Sabtu, 28 Mei 2022

Pemahaman Peraturan Perpajakan (skripsi, tesis, dan disertasi)

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Pemahaman berasal dari kata pahamyang artinya pengetahuan, pendapat, pikiran, aliran, haluan, pandangan, mengerti benar (akan), tahu benar (akan), pandai dan mengerti benar (tentang suatu hal) Menurut Undang-Undang No 16 Tahun 2009 pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undamg-Undang, dengan tidak emndapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara. Sedangkan menurut Soemarso (2007:2) pajak adalah perwujudan atas suatu kewajiban kenegaraan dan partisipasi anggota masyarakat dalam memenuhi keperluan pembiayaan negara
dan pembangunan nasional guna tercapainya keadilan sosial dan kemakmuran yang merata baik material maupun spiritual.Berdasarkan definisi di atas dapat disimpulkan bahwa pemahaman peraturan perpajakan adalah suatu pengetahuan atau pandangan masyarakat atas kewajibanperpajakannya untuk memberikan iuran atau kontribusi kepada negara yang digunakan untuk membiayai penegeluaran pemerintah guna tercapainya keadilan soasial dan kemakmuran yang merata.Sedangkan menurut Resmi (2008) dalam Nugroho (2012) Pemahaman peraturanperpajakan adalah suatu proses dimana wajib pajak memahami dan mengetahui tentang peraturan dan Undang-Undang serta tata cara perpajakan seperti, membayar pajak, melaporkan SPT, dan sebagainya. Jika seseorang telah memahami dan mengerti tentang perpajakanmaka akan terjadi peningkatan pada kepatuhan wajib pajak

Tidak ada komentar: