Menurut Siti Kurnia Rahayu (2020:194) wajib pajak memiliki kesadaran dalam perpajakan apabila:1)Wajib pajak memiliki pengetahuan tentang peraturan perpajakan kemudian mengekspresikan pengetahuannya tersebut pada perilakunya terkait kewajibanperpajakan,2)Wajib pajak memiliki pengetahuan selanjutnyamemahaminya sehingga dapat menyelesaikan kewajibanperpajakan,3)Wajib pajak memiliki pemahaman perpajakan dan menggunakannya dalam pengambilan keputusan dalam menyikapi kewajibanperpajakannya.Hal senada dikemukakan oleh Safri Nurmantu (2005:103) indikatorkesadaran wajib pajak yaitu:1)Mengetahui adanya undang –undang dan ketentuanperpajakan2)Memahami pajak merupakan sumber pembiayaannegara3)Memahami bahwa kewajiban perpajakan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yangberlakuSelain itu menurut Siti Kurnia Rahayu (2017:191), ada beberapa indikator tentang kesadaran perpajakan, diantaranya:
1)Sosialisasiperpajakan2)Kualitaspelayanan3)Kualitas individu wajibpajak4)Tingkat pengetahuan wajibpajak5)Tingkat ekonomi wajibpajakBerdasarkanindikator–indikatordiatas,makaindikatordarikesadaranwajib pajak yang digunakan dalam penelitian ini adalah indikator yang dikemukakan oleh (Siti Kurnia Rahayu, 2017:191) sebagaiberikut:1)Sosialisasiperpajakan2)Kualitaspelayanan3)Kualitas individu wajibpajak4)Tingkat pengetahuan wajibpajak5)Tingkat ekonomi wajibpajak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar