Minggu, 29 Agustus 2021

Standar Audit (skripsi dan tesis)


Standar Auditing yang berlaku umum (Standar Auditing yang ditetapkan IAI)
Standar auditing merupakan pedoman bagi auditor dalam menjalankan
tanggungjawab profesionalnya. Standar-standar ini merupakan dan meliputi
pertimbangan mengenai kualitas professional mereka seperti keahlian dan
independensi, persyaratan dan pelaporan serta bahan bukti. Pedoman utama adalah
sepuluh standar auditing atau 10 generally auditing standards. Sejak disusun oleh
American Institute of Certified Public Accountant (AICPA) tahun 1947 dan
diadaptasi oleh IAI di Indonesia sejak 1973 dan sekarang disebut Standar Auditing
yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (SA-IAI) kecuali untuk perubahanperubahan kecil, namun bentuknya tetap sama. Standar-standar ini tidak cukup
spesifik untuk dapat dipakai sebagai pedoman kerja oleh auditor tetapi
menggambarkan suatu kerangka (framework) sebagai landasan interpretasi oleh
AICPA atau IAI.

 Pengertian Auditing (skripsi dan tesis)


Pengertian Auditing Menurut (Sukrisno Agoes , 2004),
“Suatu pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan sistematis, oleh pihak
yang independen, terhadap laporan keuangan yang telah disusun oleh pihak
manajemen beserta catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya,
dengan tujuan untuk dapat memberikan pendapat mengenai laporan kewajaran
laporan keuangan tersebut”.
Pengertian Auditing menurut (Arens dan Loebbecke, 2003)
“Suatu proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang
dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi yang dilakukan seorang yang kompeten
dan independen untuk dapat menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi
dengan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan. Auditing seharusnya dilakukan oleh
seorang yang independen dan kompeten”.
Pengertian Auditing Menurut (Mulyadi , 2002)
“Suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara
objektif mengenai pernyataan-pernyataan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi
dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan-pernyataan
tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya
kepada pemakai yang berkepentingan”.

Pengertian Kualitas Hasil Audit (skripsi dan tesis)

Dalam sektor publik, Goverment Accountability Office (GAO), mendefinisikan kualitas hasil audit sebagai ketaatan standar profesi dan ikatan kontrak selama melaksanakan audit (Lowenshon, et al, 2007). Pendapat yang sama juga dikemukakan oleh Coran dkk dalam artikel Andin Prasita dan Priyo Hari adi (2007: 4) bahwa kualitas hasil audit dapat dilihat dari tingkat kepatuhan auditor dalam melaksanakan berbagai tahapan yang seharusnya dilaksanakan dalam sebuah kegiatan pengauditan. Hasil audit berupa hasil penilaian auditor terhadap kesesuaian antara kondisi yang ada pada auditan dibandingkan dengan kriterianya dan hasil analisis auditor berisi analisis auditor bila terdapat perbedaan antara kondisi dan kriteria, sedangkan rekomendasi berisi saran-saran dari auditor kepada manajemen mengenai perbaikan atas kelemahan sistem pengendalian manajemen (BPKP 2004) Kualitas Hasil audit adalah pelaporan tentang kelemahan pengendalian intern dan keputusan terhadap ketentuan, tanggapan dari pejabat yang bertanggung jawab, merahasiakan pengungkapan informasi yang dilarang, pendistribusian laporan hasil audit dan tindak lanjut dari rekomendasi auditor sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam pengukuran kualitas hasil audit mengacu pada Panduan Manajemen Audit (BPK, 2002) tentang standar kualitas audit yang terdiri dari kualitas strategis yang berarti hasil audit harus memberikan informasi kepada pengguna laporan secara tepat waktu, kualitas teknis berkaitan dengan penyajian temuan, simpulan dan opini atau saran audit yaitu penyajian harus jelas, konsisten, accesible dan obyektif dan kualitas proses yang mengacu kepada proses kegiatan audit sejak perencanaan, pelaksanaan, pelaporan sampai dengan tindak lanjut hasil audit. Cara yang paling efektif untuk menjamin bahwa suatu laporan hasil audit telah dibuat secara wajar, lengkap dan obyektif adalah dengan mendapat reviu dan tanggapan dari pejabat yang bertanggung jawab pada entitas yang di audit. Tanggapan atau pendapat dari pejabat yang bertanggung jawab tidak hanya mencakup kelemahan dalam pengendalian intern, kecurangan, penyimpangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, atau ketidakpatutan yang dilaporkan oleh auditor, tetapi juga tindakan perbaikan yang direncanakan. Auditor harus memuat komentar pejabat dalam laporan hasil auditnya. Auditor harus meminta pejabat yang betanggung jawab untuk memberikan tanggapan tertulis terhadap temuan, simpulan, dan rekomendasi termasuk tindakan perbaikan yang direncanakan oleh menajemen entitas yang di audit. Tanggapan yang diperoleh harus dievaluasi secara seimbang dan obyektif. Tanggpan yang berupa suatu janji atau rencana untuk tindakan perbaikan tidak boleh diterima sebagai alasan untuk menghilangkan temuan yang signifikan atau rekomendasi yang berkaitan. Apabila tanggapan dari entitas yang diperiksa bertentangan dengan temuan, simpulan, atau rekomendasi dalam laporan hasil audit dan menurut auditor taggapan tersebut tidak benar atau apabila rencana tindakan perbaikannya tidak sesuai dengan rekomendasi, maka auditor harus menyampaikan ketidaksetujuannya atas tanggapan dan rencana tindakan perbaikan tersebut beserta alasannya. Ketidaksetujuan tersebut harus disampaikan secara seimbang dan obyektif. Sebaliknya, auditor harus memperbaiki laporannya apabila auditor berpendapat bahwa tanggapan tersebut benar.

Pengertian Independensi Auditor (skripsi dan tesis)

Dalam Kode Etik Akuntan Tahun 1994 yang dikutip dari artikel Sekar Mayang Sari (2003:6) disebutkan bahwa independensi audit adalah sikap yang diharapkan dari seorang auditor untuk tidak mempunyai kepentingan pribadi dalam pelaksanaan tugasnya, yang bertentangan dengan prisip integritas dan obyektivitas. Pendapat lain juga diungkapkan oleh Sri Trisnaningsih (2007:9) bahwa independensi audit juga berarti adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif dan tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya. Independen artinya bebas dari pengaruh baik terhadap manajemen yang bertanggung jawab atas penyusunan laporan maupun terhadap pengguna laporan tersebut. Hal ini dimaksudkan agar auditor tersebut bebas dari pengaruh subyektifitas para pihak yang terkait, sehingga pelaksanaan dari hasil auditnya dapat diselenggarakan secara obyektif. Independensi yang dimaksud meliputi independensi dalam kenyataan (in fact) dan dalam penampilan (in appearance). Independensi dalam kenyataan lebih cenderung ditunjukkan oleh sikap mental yang tidak terpengaruh oleh pihak manapun. Sedangkan independensi dalam penampilan ditunjukkan oleh keadaan tampak luar yang dapat mempengaruhi pendapat orang lain terhadap independensi auditor. (Tim Penyusun Model Program Pendidikan Non Gelar Auditor Sektor Publik, 2007 : 8). Contoh penampilan yang dapat mempengaruhi pendapat orang terhadap independensi auditor, apabila auditor sering tampak makan-makan atau belanja bersama-sama dengan dan dibayari oleh auditinya. Walaupun hakekatnya (in fact) auditor tetap memelihara independensinya, kedekatan dalam penampilan itu dapat merusak citra independensinya di mata publik. Independensi tidak hanya dari sisi kelembagaan. Tetapi juga dari sisi pekerkjaan. Misalnya suatu Kantor Akuntan Publik menjadi konsultan pada suatu perusahaan atau membantu perusahaan menyusunkan laporan keuangannya. Terhadap perusahaan tersebut, Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan tidak boleh memberikan jasa audit. Berdasarkan Peraturan menteri Pendayagunaan aparatur Negara No. Per/05/M.Pan/03/2008 Tanggal 31 Maret 2008 tentang Standar Audit Aparat Pengawas Intern Pemerintah, menyatakan dalam semua hal yang berkaitan dengan audit, APIP harus independen dan para auditornya harus obyektif dalam pelaksanaan tugasnya. Independensi APIP serta obyektifitas auditor diperlukan agar kredibilitas hasil audit APIP meningkat. Penilaian independensi dan obyektifitas mencakup dua komponen, yaitu : 1. Status APIP dalam organisasi 2. Kebijakan untuk menjaga obyektifitas auditor terhadap obyek audit. Independensi pada Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan sangat berbeda dengan independensi yang dimiliki oleh BPK, BPKP atau akuntan Publik. Inspektorat Kabupaten lampung Selatan secara kelembagaan merupakan bagian dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada Kabupaten Lampung Selatan. Hasil audit yang dilaksanakan Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan hanya dapat memberikan saran dan rekomendasi kepada Kepala Daerah melalui Laporan Hasil audit untuk memberikan sanksi dari temuan penyalahgunaan wewenang pada SKPD-SKPD yang ada di Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Tindakan yang dilakukan merupakan hak mutlak Kepala Daerah. Berbeda dengan audit yang dilakukan oleh BPK atau BPKP, kedua lembaga ini berhak melakukan ekspose kepada pusat atas hasil audit yang telah dilakukan. Perbedaan ini menyebabkan masih kurangnya independensi Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan.

Pengertian Keahlian Audit (skripsi dan tesis)

Webster’s Ninth New Collegiate Dictionary (1983) yang dikutip dalam artikel Murtanto (1999:39) mendefinisikan keahlian merupakan ketrampilan dari seorang ahli. Ahli didefinisikan sebagai seseorang yang memiliki tingkat ketrampilan tertentu atau pengetahuan yang tinggi dalam subyek tertentu yang diperoleh dari pelatihan atau pengalaman. Dalam artikel yang sama Hayes Roth dkk (1983) mendefinisikan keahlian sebagai keberadaan dari pengetahuan tentang suatu lingkungan tertentu, pemahaman terhadap masalah-masalah yang timbul dalam lingkungan tersebut, dan ketrampilan untuk memecahkan permasalahan tersebut. Menurut Tim Penyusun Modul Program pendidikan Non Gelar Auditor sektor Publik (2007:1) istilah audit berasal dari kata “audere” yang berarti mendengar, diambil dari praktek raja-raja pada zaman dahulu, yang melakukan pemeriksaan terhadap keuangan negaranya dengan cara mendengarkan laporan yang dibacakan oleh Bendahara/ menteri keuangannya. Lama kelamaan kata audere yang semula berarti mendengar itu berubah menjadi audit dan diartikan sebagai pemeriksaan. Kegiatan pemeriksaan tidak lagi dilakukan sendiri oleh Raja/ Kepala Negara, tetapi diserahkan kepada orang yang ahli/ kompeten dan independen. Orang/ pihak yang mengaudit disebut auditor, pihak yang diaudit disebut auditi, dan ilmu mengenai audit disebut auditing. Kata auditing tampaknya sudah diserap secara utuh dalam Bahasa Indonesia, namun kata audit sering diterjemahkan sebagai pemeriksaan, kata auditor diterjemahkan sebagai pemeriksa, kata auditor diterjemahkan sebagai pemeriksa, sedangkan kata auditee diserap sebagai auditi. Menurut Jaafar dan Sumiyati (2005), keahlian audit meliputi keahlian mengenai pemeriksaan maupun penguasaan masalah yang diperiksanya ataupun pengetahuan yang dapat menunjang tugas pemeriksaan. Keahlian tersebut mencakup : merencanakan pemeriksaan, menyusun Program Kerja Pemeriksaan (PKP), melaksanakan Program Kerja Pemeriksaan, menyusun Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP), menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), mendistribusikan LHP, dan memonitor Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP). Audit dalam lingkungan pemerintahan, menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No.Per/05/M.Pan/03/2008 merupakan proses identifikasi masalah, analisis dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, obyektif dan profesional berdasarkan standar audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektifitas, efisiensi dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah. Auditor dalam lingkungan pemerintah dikenal dengan istilah Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP)

Dimensi dan Indikator Akuntabilitas (skripsi dan tesis)


Menurut Feny dan Yohanes (2012) terdapat tiga dimensi dan
indikator akuntabilitas, yaitu sebagai berikut:
1. Motivasi
Motivasi secara umum adalah keadaan dalam diri seseorang yang mendorong
keinginan individu untuk melakukan kegiatan-kegiatan tertentu untuk
mencapai tujuan. Motivasi bagi auditor merupakan hal penting sebagai
penggerak auditor dalan menyelesaikan pekerjaan audit dengan tepat waktu
dan sesuai SAK, SAP dan SPAP.
2. Kewajiban Sosial
Kewajiban sosial merupakan pandangan tentang pentingnya peranan profesi
dan manfaat yang diperoleh baik oleh masyarakat maupun profesional karena
adanya pekerjaan tersebut. Kewajiban sosial merupaka tanggung jawab yang
diemban auditor dalam melaksanakan pekerjaan audit dan laporan audit
dimana hasil audit yang sesuai dengan SAP dan SPAP akan memberikan
dampak positif bagi profesi auditor dan penilaian masyarakat pengguna
laporan keuangan terhadap profesi auditor jika hasil audit melanggar SAP dan
SPAP.
3. Pengabdian pada Profesi
Pengabdian pada profesi dicerminkan dari dedikasi profesionalisme dengan
menggunakan pengetahuan dan kecakapan yang dimiliki serta keteguhan untuk
tetap melaksanakan pekerjaab meskipun imbalan ektrinsik kurang. Auditor
menjalankan pekerjaab auditor dan laporan audit sesuai dengan SAP dan SPAP
dengan bertanggung jawab dan tidak memanipulasi hasil audit sesuai dengan
keinginan klien dengan pembayaran jasa yang tinggi.

Pengertian Akuntabilitas (skripsi dan tesis)


Dalam Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan (Pusdiklatwas) BPK
(2007) menjelaskan bahwa akuntabilitas dapat berarti sebagai perwujudan
pertanggungjawaban seseorang atau unit organisasi, dalam mengelola sumber
daya yang telah diberikan dan dikuasai, dalam rangka pencapaian tujuan, melalui
media berupa laporan akuntabilitas kinerja secara periodik. Sumber daya dalam
hal ini merupakan sarana pendukung yang diberikan kepada seseorang atau unit
organisasi dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas yang telah dibebankan
kepadanya. Wujud dari sumber daya tersebut pada umumnya berupa sumber daya
manusia, dana, sarana prasarana, dan metode kerja.
Tetclok (1987) mendefinisikan akuntabilitas sebagai bentuk
dorongan psikologis yang membuat seseorang berusaha
mempertanggungjawabkan semua tindakan dan keputusan yang diambil kepada
lingkungannya. Akuntabilitas publik adalah kewajiban pemegang amanah (agent)
untuk memberikan pertanggungjawaban, menyajikan, melaporkan, dan
mengungkapkan segala aktivitas dan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya
kepada pemberi amanah (principal) yang memiliki hak dan kewenangan untuk
meminta pertanggungjawaban tersebut (Mardiasmo, 2005).
Dari beberapa pengertian akuntabilitas di atas dapat disimpulkan bahwa
akuntabilitas merupakan suatu kewajiban dalam diri auditor untuk melakukan dan
menyelesaikan tugas audit secara benar, dan mempertanggungjawabkan hasil
audit yang telah ia lakukan

Dimensi dan Indikator Independensi (skripsi dan tesis)


Menurut Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (2007:30-36)
mengemukakan tiga dimensi dan indikator independensi, yaitu sebagai berikut:
1. Gangguan Pribadi
Organisasi pemeriksa perlu memperhatikan gangguan pribadi yang disebabkan
oleh suatu hubungan atau pandangan pribadi mungkin mengakibatkan
pemeriksa membatasi lingkup pertanyaan dan mengungkapkan atau
melemahkan temuan dalam segala bentuknya. Gangguan pribadi dari
pemeriksa secara individu meliputi antara lain:
a. Memiliki hubungan pertalian darah ke atas, ke bawah atau dengan jajaran
manajemen entitas atau program yang diperiksa atau sebagai pegawai dari
entitas yang diperiksa, dalam posisi yang dapat memberikan pengaruh
langsung dan signifikan terhadap entitas atau program yang diperiksa.
b. Memiliki kepentingan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung
pada entitas atau program yang diperiksa.
c. Pernah bekerja atau memberikan jasa kepada entitas atau program yang
diperiksa dalam kurun waktu dua tahun terakhir.
d. Mempunyai hubungan kerjasama dengan entitas atau program yang diperiksa.
e. Memiliki tanggung jawab untuk mengatur entitas atau kepastian yang dapat
mempengaruhi keputusan entitas atau program yang diperiksa. Misalnya
sebagai seorang direktur, pejabat atau posisi senior lainnya dari entitas,
aktivitas atau program yang diperiksa atau sebagai anggota manajemen dalam
setiap pengambilan keputusan, pengawasan terhadap entitas, aktivitas atau
program yang diperiksa. Apabila organisasi pemeriksa mengidentifikasi adanya
gangguan terhadap independensinya, gangguan tersebut harus diselesaikan
secepatnya. Dalam hal gangguan pribadi tersebut hanya melibatkan seorang
pemeriksa dalam suatu pemeriksaan, organisasi pemeriksa dapat
menghilangkan gangguan tersebut degan meminta pemeriksa menghilangkan
gangguan tersebut. Misalnya, pemriksa dapat diminta melepas keterkaitan
dengan entitas yang diperiksa yang dapat mengakibatkan gangguan pribadi,
atau organisasi pemeriksa dapat tidak mengikutsertakan pemeriksa tersebut
dari penugasan pemeriksaan yang terkait dengan entitas tersebut.
2. Gangguan Ekstern
Gangguan ektern merupakan gangguan yang berasal dari luar lingkungan
auditor maupun luar organisasi pemeriksa yang dapat membatasi pelaksanaan
pemeriksaan atau mempengaruhi kemampuan pemeriksaan dalam menyatakan
pendapat atau simpulan hasil pemeriksaannya secara independen dan obyektif.
Independensi da obyektif pelaksanaan suatu pemeriksaan dapat dipengaruhi
apabila terdapat:
a. Campur tangan atau pengaruh pihak ekstern yang membatasi atau mengubah
lingkup pemeriksaan secara tidak semestinya.
b. Campur tangan pihak ekstern terhadap pemilihan dan penerapan prosedur
pemeriksaan atau pemilihan sampel pemeriksaan.
c. Pembatasan waktu yang tidak wajar untuk menyelesaikan suatu pemeriksaan.
d. Campur tanga pihak ekstern mengenai penugasan, penunjukkan, dan
promosi pemeriksa.
e. Pembatasan terhadap sumberdaya yang disediakan bagi organisasi pemeriksa,
yang dapat berdampak negatif terhadap kemampuan organisasi pemeriksa
tersebut dalam melakukan pemeriksaan.
f. Wewenang untuk menolak atau mempengaruhi pertimbangan pemeriksa
terhadap isi suatu laporan hasil pemeriksaan.
g. Ancaman penggantian petugas pemeriksa atas ketidaksetujuan isi laporan hasil
pemeriksaan, simpulan pemeriksa atau penerapan suatu prinsip akuntansi atau
kriteria lainnya.
h. Pengaruh yang membahayakan kelangsungan pemeriksa sebagai pegawai,
selain sebab-sebab yang berkaitan dengan kecakapan pemeriksa atau
kebutuhan pemeriksa.
Pemeriksa harus bebas dari tekanan politik agar dapat melaksanakan
pemeriksaan dan melaporakan temuan pemeriksaan, pendapat dan simpulan
secara objektif, tanpa rasa takut akibat tekanan politik tertentu.
3. Gangguan Organisasi
Independensi organisasi pemeriksa dapatdipengaruhi oleh kedudukan, fungsi, dan
struktur organisasi. Dalam hal melakukan pemeriksaan, organisasi pemeriksa
harus bebas dari hambatan independensi. Pemeriksa yang ditugasi oleh organisasi
pemeriksa dapat dipandang bebas dari gangguan terhadap independensi secara
organisasi, apabila melakukan pemeriksaan di luar ia bekerja.

Pengertian Independensi (skripsi dan tesis)


Pada umumnya independensi merupakan sifat seorang auditor yang tidak
dapat dipengaruhi oleh siapapun dalam melaksanakan pekerjaannya sebagai
seorang auditor dalam mengaudit laporan keuangan untuk kepentingan umum.
Murwanto, dkk ( 2011) mengemukakan bahwa independensi umumnya
diartikan mengacu kepada kebebasan dari hubungan (freedom from relationship)
yang merusak atau tampaknya merusak kemampuan akuntan untuk menerapkan
objektivitas. Jadi dengan kata lain independensi dapat diartikan sebagai kondisi
agar objektivitas dapat diterapkan. Objektivitas tersebut ketika auditor mengambil
keputusan-keputusan dalam proses auditnya.
Independensi artinya tidak mudah dipengaruhi, netral karena auditor
melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum (Rahayu dan Suhayati,
2009:58).
Menurut Mulyadi (2016:87) independensi adalah sebagai berikut:
“Independensi adalah sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak
dikenalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain.
Independensi juga berarti adanya kejujuran dalam diri auditor dalam
mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang objektif tidak
memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan
pendapatnya”.
Auditor harus dapat mempertahankan sikap independensinya guna
menimbulkan persepsi yang baik dimata masyarakat, namun dalam kenyataannya
auditor seringkali kesulitan dalam mempertahankan sikap independensinya.
Keadaan yang seringkali mengganggu sikap mental auditor antara lain:
1. Sebagai seorang yang melakukan audit secara independen, auditor dibayar oleh
kliennya atas jasa audit trersebut.
2. Sebagai penjual jasa seringkali auditor mempunyai kecenderungan untuk
memuaskan keinginan kliennya.
3. Mempertahankan sikap mental independen seringkali dapat menyebabkan
lepasnya klien.
Pernyataan standar umum kedua dalam SPKN (2007) menyebutkan:
“Dalam semua hal yang berkaitan dengan pekerjaan pemeriksaan, organisasi
pemeriksa dan pemeriksa, harus bebas dalam sikap mental dan penampilan dari
gangguan pribadi, ektern, dan organisasi yang dapat mempengaruhi
independensinya”. Dari pernyataan standar umum kedua tersebut, lembaga
pemeriksa dan pemeriksanya (auditor) harus bertanggung jawab untuk
mempertahankan independensinya sedemikian rupa, sehingga pendapat,
simpulan, pertimbangan dan rekomendasi yang dihasilkan dari pemeriksaan tidak
memihak dan dipandang tidak memihak oleh pihak manapun.
Dari beberapa definisnya independensi diatas, dapat disimpulkan bahwa
independensi adalah sikap seorang auditor yang tidak mudah dipengaruhi, netral,
dan tidak berpihak dan melaporkan suatu kejadian sesuai dengan kejadian yang
sebenarnya.

Dimensi dan Indikator Kompetensi (skripsi dan tesis)


Suatu kompetensi dapat diukur melalui beberapa dimensi dan indikator.
Dalam penelitian ini kompetensi diukur melalui dimensi menurut Standar
Pemeriksa Keuangan Negara Tahun 2007 yang menyebutkan semua
organisasi pemeriksa bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap
pemeriksaan dilaksanakan oleh para pemeriksa yang kompeten dan secara kolektif
memiliki pengetahuan, keahlian, dan pengalaman yang dibutuhkan untuk
melaksanakan tugas tersebut. Penjelasan mengenai dimensi dan indikator
kompetensi adalah sebagai berikut:
1. Pengetahuan
Seorang pemeriksa diharuskan memiliki pengetahuan tentangstandar
pemeriksaan yang dapat diterapkan terhadap jenis pemeriksaan yang
ditugaskan, serta memiliki pengetahuan umum tentang lingkungan entitas,
program, dan kegiatan yang diperiksa (objek pemeriksaan). Selain itu
pemeriksa harus memiliki pengetahuan audit dan akuntansi sektor publik yang
diperoleh dari pendidikan formal maupun pendidikan non-formal seperti kursus
dan pelatihan khusus dibidang audit.
2. Keahlian
Auditor harus memiliki keahlian yang bersifat umum maupun khusus pada saat
melaksanakan audit. Keahlian yang harus dimiliki seorang auditor antara lain
untuk melakukan wawancara, kemampuan membaca cepat, mengolah data
statistik, keterampilan menggunakan komputer, serta mampu menulis dan
mempresentasikan laporan dengan baik.
3. Pengalaman
Audit menuntut seorang auditor untuk memiliki pengetahuan dan keahlian
yang tinggi. Pengetahuan dan keahlian tersebut tidak hanya diperngaruhi oleh
pendidikan formal tapi banyak faktor lain yang mempengaruhi antara lain
adalah pengalaman. Seorang auditor dapat menggunakan pengalaman yang ia
miliki sebagai dasar pada proses pemeriksaan sehingga memudahkan auditor
dalam menemukan kecurangan. 

Pengertian Kompetensi (skripsi dan tesis)


Pernyataan Standar Pemeriksa Keuangan Negara (SPKN,2007) adalah:
Pemeriksa secara kolektif harus memiliki kecakapan profesional yang memadai
untuk melaksanakan tugas pemeriksaan”. Dengan Pernyataan Standar
Pemeriksaan ini semua organisasi pemeriksa bertanggung jawab untuk
memastikan bahwa setiap pemeriksaan dilaksanakan oleh para memeriksa yang
secara kolektif memiliki pengetahuan, keahlian, dan pengalaman yang dibutuhkan
untuk melaksanakan tugas tersebut. Oleh karena itu, organisasi pemeriksa harus
memiliki prosedur rekrutmen, pengangkatan, pengembangan berkelanjutan, dan
evaluasi atas pemeriksa untuk membantu organisasi pemeriksa dalam
mempertahankan pemeriksa yang memiliki kompetensi yang memadai.
Pengertian kompetensi menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013
tentang ketenagakerjaan adalah “keampuan kerja setiap individu yang mencakup
aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar
yang ditetapkan”. Kompetensi menunjukkan pencapaian suatu tingkatan
24
pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk
memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan.
Menurut Rahayu dan Suhayati (2013:2), menyebutkan kompetensi adalah
sebagai berikut:
“Kompetensi artinya auditor harus mempunyai kemampuan, keahlian dan
berpengalaman dalam memahami kriteia dan dalam menentukan jumlah bahan
bukti yang dibutuhkan untuk mendukung kesimpulan yang akan diambil”.
Wibowo (2007:86) mengemukakan bahwa kompetensi adalah
“suatu kemampuan untuk melaksanakan atau melakukan suatu pekerjaan
atau tugas yang dilandasi atas keterampilan dan pengetahuan serta dukungan oleh
sikap kerja yang dituntut oleh pekerjaan tersebut”.
Pengertian kompetensi menurut Mulyadi (2013;58) yaitu:
“Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan
suatu tingkatan pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang
anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan”.
Dari beberapa definisi diatas dapat disimpulkan bahwa suatu audit yang
dilaksanakan oleh seorang auditor harus dilakukan oleh orang yang memiliki
pengetahuan, keahlian, dan pelatihan teknis yang cukup agar tercapainya tugas
yang menjadi pekerjaan bagi seorang auditor. Kompetensi adalah sebagai aspekaspek pribadi dari seorang pekerja mencakup pengetahuan, keterampilan, dan
kemampuan yang dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya,
sehingga ia dapat melakukan perilaku kognitif, efektif, dan psikomotorik dengan
sebaik-baiknya sehingga menjadi keharusan bagi auditor untuk memiliki
pendidikan formal di bidang auditing dan akuntansi. 

Dimensi dan Indikator Kinerja Auditor (skripsi dan tesis)


Untuk mengetahui tingkat keberhasilan yang dicapai oleh
seorang auditor, maka perlu adanya pengukuran kinerja.
Menurut Larkin (1999) dimensi dan indikator dalam mengukur
kinerja adalah sebagai berikut:
a. Kemampuan
Secara psikologis kemampuan terdiri dari kemampuan potensi dan kemampuan
reality (pengetahuan dan keahlian ). Seorang auditor yang memiliki IQ di atas
rata-rata dengan pendiidkan yang memadai dan terampil dalam mengaudit,
maka akan cakap dalam menyelesaikan pekerjaanya
b. Komitmen Profesional
Auditor dengan komitem profesional yang kuat berdampak pada perilaku yang
lebih mengarah kepada ketaan aturan, dibandingkan dengan auditor yang
komitmen profesionalnya rendah. Komitmen juga dapat berkaitan dengan
loyalitas dengan profesinya.
c. Motivasi
Motivasi terbentuk dari sikap seorang auditor dalam mengahdapi situasi kerja.
Mereka yang bersikap positif terhadap situasi kerjanya akan menunjukkan
motivasi kerja tinggi dan sebaliknya jika mereka bersikap negatif terhadap
situasi kerjanya akan menunjukkan motivasi kerja yabg rendah. Situasi kerja
yang dimaksud adalah hubungan kerja, fasilitas kerja, kebijakan pimpinan, dan
kondisi kerja.
d. Kepuasan Kerja
Kepuasan kerja auditor dapat diartikan sebagai tingkatan kepuasan individu
dengan posisinya dalam organisasi tersebut.

Metode Pengukuran Kinerja (skripsi dan tesis)


Aspek penting dari suatu sistem pengukuran kinerja adalah standar yang
jelas. Sasaran utama dari adanya standar tersebut ialah teridentifikasinya
unsur- unsur kritikal suatu pekerjaan. Standar itulah yang merupakan tolak ukur
seseorang melaksanakan pekerjaannya. Metode penilaianprestasi kinerja menurut
Robbins (2003:689-691) yang utama pada umumnya dikelompokkan menjadi
beberapa bagian sebagai berikut:
1. Insiden ritis. Menilai perilaku-perilaku yang merupakan kunci untuk
membedakan antara melaksanakan pekerjaan secara efektif dan
melaksanakannya secara tidak efektif.
2. Skala penilaian grafik. Metode evaluasi, dimana pengevaluasian menilai
faktor-faktor kinerja seperti kualitas dan kuantitas berdasarkan skala
inkremental (meningkat).
3. Skala penilaian yang dikaitakan dengan perilaku. Penilaian berdasar pada butirbutir pada kontinum, tapi yang paling diutamakan adalah perilaku sebenarnya
pada pekerjaan tertentu bukannya deskripsi atau ciri keperibadian umum.
4. Pendekatan peringkat individu. Metode evaluasi yang mengurutkan peringkat
karyawan dari yang terbaik ke yang terburuk.
5. Pendekatan pembandingan berpasangan. Metode evaluasi yang
membandingkan masing-masing karyawan dengan setiap karyawan lain dan
menilai masing-masing sebagai yang lebih unggul atau yang lebih lemah dalam
tiap pasangan. 

Pengertian Kinerja Auditor (skripsi dan tesis)


Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan
keuangan daerah menyebutkan bahwa kinerja merupakan keluaran, hasil, kegiatan
atau program yang akan dan telah dicapai sehubungan dengan penggunaan
anggaran dengan kuantitas dan juga kualitas yang terukur. Secara umum dapat
dikatakan bahwa kinerja merupakan prestasi yang dapat dicapai oleh sebuah
organisasi dalam periode tertentu. Untuk itu seorang auditor haruslah memiliki
kinerja yang baik dengan kuantitas dan kualitas auditor yang terukur.
Kinerja merupakan perwujudan kerja yang dilakukan oleh seorang
auditor yang biasanya dipakai sebagai dasar penilaian terhadap auditor atau
organisasi. Kinerja yang baik merupakan langkah untuk tercapainya tujuan suatu
organisasi. Sehingga kinerja auditor yang baik perlu diupayakan untuk mencapai
tujuan suatu organisasi dengan hasil yang baik (Hasibuan, 2007).
Sebagaimana dikemukakan oleh Bastian (2006:274) pengertian kinerja
auditor adalah gambaran mengenai tingkat pencapaian pelaksanaan suau program
atau kebijaksanaan dalam mewujudkan sasaran, tujuan, visi, dan misi suatu
organisasi. Untuk mengetahui keberhasilan atau kegagalan suatu organisasi maka
seluruh aktivitas organisasi tersebut harus dapat diukur. Dalam pengukuran
tersebut tidak semata-mata kepada masukan (input), tetapi lebih ditekankan
kepada keluaran atau manfaat program tersebut.
Simora (2004) menyebutkan bahwa akinerja adalah tingkat dimana para
karyawan mencapai persyaratan-persyaratan pekerjaan. Kinerja juga dapat
diartikan sebagai suatu yang dicapai oleh seorang karyawan, prestasi kerja yang
diperlihatkan oleh karyawan serta kemampuan kerja seorang karyawan. Dengan
kata lain, kinerja auditor mengacu kepada kadar pencapaian tugas-tugas yang
membentuk sebuah pekerjaan seorang auditor.
Menurut Prabu (2001:67) kinerja adalah hasil kerja secara kualitas dan
kuantitas yang dicapai oleh seorang pegawai dalam melaksanakan tugasnya sesuai
dengan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Di sisi lain, Sutrisno
(2009:164) menyatakan bahwa kinerja merupakan hasil upaya seseorang yang
ditentukan oleh kemampuan karakteristik pribadinya serta persepsi peranannya
dalam pekerjaan itu. Kinerja merupakan kondisi yang harus diketahui dan
diinformasikan kepada pihak-pihak tertentu untuk mengetahui tingkat pencapaian
hasil suatu instansi dihubungkan dengan visi yang diemban suatu organisasi serta
mengatahui dampak positif dan negatif dari suatu kebijakan operasional yang
diambil.
Dari beberapa uraian mengenai kinerja auditor di atas, dapat disimpulkan
bahwa kinerja uaditor adalah suatu prestasi kerja yang dicapai oleh seorang
auditor dalam melaksanakan tugas-tugasnya yang didasarkan atas kecakapan,
pengalaman dan ketepatan waktu. Kinerja auditor merupakan suatu hal yang
sangat penting dalam upaya suatu organisasi untuk mencapai tujuannya.

Standar Audit (skripsi dan tesis)


Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) merupakan standar audit
yang menjadi kriteria atau pedoman kerja minimum yang memiliki kekuatan
hukum bagi para auditor dalam menjalankan tanggung jawab profesioanlnya.
Standar audit dibuat berdasarkan konsep dasar yang sangat diperlukan sebagai
dasar pembuatan standar yang berguna untuk memberikan pengarahan dan
pengukuran kualitas dari mana prosedur audit dapat diturunkan. Standar audit
adalah pedoman umum untuk membantu auditor dalam memenuhi tanggung
jawab profesinya untuk melakuka audit atas laporan keuangan (Rahayu dan
Suhayati, 2013). Terdapat sepuluh standar audit yang dibagi menjadi tiga
kelompok, yaitu standar umum, standar pekerjaan lapangan, dan standar
pelaporan. Secara keseluruhan kesepuluh standar tersebut menetapkan kualitas
pelaksanaan kerja dan tujuan keseluruhan yang harus dicapai dalam suatu audit
laporan keuangan. Oleh karena itu, standar audit digunakan sebagai ukuran untuk
menilai auditor (Arens, 2015:52).
Standar audit yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI, 2001:150.1 & 150.2) adalah sebagai berikut:
1. Standar Umum
a. Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan
pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor
b. Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam
sikap mental yang harus dipertahankan oleh auditor
c. Dalam pelaksanan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib
menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama
2. Standar Pekerjaan Lapangan
a. Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus
disupervisi dengan semestinya
b. Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk
merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang
akan dilakukan
c. Bukti audit yang kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi,
pengamatan, permintaan keterangan dan konfirmasi sebagai dasar yang
memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.
3. Standar Pelaporan
a. Laporan keuangan harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun
sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum
b. Laporan audit harus menunjukkan keadaan yang didalamnya prinsip akuntansi
tidak secara konsisten diterpakan dalam penyusunan laporan keuangan periode
berjalan dalam hubungannya dengan prinsip akuntansi yang diterapkan dalam
periode sebelumnya
c. Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai,
kecuali dinyatakan lain dalam laporan audit
d. Laporan audit harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan
keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian
tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan,
maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan
laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas
mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat
tanggung jawab yang dipikul auditor. 

Opini Audit (skripsi dan tesis)


Auditor sebagai pihak yang independen di dalam pemeriksaan keuangan
suatu lembaga/perusahaan akan memberikan pendapat atas kewajaran laporan
yang diauditnya. Bagian dari laporan audit yang merupakan informasi utama
dalam laporan audit adalah opini atau pendapat.
Pernyataan atau pendapat auditor di dalam laporan audit pelaksanaan dan
hasil audit tertuang pada paragraf ketiga di dalam laporan audit yang diterbitkan
oleh auditor yang bersangkutan. Opini auditor merupakan pendapat yang
diberikan oleh auditor tentang kewajaran penyajian laporan keuangan
lembaga/perusahaan temoat auditor melakukan audit (Agoes, 2012:74).
Menurut Agoes (2012:75) terdapat lima jenis opini audit, yaitu:
1. Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion)
Jika auditor telah melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan standar audit
yang ditentukan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI), seperti yang terdapat
dalam standar profesional akuntan publik, dan telah mengumpulkan bahanbahan pembktian (audit evidence) yang cukup undtuk mendukung opininya,
serta tidak menemukan adanya kesalahan material dan penyimpangan dari
laporan keuangan, maka auditor dapat memberikan opini wajar tanpa
pengecualian.
Dengan opini wajar tanpa pengecualian, auditor menyatakan bahwa laporan
keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi
keuangan , hasil usaha, perubahan ekuitas. Dan arus kas suatu entitas sesuai
dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Pendapat ini diberlakukan bila dalam kondisi-kondisi berikut ini:
1) Seluruh laporan keuangan telah lengkap
2) Semua aspek dalam ketiga standar umum SPAP telah dipenuhi dalam
penugasan aspek tersebut
3) Bukti audit yang cukup memadai telah terkumpul dan auditor telah
melaksanakan penugasan audit ini dengan sedemikan rupa sehingga
membuatnya mampu menyimpulkan bahwa ketiga standar pekerjaan
lapangan telah dipenuhi
4) Laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku
5) Tidak terdapat situasi yang membuat auditor merasa perlu untuk
menambahkan sebuah penjelasan atau modifikasi kalimat dalam laporan ini.
2. Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Bahasa (Unqualified Opinion
Reposrt With Explanatory Language)
Pendapat ini diberikan jika terdapat keadaan tertentu yang mengharuskan
auditor menambah paragraf penjelas (atau bahasa jelas lain) dalam laporan audit,
meskipun tidak mempengaruhi pendapat wajar tanpa oengecualian yang
dinyatakan oleh auditor.
3. Pendapat Wajar Dengan Pengecualian (Qualified Opinion)
Pendapat ini menyatakan bahwa laporan keuangan menyajikan secara
wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan
ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di
Indonesia kecuali untuk dampak hal yang berkaitan dengan yang dikecualikan.
4. Pendapat Tidak Wajar (Adverse Opinion)
Pendapat ini menyatakan bahwa laporan keuangan tidak menyajikan
secara wajar posisi keuanga, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai
dengan prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia.
5. Pernyataan Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer Opinion)
Kewajiban untuk menolak memberikan pendapat timbul jika terdapat
pembatasan ruang lingkup audit atau terdapat hubungan yang tidak independen
menurut Kode Etik Profesional antara auditor dengan kliennya.

Jenis-Jenis Auditor (skripsi dan tesis)

Menurut Mulyadi (2016:28) orang atau kelompok yang melakukan audit
disebut auditor. Auaditor dapat dikelompokkan menjadi tiga jenis, yaitu:
1. Auditor Independen
Auidtor independen adlah auditor profesional yang menyediakan jasanya
kepada masyarakat umum, terutama dalam bidang audit atas laporan keuangan
yang dibuat oleh kliennya. Untuk berparktik sebagai auditor independen,
seorang auditor harus memenuhi persyaratan pendidikan dan pengalaman kerja
tertentu. Auditor independen harus telah lulus dari jurusan akuntansi fakultas
ekonomi atau mempunyai ijazah yang disamakan, telah mendapat gelar
akuntan dari Panitia Ahli Pertimbangan Ijazah Akuntan, dan mendapat ijin
praktik dari Menteri Keuangan, proffesi auditor independen memperoleh
honorarium dari klien dalam menjalankan keahliannya, namun auditor
indeenden harus independen, tidak memihak kepada kliennya.
2. Auditor Pemerintah
Auditor pemerntah adalah auditor profesional yang bekerja di instansi
pemerintah seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
dan Badan Pemriksa Keuangan (BPK) serta instansi pajak dimana tugas
pokoknya melakukan audit atas pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan
kepada pemerintah. Auditor Pemerintah adalah auditor yang bertugas
nelakukan audit atas keuangan pada instansi-isntansi pemerntah, di Indonesia,
auditor pemerintah dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
a. Auditor Eksternal pemerintah yang dilaksanakan oleh Badan Pemriksa
Keuangan (BPK) sebagai perwujudan dari Pasal 23E ayat (1) Undang-Undang
Dasar 1945 yang berbunyi “Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab
tentang keuangan Negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang
bebas dan mandiri”. Ayat (2) “Hasil pemeriksa keuangan Negara diserahkan
kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya. Badan Pemeriksa
Keuangan merupakanbadan yang tidak tunduk kepada pemerintah, sehingga
diharapkan dapat bersikap independen.
b. Auditor Internal Pemerintah atau yang lebih dikenal sebagai Aparat Badan
Pengawasan Keuangan yang dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembanguan (BPKP), Inspektorat Jenderal Depatemen/LPND, dan Badan
Pengawasan Daerah.
3. Auditor Intern
Auditor intern adalah auditor yang bekerja dalam perusahaan yang tugas
pokoknya adalah menentukan apakah kebijakan dan prosedur yang ditetapkan
oleh manajemen puncak telah dipenuhi, menentukan baik atau tidaknya
penjagaan terhadap kekayaan organisasi, menentukan efisiensi dan efektivitas
prosedur kegiatan organisasi serta menetukan keandalan informasi yang
dihasilkan oleh berbagai bagian organisasi.

Jenis-Jenis Audit (skripsi dan tesis)


Menurut Pusdiklatwas (2009) jenis audit dikelompokkan ke dalam dua
kelompok, yaitu menurut pihak yang melakukan audit dan menurut tujuan
pelaksanaan audit.
1. Jenis Audit Menurut Pihak yang Melakukan Audit
a. Audit Intern
Audit Intern adalah audit yang dilakukan oleh pihak dari dalam organisasi
auditee. Pengertian organisasi auditee dalam hal ini harus dilihat dengan sudut
pandang yang tepat. Organisasi auditee adalah pemerintah daerah,
kementerian negara, lembaga negara, perusahaan, atau bahkan pemerintah
pusat. Sebagai contoh, untuk pemerintah daerah, maka audit intern adalah audit
yang dilakukan oleh aparat pengawasan intern daerah yang bersangkutan
(Bawasda). Pada organisasi kementerian negara audit intern dilakukan oleh
inspektorat jenderal departemen dan dalam organisasi pemerintah pusat audit
intern dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
b. Audit Ektern
Audit ekstern adalah audit yang dilakukan oleh pihak di luar organisasi
auditee. Dalam Pemerintahan Republik Indonesia, peran audit ekstern
dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK menjalankan audit
atas pengelolaan keuangan negara (termasuk keuangan daerah) oleh seluruh
organ pemerintahan untuk dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR).
2. Jenis Audit Menurut Tujuan Pelaksanaan Audit
a. Audit Keuangan
Audit keuangan adalah audit atas laporan keuangan. Audit (pemeriksaan)
keuangan bertujuan untuk memberikan informasi kepada pihak-pihak yang
berkepentingan tentang kesesuaian antara laporan yang disajikan oleh
manajemen (dalam hal ini pemerintah) dengan standar akuntansi yang berlaku
(dalam hal ini Standar Akuntansi Pemerintah). Hasil dari audit keuangan
adalah opini (pendapat) audit mengenai kesesuaian laporan keuangan dengan
SAP. Sesuai dengan Undang-Undang No.15 tahun 2004 tentang Badan
Pemeriksa Keuangan, kewenangan melakukan audit keuangan berada di tangan
BPK. APIP tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan audit keuangan
atas laporan keuangan instansi pemerintah.
b. Audit Kinerja/Audit Operasional
Audit kinerja adalah pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang
terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi dan efisiensi serta pemeriksaan aspek
efektivitas. Dalam melakukan audit kinerja, auditor juga menguji kepatuhan
terhadap ketentuan perundang-undangan serta pengendalian intern. Audit
kinerja menghasilkan temuan, simpulan, dan rekomndasi.
c. Audit dengan Tujuan Tertentu
Audit dengan tujuan tertentu adalah pemeriksaan yang tidak termasuk dalam
pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja/audit operasioanl. Sesuai
dengan definisinya, jenis audit ini dapat berupa semua jenis audit selain audit
keuangan dan audit operasioanl. Dengan demikian dalam jenis audit tersebut
termasuk diantaranya audit ketaatan dan audit investigatif. 

Tujuan Audit (skripsi dan tesis)


Menurut Halim (2008:147) tujuan audit adalah sebagai berikut:
“Untuk menyatakan pendapat atas kewajaran dalam semual hal yang
material, posisi keuangan dan hasil usaha serta arus kas sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum”.
Sedangkan Alvin A.Arens (2007:218) menyatakan terdapat dua tujuan
spesifik audit, yaitu:
1. Tujuan Umum Berkait Saldo
Tujuan umum berkait saldo terdiri dari:
1) Ekstensi
Tujuan ini menyangkut apakah angka-angka dimasukkan dalam laporan
keuangan memang seharusnya dimasukkan.
2) Kelengkapan
Tujuan ini menyangkut apakah semua angka-angka yang seharusnya
dimasukkan memang diikutsertakan secara lengkap.
3) Akurasi
Tujuan ini mengacu ke jumlah yang dimasukkan dengan jumlah yang benar.
4) Klasifikasi
Klasifikasi digunakan untuk menunjukkan apakah setiap pos dalam daftar
klien telah dimasukkan dalam akun yang benar.
5) Pisah Batas
Tujuannya adalah untuk memutuskan apakah transaksi telah dicatat dalam
periode yang tepat.
6) Kecocokan Rincian
Tujuannya adalah untuk menyakinkan bahwa rincian dalam daftar memang
dibuat dengan akurat, dijumlahkam secara benar dan sesuai dengan buku
besar.
7) Nilai Realisasi
Tujuan ini berkaitan dengan apakah suatu saldo akun telah dikurangi untuk
penurunan dari biaya historis menjadi realisasi.
8) Hak dan Kewajiban
Tujuan ini merupakan cara akuntan publik memenuhi asersi mengenai hak
dan kewajiban.
9) Penyajian dan Pengungkapan
Untuk mencapai tujuan penyajian, akuntan publik melakukan pengujian
untuk meyakinkan bahwa semua akun neraca dan laporan lab rugi serta
informasi yang berkitan telah disajikan dengan benar dalam laporan
keuangan.
2. Tujuan Umum Berkait Transaksi
Tujuan audit umum berkait transaksi terdiri dari:
1) Eksistensi
Tujuan ini berkaitan apakah transaksi yang dicatat secara aktual memang
terjadi.
2) Kelengkapan
Tujuan ini menyangkut apakah seluruh transaksi yang seharusnya ada dalam
jurnal secara aktual telah dimasukkan.
3) Akurasi
Tujuan ini menyangkut keakuratan informasi transaksi akuntansi.
4) Klasifikasi
Transaksi yang dicantumkan dalam jurnal diklasifikasikan dengan tepat.
5) Saat Pencatatan
Kesalahan saat pencatatan jika transaksi tidak dicatat pada tanggal transaksi
terjadi.
6) Posting Pengikhtisaran
Transaksi yang tercatat secara tepat dimasukkan dalam berkas induk dan
diikhtisarkan dengan benar.

Pengertian Audit (skripsi dan tesis)


Pengertian audit menurut Alvin A.Arens (2015:4) adalah:
“Pengumpulan dan pengevaluasian bukti mengenai berbagai kejadian
ekonomi (informasi) guna menentukan dan melaporkan derajat
kesesuaian antara asersi-asersi (informasi) dengan kriteria-kriteria yang
telah ditetapkan. Auditing harus dilakukan oleh orang yang kompeten dan
independen”.
Dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dijelaskan bahwa:
“Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi
yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan
stadar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas,
dan keandalan informasi mengenai pengeloaan dan tanggung jawab
keuangan negara”.
Sedangkan menurut Mulyadi (2016:9) audit adalah:
“Suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti
secara objektif mengenai pernyataan-pernyataan tentang kegiatan dan
kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian
antara pernyataan-pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah
ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang
berkepentingan”.
Berdasarkan beberapa definisi audit di atas, dapat disimpulkan bahwa
audit adalah suatu proses yang sistematik dalam hal memeriksa beberapa kegiatan
tertentu untuk mengumpulkan dan menilai suatu bukti audit apakah sudah
memiliki tingkat kesesuaian dengan kriteria yang telah ditetapkan serta
menyampaikan hasilnya kepada pihak yang berkepentingan. Audit harus
dilakukan oleh orang yang independen dan kompeten. Auditor harus memiliki
kualifikasi untuk memahami kinerja yang digunakan dan harus kompeten untuk
mengetahui jenis serta jumlah bukti yang akan dikumpulkan guna mencapai
kesimpulan yang tepat setelah memeriksa bukti itu auditor juga harus memiliki
sikap mental independen.

Pendekatan dalam Pembangunan Masyarakat (skripsi dan tesis)

Pembangunan yang langsung tertuju kepada masyarakat telah dimulai pada tahun 1950-an dan 1960-an, dimana di seluruh dunia muncul dua macam pendekatan dalam pembangunan perdesaan ,yaitupendidikan penyuluhan (extention education) danpembangunan masyarakat (community development). Di tahun 1966 JosephDi Franco membangdingkan kedua macam pendekatan tersebut secaramenyekuruhberdasarkan tujuan, proses, bentuk (organisasi) dan prinsipprinsipnya.Kesimpulannya adalah terdapat lebih banyak persamaannya dibandingkan perbedaannya.Hal tersebut disebabkankarenakeduapendekatanmenginginkan perubahan perilakudalam perilaku individu, pengembangan masyarakat secaralangsungberkewajiban memajukan pelayanan pemerintah lokal (daerah)jugaberkewajiban memajukan organisasi sosial atau kelompok masyarakat. Padadekadetujuh puluhan timbul perubahan pendekatan terhadap pembangunan.Bryant danWhite(1987: 132), mendefiniskan pembangunan sebagai upayauntuk meningkatkankemampuan manusia dalam mempengaruhi masadepannya.Adalima implikasi dari definisi tersebut,yaitu : a. Pembangunan berarti membangkitkan kemampuan optimal manusia, baik individu maupun kelompok. b. Pembangunan berarti mendorongtimbulnyakebersamaan, kemerataan dan kesejahteraan. c. Pembangunan berarti mendorongdan menaruh kepercayaan untuk membimbingdirinyasendiri sesuai dengan kemampuanyangadapadanya kepercayaan inidinyatakan dalam bentuk kesempatanyangsama, kebebasan memilih dan kekuasaan memutuskan. d. Pembangunan berarti mengurangi ketergantunganNegarayangsatu dengan Negaralain danmenciptakan hubungan salingmenguntungkan dan dihormati.

Program Pembangunan Pedesaan (skripsi dan tesis)

Berikut ini program-program yang harus dilakukan: 1. Pengembangan Ekonomi Kerakyatan Pembangunan ekonomi kerakyatan pada intinya adalah mengelola seluruh potensi ekonomi yang menguasi hajat hidup orang banyak dengan menerapkan prinsip atau asas ekonomi kerakyatan.Pengembangan ekonomi perdesaan sejalan dengan pembangunan ekonomi kerakyatan. Program prioritas pengembangan ekonomi kerakyatan meliputi: a) Program Pemberdayaan Usaha Kecil Perdesaan dengan kegiatan berupa penyediaan kredit tanpa bunga. b) Pembangunan pertanian dalam arti luas dalam rangka meningkatkan ketersediaan pangan dan meningkatkan pendapatan petani, nelayan dan peternak. c) Pengembangan dan pemberdayaan koperasi serta pengusaha mikro kecil dan menengah melalui pembinaan pengusaha kecil, pengembangan industri kecil dan pembangunan prasarana dan sarana ekonomi desa. d) Pengembangan potensi dan pemanfaatan teknologi tepat guna dalam rangka menunjang industri kecil perdesaan 2. Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Sumber Daya Manusia memegang peranan penting dalam proses pembangunan. Semakin tinggi kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) maka semakin mendorong kemajuan suatu negara atau daerah. Program untuk peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia wilayah perdesaan diprioritaskan pada: a. Program pengembangan pendidikan b. Program peningkatan pelayanan kesehatan c. Pembinaan generasi muda, seni budaya, pemuda dan olah raga d. Program perluasan lapangan kerja dan kesempatan kerja. e. Pembinaan kehidupan beragama f. Peningkatan kualitas dan kuantiítas pelayanan masyarakat 3. Pembangunan Infrastruktur Pembangunan infrastruktur diharapkan mampu mendukung prioritas pembangunan lainnya, khususnya pengembangan ekonomi kerakayatan dan peningkatan kualitas SDM.Program pembangunan infrastruktur pada dasarnya adalah pembangunan sarana dan prasarana yang mampu memberikan pelayanan guna mendukung kegiatan ekonomi produktif, pelayanan sosial, kegiatan sosial kemasyarakatan dan meningkatkan aksesibilitas untuk menciptakan keterkaitan ekonomi antar wilayah.Program yang dilakukan untuk pembangunan infrastruktur wilayah perdesaan adalah: a) Membuka isolasi daerah-daerah yang terisolasi dengan pembangunan jalan-jalan perdesaan. b) Pembangunan prasarana perekonomian dan pertanian c) Pembangunan prasarana pemerintahan desa/kelurahan 4. Pengembangan Pariwisata Pengembangan pariwisata daerah diarahkan pada upaya pelestarian nilai-nilai luhur warisan budaya lokal sebagai pendukung obyek wisata daerah.Pengembangan pariwisata daerah juga diharapkan menjadi salah satu sektor unggulan diperdesaan yang memiliki sektor pariwisata yang banyak.Berikut ini Pengembangan pariwisata yang dimaksud: a) Pemeliharaan dan Peningkatan manfaat obyek wisata local b) Pengembangan obyek wisata baru c) Pelestarian dan Pengembangan nilai-nilai budaya lokal. d) Pengembangan kesenian tradisional e) Pengembangan industri cendera mata 5. Pelestarian Pembangunan desa yang berwawasan lingkungan Pembangunan perdesaan yang baik tentunya harus yang berwawasan lingkungan. Misalnya dengan program ini : a) Reboisasi pada kawasan hutan serta penghijauan pada kawasan budidaya. b) Pembangunan tambak dengan sistem silfofishery, sistem tandon dan empang parit G. Faktor penghambat pembangunan Desa a) Sikap tradisionalistis b) Vested interest c) Prasangka buruk terhadap sesuatu yang baru d) Kekhawatiran terjadi kegagalan pada integrasi budaya e) Hambatan yang bersifat ideologis f) komunikasi yang belum lancer g) tingkat pendidikan rendah selain itu, terdapat pula sikap mental yang tidak cocok untuk pembangunan, seperti: a) sikap pasrah menerima b) sikap kurang disiplin c) sikap kurang suka kerja keras d) sikap kurang jujur e) sikap hidup boros f) sikap ketergantungan terhadap orang lain g) sikap prasangka buruk terhadap pembaruan h) ikap mengisolasi terhadap pembaruan

Strategi Pembangunan Pedesaan (skripsi dan tesis)

Pembangunan masyarakat pedesaan merupakan bagian dari pembangunan masyarakat yang diarahkan pula kepada pembangunan kelembagaan dan partisipasi serta pemberdayaan masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan pada satuan wilayah pedesaan.Di negara-negara berkembang, secara demografis sebagian besar penduduk tinggal di pedesaan dan memiliki tingkat pendidikan rendah. Konsep pembangunan pedesaan menjadi pusat perhatian negara-negara berkembang sejak tahun 1950-an sampai sekarang. Setiap negara menerapkan strategi pembangunannya untuk memecahkan masalah yang dihadapi terutama menyangkut pertumbuhan penduduk, kemiskinan, urbanisasi, dan pengangguran masyarakatnya.Program dan kegiatan pembangunan pedesaan secara menyeluruh menyangkut bidang ekonomi, sektor-sektor pendidikan, jesehatan, kesempatan kerja, dan bidang sosial budaya dan lainnya. Seperti dalam pembangunan ekonomi pada umumnya, maka dalam mewujudkan tujuan pembangunan pedesaan, terdapat paling sedikit empat jenis strategi, yaitu: 1. Strategi Pertumbuhan Strategi pertumbuhan umumnya dimaksudkan untuk mencapai peningkatan secara cepat dalam nilai ekonomis melalui -peningkatan pendapatan perkapita, produksi dan produktivitas sektor pertanian, permodalan, kesempatan kerja dan peningkatan kemampuan partisipasi masyarakat pedesaan. 2. Strategi Kesejahteraan Strategi kesejahteraan pada dasarya dimaksudkan untuk memperbaiki tanaf hidup atau kesejahteraan penduduk pedesaan melalui pelayanan dan peningkatan program-program pembangunan sosial yang berskala besar atau nasional, seperti peningkatan pendidikan, perbaikan kesehatan dan gizi, penanggulangan urbanisasi, perbaikan permukiman penduduk, pembangunan fasilitas transportasi, penyediaan prasarana dan sarana sosial lainnya. 3. Strategi Responsif terhadap Kebutuhan Masyarakat Strategi mi merupakan reaksi terhadap strategi kesejahteraan yang dimaksudkan untuk menanggapi kebutuhan-kebutuhan masyarakat dan pembangunan yang dirumuskan oleh masyarakat sendini mungkin saja dengan bantuan pihak luar (self need and assistance) untuk memperlancar usaha mandiri melalui pengadaan teknologi dan tersedianya sumber-sumber daya yang sesuai kebutuhan di pedesaan. Ketiga strategi pertumbuhan di atas memiliki kelemahannya masingmasing.Strategi pertumbuhan mempunyai kelemahan yaitu semakin lebamya ketimpangan anggota masyarakat yang kaya dan yang miskin.Kelemahan strategi kesejahteraan yaitu menciptakan ketergantungan masyarakat yang sangat kuat kepada pemerintah.Strategi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat sangat sulit untuk direalisasikan, diadaptasikan dan ditransformasikan secara luas karena terlalu idealis, sehingga sukar dilaksanakan secara efektif. 4. Strategi Terpadu dan Menyeluruh Strategi terpadu dan menyeluruh ini ingin mencapai tujuan-tujuan yang menyangkut kelangsungan pertumbuhan, persamaan, kesejahteraan dan partisipasi aktif masyarakat secara simultan dalam proses pembangunan pedesaan

Prinsip-Prinsip Pembangunan Pedesaan (skripsi dan tesis)


Ada tiga prinsip pembanguan pedesaan yaitu:
1) Kebijaksaan dan langkah-langkah pembangunan di setiap desa mengacu
kepada pencapaian sasaran pembangunan berdasarkan Trilogi Pembangunan.
Ketiga unsur Trilogi Pembangunan tersebut yaitu (a) pemerataan
pembangunan dan hasil-hasilnya, (b) pertumbuhan ekonomi yang cukup
tinggi, dan (c) stabilitas yang sehat dan dinamis, diterapkan di setiap sektor,
temasuk desa dan kota, di setiap wlayah dan antar wilayah secara saling
terkait, serta dikembangkan secara selaras dan terpadu.
2) Pembangunan desa dilaksanakan dengan prinsip-prinsip pembangunan yang
berkelanjutan. Penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan mensyaratkan
setiap daerah lebih mengandalkan sumber-sumber alam yang terbaharui
sebagai sumber pertumbuhan. Disamping itu setiap desa perlu memanfaatkan
SDM secara luas, memanfaatkan modal fisik, prasarana mesin-mesin, dan
peralatan.
3) Meningkatkan efisiensi masyarakat melalui kebijaksanaan deregulasi,
debirokratisasi dan desentralisasi dengan sebaik-baiknya.
Dalam melaksanakan kegiatan pembangunan pedesaan diperlukan kerjasama
yang erat antar daerah dalam satu wilayah dan antar wilayah. Dalam
hubungan ini perlu selalu diperhatikan kesesuaian hubungan antar kota
dengan daerah pedesaan sekitarnya, dan antara suatu kota dengan kota-kota
sekitarnya. Hal ini disebabkan karena pada umumnya lokasi industri, lokasi
kegiatan pertanian atau sektor-sektor lain yang menunjang/terkait cenderung
terkonsentrasi hanya pada beberapa daerah administrasi yang berdekatan.
Dengan kerjasama antar daerah, maka daerah-daerah yang dimaksud dapat
tumbuh secara serasi dan saling menunjang.
Melalui kerjasama antara daerah-daerah/wilayah-wilayah dapat diusahakan
keseimbangan pertumbuhan antara sektor pertanian dan sektor-sektor lain baik
dari segi nilai tambah maupun dari segi penyiapan tenaga kerja

Pengertian Pembangunan Masyarakat Desa (skripsi dan tesis)


Pembangunan adalah Merupakan proses perubahan yang disengaja dan
direncanakan lebih Lengkap lagi, pembangunan berarti perubahan yang disengaja
atau Direncanakan dengan tujuan untuk mengubah keadaan yang tidak dikehandaki
ke arah yang dikehendaki. Istilah pembangunan umumnya dipadankan dengan istilah
development, sekalipun istilah development sebenarnya berarti perkembangan tanpa
perencanaan. Maka pembangunan masyarakat desa juga disebut rurar development.
Demikian pula istilah modernisasi juga sering diartikan identik dengan pembangunan,
yakni mengingat artinya sebagai proses penerapan pengetahuan dan teknologi modern
pada berbagai segi atau bidang kehidupan masyarakat. Sehingga, ada pula yang
mendefinisikan pembangunan sebagai usaha yang dilakukan secara sadar untuk
menciptakan perubahan sosial melalui modernisasi.
Pembangunan masyarakat desa juga adalah seluruh kegiatan pembangunan
yang berlangsung di desa, yang meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat
(ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan), dan
dilaksanakan secara terpadu dengan mengembangkan swadaya gotong royong
masyarakat.Pembangunan masyarakat desa mempunyai sifat integralistik yang berarti
kegiatan pembangunan masyarakat desa meliputi seluruh kehidupan masyarakat desa.
Pembangunan masyarakat desa merupakan wadah resmi dari seluruh aktivitas
pembangunan yang menyangkut desa dan masyarakat desa yakni: (a). Kedudukan
desa dan masyarakat desa merupakan dasar serta landasan kehidupan bangsa dan
negara, maka titik berat pembangunan diarahkan kepada desa dan masyarakat desa
secara simultan dalam usaha pembangunan negara. (b). Pembangunan masyarakat
desa, suatu pembangunan dari masyarakat pada inti pemerintah yang rendah yang
harus dilaksanakan dan dibina terus menerus sebagai bagian terpenting dalam usaha
pembangunan negara yang menyeluruh.
Di negara-negara berkembang proses perubahan dan perkembangan yang
terjadi pada masyarakat termasuk masyarakat desa tidak lepas dari campur tangan
Pemerintah. Dengan demikian jelas bahwa yang merencanakan dan merekayasa
perubahan adalah Negara (cq. pemerintah), Campur tangan Negara ini dilakukan
dengan tujuan untuk mempercepat akselerasi pembangunan agar bangsanya tidak
tertinggal dari dunia Barat. Istilah dan pengertian pembangunan tersebut di atas tidak
lazim bagi negara-negara industri Barat yang telah maju dan modern. Hal ini dapat
dimengerti karena proses modernisasi di Barat merupakan proses perkembangan
(development) internal dan wajar lewat industri dengan sistem kapitalisasinya. Proses
ini bersifat wajar dalam arti tidak ada perencanaan, pengendalian, atau kesengajaan
terhadap jalannya proses tersebut.Peran Pemerintah bersifat pasif.Kalaulah ada yang
dapat diperhitungkan sebagai kekuatan pengendali yang aktif, adalah kekuatan pasar.
Modernisasi ini, dengan industri dan sistem.Kapitalisme yang melandasainya
telah mengantarkan negara-negara Barat tersebut ke tingkat kemajuan yang telah
dicapainya sejauh ini.Bagaimana dengan dunia Ke tiga, termasuk Indonesia?Mengapa
pembangunan diperlukan?Hal ini mudah dimengerti.Sebab, Negara-negara
berkembang (dunia ke tiga) semenjak memperoleh kemerdekaannya; merasa bebas
untuk menentukan nasibnya sendiri.Hal yang segera dirasakan adalah
keterbelakangan dan ketertinggalannya dari dunia Barat. Maka untuk memajukan
Negara dan sekaligus untuk mengejar ketertinggalan itu; proses modernisasi (dengan
atau tanpa industrialisasi) yang biasa tidaklah cukup. Modernisasi itu harus
direncanakan, dipacu, dan diakselerasikan, sedemikian rupa sehingga ibarat
kendaraan segera bisa mengantar negara-negara berkembang_tersebut menjadi negara
yang maju dan sejahtera setara dengan dunia`Barat.Pembangunan secara umum
mengandung pengertian semacam ini.Bagaimana kegiatan pembangunan nasional di
Indonesia?Sebagaimana telah dijelaskan di atas, bahwa pembangunan adalah
merupakan kegiatan yang direncanakan.Oleh negara atau khususnya pemerintah.
Di Indonesia kegiatan pernbangunan nasional secara berencana telah
dilancarkan semenjak tahun 1950-an, khususnya lewat peran Dewan Perancang
Nasional (DEPPERNAS) yang memprioritaskan pembangunan di bidang
ekonomi.Dengan demikian, pembanggunan nasional telah dilancarkan semenjak
jaman Orba, hingga sekarang.Bagaimana rumusan pengertian pembangunan nasional
kita? Diawali dengana penugasan Deppernas oleh Presiden untuk "merancangkan
pola masyarakat 'adil' dan makmur sebagaimana termaktub pada Pembukaan UUD
1945”, maka Undang-undang Nomor ; 85, Tahun 1958 menyiratkan pengertian
pembangunan nasional kita sebagai usaha untuk mempertinggi tingkat kehidupan
bangsa Indonesia dengan jalan peningkatan produksi dan pengubahan: struktur
perekonomian yang ada menjadi struktur perekonomian nasional. Rurnusan semacam
ini ditegaskan kembali dalam Ketetapan MPRS Nomor II/MPRS/1960 Tentang
Garis-garis Besar Pola Pembanggunan Nasional
Semesta Berencana Tahapan Pertama 1961-1969.Rencana ini tidak berjalan
seperti yang diharapkan.karena pecahnya pemberontakan G30S PKI tahun
l965.Kemudian, tahun.1966 Badan Perancang Pembangunan Nasional (BAPPENAS)
yang dibentuk tahun l967 mulai mengambil peran dalam rancangan pembangunan
nasional. Program-program pembangunan memperoleh landasannya lewat berbagai
keputusan politik seperti tertera dalam Kepres Nomor 319 Tahun 1968 tentang
Repelita I, Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN 1973, Ketetapan
MPR Nomor IV/MPR/1978 tentang GBHN 1978, dan lainnya. Tap MPR Nomor
II/MPR/1983 menegaskan hakekat pembangunan nasional sebagai pembangunan
manusiaIndonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia.
Bagaimana dengan pembangunan masyarakat desa?Dalam rumusan pembangunan
nasional tersebut ditetapkan bahwa pembangunan masyarakat desa merupakan bagian
integral dari pembangunan nasional. Secara lebih khusus pembangunan masyarakat
desa memiliki beberapa pengertian, antara lain:
a) Pembangunan "masyarakat desa berarti pembangunan masyarakat tradisional
rnenjadi manusia modern (Horton dan Hunt, 1976, Alex Inkeles, 1765)
b) Pembangunan masyarakat desa berarti membangun swadaya masyarakat dan
rasa percaya pada diri sendiri (Mukerjee dalam Bhattacharyya, 1972).
c) Pembangunan pedesaan tidak lain dari pembangunan usaha tani atau
membangun pertanian (Mosher, 1974, Bertrand, 1958).
d) Menurut Surjadi (1995) Pembangunan Masyarakat Desa adalah sebagai
suatu proses dimana anggota-anggota masyarakat desa pertama-tama
mendiskusikan dan menentukan keinginan mereka, kemudian merencanakan
dan mengerjakan bersama untuk memenuhi keinginan mereka tersebut.
Di samping batasan-batasan tersebut, pembangunan desa di Indonesia memiliki
arti: pembangunan nasional yang ditujukan pada usaha peningkamn taraf hidup
masyarakat pedesaan, menumbuhkan partisipasi aktif setiap anggota masyarakat
terhadap pembangunan, dan menciptakan hubungan yang selaras antara masyarakat
dengan lingkungannya (berdasarkan GBHN dan Repelita-repelita). Dalam pada itu,
istilah asing untuk pembangunan desa bukan hanya rural development (RD),
rnelainkan juga community development (CD).`Dua istilah ini sering muncul dalam
berbagai wacana tentang pembangunan masyarakat desa. Sekalipun ada yang
Cenderung tidak memperlihatkan perbedaannya, namun sebenarnya terdapat
perbedaan antara dua konsep itu.
CD merupakan pendekatan pembangunan yang mengutamakan partisipasi aktif
masyarakat.CD berlaku baik di desa maupun di perkotaan. RD di lain pihak hanya
berlaku di pedesaan, dan mengutamakan keserasian masyarakat dengan
Iingkungannya. Sejak tahun 1977 Indonesia mengembangkan konsep Integrated
Rural Development (IRD). IRD menekankan keterpaduan program-program
pembangunan yang ada di desa, yang kalau tidak dipadukan akan bersifat
fragmentaristik, terikat pada berbagai departemen yang ada (Pertanian, Sosial,
Perindustrian, dan lainnya) Berlandaskan Undang-undang'Nomor 5 'Tahun 1974,
pembangunan desa yang dilaksanakan oleh Pemerintah terutama bertumpu pada
Departemen Dalam Negeri. Pasal 80 Undang-undang itu menyatakan bahwa Kepala
Wilayah (Gubernur, Bupati,.Camat) adalah penguasa tunggal di bidang pemerintahan
dan berkewajiban untuk mengkoordinasikan pembangunan dan membina kehidupan
masyarakat di segala bidang. Departemen Dalam Negeri rnemiliki program program
pembangunan jangka pendek dan panjang

Konsep Pembangunan (skripsi dan tesis)


Pada hakekatnya, pengertian pembangunan secara umum pada hakekatnya
adalah proses perubahan yang terus menerus untuk menuju keadaan yang lebih baik
berdasarkan norma-norma tertentu. Mengenai pengertian pembangunan, para ahli
memberikan definisi yang bermacam-macam seperti halnya perencanaan. Istilah
pembangunan bisa saja diartikan berbeda oleh satu orang denganoranglain,daerah
yang satu dengan daerah lainnya, Negara satu dengan Negara lain. Namun secara
umum ada suatu kesepakatan bahwa pembangunan merupakan proses untuk
melakukan perubahan (Riyadidan Deddy Supriyadi Bratakusumah,2005). Untuk
lebih jelasnya berikut ini disajikan pengertianpembangunan menurut beberapaahli
Siagian (1994) memberikan pengertian tentang pembangunan sebagai “Suatu
usaha atau rangkaian usaha pertumbuhan dan perubahan yang berencana dan
dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, negara dan pemerintah, menuju
modernitas dalam rangka pembinaan bangsa (nation building)”. Sedangkan
Ginanjar Kartasas Mita (1994) memberikan pengertian yang lebih sederhana yaitu
sebagai “suatu proses perubahan ke arah yang lebih baik melalui upaya yang
dilakukan secara terencana”.
Pembangunan (development) adalah proses perubahan yang mencakup seluruh
system sosial, seperti politik, ekonomi, infrastruktur, pertahanan, pendidikan dan
teknologi, kelembagaan, dan budaya (Alexander1994). Portes(1976)
mendefinisiskan pembangunan sebagai transformasi ekonomi, social dan
budaya.Sama halnya dengan Portes, menurutDeddyT. Tikson (2005) bahwa
pembangunan nasional dapat pula diartikan sebagai transformasi ekonomi, social
dan budaya secara sengaja melalui kebijakan dan strategi menujuarah yang
diinginkan.
Sedangkan dalam pengertian ekonomi murni, pembangunan adalah suatu usaha
proses yang menyebabkan pendapatan perkapita masyarakat meningkat dalam jangka
panjang.(Sukirno, 1995 : 13).
Dengan demikian, proses pembangunan terjadi disemua aspek kehidupan
masyarakat, ekonomi, sosial, budaya, politik yang berlangsung pada level makro
(nasional) dan mikro. Makna penting dari pembangunan adalah adanya
kemajuan/perbaikan(progress), pertumbuhan dan diversifikasi.
Sebagaimana dikemukaka noleh para ahli diatas, pembangunan adalah semua
proses perubahan yang dilakukan melalui upaya-upaya secara sadar dan
terencana(Riyadi dan Deddy Supriyadi Bratakusumah, 2005).
MenurutS.P.Siagian (2006:91)" pembangunan adalah suatu usaha atau rangkaian
kegiatan usaha pertumbuhan dan perubahan yang terencana dan dilaksanakan secara
sadar oleh suatu bangsa dan negara serta pemerintahan dalam rangka pembinaan
bangsa. Pembangunan yang dilaksanakan haruslah diusahakan dan direncanakan
secara sadar. Artinya, Pemerintah baik pusat maupun daerah harus memperhatikan
pembangunan pedesaan demi tercapainya tujuan pembangunan nasional.

Indikator Partisipasi (skripsi dan tesis)


Partisipasi masyarakat mempunyai peranan penting dalam keberhasilan
pembangunan. Dalam pelaksanaan kebijakan program pembangunan yang dilakukan
oleh pemerintah diperlukan keterlibatan masyarakat dalam memikul beban dan
dalam memetik hasil atau manfaatdari program pembangunan tersebut. Indikator
partisipasi masyarakat dalam penelitian ini menggunakan partisipasi masyarakat
dalam pembangunan menurut Slamet dalam Hamim, dkk., (1996:156) sebagai
berikut:
a. Partisipasi Dalam Perencanaan
Dalam pengambilan keputusan, menentukan masalah, menentukan
tujuan yang ingin dicapai dalam pembangunan desa diperlukan
keterlibatan masyarakat untuk menentukan cara-cara pencapaiannya.
b. Partisipasi dalam pelaksanaan.
Setelah masyarakat terlibat dalam perencanaan maka masyarakat juga
harus berpartisipasi dalam melaksanakan rencana-rencana yang telah
ditetapkan bersama.
c. Partisipasi dalam menerima hasil
Masyarakat juga berpartisipasi dalam menerima hasil, menikmati
keuntungan secara langsung dari berbagai program pembangunan
yang telah dilakukan.
d. Partisipasi dalam memantau hasil-hasil kegiatan
Masyarakat berpartisipasi dalam memantau hasil-hasil kegiatan yang
telah dilakukan, sampai sejauhmana program tersebut telah memenuhi
kebutuhan dan apakah tujuan telah dapat dicapai.
Partisipasi masyarakat dikatakan tinggi apabila mereka melaksanakan 4 dari
indikatro tersebut, partisipasi dikatakan sedang apabila hanya melaksanakan 2-3 dari
indicator tersebut, dan dikatakan rendah, apabila mereka hanya melaksanakan 1 dari
indicator tesebut.

Cara Menggerakkan Partisipasi (skripsi dan tesis)


Menurut Poston dalam Ndraha (1990:104) Perbaikan kondisi hidup
masyarakat dan upaya memenuhi kebutuhan masyarakat dapat menggerakkan
partisipasi. Gold smith dan Blustain (dalam Ndara, 1990:105) berkesimpulan
bahwa masyarakat tergerak untuk berpartisipasi jika:
a. Partisipasi itu dilakukan melalui organisasi yang sudah dikenal atau
yang sudah adadi tengah-tengah masyarakat yang bersangkutan.
b.Partisipasi itu memberikan manfaat langsung kepada masyarakat yang
bersangkutan.
c. Manfaat yang diperoleh melalui partisipasi itu dapat memenuhi
kepentingan masyarakat setempat.
d. Dalam proses partisipasi itu terjamina dan kontrol yang dilakukan oleh
masyarakat. Partisipasi masyarakat ternyata berkurang jika mereka
tidak atau kurang berperan dalam pengambilan keputusan.
2.6.6. Kendala/HambatanPartisipasi
Faktor-faktor yang menghambat partisipasi masyarakat menurut Prasetia
(2015: 29-31) dapat dibedakan dalam faktor internal dan faktor eksternal sebagai
berikut:
a. Faktor internal
1) Jenis kelamin, Didalam sistem pelapisan sosial yang terbentuk di
masyarakat atas dasar seksualitas ini, golongan pria memiliki hak istimewa
dibandingkan golongan wanita. Dengan demikian maka kecenderungannya,
kelompok pria akan lebih banyak berpartisipasi.
2) Usia, Dalam masyarakat terdapat pembedaan kedudukan dan derajat atas
dasar senioritas, sehingga akan memunculkan golongan tua dan golongan
muda, yang berbeda-beda dalam hal-hal tertentu, misalnya menyalurkan
pendapat dan mengambil keputusan.Usia berpengaruh padakeaktifan
seseorang untuk berpartisipasi.
3) Tingkat pendidikan, Salah satu karakteristik partisipan dalam pembangunan
adalah tingkat pengetahuanmasyarakat tentang usaha-usaha partisipasi yang
diberikan masyarakat dalam pembangunan. Salah satu faktor yang
mempengaruhi tingkat pengetahuan adalah tingkat pendidikan. Faktor
pendidikan dianggap penting karena dengan pendidikan yang diperoleh,
seseorang lebih mudah berkomunikasi dengan orang luar, dan cepat tanggap
terhadap inovasi.
4) Tingkat Penghasilan, Tingkat penghasilan juga mempengaruhi partisipasi
masyarakat. Besarnya tingkat penghasilan akan memberi peluang lebih besar
bagi masyarakat untuk berpartisipasi. Tingkatpenghasilan ini mempengaruhi
kemampuan finansial masyarakat untuk berinvestasi. Masyarakat hanya akan
bersedia untuk mengerahkan semua kemampuannya apabila hasil yang
dicapai akan sesuai dengan keinginan dan prioritas kebutuhan mereka.
5) Mata Pencaharian, Dapat dikatakan bahwa mata pencaharian dapat
mempengaruhi partisipasi masyarakat dalam pembangunan

Bentuk(Tahap) Partisipasi (skripsi dan tesis)


Menurut Ndraha (1990:103) ada beberapa bentuk (tahap) partisipasi,yaitu :
a. Partisipasi dalam/melalui kontak dengan pihakl ain sebagai salah satu
titik awal perubahan sosial.
b. Partisipasi dalam memperhatikan/menyerap dan memberitanggapan
terhadap informasi, baik dalam arti menerima (mentaati, memenuhi,
melaksanakan), menggiatkan, menerima dengan syarat.
c. Partisipasi dalam perencanaan pembangunan termasuk pengambilan
keputusan. Perasaan terlibat dalam perencanaan perlu ditumbuhkan
sedini mungkindi dalam masyarakat termasuk keputusan politikyang
menyangkut nasib mereka dan partisipasi dalam hal yang bersifat
teknis.
d. Partisipasi dalam pelaksanaan operasional pembangunan.
e. Partisipasi dalam menerima, memelihara dan mengembangkan hasil
pembangunan.
f. Partisipasi dalam menilai pembangunan yaitu keterlibatan masyarakat
dalam menilai sejauhmana hasilnya dapat memenuhi kebutuhan
masyarakat

Partisipasi Masyarakat Dalam Manajemen Publik (skripsi dan tesis)


Canter mendefinisikan partispasi masyarakat sebagai proses komunikasi dua
arah yang berlangsung terus-menerus untuk meningkatkan pengertian masyarakat
secara penuh atas suatu proses kegiatan, dimana masalah-masalah dan kebutuhan
lingkungan sedang dianalisis oleh badan yang berwenang (sirajudin.2006:13) Goulet
mendefinisikan partisipasi masyarakat sebagai suatu cara melakukan interaksi antara
dua kelompok, yaitu kelompok yang selama ini tidak diikutsertakan dalam
pengambilan keputusan (non-elite) dan kelompok yang selama ini melakukan
pengambilan keputusan (elite).
a. Bentuk Partisipasi
1) Partisipasi buah pikiran
2) Partisipasi ini diwujudkan dengan memberikan pengalaman dan
pengetahuan guna mengembangkan kegiatan yang diikutinya.
Sumbangan pemikiran yang diarahkan pada penataan cara pelayanan
dari lembaga/badan yang ada, sehingga mampu berfungsi sosial secara
aktif dalam penentuan kebutuhan anggota masyarakat.
3) Partisipasi tenaga
4) Partisipasi jenis ini diberikan dalam bentuk tenaga untuk pelaksanaan
usaha-usaha yang dapat menunjang keberhasilan dari suatu kegiatan.
5) Partisipasi keterampilan
6) Jenis keterampilan ini adalah memberikan dorongan melalui
keterampilan yang dimilikinya pada anggota masyarakat lain yang
membutuhkannya. Kegiatan ini biasanya diadakan dalam bentuk
latihan bagi anggota masyarakat.Partisipasi ini umumnya bersifat
membina masyarakat agar dapat memiliki kemampuan memenuhi
kebutuhannya.
b. Partisipasi uang (materi)
Partisipasi ini adalah untuk memperlancar usaha-usaha bagi
pencapaian kebutuhan masyarakat yang memerlukan bantuan.
c. Partisipasi harta benda
Diberikan dalam bentuk menyumbangkan harta benda, biasanya
berupa perkakas, alat-alat kerja bagi yang dijangkau oleh badan pelayanan
tersebut.
d. Fungsi Partisipasi
Menurut Koeshadi Hardjasoemantri, bahwa fungsi partisipasi sbagai
berikut :
a) Memberikan informasi yang berharga kepada para pengambil
keputusan.
b) Partisipasi masyrakat akan mereduksi kemungkinan kesediaan
masyarakat untuk menerima keputusan.
c) Membantu perlindungan hukum.( Santoso Sastropoetro.1986.32)
b. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Partisipasi
Ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi partisipasi masyarakat dalam
suatu program, sifat faktor-faktor tersebut dapat mendukung suatu keberhasilan
program namun ada juga yang sifatnya dapat menghambat keberhasilan program.
Misalnya saja faktor usia, terbatasnya harta benda, pendidikan, pekerjaan dan
penghasilan.
Angell mengatakan partisipasi yang tumbuh dalam masyarakat dipengaruhi
oleh banyak faktor. Faktor-faktor yang mempengaruhi kecenderungan seseorang
dalam berpartisipasi, yaitu:
a. Usia
b. Faktor usia merupakan faktor yang mempengaruhi sikap seseorang
terhadap kegiatan-kegiatan kemasyarakatan yang ada. Mereka dari
kelompok usia menengah ke atas dengan keterikatan moral kepada
nilai dan norma masyarakat yang lebih mantap, cenderung lebih
banyak yang berpartisipasi dari pada mereka yang dari kelompok usia
lainnya.
c. Jenis kelamin
d. Nilai yang cukup lama dominan dalam kultur berbagai bangsa
mengatakan bahwa pada dasarnya tempat perempuan adalah “di
dapur” yang berarti bahwa dalam banyak masyarakat peranan
perempuan yang terutama adalah mengurus rumah tangga, akan tetapi
semakin lama nilai peran perempuan tersebut telah bergeser dengan
adanya gerakan emansipasi dan pendidikan perempuan yang semakin
baik.
e. Pendidikan
f. Dikatakan sebagai salah satu syarat mutlak untuk
berpartisipasi.Pendidikan dianggap dapat mempengaruhi sikap hidup
seseorang terhadap lingkungannya, suatu sikap yang diperlukan bagi
peningkatan kesejahteraan seluruh masyarakat.
g. Pekerjaan dan penghasilan
h. Hal ini tidak dapat dipisahkan satu sama lain karena pekerjaan
seseorang akan menentukan berapa penghasilan yang akan
diperolehnya. Pekerjaan dan penghasilan yang baik dan mencukupi
kebutuhan sehari-hari dapat mendorong seseorang untuk berpartisipasi
dalam kegiatan-kegiatan masyarakat. Pengertiannya bahwa untuk
berpartisipasi dalam suatu kegiatan, harus didukung oleh suasana yang
mapan perekonomian.
i. Lamanya tinggal
j. Lamanya seseorang tinggal dalam lingkungan tertentu dan
pengalamannya berinteraksi dengan lingkungan tersebut akan
berpengaruh pada partisipasi seseorang. Semakin lama ia tinggal
dalam lingkungan tertentu, maka rasa memiliki terhadap lingkungan
cenderung lebih terlihat dalam partisipasinya yang besar dalam setiap
kegiatan lingkungan tersebut( Murai.1967:130).
Sedangkan menurut Holil, unsur-unsur dasar partisipasi sosial yang juga
dapat mempengaruhi partisipasi adalah:
a) Kepercayaan diri masyarakat;
b) Solidaritas dan integritas sosial masyarakat;
c) Tanggung jawab sosial dan komitmen masyarakat;
d) Kemauan dan kemampuan untuk mengubah atau memperbaiki keadaan
dan membangun atas kekuatan sendiri;
e) Prakarsa masyarakat atau prakarsa perseorangan yang diterima dan
diakui sebagai/menjadi milik masyarakat;
f) Kepentingan umum murni, setidak-tidaknya umum dalam lingkungan
masyarakat yang bersangkutan, dalam pengertian bukan kepentingan
umum yang semu karena penunggangan oleh kepentingan perseorangan
atau sebagian kecil dari masyarakat;
g) Organisasi, keputusan rasional dan efisiensi usaha;
h) Musyawarah untuk mufakat dalam pengambilan keputusan;
i) Kepekaan dan ketanggapan masyarakat terhadap masalah, kebutuhankebutuhan dan kepentingan-kepentingan umum masyarakat(Holil
Soeleman:1980:10).
Faktor yang mempengaruhi partisipasi dalam suatu program juga dapat
berasal dari unsur luar/lingkungan. Menurut Holil ada 4 poin yang dapat
mempengaruhi partisipasi yang berasal dari luar/lingkungan, yaitu :
1. Komunikasi yang intensif antara sesama warga masyarakat, antara warga
masyarakat dengan pimpinannya serta antara sistem sosial di dalam
masyarakat dengan sistem di luarnya;
2. Iklim sosial, ekonomi, politik dan budaya, baik dalam kehidupan
keluarga, pergaulan, permainan, sekolah maupun masyarakat dan bangsa
yang menguntungkan bagi serta mendorong tumbuh dan berkembangnya
partisipasi masyarakat;
3. Kesempatan untuk berpartisipasi. Keadaan lingkungan serta proses dan
struktur sosial, sistem nilai dan norma-norma yang memungkinkan dan
mendorong terjadinya partisipasi sosial;
4. Kebebasan untuk berprakarsa dan berkreasi. Lingkungan di dalam
keluarga masyarakat atau lingkungan politik, sosial, budaya yang
memungkinkan dan mendorong timbul dan berkembangnya prakarsa,
gagasan, perseorangan atau kelompok

Partisipasi Masyarakat (skripsi dan tesis)


Menurut Hamim, dkk (1996:156) partisipasi masyarakat adalah masyarakat
ikut sertayaitumengikuti dan menyertai pemerintah dalam memberi bantuan guna
meningkatkan, memperlancar, mempercepat dan menjamin berhasilnya usaha
pembangunan. Sejalan dengan uraian tersebut Slamet dalam Hamim,dkk.(1996:156),
menjelaskan bahwa partisipasi masyarakat dalam pembangunan adalah:
a. Partisipasi dalam pengambilan keputusan, menentukan masalah,
menentukan tujuan yang ingin di capai dan menentukan cara-cara
pencapaiannya.
b. Partisipasi dalam melaksanakan rencana-rencana yang telah ditetapkan
bersama.
c. Partisipasi dalam menerima hasil, menikmati keuntungan secara langsung
dari berbagai program pembangunan yang telah dilakukan.
d. Partisipasi dalam memantau hasil-hasil kegiatan yang telah dilakukan,
sejauh mana telah memenuhi kebutuhan, apakah tujuan telah dapat dicapai.
Berbagai rumusan tentang partisipasi masyarakat telah dikemukakan oleh para
ahli, ada beberapa halyang penting yang merupakan eksistensi suatu partisipasi yaitu:
a. Pada suatu partisipasi terdapat adanya kesediaan masyarakat untuk
memberikan kontribusi, memberikan dan melakukan kegiatan untuk
mencapai tujuan.
b. Pada suatu partisipasi terdapat adanya keterlibatan mental dan emosi
seseorang yang berpartisipasi itu.
c. Suatu partisipasi menyangkut kehidupan kelompok, ada solidaritas di dalam
masyarakat.
d. Kegiatan partisipasi akan diikuti oleh adanya rasa ikut bertanggungjawab
terhadap aktivitas yang dilakukannya.
e. Pada partisipasi terkandung didalamnya hal yang akan menguntungkan bagi
yang akan berpartisipasi, artinya menyangkut adanya gerakan untuk
mencapai suatu tujuan diri yang berpartisipasi itu.
Partisipasi dalam pembangunan harus merupakan perilaku yang sesuai dengan
proses pertanggungjawaban pembangunan. Perilaku sendiri dalam proses
pembangunan, akan menyangkut hubungan interaksi dan komunikasi pada
kehidupan kelompok dalam masyarakat.

Bentuk dan Tipe Partisipasi (skripsi dan tesis)


Ada beberapa bentuk partisipasi yang dapat diberikan masyarakat dalam suatu
program pembangunan, yaitu partisipasi uang, partisipasi harta benda, partisipasi
tenaga, partisipasi keterampilan, partisipasi buah pikiran, partisipasi sosial, partisipasi
dalam proses pengambilan keputusan, dan partisipasi representatif.
Dengan berbagai bentuk partisipasi yang telah disebutkan diatas, maka bentuk
partisipasi dapat dikelompokkan menjadi 2 jenis, yaitu bentuk partisipasi yang
diberikan dalam bentuk nyata (memiliki wujud) dan juga bentuk partisipasi yang
diberikan dalam bentuk tidak nyata (abstrak). Bentuk partisipasi yang nyata misalnya
uang, harta benda, tenaga dan keterampilan sedangkan bentuk partisipasi yang tidak
nyata adalah partisipasi buah pikiran, partisipasi sosial, pengambilan keputusan dan
partisipasi representatif.
Partisipasi uang adalah bentuk partisipasi untuk memperlancar usaha-usaha
bagi pencapaian kebutuhan masyarakat yang memerlukan bantuan Partisipasi harta
benda adalah partisipasi dalam bentuk menyumbang harta benda, biasanya berupa
alat-alat kerja atau perkakas. Partisipasi tenaga adalah partisipasi yang diberikan
dalam bentuk tenaga untuk pelaksanaan usaha-usaha yang dapat menunjang
keberhasilan suatu program. Sedangkan partisipasi keterampilan, yaitu memberikan
dorongan melalui keterampilan yang dimilikinya kepada anggota masyarakat lain
yang membutuhkannya. Dengan maksud agar orang tersebut dapat melakukan
kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan sosialnya.
Partisipasi buah pikiran lebih merupakan partisipasi berupa sumbangan ide,
pendapat atau buah pikiran konstruktif, baik untuk menyusun program maupun untuk
memperlancar pelaksanaan program dan juga untuk mewujudkannya dengan
memberikan pengalaman dan pengetahuan guna mengembangkan kegiatan yang
diikutinya.Partisipasi sosial diberikan oleh partisipan sebagai tanda paguyuban.
Misalnya arisan, menghadiri kematian, dan lainnya dan dapat juga sumbangan
perhatian atau tanda kedekatan dalam rangka memotivasi orang lain untuk
berpartisipasi.
Berdasarkan bentuk-bentuk partisipasi yang telah dianalisis, dapat ditarik
sebuah kesimpulan mengenai tipe partisipasi yang diberikan masyarakat.Tipe
partisipasi masyarakat pada dasarnya dapat kita sebut juga sebagai tingkatan
partisipasi yang dilakukan oleh masyarakat. Sekretariat Bina Desa
(mengidentifikasikan partisipasi masyarakat menjadi 7 (tujuh) tipe berdasarkan
karakteristiknya, yaitu partisipasi pasif/manipulatif, partisipasi dengan cara
memberikan informasi, partisipasi melalui konsultasi, partisipasi untuk insentif
materil, partisipasi fungsional, partisipasi interaktif, dan self mobilization.

Konsep Partisipasi (skripsi dan tesis)


Menurut kamus artinya adalah perihal turut berperan serta dalam suatu
kegiatan; keikutsertaan; peran serta, Sedangkan partisipasi menurut terjemahan yang
panjang adalah sesuatu yang menunjukkan kepada adanya keikutsertaan secara nyata
dalam suatu kegiatan. Berdasarkan pendapat diatas partisipasi yang dimaksud dalam
penelitian ini adalah guru-guru yang ikut serta dalam suatu kegiatan secara langsung
dalam artinya adanya aksi dan reaksi.
Menurut Bhattacharyya dalam Ndraha (1990: 102) mengartikan partisipasi
sebagai pengambilan bagian dalam kegiatan bersama. Sedangkan Mubyarto dalam
Ndraha (1990:102) mendefinisikannya sebagaikesediaanuntukmembantu berhasilnya
setiap program sesuai kemampuan setiap orang tanpa berarti mengorbankan
kepentingan diri sendiri. Pengertian partisipasi menurut Yadop dalam Hamim,dkk
(1996:156), yang lebih ditujukan padapartisipasi dalam pembangunan adalah
keterlibatan anggota masyarakat dalam proses pembangunan secara sukarela dan atas
kemauannya sendiri yang dapat digolongkan kedalam empat bentuk partisipasi
masyarakat dalam pembangunan yaitu (1) partisipasi dalam pengambilan
keputusan,(2) partisipasi dalam pelaksanaan program dan proyek pembangunan,
(3) partisipasi dalam menilai kemajuan-kemajuan program pembangunan, dan (4)
partisipasi dalam memanfaatkan hasil-hasil pembangunan.
Istilah partisipasi berasal dari bahasa asing yang artinya mengikutsertakan
pihak lain. Beberapa definisi lain mengenai partisipasi adalah :
a) Santoso Sastropoetro mendefinisikan partisipasi sebagai keterlibatan
spontan dengan kesadaran disertai tanggung-jawab tehadap kepentingan
kelompok untuk mencapai tujuan bersama.
b) Alastraire White mendefinisikan partisipasi sebagai keterlibatan komuniti
setempat secara aktif dalam pengambilan keputusan atau pelaksanaannya
terhadap proyek-proyek pembangunan.
c) Allport mengemukakan bahwa seseorang yang berpartisipasi sebenarnya
mengalami keterlibatan dirinya/egonya yang sifatnya lebih daripada
keterlibatan dalam pekerjaan atau tugas saja. Dengan keterlibatan dirinya
juga berarti keterlibatan pikiran dan perasaannya.
d) Keith Davis mengemukakan definisi partisipasi sebagai“Mental and
emotional involvement of a person in a group situation which encourages
him to contribute to group goals and share responsibility in them”.
Menurut Davis, partisipasi adalah keterlibatan mental dan emosional orangorang di dalam situasi kelompok yang mendorong mereka untuk memberikan
kontribusi kepada tujuan kelompok atau berbagai tanggung jawab pencapaian tujuan
tersebut. Selain itu, Keith Davis juga melengkapi definisinya mengenai partisipasi
dengan mengemukakan gagasan lain tentang partisipasi.
There are three ideas in this definition which are important to managers
who will practice the art of participation, most of them do agree on the
importance of these three ideas”.
Di dalamnya terdapat tiga buah gagasan yang penting artinya bagi para manajer
atau pemimpin yang hendak menerapkan seni partisipasi dan kebanyakan dari mereka
sependapat dengan tiga buah gagasan tersebut.
Dari beberapa definisi yang ada peneliti menyimpulkan bahwa partisipasi
memiliki tiga gagasan penting, yakni keterlibatan, kontribusi, dan tanggung jawab.
a. Keterlibatan mental dan emosional/inisiatif.
Keterlibatan ini bersifat psikologis daripada fisik. Seseorang dalam
berpartisipasi lebih terlibat egonya daripada terlibat tugas.
b. Motivasi kontribusi
Unsur kedua adalah kesediaan menyalurkan sumber inisiatif dan
kreatifitasnya untuk mencapai tujuan kelompok.
c. Tanggung jawab
Partisipasi mendorong orang-orang untuk menerima tanggung jawab dalam
aktivitas kelompok. Ini juga merupakan proses sosial yang melaluinya orang-orang
menjadi terlibat sendiri dalam organisasi dan ingin mewujudkan keberhasilannya.
Pada saat orang-orang ingin menerima tanggung jawab aktivitas kelompok, orangorang tersebut melihat adanya peluang untuk melakukan hal-hal yang diinginkan,
yaitu merasa bertanggung jawab menyelesaikan pekerjaannya. Gagasan tentang
upaya menimbulkan kerja tim dalam kelompok ini merupakan langkah utama
mengembangkan kelompok untuk menjadi unit kerja yang berhasil. Jika orang ingin
melakukan sesuatu, orang tersebut akan menemukan cara melakukannya.
Disisi lain Syafruddin mengatakan :
Secara luas partisipasi dapat diartikan sebagai demokrasi politik yang
menentukan tujuan, strategi dan perwakilan dalam pelaksanaan kebijaksanaan atau
membangun. Secara sempit partisipasi dapat diartikan sebagai keterlibatan
masyarakat dalam keseluruhan proses perubahan dan pembangunan masyarakat
sesuai dengan arti pembangunan sendiri. Sebagai lawan dari kegiatan politik,
partisipasi dapat diartikan sebagai golongan masyarakat yang berbeda
kepentingannya di didik mengajukan secara rasional keinginannya dan menerima
sukarela keputusan pembangunan.
Menurut Ach. Wazir Ws., et al. partisipasi bisa diartikan sebagai keterlibatan
seseorang secara sadar ke dalam interaksi sosial dalam situasi tertentu. Dengan
pengertian itu, seseorang bisa berpartisipasi bila ia menemukan dirinya dengan atau
dalam kelompok, melalui berbagai proses berbagi dengan orang lain dalam hal nilai,
tradisi, perasaan, kesetiaan, kepatuhan dan tanggung jawab bersama.
Partisipasi menurut Isbandi adalah keikutsertaan masyarakat dalam proses
pengidentifikasian masalah dan potensi yang ada di masyarakat, pemilihan dan
pengambilan keputusan tentang alternatif solusi untuk menangani masalah,
pelaksanaan upaya mengatasi masalah, dan keterlibatan masyarakat dalam proses
mengevaluasi perubahan yang terjadi (Isbandi Rukminto Adi.2007:27).
Mikkelsen membagi partisipasi menjadi 6 (enam) pengertian, yaitu:
a. Partisipasi adalah kontribusi sukarela dari masyarakat kepada proyek
tanpa ikut serta dalam pengambilan keputusan;
b. Partisipasi adalah “pemekaan” (membuat peka) pihak masyarakat untuk
meningkatkan kemauan menerima dan kemampuan untuk menanggapi
proyek-proyek pembangunan;
c. Partisipasi adalah keterlibatan sukarela oleh masyarakat dalam perubahan
yang ditentukannya sendiri;
d. Partisipasi adalah suatu proses yang aktif, yang mengandung arti bahwa
orang atau kelompok yang terkait, mengambil inisiatif dan menggunakan
kebebasannya untuk melakukan hal itu;
e. Partisipasi adalah pemantapan dialog antara masyarakat setempat dengan
para staf yang melakukan persiapan, pelaksanaan, monitoring proyek,
agar supaya memperoleh informasi mengenai konteks lokal, dan dampakdampak sosial;
f. Partisipasi adalah keterlibatan masyarakat dalam pembangunan diri,
kehidupan, dan lingkungan mereka.
Dari tiga pakar yang mengungkapkan definisi partisipasi di atas, peneliti
berkesimpulan bahwa partisipasi adalah keterlibatan aktif dari seseorang, atau
sekelompok orang (masyarakat) secara sadar untuk berkontribusi secara sukarela
dalam program pembangunan dan terlibat mulai dari perencanaan, pelaksanaan,
monitoring sampai pada tahap evaluasi.
Pentingnya partisipasi dikemukakan oleh Conyers sebagai berikut: pertama,
partisipasi masyarakat merupakan suatu alat guna memperoleh informasi mengenai
kondisi, kebutuhan, dan sikap masyarakat setempat, yang tanpa kehadirannya
program pembangunan serta proyek-proyek akan gagal; kedua, bahwa masyarakat
akan lebih mempercayai proyek atau program pembangunan jika merasa dilibatkan
dalam proses persiapan dan perencanaannya, karena mereka akan lebih mengetahui
seluk-beluk proyek tersebut dan akan mempunyai rasa memiliki terhadap proyek
tersebut; ketiga, bahwa merupakan suatu hak demokrasi bila masyarakat dilibatkan
dalam pembangunan masyarakat mereka sendiri(Diana.1991:107)
Apa yang ingin dicapai dengan adanya partisipasi adalah meningkatnya
kemampuan (pemberdayaan) setiap orang yang terlibat baik langsung maupun tidak
langsung dalam sebuah program pembangunan dengan cara melibatkan mereka dalam
pengambilan keputusan dan kegiatan-kegiatan selanjutnya dan untuk jangka yang
lebih panjang. Adapun prinsip-prinsip partisipasi tersebut, sebagaimana tertuang
dalam Panduan Pelaksanaan Pendekatan Partisipatif yang disusun oleh Department
for International Development (DFID) adalah:
a) Cakupan. Semua orang atau wakil-wakil dari semua kelompok yang
terkena dampak dari hasil-hasil suatu keputusan atau proses proyek
pembangunan.
b) Kesetaraan dan kemitraan (Equal Partnership). Pada dasarnya setiap
orang mempunyai keterampilan, kemampuan dan prakarsa serta
mempunyai hak untuk menggunakan prakarsa tersebut terlibat dalam
setiap proses guna membangun dialog tanpa memperhitungkan jenjang
dan struktur masing-masing pihak.
c) Transparansi. Semua pihak harus dapat menumbuh kembangkan
komunikasi dan iklim berkomunikasi terbuka dan kondusif sehingga
menimbulkan dialog.
d) Kesetaraan kewenangan (Sharing Power/Equal Powership). Berbagai
pihak yang terlibat harus dapat menyeimbangkan distribusi kewenangan
dan kekuasaan untuk menghindari terjadinya dominasi.
e) Kesetaraan Tanggung Jawab (Sharing Responsibility). Berbagai pihak
mempunyai tanggung jawab yang jelas dalam setiap proses karena
adanya kesetaraan kewenangan (sharing power) dan keterlibatannya
dalam proses pengambilan keputusan dan langkah-langkah selanjutnya.
f) Pemberdayaan (Empowerment). Keterlibatan berbagai pihak tidak lepas
dari segala kekuatan dan kelemahan yang dimiliki setiap pihak,
sehingga melalui keterlibatan aktif dalam setiap proses kegiatan, terjadi
suatu proses saling belajar dan saling memberdayakan satu sama lain.
g) Kerjasama. Diperlukan adanya kerja sama berbagai pihak yang terlibat
untuk saling berbagi kelebihan guna mengurangi berbagai kelemahan
yang ada, khususnya yang berkaitan dengan kemampuan sumber daya
manusia(Monique.2004:107).
Partisipasi secara formal merupakan turut sertanya seseorang baik secara
mental maupun secara emosional untuk memberikan sumbangan pemikiran, tenaga
dan material kepada proses pembuatan keputusan mengenai persoalan dimana
keterlibatan pribadi orang yang bersangkutan melaksanakan tanggung jawab
(taliziduhu ndraha.1990:130).