Pengertian pajak menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakandisebutkan bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifatmemaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnyakemakmuran rakyat. Feldmann dalam Resmi (2011:2) mendefinisikan pajak adalah prestasi yang dipaksakan sepihak oleh dan terutang kepada penguasa (menurut norma-norma yang ditetapkannya secara umum), tanpa adanya kontraprestasi dan semata mata digunakan untuk menutup pengeluaran-pengeluaran umum. Sedangkan definisi pajak menurut Soemitro dalam Mardiasmo (2011:1) pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang -undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan
digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Dari definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki unsur –unsur:5.Iuran dari rakyat kepada negaraYang berhak memungut pajak hanyalah negara. Iuran tersebut berupa uang (bukan barang).6.Berdasarkan undang –undang.Pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang –undang serta aturan pelaksanaannya. 7.Tanpa jasa timbal atau kotraprestasi dari negara yang secara langsung dapat ditunjuk. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.8.Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara, yakni pengeluaran pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar