Penetapan Wajib Pajak Patuhdiatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.39/PMK.03/2018 Pasal 4, yaitu:1.Penetapan sebagai Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan:a)Berdasarkan permohonan dari Wajib Pajak; ataub)Berdasarkan kewenanganDirekturJenderal Pajak secara jabatan.2.Bebas waktu pengajuan permohonansebagaimana dimaksud pada ayat 1) huruf a), diajukan paling lambat tanggal 10 januari pada tahun penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu.3.Berdasarkan hasil penelitian atas pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Direktur Jenderal Pajak:a)Menerbitkan keputusan mengenai penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu, dalam hal permohonanWajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 1) memenuhi persyaratan; ataub)Memberikan secara tertulis kepada Wajib Pajak mengenai penolakanpermohonan, dalam hal permohonan Wajib Pajaksebagaimana dimaksud pada ayat 1) tidak memenuhi persyaratan.4.Penerbitankeputusan atas Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu dan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 3) huruf b, dilakukan paling lambat tanggal 20 Februari pada tahun penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu.5.Apabila sampai dengan tanggal 20 Februari pada tahun penetapan sebagaimana dimaksud padaayat 4) Direktur Jenderal pajak tidak memberikan keputusan, permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 1) dianggap disetujui dan Direktur Jenderal Pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar