Pajak Kesadaran wajib pajak adalah perilaku wajib pajak yang berupa persepsi yang melibatkan keyakinan, pengetahuan dan penalaran serta kecenderungan untuk bertindak sesuai stimulus yang diberikan sistem dan ketentuan perpajakan. Sedangkan kepatuhan wajib pajak kepatuhan wajib pajak dapat didefinisikan sebagai keadaan dimana wajib pajak memenuhi semua kewajiban perpajakan dan melaksanakan perpajakan. Adanya persepsi yang dimiliki wajib pajak tentang pajak dan manfaat yang akan diterima wajib pajak jika membayar pajak, pengetahuan wajib pajak tentang tata cara dan ketentuan yang berlaku dalam perpajakan, karakteristik wajib pajak terutama faktor ekonomi serta penyuluhan yang merata kepada masyarakat sangat mempengaruhi sikap wajib pajak dalam membayar pajak. Ketika masyarakat mempunyai persepsi positif terhadap pajak dan kesadaran akan pentingnya kegunaan pajak dalam roda pembangunan negara diharapkan akan lahir masyarakat yang peduli pajak, yang kemudian secara suka rela berkenan mendaftarkan diri mereka menjadi wajib pajak dan ikut melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tanpa adanya paksaan, dengan demikian maka akan terciptalah sebuah kepatuhan wajib pajak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar