Minggu, 29 Mei 2022

Pembagian Dana Perimbangan (skripsi, tesis, dan disertasi)

Pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentangPerimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah, disebutkan bahwa Dana Perimbangan terdiri atas:
1)Dana Bagi Hasil (DBH)Dana Bagi Hasil(DBH)merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Dana Bagi Hasil (DBH) atau dana bagian daerah terdiri atas:a)Bagian Daerah dari Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Penerimaan negaradari pajak bumi dan bangunan dibagi dengan imbalan 10% (sepuluh persen) untuk pemerintah pusat 90% (sembilan puluh persen) untuk daerah.b)Bagian Daerah dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Penerimaan negara dari bea perolehan atas tanah dan bangunan dibagi dengan imbalan 20% untuk pemerintah pusat dan 80% untuk daerah, dengan rincian sebagai berikut:1.16% untuk daerah provinsi yang bersangkutan dan disalurkan ke rekening kas daerah provinsi.2.64% untuk daerah kabupaten/kota penghasil, dan disalurkan ke rekening kas daerah kabupaten/kota.c)Bagian Daerah dari Penerimaan Sumber Daya Alam Penerimaan negara dari sumber daya alam sektor kehutanan, sektor pertambangan umum, dan sektor perikanan dibagi dengan imbangan 20% untuk pemerintah pusat dan 80% untuk daerah.
2) Dana Alokasi Umum (DAU)Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 pasal 1 ayat 21 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dinyatakan bahwa Dana Alokasi Umum (DAU)adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Sedangkan Dana Alokasi Umum adalah bagian dari dana perimbangan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah yang diberikan setiap tahunnya yang diambil dari dana APBN, dimana besarnya dana yang diberikan tersebut ditentukan oleh kebutuhan daerah dan potensi daerah. Kebijakan perimbangan keuangan membawa dampak terhadap semakin besarnya kesenjangan kemampuan antar daerah karena setiap daerah mempunyai kemampuan keuangan daerah yang berbeda–beda. Untuk menanggulangi ketimpangan tersebut, Pemerintah Pusat berinisiatif untuk memberikan subsidi berupa DAU kepada daerah. Dengan kata lain daerah yang mempunyai potensi PBB dan SDA yang besar akan memperoleh penerimaan yang besar, daerah yang potensinya kecil tentu akan mendapatkan pendapatan yang kecil juga. Pengaturan Dana Alokasi Umum (DAU) diarahkan untuk mengurangi kesenjangan tersebut, yang berarti daerah yang memiliki kemampuan keuangan yang relatif besar akan memperoleh DAU yang relatif kecil demikian sebaliknya (Susanti, 2018).
3)Dana Alokasi Khusus (DAK)Menurut Direktorat Jendral Pertimbangan Keuangan, Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Besaran DAK ditetapkan setiap tahun dalam APBN. Dasar hukum yang mengatur mengenai DAK adalah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, Peraturan MenteriKeuangan Nomor 06/PMK.07/2012 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer Ke Daerah; dan Peraturan Menteri Keuangan Nomr 165/PMK.07/2012 tentang Pengalokasian Anggaran Transfer ke Daerah.Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 30 Tahun 2007tentang Pedoman Penyusunan APBD dinyatakan bahwa penggunaan dana perimbangan untuk DAK agar dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai kebutuhan fisik, yaitu sarana dan prasarana dasar yang menjadi urusan daerah antara lain program kegiatan pendidikan dan kesehatan dan lain-lain sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh menteri teknis terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tidak ada komentar: