Jumat, 05 November 2021

Asas Kebebasan Berkontrak (skripsi dan tesis)


Hukum benda menganut system tertutup, sedangkan Hukum Perjanjian
menganut sistem terbuka. Artinya macam-macam hak atas kebendaan adalah
terbatas dan peraturan-peraturan yang mengenai hak-hak atas benda itu bersifat
memaksa, sedangkan hukum perjanjian memberikan kebebasan kepada
masyarakat untuk mengadakan perjanjian yang seluas-luasnya kepada masyarakat
untuk mengadakan perjanjian yang berisi apa saja, asalkan tidak melanggar
ketertiban umum dan kesusilaan. Pasal-pasal dari hokum perjanjian merupakan
hokum pelengkap (optional law), yang berate bahwa pasal-pasal itu boleh
disingkirkan mana kala dikehendaki oleh para pihak yang membuat suatu
perjanjian. Mereka diperbolehkan memuat ketentuan-ketentuan mereka sendiri,
diperbolehkan mengatur sendiri kepentingan mereka dalam perjanjian-perjanjian
yang mereka adakan itu.  asas ini dalam hokum perjanjian dikenal dengan asas
kebebasan berkontrak (contractvrijheid).
Asas kebebasan berkontarak ini mempunyai hubungan yang erat dengan
asas konsesualisme dan asa kekuatan mengikat yang terdapat dalam Pasal 1338 
“semua” mengandung arti meliputi seluruh perjanjian, baik yang nanya dikenal
maupun yang tidak dikenal oleh undang-undang. Asas kebebasan berkontrak
berhubungan dengan isi perjanjian, yaitu kebebasan menentuakan “apa” dan
dengan “siapa” perjanjian itu diadakan. Dengan demikian, asas kebebasan
berkontrak adalah salah satu asas yang sangat penting di dalam hokum perjanjian.
2. Asas Konsensualisme
Asas konsensualisme dapat disimpulakan dalam Pasal 1320 ayat (1) KUH
Perdata. Dalam pasal itu ditentukan bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian
adalah dengan adanya kesepakatan kedua belah pihak. Asas konsensualisme
merupakan asas yang menyatakan bahwa perjanjian pada umumnya tidak
diadakan secara formal, tetapi cukup dengan adanya persesuaian antara kehendak
dan pernyataan yang di buat oleh kedua belah pihak.25 Dalam pasal 1320 ayat (1)
KUH Perdata ditentukan bahwa perjanjian atau kontrak tidaklah sahh apabila
dibuat tanpa adanya consensus atau kesepakan dari para pihak yang membuatnya.
Dengan demikian dalam perjanjian antara inti plasma harus didasari kesepakan
untuk mengadakan suatu kerjasama usaha.

Tinjauan Umum Pola Kemitraan (skripsi dan tesis)


Kemitraan merupakan hubungan/jalinan kerjasama sebagai mitra yang
saling menguntungkan antara pengusaha kecil dengan pengusaha menengah atau
besar yang disertai dengan pembinanan atau pengembangan oleh pengusaha
menengah atau besar sehingga saling memerlukan, menguntungan dan
memperkuat. Oleh karena itu, pencapain keberhasilan dalam suatu usaha
kemitraan sangat diharapkan oleh pelaku mitra, dimana perusahaan mampu
mencapai tujuan yang ditetapkan serta menunjukkan keadaan yang lebih baik dari
masa yang sebelumnya agar dapat mempertahankan dan mengembangkan
usahanya.
Pola hubungan kemitraan ini ditujukan agar pengusaha kecil dapat lebih
aktif berperan secara bersama-sama dengan pengusaha besar karena
bagaimanapun juga usaha kecil juga merupakan bagian dari usaha nasional dan
memiliki eksistensi, potensi serta peran yang penting membangun perekonomian
nasional. Peranan pemerintah dalam mengatur dan menjembatani kemitraan antara
pengusaha besar, menengah dan kecil diatur dalam Ketentuan Umum Pasal 1
angka 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil
dan Menengah menyebutkan tentang:
“Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung
maupuan tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai,
memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku usaha mikro, kecil
dan menengah dengan usaha besar”. Sejalan dengan itu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997
tentang Kemitraan Pasal 1 angka 1 menyebutkan bahwa:
“kemitraan adalah kerjasama usaha antra usaha kecil dengan usaha
menengah dan atau dengan usaha besar disertai pembinaan dan
pengambangan oleh usaha menengah atau besar dengan memeperhatikan
prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling
menguntungkan”
Dari definisi kemitraan seperti yang disebutkan diatas, mengandung unsur
unsur sebagai berikut 
1. Adanya kerjasama antara usaha kecil dengan usaha menengah san atau
usaha besar;
2. Adanya pembinaan dan pengembangan oleh usaha menengah dan atau
usaha besar; dan
3. Adanya prinsip saling memperkuat dan saling menguntungkan

Bentuk Perjanjian dan Peraturan Lelang (skripsi dan tesis)


Pemerintah desa dibantu oleh pemuka adat dan perwakilan masyarakat
(nelayan) yang di koordinir oleh kepala desa melakukan musyawarah untuk
membuat perjanjian lelang yang berisi tentang perikatan antara pemerintah desa dan
pemenang lelang, diantara peraturan tersebut berisi tetang hak dan kewajiban para
pihak yaitu seperti di sebutkan dalam perjanjian pihak pertama selaku pemerintah
desa dan pihak kedua selaku pemenang lelang menyatakan kesepakatannya dalam
Pasal 1 yang berisi tentang penyerahan hak dari pihak pertama kepada pihak kedua 
yaitu “pihak pertama sebagai pemerintah desa dengan ini menyerahkan kepada
pihak kedua sebagai pemenang lelang sungai Desa Bunga Karang Kecamatan
Tanjung Lago yang di sebelah dari sungai bandarani sampai sungai genuk kecil
batas desa bunga karang, yang di selenggarakan pada tanggal 12 desember 2019
dengan nominal harga yang telah di tentukan dan disepakati”.
Kemudian pasal beikutnya menyatakan tentang proses pembayaran yang di
muat dalam Pasal 2 perjanjian lelang yaitu “pihak kedua menyerahkan uang seharga
objek lelang sebagaimana disebutkan pada Pasal 1 di atas kepada pihak pertama
secara kontan / tunai. Setelah membayar pihak kedua mendapatkan hak nya atas
lelang sungai tersebut namun pihak kedua memiliki kewajiban yang di atur dalam
Pasal 3 perjanjian lelang tersebut yaitu:
1. Pihak kedua wajib melaporkan kegiatan / usahanya kepada perikanan
dan kelautan kabupaten banyuasin
2. Pihak kedua bersedia dan sanggup mencega perbuatan yang
mengakibatkan penemaran dan kerusakan sumber daya ikan atau
lingkungannya sungai yang di menangkan
3. Pihak kedua bersedia melaksanakan petunjuk dan bimbingan teknis
dari pemerintah desa dibantu dinas terkait
4. Pihak kedua bersedia dan sanggup menjamin kelancaran lalu lintas di
perairan atau sungai yang dimenangkan 
5. Pihak kedua harus mengembalikan lelang sungai yang telah di terima
sebagaimana tersebut pada Pasal 1 kepada pihak pertama dalam
keadaan seperti semula pada akir periode lelang
6. Pihak kedua sedapat mungkin menggunakan tenga kerja dari desa
yang bersangkutan

Tinjauan Umum Hukum Perikanan dan Kelautan (skripsi dan tesis)


Hukum perikanan adalah semua peraturan perundangan perikanan
yang berada pada level di bawah undang-undang seperti peraturan 

pemerintah, keputusan mentri, surat keputusan bersama menteri, peraturan
daerah (perda) provinsi maupun kabupaten/kota, peraturan
keamatankelurahan sampai r/rt. Disamping itu, masih terdapat peraturan
yang tidak tertulis maupun tertulis lainnya yang lahir dari masyarakat
tertentu yang biasa di sebut hukum adat/kebiasaan.
38Definisi perikanan
menurut undang-undang perikanan nomor 31 tahun 2004 pasal 1 adalah
semua kegiatan yang berhubungan dengan pengolahan dan pemanfaatan
sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi,
pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu
sistem bisnis perikanan. 
Menurut PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN
PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 71/PERMEN-KP/2016
TENTANG JALUR PENANGKAPAN IKAN DAN PENEMPATAN
ALAT PENANGKAPAN IKAN DI WILAYAH PENGELOLAAN
PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
a. Jalur Penangkapan Ikan adalah wilayah perairan yang merupakan
bagian dari WPPNRI untuk pengaturan dan pengelolaan kegiatan
penangkapan yang menggunakan alat penangkapan ikan yang
diperbolehkan dan/atau yang dilarang.
b. Alat Penangkapan Ikan, yang selanjutnya disebut API, adalah
sarana dan perlengkapan atau benda-benda lainnya yang
dipergunakan untuk menangkap ikan.
c. Alat Bantu Penangkapan Ikan, yang selanjutnya disebut ABPI,
adalah alat yang digunakan untuk mengumpulkan ikan dalam
kegiatan penangkapan ikan.
d. Tali ris atas adalah seutas tali yang dipergunakan untuk
menggantungkan badan jaring.
e. Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, yang
selanjutnya disebut WPPNRI, adalah wilayah pengelolaan
perikanan untuk penangkapan ikan yang meliputi perairan
pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, zona tambahan, dan
zona ekonomi eksklusif Indonesia.

Pengertian Pemerintah Desa (skripsi dan tesis)


Menurut UU RI NO. 6 Tahun 2014 Bab 1 ketentuan umum Pasal 1 dalam
undang-undang ini yang dimaksud dengan Desa :
1. Desa adalah Desa dan Desa Adat atau yang di sebut dengan nama
lain, selanjutnya di sebut Desa, adalah kesatuan masyarakat
hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus urusan pemerintah, kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal
usul, dan/ atau hak tradisional yang diakui dan di hormati dalam
sistem pemerintahan negara kesatuan republik Indonesia.
2. Pemerintah Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

3. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan
Nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara
Pemerintah Desa. 
Menurut pengertian umum, sesuai Kamus Besar Bahasa Indonesia,
Desa adalah suatu wilayah yang dihuni oleh sejumlah keluarga yang
mempunyai sistem pemerintahan sendiri yang di kepalai oleh Kepala Desa.
Secara historis, desa telah hidup sejak dahulu, desa-desa yang beragam di
seluruh wilayah Indonesia sudah menjadi pusat penghidupan masyarakat
setempat, yang memiliki otonomi dalam mengelola tata kuasa dan tata
kelola atas penduduk, pranata lokal dan sumber daya ekonomi

Dasar Hukum Lelang (skripsi dan tesis)


Ada beberapa aturan khusus yang mengatur tentang lelang, yaitu:
a. Vendu Reglement (Peraturan Lelang) yang dimuat dalam
Staatsblaad nomor 189 tahun 1908 sebagaimana telah beberapa kali
diubah dan terakhir dengan staatsblaad nomor 3 tahun 1941. Vendu
Reglement mulai berlaku tanggal 1 April 1908, merupakan
peraturan yang mengatur prinsip-prinsip pokok tentang lelang.
b. Vendu Instructie (Instruksi Lelang) Staatsblaad nomor 190 tahun
1908 sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan
staatsblaad nomor 85 tahun 1930. Vendu Instructie merupakan
ketentuan-ketentuan yang melaksanakan Vendu Reglement.
c. Peraturan Meteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2013 atas
perubahan Peraturan Meteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010
Tentang PetunjukPelaksanaan Lelang
d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.06/2013 atas
perubahan Peraturan Meteri Keuangan Nomor 176/PMK.06/2010
Tentang Balai Lelang
e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.06/2013 atas
perubahan Peraturan Meteri Keuangan Nomor 174/PMK.06/2010
Tentang Pejabat Lelang Kelas I 
f. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.06/2013 atas
perubahan Peraturan Meteri Keuangan Nomor 175/PMK.06/2010
Tentang Pejabat Lelang Kelas II.

Pengertian Lelang (skripsi dan tesis)


Lelang atau Penjualan dimuka umum adalah suatu penjualan barang
yang dilakukan didepan khalayak ramai dimana harga barang- barang yang
ditawarkan kepada pembeli setiap saat semakin meningkat. Selain itu, pasal 1 Vendu Reglement (VR) yang merupakan aturan pokok lelang yang
dibawa oleh belanda menyebutkan:
“penjualan umum (lelang) adalah penjualan barang- barang yang dilakukan
kepada umum dengan penawaran harga yang meningkat atau dengan
pemasukan harga dalam sampul tertutup, atau kepada orang-orang yang
diundang atau sebelumnya diberitahu mengenai pelelangan atau penjualan
itu, atau diizinkan untuk ikut-serta, dan diberi kesempatan untuk menawar
harga, menyetujui harga yang ditawarkan atau memasukkan harga dalam
sampul tertutup”.
Rahmat Soemitro di dalam bukunya, yang di kutip dari Polderman
menyatakan bahwa penjualan umum adalah alat untuk mengadakan
perjanjian atau persetujuan yang paling menguntungkan untuk si penjual
dengan cara menghimpun para peminat. Polderman selanjutnya
mengatakan bahwa yang merupakan syarat utama adalah menghimpun para
peminat untuk mengadakan perjanjian jual beli yang paling menguntungkan
si penjual.

Asas-Asas Dalam Perjanjian (skripsi dan tesis)


Menurut Paul Scholten, asas-asas hukum adalah pikiran-pikiran
dasar yang ada di dalam dan belakang tiap-tiap sistem hukum, yang telah 
mendapat bentuk sebagai perundang-undangan atau putusan pengadilan,
dan ketentuan- ketentuan dan keputusan itu dapat dipandang sebagai
penjabarannya. Dengan demikian, asas-asas hukum selalu
merupakanfenomena yang penting dan mengambil tempat yang sentral
dalam hukum positif. Asas-asas hukum berfungsi sebagai pendukung
bangunan hukum, menciptakan harmonisasi, keseimbangan dan
mencegah adanya tumpang tindih diantara semua norma hukum yang
ada. Asas hukum juga menjadi titik tolak pembangunan sistem hukum
dan menciptakan kepastian hukum yang diberlakukan dalam
masyarakat. 
Menurut pandangan Smits asas-asas hukum memenuhi tiga fungsi.
Pertama, asas-asas hukumlah yang memberikan keterjalinan dari aturanaturan hukum yang tersebar. Kedua, asas-asas hukum dapat difungsikan
untuk mencari pemecahan atas masalah-masalahbaru yang muncul dan
membuka bidang-bidang liputan masalah baru. Asas-asas hukum juga
menjustifikasikan prinsip-prinsip “etikal”, yang merupakan substansi
dari aturan-aturan hukum. Dari kedua fungsi tersebut di atas diturunkan
fungsi ketiga, bahwa asas-asas dalam hal-hal demikian dapat
dipergunakan untuk “menulis ulang” bahan-bahan ajaran hukumyang
ada sedemikian, sehingga dapat dimunculkan solusi terhadap persoalanpersoalan baru yang berkembang

Syarat-syarat Sahnya Perjanjian (skripsi dan tesis)


Syarat sahnya suatu perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUH
Perdata yang mengemukakan empat syarat, yaitu:
a. Adanya kesepakatan kedua belah pihak
b. Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum
c. Adanya suatu hal tertentu
d. Adanya sebab yang halal Kedua syarat yang pertama disebut syarat subjektif karena kedua
syarat tersebut mengenai subjek perjanjian sedangkan dua syarat
terakhir merupakan syarat objektif karena mengenai objek dari
perjanjian. Keempat syarat tersebut dapat dikemukakan sebagai berikut:
Adanya kesepakatan kedua belah pihak. Syarat pertama dari sahnya
suatu perjanjian adalah adanya kesepakatan para pihak. Kesepakatan
adalah “persesuaian pernyataan kehendak antara satu orang atau lebih
dengan pihak lainnya. Yang sesuai itu adalah pernyataannya, karena
kehendak itu tidak dapat dilihat/diketahui orang lain.” 
Pernyataan dapat dilakukan dengan tegas atau secara diam-diam.
Pernyataan secara diam-diam sering terjadi di dalam kehidupan seharihari kita. Misalnya, seorang penumpang yang naik angkutan umum,
dengan membayar ongkos angkutan kepada kondektur kemudian pihak
kondektur menerima uang tersebut dan berkewajiban mengantar
penumpang sampai ke tempat tujuannya dengan aman. Dalam hal ini,
telah terjadi perjanjian walaupun tidak dinyatakan secara tegas.
Persetujuan tersebut harus bebas, tidak ada paksaan. Kemauan yang
bebas sebagai syarat pertama untuk terjadinya perjanjian yang sah. 

 Pengertian Perjanjian (skripsi dan tesis)


Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, perjanjian adalah
“persetujuan tertulis atau dengan lisan yang dibuat oleh dua pihak atau lebih,
masing-masing bersepakat akan mentaati apa yang tersebut dalam
persetujuan itu.  
Kamus Hukum menjelaskan bahwa perjanjian adalah “persetujuan
yang dibuat oleh dua pihak atau lebih, tertulis maupun lisan, masing-masing
sepakat untuk mentaati isi persetujuan yang telah dibuat bersama.” Menurut
Pasal 1313 KUH Perdata, “Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan
dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang
atau lebih 
Para sarjana Hukum Perdata pada umumnya berpendapat bahwa
definisi perjanjian yang terdapat di dalam ketentuan tersebut tidak lengkap
dan terlalu luas. Tidak lengkap karena hanya mengenai perjanjian sepihak
saja dan dikatakan terlalu luas karena dapat mencakup hal-hal yang
mengenai janji kawin, yaitu perbuatan di dalam lapangan hukum keluarga
yang menimbulkan perjanjian juga, tetapi bersifat istimewa karena diatur
dalam ketentuan-ketentuan tersendiri sehingga Buku III KUH Perdata secara langsung tidak berlaku terhadapnya. Juga mencakup perbuatan
melawan hukum, sedangkan di dalam perbuatan melawan hukum ini tidak
ada unsur persetujuan 
. Sedangkan yang dimaksud perikatan adalah suatu
hubungan hukum antara dua pihak, di satu pihak ada hak dan di lain pihak
ada kewajiban. 
Menurut Sudikno, perjanjian merupakan satu hubungan hukum yang
didasarkan atas kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum. Hubungan
hukum tersebut terjadi antara subyek hukum yang satu dengan subyek
hukum yang lain, dimana subyek hukum yang satu berhak atas prestasi dan
begitu juga suyek hukum yang lain berkewajiban untuk melaksanakan
prestasinya sesuai dengan yang telah disepakati. 
Istilah perjanjian sering disejajarkan pengertiannya dengan istilah
kontrak. Meskipun ada beberapa pakar hukum yang membedakan dua
istilah tersebut, Dengan demikian segala ketentuan yang terkait dengan
hukum perjanjian juga berlaku dalam hukum kontrak

Pembatalan (skripsi dan tesis)


Menurut Hasanuddin Rahman: “Pembatalan sebagai salah satu
sebab hapusnya perikatan adalah apabila salah satu pihak dalam
perjanjian tersebut mengajukan atau menuntut pembatalan atas
perjanjian yang telah dibuatnya, pembatalan mana diakibatkan karena
kekurangan syarat subjektif dari perjanjian dimaksud.” 
Dalam khazanah hukum perjanjian, yang dimaksud dengan
pembatalan perjanjian pada dasarnya adalah suatu keadaan yang
membawa akibat suatu hubungan kontraktual itu dianggap tidak pernah
ada. Dengan pembatalan perjanjian, maka eksistensi perjanjian dengan
sendiri menjadi hapus. Akibat hukum kebatalan yang menghapus
eksistensi perjanjian selalu dianggap berlaku surut sejak dibuatnya
perjanjian. Dengan diperlakukannya kata sepakat mengadakan
perjanjian, maka berarti bahwa kedua pihak haruslah mempunyai
kebebasan kehendak. Para pihak tidak mendapat sesuatu tekanan yang
mengakibatkan adanya “cacat” bagi perujudan kehendak tersebut.
Pembatalan perjanjian sangat terkait dengan syarat sah dalam
melakukan kontrak, dalam arti apabila apabila kontrak tersebut:  

Syarat Sahnya Perjanjian (skripsi dan tesis)


Syarat sahnya perjanjian dapat dilihat dalam Hukum Eropa
Kontinental yang diatur di dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Pasal tersebut
menentukan empat syarat sahnya perjanjian, yaitu:
a. Adanya kesepakatan kedua belah pihak:
Syarat pertama sahnya kontrak adalah adanya kesepakatan atau
consensus para pihak. Kesepakatan ini diatur dalam Pasal 1320
ayat (1) KUH Perdata. Yang dimaksud dengan kesepakatan
adalah persesuaian pernyataan kehendak antara satu orang atau
lebih dengan pihak lainnya. Yang sesuai itu adalah pernyataannya, karena kehendak itu tidak dapat dilihat/diketahui
orang lain. 
b. Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum:
Kecakapan bertindak adalah kecakapan atau kemampuan
untuk melakukan perbuatan hukum. Perbuatan hukum adalah
perbuatan yang akan menimbulkan akibat hukum. Menurut R.
Soeroso :
Yang dimaksud kecakapan adalah adanya kecakapan untuk
membuat suatu perjanjian. Menurut hukum, kecakapan termasuk
kewenangan untuk melakukan tindakan hukum pada umumnya,
dan menurut hukum setiap orang adalah cakap untuk membuat
perjanjian kecuali orang -orang yang menurut undang-undang
dinyatakan tidak cakap b. orang yang ditaruh di bawah pengampuan, dan
c. orang-orang perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan oleh
undang-undang dan pada umumnya semua orang kepada siapa
undang-undang telah melarang membuat perjanjian-perjanjian
tertentu.
c. Suatu hal tertentu:
Adapun yang dimaksud suatu hal atau objek tertentu
(eenbepaald onderwerp) dalam Pasal 1320 B syarat 3, adalah prestasi
yang menjadi pokok kontrak yang bersangkutan. Hal ini untuk
memastikan sifat dan luasnya pernyataan-pernyataan yang menjadi
kewajiban para pihak. Prestasi tersebut harus bisa ditentukan,
dibolehkan, dimungkinkan dan dapat dinilai dengan uang.
Di dalam berbagai literature disebutkan bahwa yang menjadi objek
perjanjian adalah prestasi (pokok perjanjian). Prestasi adalah apa
yang menjadi kewajiban debitur dan apa yang menjadi hak kreditor
(Yahya Harahap, 1986;10; Mertokusumo, 1987:36). Prestasi ini
terdiri dari perbuatan positif dan negative.
Presetasi terdiri atas: (1) memberikan sesuatu, (2) berbuat sesuatu,
dan (3) tidak berbuat sesuatu (Pasal 1234 KUH Perdata).

Teori Perjanjian (skripsi dan tesis)


Salah satu bentuk hukum yang berperan nyata dan penting bagi
kehidupan masyarakat adalah Hukum Perjanjian. Istilah perjanjian berasal
dari bahasa Belanda yaitu overeenkomst, dan dalam bahasa Inggris
dikenal dengan istilah contract/agreement. Perjanjian dirumuskan dalam
Pasal 1313 KUH Perdata yang menentukan bahwa: “Suatu perjanjian
adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan
dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.”
Hukum perjanjian merupakan hukum yang terbentuk akibat adanya
suatu pihak yang mengikatkan dirinya kepada pihak lain. Atau dapat juga
dikatan hokum perjanjian adalah suatu hukum yang terbentuk akibat
seseorang yang berjanji kepada orang lain untuk melakukan sesuatu hal.
Dalam hal ini,kedua belah pihak telah menyetujui untuk melakukan suatu
perjanjia tanpa adanya paksaan maupun keputusan yang hanya bersifat satu
pihak.
Perkataan “Perikatan” (verbintenis) mempunyai arti yang lebih luas dari
perikatan “Perjanjian” sebab dalam Buku III itu, diatur juga perihal
hubungan hukum yang sama sekali tidak bersumber pada suartu
persetujuan atau perjanjian, yaitu perihal perikatan yang timbul dari 
perbuatan yang melanggar hokum (onrechmatige daad) dan perihal
perikatan yang timbul dari pengurusan kepentiungan orang lain yang
tidak berdasarkan persetujuan (zaakwaarneming) tetapi, sebagian besar
dari buku III ditujukkan pada perikatan–perikatan yang timbul dari
persetujuan atau perjanjian. Jadi berisikan hokum Perjanjian. 
Definisi perjanjian oleh banyak orang tidak selalu disamakan dengan
kontrak karena dalam Pasal 1313 KUH Perdata tidak memuat kalimat
“Perjanjian harus dibuat secara tertulis”. Perjanjian dalam Hukum Belanda,
yaitu Bugerlijk Wetbook (BW) disebut overeenkomst yang bila diterjemahkan
dalam bahasa Indonesia berarti perjanjian.
Perjanjian ini merupakan suatu peristiwa hukum dimana seorang
berjanji kepada orang lain atua dua orang saling berjanji untuk melakukan
atau tidak melakukan Sesuatu. ”Menurut Fuady (1999:4) banyak definisi
tentang kontrak telah diberikan dan masing-masing bergantung kepada
bagian-bagian mana dari kontrak tersebut yang dianggap sangat penting, dan
bagian tersebutlah yang ditonjolkan dalam definisi tersebut”.

Asas Itikad Baik Pasal (skripsi dan tesis)

1338 ayat (3) menyatakan bahwa “Perjanjian-perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik”. Didalam perundang-undangan tidak memberikan definisi secara jelas apa yang dimaksud itikad baik. Dalam Kamus Besar Bahas Indonesia (KBBI), yang dimaksud dengan “ itikad ” adalah kepercayaan, keyakinan yang teguh, maksud, kemampuan (yang baik).  Didalam pengaturan Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata perjanjian itu harus dilaksanakan menurut kepatutan dan keadilan. Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata ini pada umumnya selalu dihubungkan dengan Pasal 1339 KUHPerdata, bahwa “Persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di dalamnya, melainkan juga segala sesuatu yang menurut sifatnya persetujuan dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan, atau undang-undang”. Itikad baik yang bersifat nisbi memperhatikan tingkah laku dan sikap yang nyata dari subjek. Wirjono Prodjodikoro membagi itikad baik menjadi dua macam, yaitu : a. Itikad baik pada waktu mulai berlakunya suatu hubungan hukum. Itikad baik disini biasanya berupa perkiraan atau anggapan seseorang bahwa syarat-syarat yang diperlukan bagi dimulainya hubungan hukum telah terpenuhi. Dalam konteks ini hukum memberikan perlindungan kepada pihak yang beritikad baik, sedang bagi pihak yang beritikad tidak baik (te kwader trouw) harus bertanggungjawab dan menanggung risiko. Itikad baik semacam ini dapat disimak dari ketentuan Pasal 1977 ayat (1) KUHPerdata dan Pasal 1963 KUHPerdata, di mana terkait dengan salah satu syarat untuk memperoleh hak milik atas barang melalui daluwarsa. Itikad baik ini bersifat subyektif dan statis; b. Itikad baik pada waktu pelaksanaan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang termaktub dalam hubungan hukum itu. Pengertian itikad baik semacam ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata adalah bersifat obyektif dan dinamis mengikuti situasi sekitar perbuatan hukumnya. Titik berat itikat baik disini terletak pada tindakan yang akan dilakukan oleh kedua belah pihak, yaitu tindakan sebagai pelaksanaan sesuatu hal

Asas Kebebasan Berkontrak (skripsi dan tesis)


Asas kebebasan berkontrak merupakan suatu asas yang mempunyai posisi
yang sentral dalam hukum kontrak, meskipun tidak di tuangkan menjadi aturan
hukum tetapi asas kebebasan berkontrak ini memiliki pengaruh yang sangat kuat
didalam hubungan kontraktual diantara para pihak. Asas kebebasan berkontrak
merupakan tiang sistem hukum perdata, khususnya hukum perikatan yang diatur Buku III KUPerdata. Bahkan menurut Rutten, hukum kontrak, seluruhnya
didasarkan pada asas kebebasan berkontrak. 
Buku III BW menganut sistem terbuka, artinya hukum (i.c. Buku III BW)
memberikan keleluasan kepada para pihak untuk mengatur sendiri pola hubungan
hukumnya. Sistem terbuka Buku III BW ini tercermin dari Pasal 1338 ayat (1)
BW yang menyatakan bahwa, “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku
sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”
Menurut Subekti19, cara menyimpulkan kebebasan berkontrak ini adalah
dengan jalan menekankan pada perkataan “semua” yang ada dimuka perkataan
“perjanjian”. Bahwa didalam ketentuan Pasal 1338 memuat pengertian bahwa kita
diperbolehkan membuat suatu perjanjian apapun dan perjanjian yang dibuat akan
mengikat para pihak seperti undang-undang. Didalam asas ini terkandung suatu pandangan bahwa orang bebas untuk
melakukan atau tidak melakukan perjanjian, bebas dengan siapa ia mengadakan
perjanjian, bebas tentang apa yang diperjanjikan dan bebas untuk menetapkan
syarat-syarat perjanjian. Sutan Remy Sjahdeini menyimpulkan ruang lingkup
asas kebebasan berkontrak sebagai berikut :  1. Kebebasan untuk membuat atau tidak membuat perjanjian;
2. Kebebasan untuk memilih dengan pihak siapa ia ingin membuat
perjanjian;
3. Kebebasan untuk memilih causa perjanjian yang akan dibuatnya;
4. Kebebasan untuk menentukan obyek suatu perjanjian;
5. Kebebasan untuk menentukan bentuk suatu perjanjian;
6. Kebebasan untuk menerima atau menyimpangi ketentuan undang-undang
yang bersifat opsional.

Asas Kekuatan Mengikatnya Kontrak (Pacta Sunt Servanda) (skripsi dan tesis)


Asas kekuatan mengikatnya perjanjian disebut juga dengan asas pacta sunt
servanda merupakan asas yang berhubungan dengan akibat dari suatu perjanjian.
Asas pacta sunt servanda termuat dalan ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUPerdata
yang menyatakan bahwa “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku
sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Artinya bahwa undangundang mengakui dan menempatkan posisi perjanjian yang dibuat oleh para pihak
sejajar dengan pembuatan undang-undang.
Kekuatan perjanjian yang dibuat secara sah (vide Pasal 1320 BW)
mempunyai daya berlaku seperti halnya undang-undang yang dibuat oleh
legislator dan karenanya harus ditaati oleh para pihak, bahkan jika dipandang
perlu dapat dipaksakan dengan bantuan sarana penegakan hukum (hakim,
jurusita). Ketentuan tersebut pada dasarnya memberikan pengakuan terhadap
kebebasan dan kemandirian para pihak dalam membuat perjanjian untuk bebas
menentukan : (i) isi, (ii) berlakunya dan syarat-syarat perjanjian, (iii) dengan bentuk tertentu atau tidak, dan (iv) bebas memilih undang-undang mana yang
akan dipakai untuk perjanjian itu. 
Sebagai konsekwensi dari asas pacta sunt servanda ini adalah bahwa
Hakim maupun pihak ketiga “dilarang mencampuri isi” dari perjanjian yang telah
dibuat oleh para pihak dalam perjanjian yang bersangkutan.10 Konsekwensi lain,
tidak ada pihak ketiga yang boleh mengurangi hak orang lain untuk menentukan
isi dari perjanjian yang dibuatnya.
Menurut David Allan,11 sejak 450 tahun sebelum masehi sampai sekarang
terjadi empat tahap perkembangan pemikiran mengenai kekuatan mengikatnya
kontrak, yaitu :
a. Tahap pertama, disebut dengan contracts re;
b. Tahap kedua, disebut dengan contracts verbis;
c. Tahap ketiga, disebut dengan contracts litteris;
d. Tahap keempat, disebut dengan contracts consensus.

Asas-Asas Hukum Perjanjian Secara Umum (skripsi dan tesis)


Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang
lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal:
dimana sebagai akibatnya menimbulkan perikatan bagi keduanya untuk
pemenuhan suatu prestasi sebagai obyek dari perjanjiannya itu. 
Perjanjian atau
kontrak dibuat karena adanya perbedaan kepentingan diantara para pihak yang
berusaha untuk disatukan dengan cara negosiasi untuk mencapai sebuah
kesepakatan untuk kepentingan bersama. Urgensi pengaturan kontrak dalam
praktik bisnis adalah untuk menjamin pertukaran kepentingan (hak dan
kewajiban) berlangsung secara proporional bagi para pihak, sehingga dengan
demikian terjalin hubungan kontraktual yang adil dan saling menguntungkan. 
Mariam Darus mengemukakan bawah sistem hukum merupakan kumpulan
asas-asas hukum yang terpadu. 
Pandangan ini menunjukkan bahwa secara
subtansif asas hukum perjanjian adalah suatu pikiran mendasar tentang kebenaran (waarheid, truth) untuk menopang norma hukum dan menjadi elemen yuridis dari
suatu sistem hukum perjanjian. Didalam perjanjian memiliki 4 asas secara umum yang harus dimengerti
dalam membuat suatu perjanjian :
1. Asas Konsensualisme
Asas konsensualisme terkandung di dalam ketentuan Pasal 1320 ayat (1)
KUHPerdata, yang menyatakan bahwa suatu perjanjian sah jika terdapat
kesepakatan diantara para pihak yang nantinya akan mengikat para pihak.
Berdasarkan asas konsesnualisme itu, dianut paham bahwa sumber kewajiban
kontraktual adalah bertemunya kehendak (convergence of wills) atau konsensus
para pihak yang membuat kontrak. 
Namun dalam keadaan tertentu dimana didalam perjanjian ada suatu hal
yang mencerminkan tidak terwujudnya kesepakatan. Hal ini disebabkan adanya
cacat kehendak (wilsgebreke) yang mempengaruhi timbulnya perjanjian. Dalam
BW cacat kehendak meliputi 3 (tiga) hal, yaitu :
a. Kesesatan atau dwaling (Pasal 1322 KUHPerdata),
b. Penipuan atau bedrog (Pasal 1323 KUHPerdata),
c. Paksaan atau dwang (Pasal 1328 KUHPerdata).
Asas konsensualisme dipercaya dengan menghormati kesepakatan
bersama secara tidak langsung juga menghormati martabat manusia. Subekti  menyatakan bahwa hal ini merupakan puncak peningkatan martabat manusia yang
tersimpul dari pepatah Belanda “een man een man, een word een word”, yang
maksudnya dengan ditetapkannya perkataan seseorang, maka orang itu
ditingkatkan martabatnya sebagai manusia

Pengertian dan Unsur Perjanjian Kemitraan (skripsi dan tesis)


Kemitraan memiliki banyak pengertian yang telah dikemukakan oleh
banyak sarjana. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kata mitra memiliki
arti teman, pasangan kerja, rekan, kawan kerja, sedangkan kemitraan adalah
perihal hubungan atau jalinan kerjasama sebagai mitra. 
Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Kecil
pengertian kemitraan adalah kerjasama usaha antara usaha kcil dengan
usaha besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh usaha menengah
atau usaha besar dengan mempelihatkan prinsip saling memerlukan,saling
memperkuat, dan saling menguntungkan.
Selain dari KBBI dan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM,
ada beberapa sarjana yang telah mengemukakan pendapatnya terkait
pengertian kemitraan. Menurut Hafsah, kemitraan adalah suatu strategi bisnis yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih dalam jangka waktu tertentu
untuk meraih keuntungan bersama dengan prinsip saling membutuhkan dan
saling membesarkan. Selain itu ada Ian Linton yang mengemukakan
pengertian kemitraan adalah sebuah cara melakukan bisnis dimana pemasok
dan pelanggan berniaga satu sama lain untuk mencapai tujuan bisnis
bersama. 
Semua pengertian tentang kemitraan yang diuraikan diatas
menunjukkan bahwa satu sama lain memiliki titik penekanan yang sama
baik dari para sarjana maupun yang telah tertera dalam peraturan
perundang-undangan, yang pada intinya kemitraan adalah suatu suatu
kerjasama dalam melakukan kegiatan usaha yang merupakan strategi bisnis
dengan tujuan untuk mengembangkan usaha yang dilandasi prinsip saling
memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.
Merujuk pada pengertian kemitraan yang dicantumkan dalam
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang UMKM, maka kemitraan
mengandung beberapa unsur pokok, sebagai berikut :
(a) Kemitraan adalah Kerjasama Usaha
Dalam konsep kerjasama usaha melalui kemitraan ini, jalinan
kerjasama yang dilakukan antara usaha besar atau menengah dengan
usaha kecil didasarkan pada kesejajaran kedudukan atau memiliki derajat yang sama. Ini berarti bahwa dalam hubungan kerjasama
melalui kemitraan ini semua pihak yang terlibat memiliki hak dan
kewajiban yang setara, tidak ada yang saling mengeksploitasi, tidak ada
pihak yang dirugikan, serta tumbuh dan berkembangnya rasa saling
percaya diantara para pihak dalam mengembangkan usahanya
(b) Para pihak adalah Pengusaha Besar atau Menengah dan Pengusaha
Kecil
Dalam kerjasama kemitraan, pengusaha besar atau menengah
dapat menjalin hubungan kerjasama yang saling menguntungkan
dengan pengusaha kecil dalam menjalankan kegiatan bisnis demi
tercapainya kesejahteraan bersama.
(c) Kemitraan dilandasi prinsip-prinsip saling memerlukan, saling
memperkuat, dan saling menguntungkan.
Dimana antara prinsip satu dengan prinsip lainnya harus dapat
terpenuhi semua sehingga usaha yang menggunakan perjanjanjian
kemitraan tersebut dapat dikatakan berhasil.

Syarat Sah dan Unsur Perjanjian (skripsi dan tesis)

Menurut Pasal 1320 KUHPerdata
Menurut Pasal 1320 KUHPerdata, untuk sahnya suatu perjanjian
diperlukan empat syarat:Kesepakatan, Kecakapan, Mengenai suatu hal
tertentu , Suatu sebab yang halal.
Berikut ini penjelasan dari syarat sahnya suatu perjanjian:
a. Kesepakatan
Kesepakatan diperlukan dalam mengadakan perjanjian, ini berarti
bahwa kedua belah pihak haruslah mempunyai kebebasan kehendak,  artinya masing-masing pihak tidak mendapat suatu tekanan yang
mengakibatkan adanya cacat dalam melakukan kehendaknya. 
Pengertian sepakat dilukiskan sebagai pernyataan kehendak yang
disetujui antara para pihak. Pernyataan pihak yang menawarkan
dinamakan tawaran (offerte), sedangkan pihak yang menerima tawaran
dinamakan akseptasi (acceptatie). Tidak selamanya para pihak
berhadapan langsung untuk menyampaikan kesepakatannya.
b. Kecakapan
Seorang oleh hukum dianggap tidak cakap untuk melakukan
kontrak jika orang tersebut belum berumur 21 tahun, kecuali ia telah
kawin sebelum cukup 21 tahun. Sebaliknya setiap orang yang berumur
21 tahun keatas, oleh hukum dianggap cakap, kecuali karena suatu hal
dia ditaruh di bawah pengampuan seperti gelap mata, dungu, sakit
ingatan, atau pemboros. 
c.Mengenai suatu hal tertentu
Syarat ketiga ditentukan bahwa suatu perjanjian harus mengenai
suatu hal tertentu, artinya apa yang diperjanjikan hak-hak dan kewajiban
kedua belah pihak jika timbul suatu perselisihan. Hal tertentu ini dalam kontrak disebut prestasi yang dapat berwujud barang, keahlian atau
tenaga, dan tidak berbuat sesuatu 
d.Suatu sebab yang halal
Syarat keempat untuk suatu perjanjian yang sah adanya suatu sebab
yang halal. Dengan sebab (bahasa Belanda oorzaak, Bahasa Latin causa)
ini dimaksudkan tiada lain dari pada isi perjanjian. Dorongan jiwauntuk
membuat suatu perjanjian pada asasnya tidak diperdulikan oleh undangundang

Pengertian dan Asas Perjanjian (skripsi dan tesis)


Menurut Pasal 1313 KUHPerdata mengatur bahwa suatu perjanjian
adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan
dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Pengertian ini sebenarnya tidak
begitu lengkap, tetapi dengan pengertian ini, sudah jelas bahwa dalam
perjanjian itu terdapat satu pihak mengikatkan diri kepada pihak lain.
Pengertian ini sebenarnya seharusnya menerangkan juga tentang adanya dua
pihak yang saling mengikatkan diri tentang sesuatu hal. 
Menurut Subekti suatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana orang
berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk
melaksanakan sesuatu hal. Dari peristiwa ini, timbullah suatu hubungan
antara dua orang tersebut yang dinamakan perikatan. Perjanjian itu
menerbitkan suatu perikatan antara dua orang yang membuatnya. Dalam
bentuknya, perjanjian itu berupa suatu rangkaian perkataan yang
mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis.18
Dalam perjanjian dikenal beberapa asas penting yang merupakan
dasar kehendak pihak-pihak dalam mencapai tujuan. Beberapa asas tersebut
diantaranya adalah sebagai berikut: a. Asas kebebasan berkontrak.
Asas kebebasan berkontrak dapat dianalisis dari ketentuan Pasal
1338 ayat (1) KUHPerdata yang berbunyi: “Semua perjanjian yang
dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang
membuatnya”. Asas kebebasan berkontrak adalah salah satu asas yang
memberikan kebebasan kepada para pihak untuk:
(1)Membuat atau tidak membuat perjanjian,
(2) Mengadakan perjanjian dengan siapapun,
(3) Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya, dan
(4) Menentukan bentuknya perjanjian, yaitu tertulis atau lisan.
b.Asas Konsensualisme
Asas konsensualisme dapat disimpulkan dalam Pasal 1320 ayat
1 BW. Dalam pasal tersebut ditentukan bahwa salah satu syarat sahnya
perjanjian yaitu adanya kesepakatan kedua belah pihak. Asas
konsensualisme merupakan asas yang menyatakan bahwa perjanjian
pada umumnya tidak diadakan secara formal, tapi cukup dengan
adanya kesepakatan kedua belah pihak. Kesepakatan merupakan
persesuaian antara kehendak dan pernyataan yang dibuat oleh kedua
belah pihak.
c. Asas Pacta Sunt Servanda
Asas pacta sunt servanda atau disebut juga dengan asas kepastian
hukum. Asas ini berhubungan dengan akibat perjanjian. Asas pacta sunt
servanda merupakan asas bahwa hakim atau pihak ketiga harus 
menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak, sebagaimana
layaknya sebuah undang-undang. Mereka tidak boleh melakukan
intervensi terhadap substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak. 
Asas pacta sunt servanda dapat disimpulkan dalam Pasal 1338
ayat (1) KUHPerdata yang berbunyi : “Perjanjian yang dibuat secara sah
berlaku sebagai undang-undang.”
d. Asas Itikad Baik (Goede Trouw)
Asas itikad baik dapat disimpulkan dari Pasal 1338 ayat (3)
KUHPerdata. Pasal 1338 ayat (3) berbunyi : “Perjanjian harus
dilaksanakan dengan itikad baik”. Asas itikad merupakan asas bahwa
para pihak, yaitu kreditur dan debitur harus melaksanakan substansi
kontrak berdasarkan kepercayaan atau keyakinan yang teguh atau
kemauan baik dari para pihak.
Asas itikad baik dibagi menjadi dua macam yaitu itikad baik nisbi
dan itikad baik mutlak. Pada itikad baik nisbi, orang memperhatikan
sikap dan tingkah laku yang nyata dari subjek. Pada itikad baik mutlak,
penilaiannya terletak pada akal sehat dan keadilan, dibuat ukuran yang
objektif untuk menilai keadaan (penilaian tidak memihak) menurut
norma-norma yang objektif. 
e. Asas Kepribadian (Personalitas)
Asas kepribadian merupakan asas yang menentukan bahwa
seseorang yang akan melakukan dan atau membuat kontrak hanya untuk  kepentingan perseorangan saja. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 1315
KUHPerdata. Pasal 1315 KUHPerdata berbunyi: “Pada umumnya
seseorang tidak dapat mengadakan perikatan atau perjanjian selain untuk
dirinya sendiri.” Inti ketentuan ini bahwa seseorang yang mengadakan
perjanjian hanya untuk kepentingan dirinya sendiri. Pasal 1340
KUHPerdata berbunyi: “Perjanjian hanya berlaku antara pihak yang
membuatnya”. Ini berarti bahwa perjanjian yang dibuat oleh para pihak
hanya berlaku bagi mereka yang membuatnya. Namun ketentuan itu ada
pengecualiannya, sebagaimana yang diintrodusir dalam Pasal 1317
KUHPerdata, yang berbunyi: “Dapat pula perjanjian diadakan untuk
kepentingan pihak ketiga, bila suatu perjanjian yang dibuat untuk diri
sendiri, atau suatu pemberian kepada orang lain, mengandung suatu
syarat semacam itu”.

Sistem Hukum di Indonesia (skripsi dan tesis)


Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut sistem
eropa kontinental (civil law system). Prinsip utama yang menjadi dasar
sistem hukum eropa kontinental itu ialah hukum memperoleh kekuatan
mengikat karena diwujudkan dalam peraturan-peraturan yang berbentuk
undang-undang dan tersusun secara sistematik di dalam kodifikasi atau
kompilasi tertentu.
Prinsip dasar ini dianut mengingat bahwa nilai utama yang
merupakan tujuan hukum adalah kepastian hukum. dengan tujuan hukum itu
dan berdasarkan sistem hukum yang dianut, maka hakim tidak dapat leluasa
untuk menciptakan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat umum
(Mokhammad Najih dan Soimin, 2013:71).
Menurut pandangan klasik yang dikemukakan oleh Montequieu
dan Kant, hakim dalam menerapkan undang-undang terhadap peristiwa
hukum sesungguhnya tidak menjalankan peranannya secara mandiri. Hakim
hanyalah penyambung lidah atau corong undang-undang sehingga tidak
dapat mengubah kekuatan hukum undang-undang, tidak dapat menambah
atau tidak pula dapat menguranginya. Ini disebabkan karena menurut
Montequieu undang-undang adalah satu-satunya sumber hukum positif.
Oleh karena itu demi kepastian hukum, kesatuan hukum serta kebebasan
warga negara yang terancam oleh kebebasan hakim, hakim harus ada di
bawah undang-undang (Sudikno Mertokusumo, 1996:40).

Putusan Hakim dalam Pembatalan Perjanjian (skripsi dan tesis)


Di Indonesia, perkara-perkara perdata yang salah satu pihaknya
menuntut pembatalan suatu perjanjian telah seringkali terjadi. Pengadilan
pun sudah berkali-kali menerima gugatan semacam ini bahkan ada beberapa
gugatan yang dikabulkan. Namun demikian, ditengarai masih terdapat
pencari keadilan yang kecewa dengan putusan hakim yang dirasa kurang
memahami kompleksitas perkembangan hukum bisnis. Dengan meminjam
ungkapan kuno dalam ilmu hukum yang berbunyi, “het recht hinkt achter de
feiten aan” atau “hukum pontang-panting berusaha mengikuti peristiwa
yang diaturnya sendiri”, tampaknya cocok untuk menggambarkan betapa
perkembangan hukum perjanjian dan hukum bisnis kurang diikuti dengan
pemahaman pengetahuan hukum oleh sebagian hakim di Indonesia.
Demi menegakkan kepastian hukum dan keadilan agar memberi
kemanfaatan bagi para pencari keadilan yang mengadukan sengketa hukum
mereka kepada hakim, hakim dituntut untuk mampu secara arif dan
bijaksana menegakkan hukum dengan selalu memperhatikan tiga tungku
hukum, yaitu kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Ada dua kutub
yang saling tarik menarik dalam pelaksanaan penegakan hukum, yaitu kutub
keadilan dan kepastian hukum (Nindyo Pramono, 225-226)

Kekuatan Putusan (skripsi dan tesis)


a. Kekuatan Mengikat
Untuk dapat melaksanakan atau merealisir suatu hak
secara paksa diperlukan suatu pengadilan atau akta otentik yang
menetapkan hak itu. Putusan pengadilan dimaksudkan untuk
menyelesaikan suatu persoalan atau sengketa dan menetapkan
hak atau hukumnya. Pihak yang menyerahkan dan
mempercayakan sengketanya kepada pengadilan atau hakim
untuk diperiksa atau diadili, maka pihak-pihak yang
bersangkutan akan tunduk dan patuh pada putusan yang
dijatuhkan. Putusan yang telah dijatuhkan itu haruslah dihormati 
oleh kedua belah pihak. Salah satu pihak tidak boleh bertindak
bertentangan dengan putusan. Putusan hakim mempunyai
kekuatan mengikat bagi kedua belah pihak (Sudikno
Mertokusumo, 2002:205-206).
b. Kekuatan Pembuktian
Tujuan putusan dituangkan dalam bentuk tertulis agar
dapat digunakan sebagai alat bukti bagi para pihak yang
mungkin diperlukannya untuk mengajukan banding, kasasi, atau
pelaksanaannya. Putusan tidak mempunyai kekuatan mengikat
bagi pihak ketiga, namun mempunyai kekuatan pembuktian
terhadap pihak ketiga (Sudikno Mertokusumo, 2002:210).
c. Kekuatan Eksekutorial
Putusan dimaksudkan untuk menyelesaikan suatu
persoalan atau sengketa dan menetapkan hak atau hukumya. Hal
ini tidak berarti semata-mata hanya menetapkan hak atau
hukumnya saja, melainkan juga realisasi atau pelaksanaannya
secara paksa. Kekuatan mengikat saja dari suatu putusan
pengadilan belumlah cukup dan tidak berarti apabila putusan itu
tidak dapat direlisir atau dilaksanakan, sehingga putusan itu
menetapkan dengan tegas hak atau hukumnya untuk kemudian
direalisir, maka putusan hakim mempunyai kekuatan
eksekutorial, yaitu kekuatan untuk dilaksanakannya apa yang 
ditetapkan dalam putusan itu secara paksa oleh alat-alat negara
(Sudikno Mertokusumo, 2002:211).

Pengertian Putusan (skripsi dan tesis)


Putusan hakim merupakan sikap hakim atas kasus yang
dihadapkan kepadanya berdasarkan dalil-dalil yang diajukan oleh para
pihak (H. Chandera dan W. Riawan Tjandra, 2001:73). Putusan hakim
adalah putusan akhir dari suatu pemeriksaan persidangan di
pengadilan dalam suatu perkara. Putusan akhir dalam suatu sengketa
yang diputuskan oleh hakim yang memeriksa dalam persidangan pada
umumnya mengandung sanksi berupa hukuman terhadap pihak yang
dikalahkan dalam suatu persidangan di pengadilan. Sanksi tersebut
baik dalam hukum acara perdata maupun hukum acara pidana dapat
dipaksakan kepada para pelanggar hak tanpa pandang bulu. Sanksi
dalam hukum acara perdata berupa pemenuhan prestasi dan atau
pemberian ganti rugi kepada pihak yang telah dirugikan atau yang 
dimenangkan dalam persidangan pengadilan dalam suatu sengketa,
sedangkan dalam hukum acara pidana umumnya hukumannya penjara
dan atau denda (Sarwono, 2011:211).
Putusan hakim di dalamnya lazim mengandung hal-hal
sebagai berikut (H. Chandera dan W. Riawan Tjandra, 2001:73):
a. Kepala putusan yang menentukan jenis putusan apakah
interlocutoir atau eind vonnis. Jika eind vonnis, maka akan
disebutkan judul PUTUSAN;
b. Nomor perkara untuk keperluan identifikasi perkara sebagai
berikut : No/Pdt.G/tahun/PN ….;
c. Title eksekutorial : Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang
Maha Esa;
d. Identitas para pihak dan kedudukan para pihak dalam sengketa
(Penggugat / Tergugat);
e. Uraian tentang duduknya perkara (dimuat dalil-dalil gugatan dan
jawaban tergugat);
f. Uraian tentang pertimbangan hukumnya;
g. Diktum putusan.

Kebatalan dan Pembatalan Perjanjian (skripsi dan tesis)


Kebatalan suatu perjanjian diatur dalam Pasal 1446 sampai
dengan Pasal 1456 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Terdapat
tiga penyebab timbulnya pembatalan perjanjian yaitu, 
a. Para pihak yang terlibat dalam perjanjian belum dewasa dan di
bawah pengampuan.
b. Bentuk perjanjian tidak mengindahkan ketentuan dalam
Undang-Undang.
c. Adanya cacat kehendak (wilsgebreken) yaitu kekurangan dalam
kehendak orang yang melakukan perbuatan yang menghalangi
terjadinya persesuaian kehendak para pihak yang akan terlibat
dalam suatu perjanjian (Salim, 2006:172).
Cacat kehendak dibedakan menjadi tiga macam, yaitu
kekhilafan (dwaling) adalah suatu penggambaran yang keliru tentang
orangnya atau objek perjanjian yang dibuat oleh para pihak. Dwaling
dibedakan menjadi dua macam, yaitu dwaling tentang orangnya dan
dwaling dalam kemandirian benda. Paksaan (dwang) yaitu ancaman
yang diberikan oleh seseorang terhadap orang lain atau pihak ketiga,
sehingga memberikan kesan dan ketakutan pada orang yang berakal
sehat, bahwa dirinya, orang-orangnya atau kekayaannya terancam rugi
besar dalam waktu dekat (Pasal 1324 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata). Penipuan (bedrog) yaitu, salah satu pihak sengaja
memberikan gambaran atau fakta yang salah untuk memasuki suatu
perjanjian, selain itu terdapat juga cacat kehendak berupa
penyalahgunaan keadaan (undue influence) yaitu, penyalahgunaan
keadaan ekonomis dan psikologis (Salim, 2006:172). 
Akibat dari pembatalan suatu perjanjian dilihat dari dua
aspek yaitu, (1) orang-orang yang tidak cakap dalam melakukan
perbuatan hukum, dan (2) cacat kehendak. Akibat pembatalan
perjanjian bagi orang-orang yang tidak berwenang melakukan
perbuatan hukum dan akibat pembatalan karena cacat kehendak
adalah pulihnya barang-barang dan orang-orang yang bersangkutan
seperti sebelum terjadinya perjanjian. Hal ini diatur dalam Pasal 1451
dan Pasal 1452 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Salim,
2006:147).
Kebatalan atau pembatalan suatu perjanjian dapat dibedakan
dalam dua jenis pembatalan, yaitu pertama, pembatalan mutlak
(absolute nietigheid) dalam hal ini perjanjian harus dianggap batal,
walaupun tidak diminta oleh suatu pihak. Perjanjian seperti ini
dianggap tidak tidak ada sejak semula dan terhadap siapapun juga.
Perjanjian yang dimaksud adalah perjanjian yang tidak mengikuti cara
(vorm) yang mutlak dikehendaki oleh Undnag-Undang, serta kausanya
bertentangan dengan kesusilaan atau dengan ketertiban umum (open
bare orde). Kedua, pembatalan relatif yaitu hanya terjadi apabila
dimintakan oleh pihak-pihak tertentu dan hanya berlaku terhadap
pihak-pihak tertentu (Prodjodikoro, 2011:196).
Secara umum definisi batal adalah tidak berlaku atau tidak
sah, sedangkan batal demi hukum memiliki makna yang khas dibidang
hukum. Makna tidak berlaku atau tidak sahnya sesuatu tersebut 
dibenarkan atau dikuatkan menurut hukum atau dalam arti sempit
berdasarkan peraturan perundang-undangan sudah seperti tiu adanya.
Batal demi hukum menunjukkan bahwa tidak berlaku atau tidak
sahnya sesuatu tersebut terjadi seketika, spontan, otomatis, atau
dengan sendirinya sejauh persyaratan dan situasi yang menjadikan
batal demi hukum itu terpenuhi. Makna dapat dibatalkan yaitu,
perlunya suatu tindakan aktif untuk membatalkan sesuatu karena tidak
terjadi secara otomatis atau dengan sendirinya, melainkan harus
dimintakan agar sesuatu itu dibatalkan (Erawati dan Budiono, 2010:4).
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, terdapat
lima kategori alasan untuk membatalkan perjanjian, sebagai berikut:
a. Untuk perjanjian formil, tidak terpenuhinya persyaratan yang
ditetapkan oleh Undang-Undang yang berakibat perjanjian batal
demi hukum.
b. Tidak terpenuhinya syarat sahnya perjanjian yang berakibat
perjanjian batal demi hukum, atau dapat dibatalkan.
c. Terpenuhinya syarat batal pada jenis perjanjian yang bersyarat.
d. Pembatalan oleh pihak ketiga atas dasar actio pauliana.
e. Pembatalan oleh pihak yang diberi wewenang khusus
berdasarkan undang-undang (Erawati dan Budiono, 2010:5).

Bentuk Perjanjian (skripsi dan tesis)


Perjanjian dapat dilakukan secara lisan dan dapat dilakukan
secara tertulis. Perjanjian lisan lazimnya dilakukan di masyarakat adat
untuk ikatan hukum yang sederhana. Sedangkan perjanjian tertulis
lazimnya dilakukan di masyarakat yang relatif sudah modern,
berkaitan dengan bisnis yang hubungan hukumnya kompleks.
Menurut Subekti Perjanjian tertulis untuk hubungan bisnis itu lazim
disebut dengan kontrak. Namun demikian, tidaklah semua perjanjian
tertulis harus diberikan judul kontrak, tetapi tergantung pada
kesepakatan para pihak, sifat, materi perjanjian dan kelaziman dalam
penggunaan istilah untuk perjanjian itu. (I Ketut Artadi dan I Dewa
Nyoman Rai Asmara Putra, 2010:28).
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ada enam (6)
jenis perikatan yang pada hakekatnya sama dengan perjanjian, yaitu:
a. perjanjian bersyarat;
b. perjanjian dengan ketetaapan waktu;
c. perjanjian alternatif;
d. perjanjian tanggung renteng;
e. perjanjian yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi;
f. perjanjian dengan ancaman hukuman. (I Ketut Artadi dan I
Dewa Nyoman Rai Asmara Putra, 2010:43).

Syarat Sahnya Perjanjian (skripsi dan tesis)


Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
menyatakan syarat-syarat terjadinya suatu perjanjian yang sah adalah:
a. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
b. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
c. Suatu pokok persoalan tertentu;
d. Suatu sebab yang tidak terlarang (Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata)
Dua syarat yang pertama dinamakan syarat-syarat subyektif
karena mengenai orang-orangnya atau subyeknya yang mengadakan
perjanjian, sedangkan dua syarat yang terakhir dinamakan syaratsyarat obyektif karena mengenai perjanjiannya sendiri atau obyek dari
perbuatan hukum yang dilakukan itu (Subekti, 2002:17).

Asas-Asas Hukum Perjanjian (skripsi dan tesis)


Hukum perjanjian memiliki beberapa asas sebagai berikut:
a. Asas kebebasan berkontrak
Asas kebebasan berkontrak adalah salah satu asas yang
sangat penting di dalam hukum perjanjian. Kebebasan ini adalah
perwujudan dari kehendak bebas, pancaran hak asasi manusia
(Mariam Darus Badrulzaman, 1983:108). Hukum perjanjian
memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada masyarakat 
untuk mengadakan perjanjian yang berisi apa saja, asalkan tidak
melanggar ketertiban umum dan kesusilaan. Mereka
diperbolehkan mengatur sendiri kepentingan mereka dalam
perjanjian-perjanjian yang mereka adakan itu. Kalau mereka
tidak mengatur sendiri suatu soal, itu berarti mereka mengenai
soal tersebut akan tunduk kepada undang-undang (Subekti,
2002:13).
b. Asas Konsensualisme
Asas konsensualisme lazimnya disimpulkan dari Pasal
1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi:
“untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat : 1.
Sepakat mereka yang mengikat dirinya; 2. Kecakapan untuk
membuat suatu perjanjian; 3. Suatu hal tertentu; 4. Suatu sebab
yang halal”.
Arti asas konsensualisme ialah pada dasarnya
perjanjian dan perikatan yang timbul karenanya itu sudah
dilahirkan sejak detik tercapainya kesepakatan, dengan kata lain,
perjanjian itu sudah sah apabila sudah sepakat mengenai hal-hal
yang pokok dan tidaklah diperlukan suatu formalitas (Subekti,
2002:15). c. Asas Pacta Sunt Servanda
Asas ini berkaitan dengan kekuatan mengikat dari
sebuah perjanjian. Pasal 1338 KUHPerdata ayat (1) menyatakan
18
“semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai
undang-undang bagi mereka yang membuatnya” menentukan
bahwa perjanjian mengikat bagi para pihak yang membuatnya.
Keterikatan para pihak adalah keterikatan pada isi perjanjian
karena para pihaklah yang menentukan isi perjanjian tersebut (J.
Satrio, 1991:2).
Para pihak harus melaksanakan apa yang telah mereka
sepakati, sehingga perjanjian tersebut berlaku sebagai undangundang bagi para pihak sebagaimana ketentuan Pasal 1338
KUHPerdata (Sudikno Mertokusumo, 2005:97).
d. Asas Kepribadian
Asas kepribadian berkaitan dengan para pihak yang
terikat perjanjian. Pasal 1315 KUHPerdata menyatakan
“umumnya seseorang tidak dapat mengadakan perikatan atau
perjanjian selain untuk dirinya sendiri” dan pada Pasal 1340
KUHPerdata. Inti ketentuan pada umumnya tidak seorangpun
dapat mengikatkan diri atas nama sendiri atau meminta
ditetapkannya suatu janji melainkan untuk dirinya.
Pasal 1340 menyatakan persetujuan hanya berlaku
antara pihak-pihak yang membuatnya. Persetujuan-persetujuan
itu hanya mengikat pihak yang membuatnya, selain dalam hal
yang diatur dalam Pasal 1317 (Mariam Darus Badrulzaman,
1983:119). 
e. Asas Itikad baik
Asas ini berkenaan dengan pelaksanaan dari suatu
perjanjian yang telah diadakan suatu pihak yaitu menghendaki
agar suatu perjanjian dilaksanakan dengan itikad baik. Asas ini
terdapat dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata yang
menyatakan “Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad
baik.”.

Lahirnya Perjanjian (skripsi dan tesis)


Menurut asas konsensualisme, suatu perjanjian lahir pada
detik tercapainya kesepakatan atau persetujuan antara kedua belah
pihak mengenai hal-hal yang pokok dari apa yang menjadi objek
perjanjian. Apa yang dikehendaki oleh pihak yang satu adalah juga
yang dikehendaki oleh pihak yang lain meskipun tidak sejurusan
tetapi secara timbal balik kedua kehendak itu bertemu satu sama lain.
Sepakat yang diperlukan untuk melahirkan suatu perjanjian
dianggap telah tercapai apabila pernyataan yang dikeluarkan oleh
suatu pihak diterima oleh pihak lain. Sebagai kesimpulan dapat
ditetapkan bahwa suatu perjanjian lahir pada detik tercapainya
kesepakatan, maka perjanjian itu lahir pada detik diterimanya suatu
penawaran (Subekti, 2002).

Pengertian Perjanjian (skripsi dan tesis)


Perjanjian dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata adalah suatu perjanjian dimana satu orang atau lebih
mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih (Kitab UndangUndang Hukum Perdata). Perjanjian dengan demikian mengikat para
pihak secara hukum, untuk mendapatkan hak atau melaksanakan
kewajiban yang ditentukan dalam perjanjian itu. Perjanjian
memberikan kepastian bagi penyelesaian sengketa, dan perjanjian
ditujukan untuk memperjelas hubungan hukum. (I Ketut Artadi dan I
Dewa Nyoman Rai Asmara Putra, 2010:28).
Subekti memberikan definisi perjanjian adalah suatu
peristiwa dimana seorang berjanji pada seorang lain atau dimana dua
orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Sedangkan
KRMT Tirtodiningrat memberikan definisi perjanjian adalah suatu
perbuatan hukum berdasarkan kata sepakat diantara dua orang atau
lebih untuk menimbulkan akibat-akibat hukum yang dapat dipaksakan
oleh Undang-Undang. (Agus Yudha Hernoko, 2011:15-16).
Berdasarkan definisi-definisi perjanjian di atas, maka dapat
disimpulkan bahwa perjanjian adalah peristiwa hukum dimana
seorang atau lebih saling mengikatkan diri satu sama lainnya 
berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak untuk melakukan suatu
hal.

Berakhirnya Perjanjian Kerjasama (skripsi dan tesis)

Mengenai hapusnya perjanjian atau berakhirnya perjanjian di atur pada Titel ke 4 Buku III KUHPerdata. Masalah ”hapusnya perjanjian” (tenietgaan van verbintenis) bisa juga disebut “hapusnya persetujuan” (tenietgaan van overeenkomst). Berarti, menghapuskan semua pernyataan kehendak yang telah dituangkan dalam persetujuan bersama antara pihak kreditur dan debitur. Sehubungan dengan hal ini perlu kiranya mendapat perhatian ditinjau dari segi teoritis, hapusnya persetujuan sebagai hubungan hukum antara kreditur da debitur dengan sendirinya akan menghapuskan seluruh perjanjian. Akan tetapi sebaliknya dengan hapusnya perjanjian belum tentu dengan sendirinya mengakibatkan hapusnya persetujuan. Hanya saja dengan hapusnya perjanjian,persetujuan yang bersangkutan tidak lagi mempunyai kekuatan pelaksanaan. Sebab dengan hapusnya perjanjian berarti pelaksanaan persetujuan telah dipenuhi debitur. Dinyatakan dalam Pasal 1381 KUHPerdata, suatu perjanjian berakhir dikarenakan: 1. Adanya pembayaran; 2. Penawaran pembayaran dikuti dengan penitipan atau penyimpanan; 3. Pembaharuan utang (novasi); 4. Perjumpaan utang (kompensasi); 5. Pencampuran utang; 6. Pembebasan utang; 7. Musnahnya barang yang terutang; 8. Batal/Pembatalan; 9. Berlakunya suatu syarat batal; 10. Lewatnya waktu;

Jenis-Jenis Perjanjian Kerjasama (skripsi dan tesis)


Undang - undang dalam Buku III Bab I KUHPer, membedakan jenis perikatan
menjadi enam yakni : a. Perjanjian kerjasama untuk memberi sesuatu, berbuat sesuatu, dan tidak
berbuat sesuatu;
b. Perjanjian kerjasama bersyarat;
c. Perjanjian kerjasama dengan ketetapan waktu;
d. Perjanjian kerjasama mana suka; e. Perjanjian kerjasama tanggung menanggung;
f.Perjanjian kerjasama dengan ancaman hukuman

Unsur- Unsur Perjanjian Kerjasama (skripsi dan tesis)


Herlien Budiono menguraikan hal-hal pokok dari perjanjian adalah sebagai
berikut: 
a. Kata sepakat dari dua pihak atau lebih;
b. Kata sepakat yang tercapai harus bergantung kepada para pihak;
c. Keinginan atau tujuan para pihak untuk timbulnya akibat hukum;
a. Akibat hokum untuk kepentingan pihak yang satu dan atas beban yang lain
atau timbal balik;
d. Dibuat dengan mengindahkan ketentuan perundang - undangan;

Pengertian Perjanjian Kerjasama (skripsi dan tesis)


Perlunya dibahas mengenai perikatan adalah karena perikatan merupakan hal
yang timbul akibat adanya perjanjian. Perikatan yang membuat orang terikat untuk
melaksanakan suatu perjanjian. Istilah perikatan dengan perjanjian memiliki
pengertian yang tidak selalu sama dengan perjanjian. Di Indonesia perjanjian diatur
dalam Buku III KUHPer yang mengatur mengenai perikatan yang timbul dari
perjanjian dan juga perikatan yang timbul dari undang-undang. KUHPerdata tidak
memberikan definisi yang tegas dari perikatan, namun Pasal 1313 KUHPer memberikan definisi dari perjanjian sebagai berikut “Suatu perjanjian adalah suatu
perbuatan hukum dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap
satu orang lain atau lebih”. Definisi dari perikatan tidak secara tegas diatur dalam
KUHPer akan tetapi dalam Pasal 1233 KUHPer ditegaskan bahwa “Perikatan selain
dapat dilahirkan dari undang- undang juga dapat dilahirkan dari perjanjian.”
Berdasarkan Pasal 1233 KUHPer maka terlihat bahwa perjanjian dapat
meliputi pengertian dari perikatan karena perikatan lahir dari perjanjian itu sendiri.
J.Satrio menyatakan pendapatnya bahwa “Perikatan adalah hubungan hukum dalam
lapangan hukum kekayaan antara dua pihak, di satu pihak ada hak, di lain pihak ada
kewajiban. Adapun dalam hal tidak terpenuhinya suatu prestasi maka prestasi
perikatan dapat dilakukan dengan ganti rugi sejumlah uang tertentu yang
pemenuhannya dapat dituntut di depan hakim yang atas dasar itu seseorang dapat
mengharapkan suatu prestasi dari seseorang yang lain, jika perlu dengan perantaraan
hakim.” 
Sri Soedewi Machjsoen menambahkan bahwa perikatan yang diatur dalam
Buku III KUHPer adalah tertuju pada suatu prestasi yang dapat dipaksakan melalui
pengadilan selama tidak diatur secara khusus di tempat lain, baik didalam KUHPer
maupun undang-undang yang lain. Sri Soedewi menyebutkan bahwa ciri perbedaan
antara hak atas suatu benda dan hak yang timbul dari perikatan adalah pemenuhan
prestasi, yang akan menyebabkan hapusnya perikatan.  

Keadaan pelaksanaan prestasi (skripsi dan tesis)


Penentuan suatu prestasi sebagai sebuah prestasi yang substansial atau tidak,
dapat digunakan beberapa doktrin pelaksanaan prestasi, yakni doktrin pemenuhan
prestasi substansial dan dokrin pemenuhan prestasi penuh. Doktrin pemenuhan
prestasi penuh diartikan sebagai suatu doktrin yang pelaksanaan prestasinya harus
dilakukan sepenuhnya, misalnya dalam jual beli tanah. Menurut Munir Fuady,
pemenuhan prestasi substansial adalah suatu doktrin yang mengajarkan bahwa
sungguhpun satu pihak tidak melaksanakan prestasinya secara sempurna, tetapi jika
dia telah melasanakan prestasinya tersebut secara substansial, maka pihak lain harus
juga melaksanakan prestasinya secara sempurna.

Penentuan wanprestasi (skripsi dan tesis)

Dalam kenyataanya sulit untuk menentukan kapan seseorang dikatakan telah memenuhi prestasinya atau tidak. Prestasi sebagaimana dikelompokkan menjadi tiga ada yang berupa kewajiban (janji) dan ada pula yang syarat (condition). Untuk lebih jelasnya diilustrasikan dalam contoh berikut misalkan seorang tukang atap yang mempunyai prestasi memperbaiki atap yang bocor. Tukang atap itu sudah memeriksa atap dan memperbaiki atap yang bocor namun ternyata masih ada rembesan air/ bocor, apakah dalam hal hal ini tukang tersebut dikatakan belum atau telah memenuhi prestasinya. Untuk dapat menjawab permasalahan di atas, maka prestasi tukang itu dapat sebagai kewajiban atau dapat pula sebagai syarat, dan hal ini akan membawa akibat hukum yang berbeda ke dalam hal belum terpenuhinya prestasi tukang tersebut. Dalam hal prestasi tukang itu adalah sebagai kewajiban maka tukang itu dapat dituntut untuk memenuhi kewajibannya tersebut baik dengan atau tanpa ganti rugi, atau kreditur dapat membatalkan perjanjian sehingga tukang itu tidak dapat menuntut pembayaran atas pekerjaan yang telah dilakukannya berdasarkan adanya perjanjian. Dilihat dari sisi yang lain, bila prestasi tukang itu adalah syarat maka tukang itu tidak dapat menuntut pembayaran bila dianggap belum terpenuhinya prestasi dari tukang tersebut. Kenyataannya perbuatan tukang itu yang telah banyak melakukan prestasi walaupun masih sedikit ada kekurangan, akan dirasakan tidak adil bila tukang tersebut dikatakan wanprestasi. Sebaliknya, yang lebih dikatakan adil adalah apabila tukang itu telah dianggap memenuhi prestasinya, karena kenyataannya tukang itu telah melakukan banyak (substantial) dan kekurangannya hanyalah sedikit (minor breach)

Model-model wanprestasi (skripsi dan tesis)

Tindakan wanprestasi dapat dibedakan dari berbagai bentuk. Beberapa sarjana mencoba memberikan uraian berbagai bentuk/model tindakan wanprestasi. Modelmodel dari wanprestasi menurut Mariam Darus Badrulzaman terdiri dari tiga wujud yakni debitur samasekali tidak memenuhi perikatan; debitur terlambat memenuhi perikatan; debitur keliru atau tidak pantas memenuhi perikatan.  Muhammad Syaifuddin berpendapat selain ketiga model wanprestasi tersebut terdapat satu wujud lagi yakni melakukan perbuatan yang dilarang dalam perjanjia

Bentuk - Bentuk Wanprestasi (skripsi dan tesis)


Bentuk-bentuk dari Wanprestasi meliputi : 
1. Tidak memenuhi prestasi sama sekali.
Sehubungan dengan debitur yang tidak memenuhi prestasinya maka
dikatakan debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali.
2. Memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya.
Apabila prestasi debitur masih dapat diharapkan pemenuhannya, maka
debitur dianggap memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya.
3. Memenuhi prestasi tetapi tidak sesuai atau keliru.
Debitur yang memenuhi prestasi tapi keliru, apabila prestasi yang keliru
tersebut tidak dapat diperbaiki lagi maka debitur dikatakan tidak
memenuhi prestasi sama sekali.

Pengertian Wanprestasi (skripsi dan tesis)


Wanprestasi menurut kamus hukum, berarti kelalaian, kealpaan, cidera janji,
tidak menepati kewajibannya dalam perjanjian. Menurut Munir Fuady, wanprestasi,
atau disebut juga dengan istilah breach of contract yang dimaksudkan adalah tidak
dilaksanakan prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya yang dibebankan oleh
perjanjian terhadap pihak-pihak tertentu seperti yang disebutkan dalam perjanjian
yang bersangkutan. J.Satrio merumuskan wanprestasi sebagai “Suatu peristiwa atau
keadaan, di mana debitur tidak memenuhi kewajiban prestasi perikatannya dengan
baik, dan debitur punya unsur salah atasnya.

Tahap -Tahap Perjanjian (skripsi dan tesis)


Tahap-tahap membuat perjanjian, antara lain :
a. Tahap pracontractual adalah penawaran dan penawaran;
b. Tahap contractual yaitu adanya persesuaian pernyataan kehendak antara
para pihak. ; Mengenai kapan terjadinya persesuaian pernyataan kehendak,
ada beberapa teori yang dapat menjawab pertanyaan ini, yaitu: 1. Teori ucapan (uitingtheorie), Kesepakatan terjadi saat pihak yang menerima
penawaran menyatakan bahwa ia menerima penawaran tersebut.
2. Teori pengiriman (verzendtheorie), Kesepakatan terjadi saat pihak yang
menerima penawaran mengirimkan persetujuan.
3. Teori pengetahuan (vernemingstheorie), Kesepakatan terjadi saat pihak yang
menawarkan mengetahui adanya penerimaan (acceptatie).
4. Teori penerimaan (ontvangstheorie), Kesepakatan terjadi pihak yang
menawarkan menerima langsung jawaban dari pihak lawan.
5. Offer and Acceptance adalah hal yang terpenting dari sebuah kontrak yang saat
seorang pihak membuat penawaran yang diterima pihak lain. Hal ini bisa disebut
dengan persamaan keinginan atau pertemuan cara pandang dari kedua belah
pihak. Harus ada bukti jika para pihak itu masing-masing dari sudut pandang
objektif mereka yang terlibat dalam mewujudkan persetujuan. Sudut pandang
objektif itu akan berarti penting jika seseorang memberi kesan yang menawarkan
atau menerima istilah kontrak secara umum, bukan bagaimana mereka ingin
melakukan sebuah kontrak

Akibat Hukum Suatu Perjanjian (skripsi dan tesis)


Akibat dari hukum suatu perjanjian akan mengakibatkan : a. Perjanjian hanya berlaku di antara para pihak yang membuatnya.
Pasal 1340 ayat (1) KUHPerdata menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat
hanya berlaku bagi para pihak yang membuatnya. Dengan demikian
jelaslah bahwa prestasi yang dibebankan oleh KUHPerdata bersifat
personal dan tidak dapat dialihkan begitu saja, jadi perjanjian tersebut akan
melahirkan perikatan di antara para pihak dalam perjanjian Suatu
perjanjian mulai berlaku bagi para pihak dapat dilihat dari jenis
perjanjiannya, yaitu :
1. Perjanjian konsensual, dikatakan berlaku apabila sudah terdapat kata
sepakat diantara para pihak.  2. Perjanjian riil, dikatakan berlaku sejak sesudah terjadinya penyerahan
barang atau kata sepakat bersamaan dengan penyerahan barangnya.
3. Perjanjian Formal, dikatakan berlaku apabila telah ditandatangani oleh
kedua belah pihak yang membuat perjanjian tersebut, biasanya dibuat
secara tertulis yang telah ditetapkan dengan formalitas tertentu.
b. Perjanjian mengikat sebagai undang-undang.
Dijelaskan dalam Pasal 1338 KUHPerdata bahwa, semua perjanjian yang
telah dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang
membuatnya; tidak dapat dibatalkan tanpa adanya persetujuan dari kedua
belah pihak; dan harus dilaksanakan dengan iktikad baik (te goeder trouw,
in good faith). Perjanjian yang dibuat secara sah mempunyai kekuatan
mengikat dan memaksa untuk melaksanakan perjanjian serta memberikan
kepastian hukum kepada para pihak yang membuatnya.

Asas dalam perjanjian (skripsi dan tesis)


Dalam hukum perjanjian terdapat beberapa asas yaitu: 
a. Perjanjian yang Sah
Undang-undang yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi
mereka yang membuatnya. Persetujaun-persetujuan itu tidak dapat ditarik
kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak atau karena alasan undangundang dinyataka cukup untuk itu. Semua persetujuan yang dibuat menurut
hukum atau secara sah (Pasal 1320 KUHPerdata) adalah mengikat sebagai
undang-undang terhadap para pihak. Dari pernyataan tersebut dapat
disimpulkan tentang kekuatan kedudukan debitur dan perjanjian yang telah
dibuat oleh kedua belah pihak harus dilaksanakan dan tidak dapat ditarik
kembali . Namun kedudukan kreditur yang kuat juga diimbangi dengan harus
adanya itikad baik dari kedua belah pihak yang melaksanakan perjanjian.
b. Asas konsensualisme
Asas ini tertuang dalam Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUHPerdata. Dalam Pasal
1320 KUHPerdata penyebutannya tegas sedangkan dalam kata-kata semua
menunjukkan bahwa setiap orang diberi kesemua menunjukkan bahwa setiap
orang diberi kesempatan untuk menyatakan keinginannya, yang dirasanya unik untuk menciptakan perjanjian. Asas ini sangat erat hubungannya dengan
asas kebebasan mengadakan perjanjian.
c. Asas kebebasan berkontrak
Dengan asas kebebasan berkontrak ini, para pihak yang membuat dan
mengadakan perjanjian diperbolehkan untuk menyusun dan membuat
kesepakatan atau perjanjian atau kewajiban apa saja, selama dan sepanjang
prestasi yang dilakukan tersebut bukanlah sesuatu yang dilarang. Para pihak
membuat isi perjanjian sesuai dengan apa yang mereka kehendaki kemudia
dituangkan dalam perjanjian tersebut namun tidak boleh melanggar aturanaturan yang berlaku.
d. Asas Keseimbangan
Asas keseimbangan adalah asas yang menghendaki kedua belah pihak
memenuhi dan melaksanakan perjanjian. Kreditur mempunyai kekuatan untuk
menuntut prestasi dan jika diperlukan dapat menuntut pelunasan prestasi
melalui kekayaan debitur, namun debitur memikul pula kewajiban untuk
melaksanakan perjanjian itu dengan itikad baik.

Akibat Hukum Perjanjian (skripsi dan tesis)


Akibat hukum suatu perjanjian lahir dari adanya hubungan hukum perikatan
yaitu adanya hak dan kewajiban. Pemenuhan akan hak dan kewajiban inilah yang
merupakan salah satu bentuk akibat hukum perjanjian. Akibat hukum perjanjian
berdasarkan Pasal 1338 KUH Perdata, antara lain:
1. Perjanjian mengikat para pihak, yang dimaksud para pihak disini adalah
para pihak yang membuat perjanjian, ahli waris berdasarkan alas hak
umum karena mereka memperoleh segala hak dari seseorang secara tidak
terperinci, dan pihak ketiga yang diuntungkan dari perjanjian yang dibuat
berdasarkan alas hak khusus karena mereka itu memperoleh segala hak
dari seseorang secara terperinci/khusus;
2. Perjanjian tidak dapat ditarik kembali secara sepihak karena merupakan
kesepakatan di antara kedua belah pihak dan alasan-alasan yang oleh
undang-undang dinyatakan cukup untuk itu;
3. Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Melaksanakan apa yang
menjadi hak disatu pihak dan kewajiban dipihak yang lain dari pihak
yang membuat perjanjian. Hakim berkuasa menyimpangi isi perjanjian
bila bertentangan dengan rasa keadilan.Sehingga agar suatu perjanjian
dapat dilaksanakan harus dilandasi dengan prinsip itikad baik, prinsip
kepatutan, kebiasaan, dan sesuai undang-undang. Dimasukkannya itikad baik.

Penyusunan Perjanjian (skripsi dan tesis)


Tahap yang penting dalam pembuatan perjanjian adalah tahap penyusunan
perjanjian. Tahap penyusunan perjanjian membutuhkan ketelitian dan kejelian para
pihak sebab apabila terdapat kekeliruan dalam pembuatan perjanjian akan
menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya. Terdapat lima tahap penyusunan
perjanjian di Indonesia, yaitu: 
a. Pembuatan draf pertama, yang meliputi:
1. Judul perjanjian;
2. Pembukaan;
3. Pihak-pihak dalam perjanjian;
4. Racital;
5. Isi perjanjian;
6. Penutup
b. Saling menukar draf perjanjian;
c. Perlu diadakan revisi;
d. Dilakukan penyelesaian akhir;
e. Penandatanganan perjanjian oleh masing-masing pihak. 

Prinsip-prinsip dalam penyusunan perjanjian (skripsi dan tesis)

Terdapat dua prinsip hukum yang harus diperhatikan dalam mempersiapkan perjanjian, yang pertama adalah beginselen der contrachtsvrijheid atau party autonomy, yaitu para pihak bebas untuk memperjanjikan apa yang mereka inginkan, dengan syarat tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan. Yang kedua adalah pacta sunt servanda, merupakan asas bahwa hakim  atau pihak ketiga harus menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak, sebagaimana layaknya sebuah undang-undang

Tahap-tahap Pembuatan Perjanjian (skripsi dan tesis)


Perjanjian tidak hanya dilihat semata-mata tetapi harus dilihat pembuatan
sebelumnya atau yang mendahuluinya. Ada tiga tahapan dalam membuat perjanjian,
menurut teori baru yaitu:
a. Tahap pra-contractual, yaitu adanya penawaran dan penerimaan;
b. Tahap contractual, yaitu adanya persesuaian pernyataan kehendak antara
para pihak;
c. Tahap post-contractual, yaitu pelaksanaan perjanjian.

Syarat Sahnya Perjanjian (skripsi dan tesis)


Syarat-syarat sahnya perjanjian tedapat di dalam Pasal 1320 KUHPerdata
yang berbunyi, untuk sahnya perjanjian diperlukan empat syarat: 
a. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
b. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan,
c. Suatu hal tertentu, d. Suatu sebab yang halal.
Dari persyaratan tersebut para ahli hukum mencoba menguraikannya secara
lebih jelas, sebagai berikut:
a. Kesepakatan kedua belah pihak
Syarat pertama dalam perjanjian adalah adanya kesepakatan.Kesepakatan
adalah persesuaian pernyataan kehendak antara satu orang atau lebih dengan pihak
lainnya.20Menurut Sudikno Mertokusumo terdapat lima cara terjadinya persesuaian
kehendak, yaitu dengan:
1. Bahasa yang sempurna dan tertulis;
2. Bahasa yang sempurna secara lisan;
3. Bahasa yang tidak sempurna asal dapat diterima oleh pihak lawan;
4. Bahasa isyarat asalkan dapat diterima oleh pihak lawan;
5. Diam atau membisu tetapi asal dipahami atau diterima pihak lawan.
b. Kecakapan Bertindak
Kecakapan bertindak atau cakap Hukum sudah diatur dalam undang-undang
No.1 Tahun 1974 adalah kecakapan atau kemampuan untuk melakukan perbuatan
hukum. Perbuatan hukum adalah perbuatan yang akan menimbulkan akibat hukum.
Orang-orang yang akan mengadakan perjanjian haruslah orang-orang yang cakap dan
yangmempunyai wewenang untuk melakukan perbuatan hukum, sebagaimana
ditentukan oleh undang-undang. Orang yang cakap mempunyai wewenang untuk
melakukan perbuatan hukum adalah orang yang sudah dewasa.Orang yang tidak berwenang untuk melakukan perbuatan hukum adalah anak dibawah umur, orang
yang ditaruh dibawah pengampuan, dan istri. Akan tetapi dalam perkembangannya,
istri dapat melakukan perbuatan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 31 Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 jo SEMA No. 3 Tahun 1963

Jenis-jenis Perjanjian (skripsi dan tesis)


Perjanjian dapat dibedakan menurut berbagai cara. Perbedaan tersebut adalah
sebagai berikut : 
a. Perjanjian timbal balik.
Perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban
pokok bagi kedua belah pihak. Misalnya, perjanjian jual-beli.
b. Perjanjian cuma-cuma dan perjanjian atas beban.
Perjanjian dengan cuma-cuma adalah perjanjian yang memberikan
keuntungan bagi salah satu pihak saja. Misalnya, hibah. Perjanjian atas
beban adalah perjanjian terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu
terdapat kontra prestasi dari pihak lain, dan antara kedua prestasi itu ada
hubungannya menurut hukum.
c. Perjanjian bernama dan perjanjian tidak bernama.
Perjanjian bernama adalah perjanjian yang mempunyai nama sendiri.
Maksudnya ialah perjanjian-perjanjian tersebut diatur dan diberi nama oleh
pembentuk undang-undang, berdasarkan tipe yang paling banyak terjadi
sehari-hari. Perjanjian bernama terdapat dalam Bab V s.d. XVIII
KUHPerdata. Perjanjian tidak bernama, yaitu perjanjian-perjanjian yang
tidak diatur dalam KUHPerdata, tetapi terdapat di masyarakat. Lahirnya
perjanjian ini adalah berdasarkan asas kebebasan mengadakan perjanjian yang berlaku di dalam Hukum Perjanjian. Salah satu contoh dari perjanjian
adalah perjanjian sewa beli.
d. Perjanjian obligator dan kebendaan.
Perjanjian obligator adalah perjanjian antara pihak-pihak yang
mengikatkan diri untuk melakukan penyerahan kepada pihak lain
(perjanjian yang menimbulkan perikatan). Menurut KUHPerdata,
perjanjian jual beli saja belum mengakibatkan beralihnya hak milik dari
penjual kepada pembeli. Beralihnya hak milik atas bendanya masih
diperlukan satu lembaga lain, yaitu penyerahan. Perjanjian jual belinya itu
dinamakan perjanjian obligator karena membebankan kewajiban kepada
para pihak untuk melakukan penyerahan. Penyerahannya sendiri merupkan
perjanjian kebendaan.
e. Perjanjian konsensual dan riil.
Perjanjian konsensual adalah perjanjian di antara kedua belah pihak yang
telah tercapai persesuaian kehendak untuk mengadakan perikatan. Menurut
KUHPerdata, perjanjian ini sudah mempunyai kekuatan mengikat (Pasal
1338 KUPerdata). Namun demikian di dalam KUHPerdata ada juga
perjanjian-perjanjian yang hanya berlaku sesudah terjadi penyerahan
barang. Misalnya, perjanjian penitipan barang (Pasal 1694 KUHPerdata),
pinjam-pakai (Pasal 1740 KUHPerdata). Perjanjian yang terakhr ini
dinamakan perjanjian riil.

Pengertian Perjanjian (skripsi dan tesis)


Pengertian Perjanjian diatur di dalam Pasal 1313 KUHPerdata. Pasal 1313
KUHPerdata merumuskan "suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu
orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih".  Definisi
perjanjian yang dirumuskan di dalam Pasal 1313 KUHPerdata tersebut dirasa kurang
lengkap, sehingga beberapa ahli hukum mencoba merumuskan definisi perjanjian
yang lebih lengkap, antara lain:
Menurut Subekti perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji
kepada seorang lain, atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan
sesuatu hal. 
Menurut Abdul Kadir Muhammad definisi perjanjian dalam Pasal 1313
kurang lengkap dan memiliki beberapa kelemahan antara lain:
a. Rumusan tersebut hanya cocok untuk perjanjian sepihak karena kata
„mengikatkan‟ hanya datang dari salah satu pihak; b. Definisi tersebut terlalu luas, karena tidak disebutkan mengikatkan diri terbatas
dalam lapangan hukum harta kekayaan, sehingga dapat pula mencakup perjanjian
perkawinan dalam lapangan hukum keluarga;
c. Tanpa menyebut tujuan, sehingga tidak jelas untuk apa para pihak mengikatkan
diri. Sehingga dari kekurangan-kekurangan tersebut, beliau melengkapi definisi
perjanjian adalah suatu persetujuan dengan mana dua orang atau lebih yang
mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal dalam lapangan hukum harta
kekayaan. 
Menurut KRMT Tirtodiningrat perjanjian adalah suatu perbuatan hukum
berdasarkan kata sepakat diantara dua orang atau lebih untuk menimbulkan akibatakibat hukum yang dapat dipaksakan oleh undang-undang. 
Menurut Setiawan rumusan Pasal 1313 KUHPerdata selain tidak lengkap juga
sangat luas.Tidak lengkap karena hanya menyebutkan persetujuan sepihak
saja.Sangat luas karena dengan dipergunakannya perkataan `perbuatan' tercakup juga
perwakilan sukarela dan perbuatan melawan hukum. Sehubungan dengan itu perlu
diadakan perbaikan mengenai definisi tersebut yaitu :
1. Perbuatan harus diartikan sebagai perbuatan hukum, yaitu perbuatan yang
bertujuan untuk menimbulkan akibat hukum; 2. Menambahkan perkataan “atau saling mengikatkan dirinya” dalam pasal
1313 KUHPerdata.
Jadi, menurut Setiawan dalam buku Pokok-pokok Hukum Perikatan,
Perjanjian adalah perbuaan hukum dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya
atau saling mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. 
Penulis pribadi sepakat dengan pendapat Abdul Kadir Muhammad, Salim
H.S.,dan Setiawan bahwa pengertian perjanjian di dalam Pasal 1313 KUHPerdata
terlalu luas, artinya dalam pengertian tersebut hanya dijelaskan perbuatan seseorang
mengikatkan diri dengan seorang lainnya dengan tidak menjelaskan bahwa perjanjian
yang dimaksud adalah perjanjian yang termasuk dalam lapangan harta kekayaan
sebab Pasal 1313 masuk dalam Buku III KUHPerdata tentang Perikatan. Penulis juga
sependapat dengan Salim H. S. yang mengatakan bahwa pengertian perjanjian dalam
Pasal 1313 KUHPerdata belum mencerminkan asas konsensualisme atau
kesepakatan.Kesepakatan merupakan hal yang penting dalam sebuah perjanjian,
sebab merupakan syarat pertama sahnya suatu perjanjian.

Senin, 01 November 2021

Hukum Keimigrasian Indonesia Dalam Sistem Hukum Nasional (skripsi dan tesis)


Di Indonesia pemeriksaan keimigrasian telah ada sejak zaman
penjajahan Belanda. Pada saat itu, terdapat badan pemerintah kolonial Belanda
bernama Immigratie Dienst yang bertugas menangani masalah keimigrasian
untuk seluruh kawasan Hindia Belanda. 
Sejak Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, namun baru
pada tanggal 26 Januari 1950 Immigratie Dienst diserah terimakan dari H.
Breekland kepada kepala jawatan imigrasi dari tangan pemerintah Belanda ke
tangan Pemerintah Indonesia, tetapi yang lebih penting adalah peralihan
tersebut merupakan titik mula dari era baru dalam politik hukum keimigrasian
Indonesia, yaitu perubahan dari politik hukum keimigrasian yang bersifat
terbuka (open door policy) untuk kepentingan pemerintahan kolonial, menjadi
politik hukum keimigrasian yang bersifat selektif didasarkan pada kepentingan
nasional Indonesia.
Dianggap Keimigrasian tersebut masih bersifat “tambal sulam”karena
sebagaian besar masih dari peraturan tersebut merupakan warisan dari
pemerintah Hindia Belanda yang diberlakukan , bedasarkan pasal II aturan
peralihan UUD 1945. Selain itu pembentukan hukum dibidang Keimigrasian baik Undang-undang maupun Peraturan Pemerintah dilakukan secara Parsial.
Hal ini dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan pada saat itu, akibatnya
pembentukan hukum dibidang Keimigrasian menjadi tumpang tindih dan tidak
tertata secara Sistematis, sehingga dikeluarkanlah Undang-undang nomor 6
tahun 2011yang menjawab permasalahan tersebut, dimana keimigrasian
menurut Undang-undang tersebut bersifat Selektve Policy.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dalam
pasal 1 menyebutkan : “Keimigrasian adalah hal-ikwal lalu lintas orang yang
masuk atau keluar wilayah Indonesia dan pengawasan orang asing di wilayah
Republik Indonesia”. 

Modus Operandi Tindak Pidana Perdagangan Orang (skripsi dan tesis)


Pola kejadian perdagangan manusia (yaitu, apa yang terjadi, bagaimana
terjadinya dan terhadap siapa terjadi) sangat bervarariasi dari satu tempat
tertentu dengan tempat lainnya. Ada beberapa karakteristik pokok pola
perdagangan manusia yang terjadi sekarang. 1. Perdagangan manusia terjadi untuk berbagai tujuan akhir termasuk
layanan rumah tangga, kawin paksa dan tenaga kerja yang diperas
tenaganya dengan bayaran rendah. Pekerjaan seksual paksa
merupakan hasi akhir yang paling jelas dari perdagangan manusia,
tetapi sulit dibuktikan bahwa hal ini merupakan yang paling lazim.
2. Perdagangan manusia terjadi di dalam maupun antar negara.
3. Pelaku perdagangan manusia memakai berbagai cara rekrutmen.
Penculikan secara langsung merupakan cara yang jarang dilaporkan
dan seringkali sulit diperiksa secara obyektif. Perdagangan manusia
pada anak-anak pada umumnya meliputi tindakan pembayaran yang
dilakukan kepada orang tua atau wali untuk bekerjasama dan sering
hal ini disertai dengan tindak penipuan berkaitan dengan pekerjaan
atau posisi di masa yang akan datang.
4. Stereotip “coerced innocent” (dugaan telah terjadi penyekapan)
terlalu sederhana untuk mencerminkan kenyataan dari kebanyakan
situasi perdagangan manusia yang diketahui. Kebanyakan pelaku
perdagangan manusia memakai berbagai derajat kecurangan atau
penipuan, daripada kekerasan langsung, guna menjalin kerjasama
awal dengan orang yang mengalami trafiking manusia. Keadaan
yang lazim dilaporkan mencakup anak perempuan atau perempuan
muda yang ditipu mengenai biaya (dan kondisi pengembalian) jasa
migrasi yang ditawarkan kepadanya, jenis pekerjaan yang
hendakdilakukannya di luar negeri dan atau kondisi pekerjaan yang
diharapkannya.
5. Menurut definisi, orang yang mengalami perdagangan manusia
akhirnya masuk dalam suatu keadaan yang tidak dapat
dilepaskannya. Pelaku perdagangan manusia dan kaki tangannya
menggunakan beragam cara untuk mencegah korban melarikan diri,
termasuk pemakaian ancaman dan kekerasan, intimidasi, penyekapan
dan penahanan sejumlah dokumen pribadi.
6. Perdagangan manusia bertahan dan semakin kuat melalui korupsi
sektor publik, terutama para petugas polisi dan petugas imigrasi yang
menjadi pemegang peran utama dalam memfasilitasi masuk ke
negara lain secara ilegal dan memberikan perlindungan bagi operasi
perdagangan manusia.
7. Kebanyakan, tetapi tidak semua orang yang mengalami perdagangan
manusia masuk dan/atau tinggal di negara tujuan secara tidak sah.
Masuk ke negara lain secara ilegal menambah ketergantungan
korban perdagangan manusia terhadap pelaku perdagangan manusia
dan menjadi suatu penghambat yang efektif untuk mencari bantuan
dari luar.
8. Situasi perdagangan manusia pada umumnya dibatasi waktu. Sifat
tujuan akhir perdagangan manusia dan dinamika kegiatan
menunjukkan bahwa orang yang mengalami perdagangan manusia, 
jika dapat melarikan diri atau mengalami cedera serius, akan selalu
mendapati dirinya berada dalam suatu keadaan kurang tereksploitasi,
yang pada suatu saat tertentu secara teknis akan bebas.

Pengertian dan Jenis-Jenis Tindak Pidana Perdagangan Orang (skripsi dan tesis)


Belum ada rumusan yang memadai tentang Human Trafficking,
penggunaan yang paling mungkin untuk menunjukkan bahwa tindakan
perdagangan manusia tersebut adalah sebuah kejahatan tersebut tersebar dalam
berbagai undang-undang. Misalnya KUHP, Undang-undang Perlindungan
Anak, Undang-undang Buruh Migran, dan lain-lain. Karena itu, upaya
memasukkan jenis kejahatan ini ke dalam perundang-undangan di Indonesia
adalah langkah yang positif.
Dengan diundangkannya Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang rumusan tentang
perdagangan orang/human trafficking yang terdapat dalam undang-undang ini
menjadi rujukan utama. Pasal 1 angka 1 menyebutkan:
Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan,
penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang
dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan,
penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau
posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat,
sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali
atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun
antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang
tereksploitasi.
Sebelum lahirnya UU ini pengertian trafficking yang umumnya paling
banyak dipakai adalah pengertian yang diambil dari Protokol PBB untuk
mencegah, menekan dan menghukum pelaku trafficking terhadap manusia, 
khususnya perempuan dan anak (selanjutnya disebut Protokol Trafficking).
Dalam protokol ini pengertian trafficking ialah:
Perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian atau
penerimaan seseorang, melalui penggunaan ancaman atau tekanan atau
bentuk-bentuk lain dari kekerasan, penculikan, penipuan, kecurangan,
penyalahgunaan kekuasaan, atau posisi rentan atau memberi/menerima
pembayaran atau memperoleh keuntungan sehingga mendapatkan
persetujuan dari seseorang yang memegang kendali atas orang lain
tersebut, untuk tujuan eksploitasi. 
Resolusi Majelis Umum PBB No. 49/166 mendefinisikan traficking
adalah:
Perdagangan adalah suatu perkumpulan gelap oleh beberapa orang di
lintas nasional dan perbatasan internasional, sebagian berasal dari
negara-negara yang berkembang dengan peubahan ekonominya, dengan
tujuan akhir memaksa wanita dan anak-anak perempuan bekerja di
bidang seksual dan penindasan ekonomis dan dalam keadaan
eksploitasi untuk agen, penyalur dan sendikat kejahatan, sebagaimana
kegiatan ilegal lainnya yang berhubungan dengan perdagangan seperti
pembantu rumah tangga, perkawinan palsu, pekerjaan gelap dan
adopsi. 

Pengertian Pemalsuan (skripsi dan tesis)


Pemalsuan berasal dari kata palsu yang berarti “tidak tulen, tidak
sah, tiruan, gadungan, sedangkan pemalsuan masih dari sumber yang sama
diartikan sebagai proses, cara, perbuatan memalsu”. Palsu menandakan suatu
barang tidak asli, sedangkan pemalsuan adalah proses pembuatan sesuatu
barang yang palsu. Sehingga dengan demikian dari kata pemalsuan ada
terdapat pelaku, ada barang yang dipalsukan dan ada tujuan pemalsuan. 
Adami Chazawi mengatakan kejahatan mengenai pemalsuan atau
disingkat kejahatan pemalsuan adalah berupa kejahatan yang di dalamnya
mengandung unsur keadaan ketidakbenaran atau palsu atas sesuatu (obyek)
yang sesuatunya itu tampak dari luar seolah-olah benar adanya padahal
sesungguhnya bertentangan dengan yang sebenarnya. 
Kejahatan pemalsuan adalah kejahatan yang di dalamnya mengandung
sistem ketidak benaran atau palsu atas suatu hal (objek) yang sesuatunya itu
nampak dari luar seolah-olah benar adanya, padahal sesungguhnya bertentangan dengan yang sebenarnya. 
Pemalsuan dapat juga diartikan sebagai suatu perbuatan yang disengaja
meniru suatu karya orang lain untuk tujuan tertentu tanpa ijin yang
bersangkutan illegal/melanggar hak cipta orang lain. 
Perbuatan pemalsuan dapat digolongkan pertama-tama dalam kelompok
kejahatan “penipuan”, tetapi tidak semua perbuatan penipuan adalah
pemalsuan. Perbuatan pemalsuan tergolong kelompok kejahatan penipuan,
apabila seseorang memberikan gambaran tentang sesuatu keadaan atas sesuatu
barang (surat) seakan-akan asli atau kebenaran tersebut dimilikinya. Karena
gambaran ini orang lain terpedaya dan mempercayai bahwa keadaan yang
digambarkan atas barang/ surat tersebut itu adalah benar atau asli. Pemalsuan
terhadap tulisan/ surat terjadi apabila isinya atas surat itu yang tidak benar
digambarkan sebagai benar. Definisi ini terlalu luas, hingga dapat termasuk
semua jenis penipuan. Menurut seorang sarjana, kriteria untuk pemalsuan
harus dicari didalam cara kejahatan tersebut dilakukan. Perbuatan pemalsuan
yang terdapat dalam KUHP menganut asas:
1. Disamping pengakuan terhadap asas hak atas jaminan kebenaran/ keaslian
sesuatu tulisan/ surat, perbuatan pemalsuan terhadap surat/ tulisan tersebut
harus dilakukan dengan tujuan jahat.  

2. Berhubung tujuan jahat dianggap terlalu luas harus disyaratkan bahwa
pelaku harus mempunyai niat/ maksud untuk menciptakan anggapan atas
sesuatu yang dipalsukan sebagai yang asli atau benar. 
Kejahatan pemalsuan yang dimuat dalam Buku II KUH Pidana
dikelompokkan menjadi 4 golongan, yakni :
1. Kejahatan sumpah palsu (Bab IX)
2. Kejahatan Pemalsuan Uang (Bab X)
3. Kejahatan Pemalsuan Materai dan Merk (Bab XI)
4. Kejahatan pemalsuan surat (Bab XII).
Penggolongan tersebut didasarkan atas obyek dari pemalsuan, yang jika
dirinci lebih lanjut ada 6 obyek kejahatan yaitu :
1. Keterangan di atas sumpah,
2. Mata uang
3. Uang Kertas,
4. Materai,
5. Merek dan
6. Surat.

Pengertian Tindak Pidana (skripsi dan tesis)


Berdasarkan literatur hukum pidana sehubungan dengan tindak pidana
banyak sekali ditemukan istilah-istilah yang memiliki makna yang sama
dengan tindak pidana. Istilah-istilah lain dari tindak pidana tersebut adalah
antara lain :
1. Perbuatan yang dapat/boleh dihukum.
2. Peristiwa pidana.
3. Perbuatan pidana dan.
4. Tindak pidana. 
Menurut Wirjono Prodjodikoro, tindak pidana berarti suatu perbuatan
yang pelakunya dapat dikenai hukuman pidana dan pelaku ini dapat dikatakan
merupakan subjek tindak pidana. 
Moeljatno menolak istilah peristiwa pidana karena peristiwa itu adalah
pengertian yang konkret yang hanya menunjuk kepada suatu kejadian yang
tertentu saja, misalnya matinya orang. Hukum pidana tidak melarang orang
mati, tetapi melarang adanya orang mati karena perbuatan orang lain” 
Simons, merumuskan bahwa een strafbaar feit adalah suatu handeling
(tindakan/perbuatan) yang diancam dengan pidana oleh undang-undang,
bertentangan dengan hukum (onrechmatig) dilakukan dengan kesalahan (schuld) oleh seseorang yang mampu bertanggung jawab. 
Secara dogmatis masalah pokok yang berhubungan dengan hukum
pidana adalah membicarakan tiga hal, yaitu:
1. Perbuatan yang dilarang.
Di mana dalam pasal-pasal ada dikemukakan masalah mengenai perbuatan
yang dilarang dan juga mengenai masalah pemidanaan seperti yang termuat
dalam Titel XXI Buku II KUH Pidana.
2. Orang yang melakukan perbuatan dilarang.
Tentang orang yang melakukan perbuatan yang dilarang (tindak pidana)
yaitu : setiap pelaku yang dapat dipertanggung jawabkan secara pidana atas
perbuatannya yang dilarang dalam suatu undang-undang.
3. Pidana yang diancamkan.
Tentang pidana yang diancamkan terhadap si pelaku yaitu hukuman
yang dapat dijatuhkan kepada setiap pelaku yang melanggar undangundang, baik hukuman yang berupa hukuman pokok maupun sebagai
hukuman tambahan.