Minggu, 29 Mei 2022

Definisi Dana Perimbangan (skripsi, tesis, dan disertasi)

UU No. 33 Tahun 2004 pada Pasal 1 ayat 19, menjelaskan dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Salah satu tujuan pemberian dana perimbangan tersebut adalah untuk mengurangi kesenjangan fiskal antara pemerintah dengan daerah dan antar daerah, serta meningkatkan kapasitas daerah dalam menggali potensi ekonomi daerah.Dana perimbangan adalah sumber pendapatan daerah yang berasal dari APBN untuk mendukung pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi kepada daerah, yaitu terutama
peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik (Djaenuri, 2012).Menurut Armaja (2015) dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Dengan adanya era desentralisasi, pengawasan keuangan terhadap pemerintah daerah harus lebih efektif dilakukan oleh pemerintah pusat agar tercipta suasana pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel.Berdasarkan pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa Dana Perimbangan dimaksudkan untuk membantu daerah dalam mendanai kewenangannya, mengurangi ketimpangan sumber pendanaan pemerintahan antara pusat dan daerah, serta untuk mengurangi kesenjangan pendanaan antar daerah. Sejalan dengan tujuan pokoknya, Dana Perimbangan dapat lebih memberdayakan dan meningkatkan kemampuan perekonomian daerah, menciptakan system pembayaran yang adil, proposional, rasional, transparan, partisipatif, bertanggungjawab(akuntabel), serta memberikan kepastian sumber keuangan daerah yang berasal dari wilayah daerah yang bersangkutan.

Tidak ada komentar: