Hambatan terhadap pemungutan pajak dapat dikelompokkan menjadi dua (Mardiasmo, 2011:8) yaitu: 1.Perlawanan pasif Masyarakat enggan membayar pajak, yang dapat disebabkan antara lain: a.Perkembangan intelektual dan moral masyarakat.b.Sistem perpajakan yang (mungkin) sulit dipahami masyarakat.c.Sistem kontrol tidak dapat dilakukan atau dilaksankan dengan baik. 2.Perlawanan aktif a.Tax avoidance, usaha meringankan beban pajak dengan tidak melanggar undang-undang. b.Tax evasion, usaha meringankan beban pajak dengan cara melanggar undang-undang (menggelapkan pajak).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar