Menurut Widayati dan Nurlis (2010) terdapat beberapa indikator wajib pajakmengetahui dan memahami peraturan perpajakan, yaitu :a.Kewajiban kepemilikan NPWP, setiap Wajib pajak yang memiliki penghasilan wajibuntuk mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sebagai salah satu sarana untukpengadministrasian pajak.b.Pengetahuan dan pemahaman mengenai hak dan kewajiban sebagai wajib pajak.Apabila wajib pajak telah mengetahui kewajibannya sebagai wajib pajak, makamereka akan melakukannya, salah satunya adalah membayar pajak.c.Pengetahuan dan pemahaman mengenai sanksi perpajakan. Semakin tahu danpaham wajib pajak terhadap peraturan perpajakan, maka semakin tahu dan pahampula wajib pajak terhadap sanksi yang akan diterima bila melalaikan kewajibanperpajakan mereka.
d.Pengetahuan dan pemahaman mengenai PTKP,PKP dan tarif pajak.e.Wajib pajak mengetahui dan memahami peraturan perpajakan melalui sosialisasiyang dilakukan oleh KPP.Penelitian Yadnyana dan Sudiksa (2011) tentang“Pengaruh Undang-undang danperaturan perpajakan dan sikap wajib pajak pada Kepatuhanwajib pajak Koperasi di KotaDenpasar”.Hasil dari penelitian ini adalah Undang-undang dan peraturan pajak sertasikap wajib pajak secara simultan berpengaruh signifikan pada kepatuhan wajib pajakkoperasi di Kota Denpasar.Undang-undang dan peraturan pajak berpengaruh signifikanpada kepatuhan wajib pajak koperasi di Kota Denpasar. Indikator yang membentukundang-undang dan peraturan pajak adalah tingkat kesulitan peraturan pajak, keadilanperaturan pajak, kompleksitas peraturan pajak, dan frekuensi perubahan peraturan pajak.Undang-undang dan peraturan pajak merupakan komponen. penting dalam meningkatkankepatuhan wajib pajak. Dengan Penelitian Ghoni(2012) tentang”Pengaruh Motivasi danPengetahuan Wajib Pajak tehadap Kepatuhan Wajib Pajak Daerah”.Hasil dari penelitianini adalah Hasil uji statistik regresi berganda pada penelitian ini meghasilkan kesimpulansebagai berikut: (1) Motivasi dari wajib pajak tidak mempengaruhi kepatuhan wajib pajakdaerah dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Haltersebut didukung denganpersepsi membayar pajak merupakan paksaan bukan keinginan dari dalam diri wajibpajak daerah itu sendiri; (2) Penggunaanofficial assessment systemdalam pemungutanpajak reklame juga mengakibatkan motivasi tidak mempengaruhi kepatuhan wajib pajakdaerah dalam membayar pajaknya; (3) Pengetahuan wajib pajak yang berpengaruhsignifikan terhadap kepatuhan wajib pajak daerah. Hal ini didukung dengan adanyakemampuan wajib pajak dalam menghitung besar pajak yang ditanggung, sehingga wajibpajak daerah tidak merasa dirugikan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar