Sabtu, 28 Mei 2022

Kesadaran Wajib Pajak (skripsi, tesis, dan disertasi)

Dalam Wardani & Rumiyatun (2017). Kesadaran wajib pajak merupakan kondisi mengtahui dan mengeri perihal pajak tanpa paksaan dari pihak lain. Dalam Nasution (2003:62) dalam (Ilhamsyah, Endang, & Dewantara, 2016). Kesadaran wajib pajak merupakan sikap wajib pajak yang telah memahami dan mau melaksanakan kewajibannya untuk membayar pajak dan telah melaporkan semua
penghasilannya tanpa ada yang disembunyikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Kesadaran wajib pajak adalah perilaku wajib pajak seperti pandangan atau perasaan yang menyangkut pengetahuan, keyakinan, dan penalaran serta kecenderungan guna bertindak sesuai peraturan yang ada dalam sistem dan ketentuan pajak tersebut (Ritonga, 2011).Kesadaran wajib pajak memiliki indikator (Manik Asri 2009), (1) Pengetahuan terdapat Undang-Undang dan ketentuan perpajakan, (2) Pengetahuan fungsi pajak untuk pembiayaan negara, (3) Pemahaman kewajiban perpajakan harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, (4) Pemahaman fungsi pajak guna pembiayaan negara, (5) Secara sukarela menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya, (6) Secara benar menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya.Menurut Mutia dalam Wardani dan Asis (2017). Kesadaran wajib pajak akan perpajakan adalah dimana rasa yang timbul dalam diri wajib pajak atas kewajibannya membayar pajak dengan ikhlas tanpa adanya unsur paksaan. Kesadaran wajib pajak merupakan sebuah itikad baik seseorang untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak berdasarkan hati nuraninya yang tulus ikhlas

Tidak ada komentar: