Minggu, 29 Mei 2022

Akuntabilitas (skripsi, tesis, dan disertasi)

Menurut Mardiasmo (2004) akuntabilitas adalah kewajiban pihak pemegang amanah untuk memberikan pertanggungjawaban, menyajikan, melaporkan dan mengungkapkan segala aktifitas dan kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya kepada pihak pemberi amanah yang memiliki hak dan kewenangan untuk meminta pertanggungjawabannya tersebut. Menurut Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (2002) akuntabilitas adalah kewajiban untuk menyampaikan pertanggungjawaban atau untuk menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan seorang atau badan hukum atau pimpinan kolektif suatu organisasi kepada pihak yang memiliki hak atau berkewenangan untuk meminta keterangan/ pertanggungjawaban.
Dari beberapa pengertian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa akuntabilitas adalah kewajiban pihak pemegang amanah untuk memberikan pertanggungjawaban, menyajikan, melaporkan dan mengungkapkan segala aktivitas dan kegiatan yang menjaditanggungjawabnya kepada pihak pemberi amanah yang memiliki hak dan kewenangan untuk meminta pertanggungjawaban tersebut. Akuntabilitas dalam pemerintah desa sebagaimana diungkapkan oleh Sukasmanto dalam Sumpeno, (2011) melibatkan kemampuan pemerintah desa untuk mempertanggungjawabkan kegiatan yang dilaksanakan dalam kaitannya dengan masalah pembangunan dan pemerintahan desa. Pertanggungjawaban yang dimaksud adalah masalah financial yang terdapat dalam Anggaran Pendapatan Desa (APBDes), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Dana Desa (DD) termasuk komponen di dalamya. Sehingga dengan adanya akuntabilitas keseluruhan proses penggunaan APBDesa mulai dari usulan perencanaannya, pelasksanaan sampai dengan pencapaian hasilnya dapat dipertanggungjawabkan di depan seluruh pihak terutama masyarakat desa.

Tidak ada komentar: