Jumat, 27 Mei 2022

Indikator Sanksi Perpajakan (skripsi, tesis, dan disertasi)

Menurut Rochmat Soemitro dalam Siti Kurnia Rahayu (2010:68) indikator Sanksi Perpajakan adalah sebagai berikut:1)Sanksi yang diberikan harus jelas dantegas.2)Sanksi sesuai dengan ruang lingkupperundang-undangan.3)Penyempitan atau perluasan materi yang menjadi sasaranpajak harus dilakukan dalamundang-undang.4)Ruang lingkup berlakunya undang-undang sudah jelas dibatasi oleh objek, subjek, danwilayah.5)Bahasa hukum harus singkat, jelas, tegas tanpa mengandung keraguraguan dan artiganda.Adapun indikator sanksi pajak menurut Adam Smith dalam Siti Kurnia Rahayu (2010:63) adalah sebagai berikut :
1)Sanksi yang diberikan kepada wajib pajak harusjelas2)Sanksiperpajakantidakmengenalkompromi(notarbitrary),tidak adatoleransi3)Sanksi yang diberikan hendaklahseimbang4)Hendaknya sanksi yang diberikan langsung memberikan efekjera.Sedangkan menurut Suryo Wibowo Pusponegoro (2013) indikator sanksi perpajakan adalah sebagai berikut:1)Sanksi perpajakan yang dikenakan bagi pelanggar aturan pajak cukupberat.Sanksiperpajakanyangcukupberatdigunakansebagai alat pencegah agar wajib pajak tidak melanggar aturan-aturan perpajakan atau Undang –Undnag yang telah ditetapkan sehingga tercipta kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban pajaknya2)Pengenaan sanksi pajak yang cukup berat merupakan salah satu sarana untuk mendidik wajib pajak. Pengenaan sanksi pajak yang cukup berat merupakan salah satu sarana untuk mendidik wajib pajak dimaksudkan agar wajib pajak yang dikenai sanksi akan menjadi lebiih baik dan lebih mengetahui hak dan kewajibannya sebagai wajib pajak sehingga tidak lagi melakukan kesalahan atau pelanggaran yangsama3)Sanksi pajak harus dikenakan kepada pelanggarnya tanpa toleransi. Maksud dari sanksi pajak dikenakan kepada pelanggarnya tanpa toleransi adalah untuk menghukum wajib pajak yang dikenai sanksi tanpa toleransi atau keringanan sanksi atau hukuman apapun sehingga mereka akan menjadi jera dan tidak lagi melakukan kesalahan atau pelanggaran yangsama.Berdasarkan indikator –indikator diatas, maka indikator dari sanksi perpajakan yang digunakan dalam penelitian ini adalah indikator yang dikemukakan oleh Siti Kurnia Rahayu (2010:63) sebagai berikut:1)Sanksi yang diberikan kepada wajib pajak harusjelas2)Sanksi yang diberikan tidak adatoleransi3)Sanksiyangdiberikanakanmembuatefekjerabagiwajibpajakyang melanggar4)Sanksi yang diberikan harusseimbang.

Tidak ada komentar: