Menurut Resmi (2014), pajak memiliki dua fungsi yaitu pertama adalah fungsi budgetair (sumber keuangan negara), dan kedua adalah fungsi regulerend (pengatur). Fungsi budgetairatau sumber keuangan negara artinya pajak adalah salah satu sumber pendapatan pemerintah yang digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah maupun pembangunan. Upaya pemerintah untuk dapat memperoleh pendapatan sebanyak-banyaknya untuk kas negara. Upaya yang ditempuh ditempuh pemerintah dengan cara ekstensifikasi maupun intensifikasi pemungutan pajak melalui penyempurnaan peraturan berbagai jenis pajak, seperti Pajak Penghasilan(PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan lain-lain.Fungsi regulerendatau pengatur berarti pajak merupakan alat untuk mengatur dan melaksanakan peraturan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi serta mencapai tujuan yang ditetapkan di luar bidang keuangan. Contoh penerapan pajak sebagai pengatur yaitu pajak yang dikenakan terhadap barang-barang mewah, tarif pajak progresif, tarif pajak ekspor, dll.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar