MenurutKeputusan Direktorat Jenderal Pajak yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimanadimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.04/2000 tentang Kriteria Wajib Pajak yang dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 235/KMK.03/2003.MenurutKamusBesar Bahasa Indonesia (2016:113) istilah kepatuhan berarti tunduk atau patuh pada ajaran atau aturan.Dalam perpajakan kita dapat
memberi pengertian bahwa kepatuhan perpajakan merupakan ketaatan, tunduk dan patuh serta melaksanakan ketentuan perpajakan. Jadi, wajib pajak yang patuh adalah wajib pajak yang taat dan memenuhi serta melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Menurut Safri Nurmantu dalam buku Siti Kurnia (2010:148) mengemukakanbahwa kepatuhan perpajakan dapat di definisikan sebagai suatu keadaan dimana wajib pajak memenuhi semua kewajiban perpajakan dan melaksanakan hak perpajakannya. Ada 2 macam kepatuhan, yaitu :1.Kepatuhan formal, adalah suatu keadaan dimana wajib pajak memenuhikewajiban secara formal sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang perpajakan.2.Kepatuhan material, adalah suatu keadaan dimana wajib pajak secara substantive atau hakekatnya memenuhi semua ketentuan material perpajakan, yakni sesuai isi dan jiwa undang –undang perpajakan.Menurut Chaizidalam buku Siti Kurnia Rahayu (2010:151)Kepatuhan Wajib Pajak didefinisikan sebagai berikut:1.Kepatuhan Wajib Pajak dalam mendaftarkan diri.2.Kepatuhan Wajib Pajak untuk menyetorkankembali SPT.3.Kepatuhan dalam penghitungan dan pembayaran pajakterutang.4.Kepatuhan dalam pembayaran tunggakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar