari

Pekerjaan Berpotensi Menimbulkan Kecelakaan Kerja Pada Proyek Konstruksi

  1. Pekerjaan pembesian
    Aneka ragam mesin dan alat mekanik telah dikembangkan dan
    dipergunakan untuk pekerjaan bangunan. Dengan perkakas yang berupa
    mesin dan alat mekanik, produksi dan produktivitas dapat ditingkatkan
    (Suma’mur, 1967). Pada saat proses pemotongan dan pembengkokan baja
    tulangan, mesin-mesin yang berputar dapat mengadakan tarikan-tarikan,
    sehingga baju yang longgar atau rambut yang terurai ditarik oleh bagian-
    bagian yang bergerak tersebut dan menyebabkan malapetaka. Potensi
    bahaya lain yang dapat terjadi adalah tangan pekerja dapat terpotong akibat
    penggunaan bar cutter dan tangan pekerja dapat tergores besi tulangan.
    Setelah Besi tulangan selesai dipabrikasi.
  2. Pekerjaan pemasangan dan pembongkaran bekisting
    Pada saat pemasangan bekisting kaki dan tangan pekerja dapat terjepit
    bekisting. Selain itu pada saat mengerjakan pekerjaan bekisting pekerja
    dapat mengalami risiko kecelakaan seperti terjatuh dari ketinggian atau
    tertimpa struktur bekisting. Potensi risiko yang dapat terjadi pada saat
    pembongkaran bekisting biasanya disebabkan oleh serpihan kayu dan paku
    pada struktur bekisting yang dibongkar menusuk tangan pekerja, terpukul
    palu juga merupakan salah satu potensi bahaya yang dapat terjadi saat
    pembongkaran bekisting.
  3. Pekerjaan pengecoran
    Pada proses pengecoran dilakukan pencampuran beton dengan
    menggunakan concrete mixer truck. Adonan beton yang sudah jadi tersebut
    dipindahkan ke dalam suatu wadah yaitu concrete bucket. Kemudian
    concrete bucket tersebut diangkut dengan bantuan TC ke lokasi pengecoran
    dan dihubungkan dengan sling TC. Potensi bahaya yang terjadi adalah
    pekerja dapat cidera akibat kejatuhan hasil coran beton pada saat proses
    penuangan beton. Potensi bahaya lain adalah Pekerja terpeleset saat
    menahan/memindahkan concrete bucket, Kabel Sling Putus, Mata pekerja
    terkena adonan beton saat menuangkan adonan beton ready mix ke cetakan),
    dll.
  4. Pekerjaan dinding dan keramik
    Pada proses pemasangan bata, potensi risiko yang dapat terjadi yaitu
    gangguan pernafasan yang disebabkan debu-debu bata yang dapat terhirup
    oleh pekerja. Kemudian dilakukan proses pemlesteran dan pengacian,
    dimana proses tersebut dapat menyebabkan potensi bahaya seperti mata
    pekerja terkena percikan adonan plesteran. Selain itu, pekerja yang
    melakukan pekerjaan dinding pada sisi bagian luar gedung mempunyai
    risiko besar terjatuh dari ketinggian. Ini dikarenakan pekerja kurang
    menyadari ketidakstabilan dan terbatasnya ruang tempat dia bekerja. Proses
    pemotongan dan merapikan sisi keramik dengan gerinda tersebut
    menghasilkan debu keramik yang beterbangan dan dapat terhirup oleh
    pekerja dan juga dapat mengenai mata pekerjasehingga dapat mengganggu
    penglihatan pekerja, selain itu pekerja terpapar kebisingan saat penggunaan
    mesin gerinda ketika memotong keramik. Potensi bahaya yang dapat terjadi
    lainnya adalah tangan pekerja dapat terpotong akibat penggunaan mesin
    gerinda, dl

KECELAKAAN KERJA


Pengertian Kecelakaan Kerja ialah insiden yang menimbulkan cedera,
penyakit akibat kerja, ataupun kefatalan/kematian. (OHSAS 18001:2007).
Menurut Evrianto (2005) Ada banyak kemungkinan penyebab kecelakaan
kerja dalam proses konstruksi, salah satunya adalah karakter dari proyek itu sendiri.
Proyek konstruksi mempunyai konotasi yang kurang baik jika ditinjau dari aspek
kebersihan dan kerapian, lebih tepatnya dapat disebut semrawut karena padat alat,
pekerja dan material. Faktor lain penyebab timbulnya kecelakaan kerja adalah
faktor pekerja konstruksi yang cenderung kurang mengindahkan ketentuan standar
keselamatan kerja, pemilihan metode kerja yang kurang tepat, perubahan tempat
kerja dengan karakter yang berbeda sehingga harus menyesuaikan diri, perselisihan
yang mungkin timbul diantara para pekerja sehingga mempengaruhi kinerjanya,
perselisihan antara pekerja dengan tim proyek dan peralatan yang digunakan.
Proses konstruksi di indonesia masih cenderung padat dimana jumlah pekerja
dalam proyek konstruksi dapat mencapai puluhan bahkan ratusan pekerja. Jika
ditinjau dari jadwal pelaksanaan, umumnya pada awal proyek jumlah pekerja relatif
sedikit kemudian berangsur angsur bertambah sampai pada suatu saat jumlah
pekerja mencapai titik tertinggi. Pada saat inilah konsentrasi pekerja terjadi di
proyek yang areanya terbatas sehingga besar kemungkinannya terjadi kecelakaan
kerja (Evrianto, 2005).
Menurut Ervianto (2005) dampak atau kerugian yang ditimbulkan akibat
kecelakaan kerja yang terjadi antara lain adalah :

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA


Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan suatu permasalahan yang
banyak menyita perhatian berbagai organisasi saat ini karena
mencakuppermasalahan segi perikemanusiaan, biaya dan manfaat ekonomi, aspek
hukum, pertanggungjawaban serta citra organisasi itu sendiri. Semua hal tersebut
mempunyai tingkat kepentingan yang sama besarnya walaupun di sana sini
memang terjadi perubahan perilaku, baik di dalam lingkungan sendiri maupun
faktor lain yang masuk dari unsur eksternal industri. Ervianto (2005: 195).
K3 merupakan faktor yang paling penting dalam pencapaian sasaran tujuan
proyek. Hasil yang maksimal dalam kinerja biaya, mutu dan waktu tiada artinya
bila tingkat keselamatan kerja terabaikan. Indikatornya dapat berupa tingkat
kecelakaan kerja yang tinggi, seperti banyak tenaga kerja yang meninggal, cacat
permanen serta instalasi proyek yang rusak, selain kerugian materi yang besar
(Husen, 2008:54).
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah kondisi dan faktor yang
mempengaruhi keselamatan dan kesehatan kerja serta orang lain yang berada di
tempat kerja. (OHSAS 18001:2007

Prosedur Enterprise Risk Management COSO


Enterprise Risk Management (ERM) adalah komponen yang menjadi
dasar dan pengaturan organisasi untuk merancang, melaksanakan, memantau,
mengkaji, dan terus meningkatkan manajemen risiko di seluruh organisasi.
Enterprise Risk Management memiliki beberapa kerangka konseptual yang
dikemukakan oleh COSO (Sirait & Susanty, 2015) yang telah dikembangkan
menjadi leader sejak tahun 2004 hingga saat ini. Enterprise Risk Management
versi COSO terdiridari delapan macam komponen yang saling terkait.
Kedelapan komponen ini diturunkan dari bagaimana manajemen
menjalankan perusahaan dan diintergrasikan dengan proses manajemen.
Kedelapan komponen ini diperlukan untuk mencapai tujuan-tujuan
perusahaan, baik tujuan strategis, operasional, pelaporan keuangan, maupun
kepetuhan terhadap ketentuan perundang-undangan komponen-komponen
tersebut adalah (Moeller, 2009):

  1. Lingkungan Internal (Internal Environment), sangat menentukan warna
    dari sebuah organisasi dan memberi dasar bagi cara pandang terhadap
    risiko dari setiap orang dalam organisasi tersebut. Lingkungan internal ini
    termasuk filosofi manajemen risiko dan risk appetite, nilai-nilai etika dan
    integritas, dan lingkungan di mana kesemuanya tersebut berjalan.
  2. Penentuan Tujuan (Objektive setting), manajemen risiko menetapkan
    objective (tujuan-tujuan) dari organisasi agar dapat mengidentifikasi,
    mengakses, dan mengelola risiko. Objective dapat diklasifikasikan
    menjadi strategic objective dan activity objective. Strategic objective di
    perusahaan berhubungan dengan pencapaian dan peningkatan kinerja
    instansi dalam jangka menengah dan panjang, dan merupakan penerapan
    dari visi dan misi instansi tersebut.
  3. Identifikasi Kejadian (Event Identification), dimana komponen ini
    mengidentifikasi kejadian-kejadian potensial baik yang terjadi di
    lingkungan internalmaupun eksternal organisasi yang mempengaruhi
    strategi atau pencapaian tujuan dari organisasi.
  4. Penilaian Risiko (Risk Assesment), dimana komponen ini menilai sejauh
    mana dampak dari kejadian dapat mengganggu pencapaian dari tujuan.
    Risiko dianalisis dengan memperhitungkan (likelihood) dan dampaknya
    (impact), sebagai dasar bagi penentuan bagaimana seharusnya risiko
    tersebut dikelola. Tabel 2.2 merupakan tabel parameter penilaian
    perhitungan occurance atau kemungkinan terjadinya suatu risiko yang
    digolongkan menjadi lima bagian yakni kejadian yang sangat jarang,
    jarang, moderat, sering dan sangat sering terjadi. Sedangkan tabel 2.3
    perhitungan saverity juga dibagi menjadi lima golongan yakni dampak
    yang sangat kecil, kecil, sedang, besar, dan sangat besar seperti yang
    dapat dilihat dari tabel .Setelah dilakukan pengukuran occurance dan
    tingkat keparahan dari setiap risiko,maka langkah selanjutnya adalah
    penilaian risiko. Menurut Nomaria dan Aries (2015) Nilai risiko
    merupakan perkalian dari probabiitas (occurance) dan dampak (severity).
    Setelah dilakukan penilaian risiko, selanjutnya memasukkan setiap risiko
    dalam matriks risiko untuk mengetahui level tiap risiko yang selanjutnya
    dapat diprioritaskan untuk dikendalikan.
  5. Respon Risiko (Risk Response) sebuah organisasi harus dapat
    menentukan sikap atas hasil penilaian risiko. Manajemen memilih
    respons,menghindar (avoiding), menerima risiko yang berdampak kecil
    dan jarang terjadi (accepting), mengurangi (reducting), atau mengalihkan
    atau menanggung bersama risiko atau sebagian dari risiko ke pihak lain
    (sharing risk) dan mengembangkan satu set kegiatan agar risiko tersebut
    sesuai dengan toleransi (risk tolerance). Jenis respon risiko juga dapat
    dilakukan berdasarkan hasil risk scoring dengan batasan dapat dilihat
    pada tabel. Penilaian 1 hingga 3 risiko dapat diterima dengan
    pengendalian yang cukup, skor 4 hingga 6 risiko perlu dipantau dengan
    pengendalian yang cukup, skor 6 hingga 9 risiko perlu dilakukan
    pengendalian yang cukup dari manajemen, skor 10 hingga 14 risiko dapat
    diterima hanya dapat diterima dengan pengendalian yang sangat baik
    (excelent), dan skor 15 hingga 25 risiko tidak dapat diterima dan
    sebaiknya dihindari. Selain itu, respon risiko juga dapat dilihat menurut
    levelnya yakni extreme, hight, moderate, low dan very low. Untuk level
    extreme sebaiknya risiko dihindari, level hight sebaiknya risiko
    dikendalikan dengan cara share risiko kepada pihak lain, level moderate
    sebaiknya risiko dikendalikan dengan cara direduksi dan ditransfer
    dengan pihak lain dan untuk level low dan very low risiko dapat diterima
    dengan pemantauan rutin. Penjelasan respon dapat dilihat pada tabel 2.5.
  6. Kegiatan Pengendalian( Control Activities)
    Kebijakan dan prosedur ditetapkan dan di implementasikan untuk
    membantu memastikan respon risiko berjalan dengan efektif.
  7. Informasi dan komunikasi( information and Communication)
    Informasi yang relevan diidentifikasi, ditangkap dan
    dikomunikasikan dalam bentuk dan waktu yang memungkinkan setiap
    orang menjalankan tanggungjawabnya. Arah komunikasi dapat bersifat
    internal maupun eksternal. Alat komunikasi diantaranya berupa manual,
    memo, bulletin, dan pesan-pesan melalui media elektronik.
  8. Pengawasan (Monitoring)
    Keseluruhan proses Enterprise Risk Management di monitoring
    dan di modifikasi dilakukan apabila perlu. Pada proses monitoring perlu
    dicermati adanya kendala seperti reporting deficiencies, yaitu pelaporan
    yang tidak lengkap atau bahkan berlebihan. Kendala ini timbul dari
    berbagai faktor seperti sumber informasi, materi pelaporan, pihak yang
    disampaikan laporan, dan arahan bagi pelaporan

Budaya Risiko


Sistem manajemen risiko terbaik tidak efektif jika tidak dilakukan
setiap hari di dalam perusahaan (Passenheim,2010). Budaya risiko yang
dijalani adalah salah satu instrumen paling baik bagi perusahaan. Budaya
risiko sebagai bagian dari budaya perusahaan menentukan bagaimana
perilaku karyawan dalam menghadapi risiko: Apakah mereka memahami
risiko secara sadar? Apakah mereka mengambil keputusan dari titik risiko
peninjauan? Untuk memperluas budaya risiko di perusahaan mereka sendiri,
eksekutif harus menunjukkan bahwa mereka memiliki fungsi yang patut
dicontoh serta dapat meletakkan dasar untuk komunikasi terbuka dengan
gaya manajemen mereka. Dalam kondisi ini semua berani menghadapi risiko.
Kondisi perusahaan yang berubah membutuhkan pola komunikasi yang baik
antara karyawan dan manajemen.

Pengendalian Risiko


Langkah terakhir dalam seluruh proses manajemen risiko
adalah pengendalian risiko. Termasuk dalam langkah ini adalah
pelaksanaan strategi respons risiko, pemantauan, dan penyebab, serta
tetap waspada terhadap risiko baru. Sistem manajemen juga penting
dalam pengendalian risiko. Selama proses mungkin ada perubahan
dalam ruang lingkup anggaran dan jadwal proyek dengan persetujuan
manajemen.
Ini juga merupakan tugas manajemen yang sama pentingnya
dalam memantau semua risiko yang mungkin terjadi dan meningkatkan
pengembangan bisnis. Penilaian dan pembaruan risiko harus menjadi
bagian dari setiap pertemuan dan laporan terbaru. Manajemen dan
semua karyawan harus selalu sadar bahwa risiko tidak dapat
diprediksi.Anggota tim tidak selalu bersedia untuk mencari tahu risiko
dan masalah baru. Jika budaya organisasi adalah di mana seseorang
dihukum oleh manajemen karena kesalahan yang dilakukan, maka jelas
bahwa karyawan akan enggan untuk berbicara karena takut masalah ini
akan berdampak buruk pada kinerja mereka. Kecenderungan untuk
menekan informasi penting seperti itu lebih tinggi ketika tanggung
jawab tidak jelas dan karyawan berada di bawah tekanan dari
manajemen puncak untuk menyelesaikan pekerjaan mereka dalam
waktu singkat.
Jadi itu adalah tugas manajemen untuk menciptakan lingkungan
di mana semua karyawan merasa bebas untuk menyampaikan pendapat
dan mengakui kesalahan. Ini harus menjadi standar yang ditujukan
untuk setiap bisnis, karena menyembunyikan risiko dan / atau
menyangkal masalah dapat menghambat kesuksesan masa depan
perusahaan. perusahaan. Setiap orang harus didorong untuk
mengidentifikasi masalah dan risiko baru dan oleh karena itu manajer
proyek harus memiliki sikap positif terhadap risiko.
Dalam lingkungan perusahaan yang sangat kompleks dan besar,
langkah identifikasi dan penilaian risiko harus diulangi secara berkala.
Para pemangku kepentingan dan pakar dari luar harus dibawa ke dalam
diskusi sehingga mereka dapat meninjau risiko aktual
Faktor kunci kesuksesan lain yang bermanfaat adalah
penugasan tanggung jawab untuk setiap risiko yang teridentifikasi.
Langkah ini bisa sangat rumit dalam kasus beberapa organisasi yang
terlibat. Tanpa tanggung jawab yang ditugaskan untuk setiap risiko
yang diidentifikasi, tidak ada yang benar-benar merasa bertanggung
jawab untuk menangani risiko tersebut. Tanggung jawab ini kemudian
diteruskan satu sama lain, dengan setiap orang mengatakan "ini bukan
pekerjaan saya". Mentalitas ini sangat berbahaya bagi kinerja bisnis
secara keseluruhan. Oleh karena itu sangat penting bahwa tanggung
jawab untuk setiap risiko yang diidentifikasi ditetapkan oleh
kesepakatan bersama antara semua pemangku kepentingan yang
relevan sehingga semua orang tahu siapa yang berurusan dengan setiap
risiko. Jika seluruh proses manajemen risiko tidak ditentukan maka,
respons dan tanggung jawab atas risiko tertentu akan diabaikan begitu
saja.
Audit biasanya merupakan bagian penting dari pengendalian
respons risiko. Audit dapat didefinisikan sebagai analisis sistematis dan
independen. Istilah "audit" berasal dari bahasa latin. Kata latin "audire"
menas "mendengar", sehingga audit berarti "pendengaran berkualitas".
Melalui audit, seseorang dapat memeriksa apakah kualitas hubungan
dengan pekerjaan dan hasil pekerjaan tersebut sesuai dengan standar
yang direncanakan. Audit memeriksa apakah pekerjaan dilakukan
secara ekonomis dan rasional. Tujuan utama audit adalah untuk
menemukan titik lemah dan risiko di dalam organisasi atau proyek.
Keuntungan besar dari audit adalah kemampuan untuk memeriksa
masalah dan alur kerja yang terkait dengan kualitas dengan cara yang
sangat baik. Kerugiannya adalah jumlah persiapan dan waktu
permintaan untuk persiapan dokumen. dan pelatihan karyawan. Namun
audit hanya memungkinkan snap-shot singkat situasi. Beberapa
karyawan menganggap bahwa itu adalah kritik tentang pekerjaan yang
mereka lakukan dan dapat mengembangkan dendam terhadap auditor
Setiap hasil audit dalam laporan audit, laporan internal harus
berisi misalnya informasi dasar dan prosedur evaluasi dan observasi
dalam hal dokumentasi proyek atau kualifikasi pribadi.
Ketidaksesuaian juga harus dilaporkan. Hal ini diperlukan untuk
memungkinkan auditor teks untuk periksa apakah tindakan korektif
telah dipertimbangkan. Selanjutnya daftar peserta harus dimasukkan
dalam laporan audit
Bagian utama lain dari proses pengendalian risiko adalah
pembentukan sistem manajemen yang mengalami perubahan. Ada
banyak sumber perubahan yang mungkin dapat mempengaruhi proyek
anda dan programnya. Biasanya Anda dapat mengkategorikan
perubahan ini menjadi salah satu dari kategori berikut:
a. Perubahan ruang lingkup: misalnya pelanggan proyek ingin
mengimplementasikan fitur tambahan atau perubahan desain.
b. Implementasi rencana menghadapi ketidakpastian.
c. Perubahan perbaikan oleh manajemen:Misalnya perubahan dalam
pemasok. Pemasok baru dapat mengirimkan barang lebih murah
tetapi dengan kualitas yang sama.
Semua perubahan biasanya merupakan tantangan besar bagi
seluruh tim dan manajemen. Seringkali perubahan terhadap suatu
proyek tidak dapat dihindari dan oleh karena itu diperlukan tinjauan
perubahan dan proses kontrol yang jelas pada tahap awal proyek. Proses
kontrol ini mencakup pelaporan, pengendalian, dan merekam
perubahan pada garis dasar proyek. Sistem kontrol perubahan yang
paling dirancang untuk memenuhi poin-poin berikut:
1) Identifikasi perubahan yang diajukan
2) Daftar efek yang diharapkan dari perubahan yang diusulkan pada
jadwal dan anggaran
3) Meninjau, mengevaluasi, dan menyetujui atau menolak perubahan
secara formal
4) Bernegosiasi dan menyelesaikan konflik perubahan kondisi dan
biaya
5) Mengkomunikasikan perubahan kepada pihak-pihak yang terkena
dampak
6) Menugaskan tanggung jawab untuk mengimplementasikan
perubahan
7) Sesuaikan jadwal dan anggaran pokok
8) Tentukan semua perubahan yang akan diterapkan
Secara umum, para pemangku kepentingan dalam rencana
komunikasi yang didefinisikan sebelumnya akan menentukan proses
komunikasi dan pengambilan keputusan yang harus digunakan untuk
membuat perubahan pada proyek. Di perusahaan besar bisa jadi, jika
ingin mengubah persyaratan penting dari rencana departemen Anda,
Anda perlu beberapa persetujuan dari pemangku kepentingan yang
berbeda sedangkan beralih satu pemasok dapat dilakukan oleh manajer
sendiri karena ia memiliki otorisasi untuk melakukannya

Perlakuan Risiko


Setelah mengumpulkan semua data untuk pengendalian risiko,
risiko mungkin akan terjadi. Sebagai akibatnya,manajemen harus
memutuskan bagaimana bereaksi terhadapnya. Menurut Passenheim
(2010) beberapa alternatif utama yang dapat dilakukan terhadap
risiko:Memitigasi, menghindari, mentransfer, berbagi, atau
mempertahankan risiko.
a. Mitigasi risiko, untuk memitigasi risiko berarti mengurangi dampak
dan potensi terjadinya. Jika seseorang mendeteksi risiko dan
menemukan potensi risiko tersebut akan terjadi, ada dua hal yang
bisa dilakukan. Pertama yaitu dengan meminimalkan risiko yang
telah terdeteksi tersebut bisa terjadi jika gagal, maka selanjutnya
yaitu dengan meminimalkan dampak yang ditimbulkan oleh risiko
tersebut.
b. Menghindari risiko adalah pendekatan yang lebih drastis karena
seluruh rencana bisnis dapat diubah untuk menghindari risiko
tertentu. Seseorang harus mempertimbangkan dengan hati-hati
apakah risiko semacam itu begitu penting sehingga perubahan pada
rencana tersebut dijamin. Contoh bagaimana menghindari risiko
dapat menggunakan teknologi yang terkenal alih teknologi
eksperimental baru meskipun teknologi eksperimental mungkin
membuat beberapa proses lebih mudah.
c. Transfer risiko, risiko hanya dipindahkan tetapi tidak dihilangkan
Salah satu pendekatan yang sangat umum untuk transfer risiko
adalah outsourcing yang dilakukan oleh banyak industri. Dalam hal
ini kontraktor harus mengambil risiko. Selain fakta bahwa tentu saja
transfer risiko akan memakan biaya uang, karena kontraktor juga
harus memasukkan kemungkinan risiko dalam penetapan harganya
bisa jadi sulit untuk memastikan subkontraktor mampu menangani
risiko.
Pendekatan lain yang terkenal untuk mentransfer risiko adalah
kontrak asuransi. Ini mungkin bekerja dengan baik untuk beberapa
kasus tertentu tetapi untuk manajemen secara umum itu bukan
pendekatan yang tepat. Kontrak asuransi biasanya cocok untuk kejadian
yang berhubungan dengan kecelakaan kerja atau bencana alam tetapi
untuk risiko bisnis sehari-hari, jaminan ini terlalu mahal dan tidak tepat.
d. Berbagi risiko sesuai namanya, berarti bahwa pihak-pihak yang
berbeda memiliki risiko yang sama dengan rencana bisnis yang
sama, sehingga mengalokasikan risiko di antara mereka. Salah satu
contoh Airbus yang terkenal ini. Airbus menyebarkan risiko melalui
berbagai departemen litbang di berbagai negara seperti Perancis,
Inggris dan Jerman.
Jenis lain berbagi risiko adalah menandatangani kontrak BOOT.
BOOT adalah akronim untuk "Bangun-Miliki-Operasikan-Transfer",
misalnya perusahaan membangun pabrik dan setelah itu organisasi
menjadi pemilik sampai operasi berjalan dengan lancar dan seluruh
pemeriksaan dilakukan. Hanya jika semua langkah ini berhasil,
kepemilikannya ditransfer ke klien.
Berbagi risiko juga merupakan salah satu cara menghemat uang.
Pendekatan ini sering digunakan dalam bidang logistik.
Menggabungkan ide-ide subkontraktor dengan anda sendiri dapat
menghasilkan peningkatan besar, tetapi untuk mencapai tingkat kerja
tim di mana prosedur ini berhasil, kedua belah pihak harus
mendapatkan keuntungan dari hubungan semacam itu. Ini juga
merupakan salah satu alasan mengapa kemitraan dapat muncul. Kedua
belah pihak mengambil risiko, manfaat yang datang dari ide-ide baru
yang dibagikan ini kemungkinan besar sama.
e. Mempertahankan risiko, kedengarannya agak aneh pada saat
pertama mendengar, tetapi ada kasus di mana mempertahankan dan
menerima risiko bisa menjadi cara termudah untuk menanganinya.
Kemungkinan untuk kejadian seperti itu sering sangat rendah
sehingga risiko bisa diterima. Dalam praktiknya dampak risiko
sangat rendah sehingga lebih mudah untuk menanganinya.

Analisis Risiko


Dasar dari analisis risiko adalah identifikasi risiko yang
dijelaskan sebelumnya. Analisis risiko mencakup evaluasi yang
lengkap dan berkelanjutan yang harus direalisasikan secara kuantitatif
maupun kualitatif untuk semua risiko yang diidentifikasi. Tujuannya
adalah untuk mendeteksi kemungkinan keterkaitan dan memungkinkan
manajemen mengidentifikasi risiko penting (prioritas). Evaluasi risiko
harus memenuhi hal-hal sebagai berikut (Passenheim,2010):
1) Objektivitas:Pencarian informasi ke pasr khusus. Terutama risiko
yang melekat pada harga pasar produk atau stok dapat dideteksi
dengan mudah. Untuk risiko internal, evaluasi subjek sering kali
diperlukan.
2) Dapat diperbandingkan:Evaluasi risiko harus mengarah pada hasil
yang sebanding. Oleh karena itu organisasi harus menggunakan
metode dan data yang konsisten dan terstandarisasi.
3) Kuantifikasi:Melalui kuantifikasi organisasi dapat mendeteksi
penyimpangan dari sasaran yang ditargetkan.
4) Pertimbangan saling ketergantungan:Dalam praktiknya ini adalah
bagian tersulit dari penilaian risiko

Proses Enterprise Risk Management


Enterprise Risk Management adalah prosedur untuk
meminimalkan dampak buruk dari kemungkinan kerugian finansial
(Passenheim,2010), untuk:
1) Mengidentifikasi sumber kerugian potensial
2) Mengukur konsekuensi keuangan dari kerugian yang terjadi dan
3) Menggunakan kontrol untuk meminimalkan kerugian aktual atau
konsekuensi keuangannya
Tujuan pemantauan semua risiko adalah untuk meningkatkan
nilai setiap aktivitas dalam perusahaan. Potensi manfaat dan ancaman
semua faktor yang terkait dengan kegiatan ini harus dikondisikan dan
di jadikan catatan. Jika semua karyawan menyadari pentingnya proses
manajemen risiko kemungkinan keberhasilan akan meningkat
sementara pada saat yang sama kegagalan akan menjadi tidak mungkin
atau sangat kecil.
Identifikasi risiko tidak semata-mata dilakukan oleh seorang
individu. semua pemangku kepentingan yang terkait juga harus terlibat
untuk mengawasi semua risiko yang penting.Umumnya sesi identifikasi
risiko harus mencakup beberapa pihak:
1) Tim manajemen risiko
2) Akedemisi yang paham konsep perusahaan
3) Pelanggan dan pengguna akhir
4) Manajer proyek dan pemangku kepentingan lainnya
5) Ahli dari pihak luar
6) Tim proyek.
Para pihak yang turut serta tidak harus sama namun tim
manajemen risiko harus selalu dilibatkan karena mereka terkait dengan
subjek setiap hari dan oleh karena itu memerlukan informasi terbaru.
Pemangku kepentingan dan para ahli dari luar dapat memberikan
informasi yang objektif dan tidak bias untuk langkah identifikasi risiko
dan karenanya merupakan bagian penting dari proses.
Identifikasi risiko harus dilakukan sebagai proses yang
berkelanjutan. Jika diperlakukan hanya sekali atau beberapa kali saja,
maka seluruh perusahaan berisiko menghadapi masalah baru yang
muncul. Proses dimulai pada tahap inisiasi di mana risiko pertama
diidentifikasi. Pada tahap perencanaan tim menentukan risiko dan
langkah-langkah mitigasi dan mendokumentasikannya. Pada tahap-
tahap berikut alokasi sumber daya, penjadwalan, dan penganggaran
perencanaan cadangan terkait juga didokumentasikan.
Setelah fase awal identifikasi risiko, semua risiko harus
dipantau dengan baik serta ditemukan penyelseianya. Risiko baru akan
terjadi ketika lingkungan perusahaan mengalami perubahan. Dalam
kasus peningkatan kemungkinan risiko atau jika risiko menjadi nyata,
pada saat itulah tim manajemen risiko harus merespon.Eksekutif dan
manajer harus berpikir tentang masalah dan mengembangkan strategi
untuk mengatasi dampaknya. Semua tindakan perencanaan ulang dapat
berarti perubahan pada garis dasar anggaran, jadwal dan perencanaan
sumber daya.
Bagaimana perusahaan akan menghadapi risiko harus
didefinisikan dengan jelas pada tahap awal keterlibatan dalam
Enterprise Risk Management, kemudian didokumentasikan dan
dieksekusi dengan tepat selama siklus perencanaan, dibawah ini
digambarkan proses manajemen risiko.

Kerangka kerja Enterprise Risk Management


Dalam konteks visi dan misi perusahaan yang memiliki
pandangan yang sama, manajemen menetapkan tujuan strategis,
memilih strategi, dan menetapkan sasaran yang sesuai dengan tujuan
perusahaan.Menurut Passenheim (2010) kerangka kerja Enterprise Risk
Management dibagi ke dalam empat bagian:
1) Strategic-Target tinggi,sejalan dan mendukung misi perusahaan
2) Operational-penggunaan sumber daya secara efektif dan efisien
3) Financial/reporting-keandalan pelaporan.
4) Hazard/Complience-kesalahan individu dan kepatuhan terhadap
hukum dan peraturan yang berlaku
Pembagian dari tujuan entitas memungkinkan untuk
memisahkan fokus dari masing-masing aspek,antara lain:
Risiko strategis termasuk risiko dari:
a. Kerusakan reputasi
b. Kompetisi
c. Demografi dan sosial/tren budaya
d. Inovasi teknologi/paten.
e. investasi modal, persyaratan pemegang saham dan
f. Regulasi dan tren politik
Risiko operasional termasuk risiko dari:
a. Operasi bisnis secara keseluruhan
b. Pemberdayaan (leadership)
c. IT
Risiko keuangan/pelaporan termasuk risiko dari:
a. Harga (nilai aset,suku bunga, kurs)
b. Likuiditas (arus kas,risiko call,kemungkinan biaya)
c. Pinjaman (rating)
d. Inflasi,daya beli
e. Risiko keuangan dasar.
f. Kesalahan atau pelaporan tidak lengkap.( kinerja keuangan)
g. Informasi/ pelaporan bisnis.
Risiko bahaya/kepatuhan termasuk risiko dari:
a. Kebakaran dan kerusakan propeti.
b. Badai dan fenomena alam lainya.
c. Pencurian dan kejahatan lainya, cedera pribadi.
d. Gangguan bisnis dan.
e. Klaim pertanggungjawaban

Pengertian Enterprise Risk Management

Menurut (Passenheim, 2010) Enterprise risk Management
(ERM) berkaitan dengan risiko dan peluang yang mempengaruhi
penciptaan atau pelestarian nilai,yang didefinisikan oleh COSO sebagai
berikut:
Enterprise Risk Management adalah suatu proses yang
dipengaruhi oleh dewan direktur, manajemen, dan personal lainnya
yang diterapkan dalam penetapan strategi dan di seluruh bagian
perusahaan, yang dirancang untuk mengidentifikasi peristiwa potensial
yang dapat memengaruhi entitas dan mengelola risiko agar sesuai
dengan yang diharapkan, untuk memberikan jaminan yang wajar
mengenai pencapaian tujuan entitas.
Namun definisi diatas perlu diperkuat dengan dua aspek utama.
Pertama, Enterprise Risk Management yang berhasil harus didorong
dan dijalankan oleh seluruh organisasi, terutama manajemen
menengah. Kedua, setiap perusahaan yang menggunakan Enterprise
Risk Management harus memastikan bahwa "budaya kesadaran risiko"
dilatih, hidup dan dihargai dalam perusahaan. Enterprise risk
management mencerminkan ide-ide fundamental tertentu
(Passenheim,2010) antara lain:
1) Bukan bagian dari divisi perusahaan, namun demikian harus
tercermin dalam pernyataan misi (budaya perusahaan).
2) Diterapkan dalam sesi strategis.
3) Diterapkan di seluruh bagian perusahaan, di setiap level dan unit,
dan termasuk mengambil pandangan portofolio tingkat entitas
tentang risiko.
4) Mampu memberikan jaminan yang wajar kepada manajemen dan
dewan direksi suatu entitas tanpa membebaskan mereka dari
tanggung jawab mereka.
5) Tujuan ditetapkan dalam satu atau lebih kategori yang terpisah
namun tidak tumpang tindih.
Definisi tersebut sengaja dibuat luas, karena dijadikan dasar
bagi perusahaan dan organisasi untuk mengelola risiko, memberikan
dasar untuk penerapan lintas organisasi, industri, dan sektor lainya yang
terfokus langsung pada pencapaian tujuan yang ditetapkan oleh entitas
tertentu dan memberikan dasar untuk mendefinisikan efektivitas
manajemen risiko perusahaan.

Klasifikasi Risiko Operasional


Terdapat 7 jenis risiko operasional (Fahmi, 2016), antara lain :

  1. Kesalahan dalam Pembukuan Secara Manual (Manual Risk)
    Risiko dalam bidang pembukuan secara manual sebenarnya
    terjadi karena beberapa sebab seperti :
    a) Pembukuan secara manual ditulis atau dicatat umumnya di
    kertas, sehingga pada saat suatu kantor mengalami kebanjiran,
    kebakaran, kesalahan dalam peletakkan tidak bisa atau sulit
    untuk mencari penggantinya.
    b) Jika kesalahan dalam pencatatan secara pembukuan terjadi
    maka penyelesaian dan pencarian sumber masalahnya juga
    harus dilakukan secara manual sehingga pekerjaan menjadi
    tidak efisien dan efektif. Efisien dilihat dari segi biaya dan
    efektif dilihat dari segi waktu.
    c) Setiap pengiriman informasi harus dilakukan melalui kantor
    pos atau jasa pengiriman surat. Sementara dengan penggunaan
    teknologi sudah dapat dilakukan dengan cara email atau via
    internet.
  2. Risiko pada Komputer (Computer Risk)
    Ada beberapa risiko yang diperkirakan akan timbul dalam
    bidang komputer,yaitu :
    a) Komputer adalah teknologi yang selalu mengalami perubahan
    terutama pada setiap program yang ditawarkan, sehingga
    mengharuskan kualitas IT dari para personelnya juga dapat di
    update setiap waktunya dengan tujuan berbagai permasalahan
    yang akan timbul di kemudian hari dapat dihindari.
    b) Komputer adalah masuk dalam kategori IT yang memiliki nilai
    pasar yang tinggi, sehingga setiap pergantian perangkat
    komputer dan biaya tenaga ahlinya selalu saja membutuhkan
    biaya yang tinggi. Seperti biaya training, course, service
    komputer, dan pembelian program berbagai komputer. Dan
    bagi setiap perusahaan program yang harus dibeli adalah selalu
    harus yang bersifat original.
    c) Terjadinya perubahan data-data komputer karena faktor
    terserang oleh virus. Kondisi ini sering terjadi karena jaringan
    komputer berhubungan dengan internet. Oleh karena itu,
    komputer harus selalu memiliki antivirus yang terbaru. Maka
    sebaiknya perusahaan harus selalu memiliki tempat khusus
    yang aman untuk menyimpan dokumen penting
  3. Pegawai Outsourcing
    Pada saat suatu perusahaan menerima pegawai yang
    bersifat outsourcing maka ada beberapa risiko yang harus
    ditanggung oleh perusahaan, yaitu :
    a) Pegawai tersebut bukan pegawai tetap, dalam artian pegawai
    tersebut tidak bekerja hingga pensiun. Sehingga ia akan
    bekerja sebatas masa kontrak kerja saja. Dengan begitu rasa
    tanggung jawab psikologis untuk menjaga perusahaan tidak
    begitu ia pikirkan karena pegawai tersebut lebih
    bertanggungjawab kepada perusahaan penyalur.
    b) Rahasia perusahaan selama ia bekerja memungkinkan sekali
    untuk diketahui oleh publik luar ketika ia tidak lagi bekerja
    diperusahaan tersebut. Sementara rahasia perusahaan
    menyangkut dengan wibawa dan nama baik perusahaan.
  4. Kecelakaan Kerja
    Beberapa bentuk risiko dalam bidang kecelakaan kerja
    yang akan dialami oleh suatu perusahaan yaitu sebagai berikut :
    a) Perusahaan harus memperbaiki sistem manajemen kerja yang
    telah diterapkan selama ini karena dianggap tidak efektif,
    sehingga untuk menyempurnakan konsep sistem manajemen
    kerja yang baik sebuah perusahaan kadangkala harus
    mengundang konsultan
    b) Dalam bidang yang bersangkutan sehingga pengalokasian
    anggaran untuk membayar konsultan tersebut harus
    dipertimbangkan termasuk masa uji coba sistem tersebut.
    c) Jika perusahaan tidak menerapkan konsep keselamatan kerja
    dengan baik maka pada saat mengajukan pinjaman ke
    perbankan akan mengalami kendala.
    d) Bila kecelakaan kerja sering terjadi dan mendapat sorotan dari
    pihak jurnalistik (pers) maka ini bisa berakibat pada turunnya
    reputasi perusahaan di mata konsumen dan mitra bisnis.
  5. Globalisasi dalam Konsep dan Produk
    Era globalisasi telah memberi perubahan besar bagi konsep
    bisnispada seluruh sektor bisnis, baik financial dan non- financial,
    sehingga penciptaan konsep produk dibuat untuk bisa menampung
    keinginan globalisasi tersebut, jika tidak maka artinya produk
    tersebut tidak akan laku di pasaran secara baik. Karena faktor itu
    perusahaan dituntut untuk menerapkan manajemen yang berbasis
    konsep global yang secara tidak langsung mekanisme operasional
    perusahaan juga harus bersifat global.
  6. Kesalahan Produksi Barang dan Tidak Ada Kesepakatan
    Bahwa Barang yang Dibeli Tidak Dapat Ditukar Kembali
    Ketika kesepakatan tersebut tidak dibuat, maka perusahaan
    harus menanggung beberapa risiko kerugian, yaitu sebagai berikut:
    a) Adanya barang yang sudah diproduksi dengan harapan dapat
    terjual namun tidak laku terjual dan tidak ada perjanjian barang
    tersebut tidak bisa ditukar sehingga perusahaan mengalami
    kerugian.
    b) Pada saat barang sudah diproduksi namun ternyata ada sisa,
    maka ini memaksa perusahaan untuk menjualnya dengan
    harga yang murah dengan asumsi daripada barang tersebut
    tidak terjual di pasaran atau mengalami kadaluarsa.
    c) Perusahaan tidak bisa melakukan penghematan biaya karena
    kontrak dagang dengan para mitra bisnis bersifat tunai dan
    tidak ada konsep service purna jual.
  7. Kerusakan Maintenance Pabrik
    Beberapa resiko yang harus ditanggung oleh suatu industri
    pada saat timbulnya kerusakan maintenance pabrik adalah :
    a) Terhentinya aktivitas produksi selama beberapa saat.
    b) Biaya service (service cost) dengan mendatangkan tenaga ahli,
    jika perusahaan tidak memilikinya.
    c) Biaya pergantian dalam bentuk pembelian baru beberapa
    peralatan pabrik dan persoalan yang lebih jauh jika barang
    yang dipesan tersebut tidak tersedia dipasaran dengan
    cepat,sehingga mengharuskan perusahaan untuk memesan
    terlebih dahulu dan ini akan memakan waktu yang lama

Jumat, 30 Agustus 2024

Faktor timbulnya minat:


Ada tiga faktor yang mempengaruhi timbulnya minat. Menurut Crow dalam
Siti Nurmala (2012), minat timbul berasal dari faktor diri sendiri maupun dari
lingkungan masyarakat. Faktor tersebut yaitu:
1) Faktor dalam diri, dorongan rasa ingin tahu dapat membangkitkan minat untuk
membaca, belajar dan mencari informasi dan lain-lain atau dorongan untuk
menghasilkan suatu yang berbeda
2) Faktor motif sosial, yaitu minat dalam upaya mengembangkan diri dalam
menuntut ilmu yang diilhami akan mendapat penghargaan dari keluarga maupun
teman.
3) Faktor emosional (perasaan), minat mempunyai hubungan yang erat dengan
emosi atau perasaan. Bila seseorang mendapat kesuskesan pada aktivitas yang
dilakukannya, maka akan timbul rasa senang dan hal tersebut akan memperkuat
rasa minat terhadap aktivitas tersebut.
Minat seseorang terhadap produk sesuai dengan persepsi yang dimilikinya
terhadap suatu produk. Persepsi setiap orang terhadap suatu objek akan berbeda-
beda. Oleh karena itu, persepsi memiliki sifat subjektif. Persepsi yang dibentuk oleh
seseorang dipengaruhi oleh pikiran dan lingkungan sekitarnya. Selain itu, persepsi
secara substansial bisa sangat berbeda dengan realitas (Setiadi, 2015). Ada
beberapa faktor yang mempengaruhi minat, yaitu (Wulandari, 2018):
1) Perbedaan pekerjaan artinya dengan adanya perbedaan pekerjaan seseorang
dapat memperkirakan minat terhadap tingkat pekerjaan yang ingin dicapainya,
aktivitas yang dilakukan, penggunaan waktu senggangnya, dan lain-lain.
2) Perbedaan sosial ekonomi artinya seseorang mempunyai sosial ekonomi tinggi
akan lebih mudah mencapai apa yang diinginkannya daripada yang mempunyai
sosial ekonomi rendah.
3) Perbedaan hobi/kegemaran artinya bagaimana seseorang menggunakan waktu
senggangnya.
4) Perbedaan jenis kelamin artinya minat wanita dengan pria akan berbeda,
misalnya pada pola berbelanja.
5) Perbedaan usia, artinya setiap usia memiliki minat yang berbeda terhadap suatu
barang atau aktivitas lainnya