Jumat, 27 Mei 2022

Tujuan Pemberian Sanksi (skripsi, tesis, dan disertasi)

Saat ini Ditjen Pajak masih berfokus pada pemberian sanksi negatif dalam menuntut wajib pajak agar patuh terhadap peraturan perpajkan. Apabila dikaitkan dengan UU Perpajakan yang berlaku, menurut Wirawan B. Ilyas dan Richard Burton (2013:65) menyimpulkan tujuan pemberian sanksi perpajakan adalah sebagai berikut:1)Tercipanya tertib administrasi dibidangperpajakan2)Untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban –kewajibanperpajakannya

Tidak ada komentar: