Minggu, 29 Mei 2022

Pendapatan Asli Daerah (skripsi, tesis, dan disertasi)

Menurut Samsubar Saleh (2003), Pendapatan Asli Daerah merupakan suatu komponen yang sangat menentukan berhasil tidaknya kemandirian pemerintah kabupaten/kota dalam rangka otonomi daerah saat ini. Salah satu komponen yang
sangat diperhatikan dalam menentukan tingkat kemandirian daerah dalam rangka otonomi daerah adalah sektor Pendapatan Asli Daerah. Pendapatan Asli Daerah merupakan pendapatan yang diusahakan atau dicari setiap pemerintah daerah dengan mengacu kepada ketentuan yang mengatur tentang penggalian sumber-sumber keuangan tersebut (Nasution,2003). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 pasal 1, Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Menurut Undang-undang ini juga pendapatan asli daerah berasal dari pajak dan retribusi daerah, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah. Berikut penjelasan masing-masing sumber Pendapatan Asli Daerah : 1.Pajak Daerah Menurut Adisasmita dan Rahardjo (2014) pajak daerah adalah iuran pajak yang dilakukan oleh orang priadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan yang dapat dipisahkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan. Sedangan menurut Undang-undang nomer 34 tahun 2000 menjelaskan bawah pajak daerah sebagai iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang yang dapat membiayai penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan pembangunan daerah. Menurut Mardiasmo (2011:6) pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Pajak daerah terdiri dari: a)Pajak Provinsi 1.Pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air 2.Pajak bea balik nama 3.Pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBB-KB) 4.Pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah 5.Pajak rokok
b)Pajak Kabupaten/Kota 1.Pajak hotel 2.Pajak restoran 3.Pajak hiburan 4.Pajak reklame 5.Pajak penerangan jalan 6.Pajak mineral bukan logam dan batuan 7.Pajak parkir 8.Pajak air tanah 9.Pajak sarang burung walet 10.Pajak bumi dan banggunan perdesaan dan perkotaan 11.Pajak perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan 2.Retribusi Daerah Menurut Yani (2008) retribusi daerah merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Setiap daerah akan diberi kesempatan untuk dapat mencari sumber keuangan dengan cara menambah jenis retribusi yang telah ada, menurut keinginan masyarakatnya dan kriteria yang sudah ditetapkan. Menurut Undang-undang nomor 28 Tahun 2009 menyebutkan retribusi daerah yang selanjutanya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi atau golongan. Dalam Undang-udang ini retribusi dibagi menjadi 3 jenis yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa umum, dan retribusi perizinan tertentu. Berikut adalah jenis-jenis retribusi daerah dan bagian-bagiannya : A.Retribusi jasa umum adalah pungutan atas pelayanan yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah yang bertujuan untuk kepentingan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Ada 15 bagian yang termasuk retribusi jasa umum yaitu : Retribusi pelayanan Kesehatan Retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan
Retribusi penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil Retribusi pemakaman dan pengabuan mayat Retribusi pelayanan parkir Retribusi pelayanan pasar Retribusi pengujian kendaraan bermotor Retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran Retribusi penyediaan dan/ atau penyedotan kakus Retribusi pengolah limbah cair Retribusi pelayanan tera/tera ulang Retribusi pelayanan Pendidikan Retribusi pengendalian menara telekomunikasi Retribusi pengendalian lalu lintas B. Retribusi jasa usaha merupakan pungutan atas layanan yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial. Baik itu pelayanan dengan menggunakan atau memanfaatkan kekayaan daerah yang belum secara optimal oleh pemerintah daerah sepanjang belum dapat disediakan secara memadai oleh pihak swasta. Retribusi jasa usaha dibagi menjadi 11 bagian yaitu Retribusi pemakaian kekayaan daerah Retribusi pasar grosir dan/ atau pertokoan Retribusi tempat pelelangan Retribusi terminal Retribusi tempat khusus parkir Retribusi tepat penginapan/pesanggrahan/vila Retribusi rumah potong hewan Retribusi pelayanan kepelabuhan Retribusi tempat rekreasi dan olahraga Retribusi penyebrangan di air Retribusi penjualan produk usaha daerah C. Retribusi perizinan tertentu merupaka pungutan yang diberlakukan atas pelayanan perizinan tertentu oleh pemerintah daerah kepada pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang
penggunaan sumber daya alam, barang, sarana, dan fasilitas tertentu untuk melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Retribusi ini ada 6 bagian meliputi : Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol Retribusi izin gangguan Retribusi izin trayek Retribubsi izin usaha perikanan Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA) Peningkatan penerimaan dari retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan maka akan meningkatnya penerimaan retribusi daerahnya atau sebaliknya jika penerimaan retribusi daerah menurun disebabkan adanya penurunan dari ketiga jenis penerimaan retribusi daerahnya. 3.Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Menurut Bawono dan Novelsyah (2012), merupakan hasil atas pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dari pengelolaan APBD. Jika ada laba Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang kemudian dibagihasilkan kepada pemerintah daerah sebagai hasil dari penyertaan modal pemerintah, hal tersebut merupakan pendapatan asli daerah yang diperoleh dari pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan merupakan pendapatan daerah yang didapat dari pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, untuk menciptakan lapangan pekerjaan atau memajukan perekonomian daerah. Menurut Undang-undang No.33 tahun 2004 jenis pendapatan ini dapat dilihat secara objek pendapatan yang meliputi bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik daerah/BUMD, bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik negara/BUMN, bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik swasta atau kelompok usaha masyarakat. 4.Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah Berdasarkan Undang-undang No.33 Tahun 2004 lain-lain PAD yang sah yaitu penerimaan daerah yang berasal dari lain-lain milik pemda. Sedangkan
menurut Novalistia dan Rizka (2016), lain-lain pendapatan asli daerah yang sah merupakan pendapatan yang tidak termasuk penerimaan daerah yang berasal dari lain-lain milik pemerintah daerah yang tidak termasuk dalam pajak daerah, retribusi daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah terdiri atas sisa lebih perhitungan anggaran yang lalu, PAD, bagian hasil pajak dan bukan pajak serta bagian sumbangan dan bantuan. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah merupakan pemasukan daerah yang tidak termasuk dalam jenis pajak dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Pendapatan asli daerah lain yang sah sebagai berikut : a)Hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan b)Jasa giro c)Pendapatan bunga d)Tuntutan ganti rugi e)Komis f)Potongan g)Keuntungan selisih kurs h)Pendapatan denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan i)Pendapatan denda pajak dan retribusi j)Pendapatan hasil eksekusi atas jaminan k)Pendapatan atas fasilitas sosial dan fasilitas umum l)Pendapatan dari penyelenggaran Pendidikan dan pelatihan

Tidak ada komentar: