Minggu, 29 Mei 2022

Teori Keagenan (Agency Theory) (skripsi, tesis, dan disertasi)

Dalam hubungan keagenan, terdapat dua pihak yang melakukan kesepakatan atau kontrak, yakni pihak yang memberikan wewenang atau kekuasaan (prinsipal) dan yang menerima kewenangan (agen). Dalam suatu organisasi hubungan ini berbentuk vertikal, yakni antara pihak atasan (sebagai prinsipal) dan bawahan (sebagai agen). Teori tentang hubungan kedua pihak tersebut populer sebagai teori keagenan. Menurut Mardiasmo (2002) menjelaskan tentang akuntabilitas dalam konteks sektor publik bahwa, pengertian akuntabilitas sebagai kewajiban pemegang amanah (pemerintah) untuk memberikan pertanggungjawaban, menyajikan melaporkan dan mengungkapkan segala aktivitas dan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya kepada pihak pemberi amanah (masyarakat) yang memiliki hak utuk meminta pertanggungjawaban tersebut. Pernyataan ini mengandung arti bahwa dalam pengelolaan pemerintah daerah terdapat hubungan keagenan keagenan) antara masyarakat sebagai principal dan pemerintah sebagai agent. Teori yang menjelaskan hubungan prinsipal dan agen ini salah satunya berakar pada teori ekonomi, teori keputusan, sosiologi dan teori organisasi. Teori principal-agent menganalisis susunan kontraktual diantara dua atau lebih individu, kelompok, atau organisasi. Salah satu pihak (prinsipal) membuat suatu kontrak, baik secara implisit maupun eksplisit dengan pihak lain (agen) dengan harapan bahwa agen akan bertindak/melakukan pekerjan seperti yang diinginkan oleh prinsipal (dalam hal ini terjadi pendelegasian wewenang). Berdasarkan agency theory pengelolaan pemerintah daerah harus diawasi untuk memastikan bahwa pengelolaan dilakukan dengan penuh kepatuhan kepada berbagai peraturan dan ketentuan yang berlaku. Menurut Undang-undang No. 24 Tahun 2014 Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, obyektif, dan professional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara. Dengan meningkatnya akuntabilitas pemerintah daerah informasi yang diterima masyarakat menjadi lebih berimbang terhadap Pemda yang itu artinya information asymmetry yang terjadi dapat berkurang. Dengan semakin berkurangnya information asymmetry maka kemungkinan melakukan korupsi juga menjadi lebih kecil (Setiawan, 2012).

Tidak ada komentar: