Sabtu, 28 Mei 2022

Pengertian Pajak (skripsi, tesis, dan disertasi)

Berdasarkan Undang-Undang No. 28 tahun 2007 pasal 1 menyebutkan bahwa Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontrapresiasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk kepentingan umum (Mardiasmo, 2009).Menurut Djajadiningratdalam(Ilhamsyah, Endang, & Dewantara, 2016). Pajak merupakan iuran wajib kepada Negara yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan yang berlaku atau dapat dipaksakan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjukkan dan gunanya adalah
untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas Negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.Dari beberapa definisi mengenai pajak tersebut dapat ditarik kesimpulan pajak adalah kontribusi rakyat kepada negara dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan dalam pemungutan nya bersifat memaksa dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat

Tidak ada komentar: