Kesadaran wajib pajak merupakan perilaku wajib pajak berupa pandangan atau persepsi yang melibatkan keyakinan, pengetahuan dan penalaran serta kecenderungan untuk bertindak sesuai dengan stimulus yang diberikan oleh sistem dan ketentuan perpajakan yang berlaku (Pandapotan Ritonga, 2011:15). Suryadi (2006 :107) mengemukakan 4 aspek yang membentuk kesadaran wajib pajak yaitu : a.Persepsi Wajib Pajak Kesadaran wajib pajak akan meningkat jika dalam masyarakat timbul persepsi positif terhadap pajak. Kebanyakan masyarakat memandang pajak sebagai beban, sehingga banyak masyarakat yang berusaha untuk menghindar dari pajak. Di sisi lain, masyarakat akan menilai pengelolaan pajak yang mereka bayar. Jika masyarakat merasa pemungutan pajak tersebut tidak dikelola dengan baik oleh pemerintah dan tidak memberikan manfaat yang setimpal terhadap masyarakat, maka masyarakat akan cenderung untuk tidak patuh (Suryadi, 2006:106). Menurut Maria Karanta et.al bahwa “Persepsi wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya menitik beratkan pada kesederhanaan prosedur pembayaran pajak, kebutuhan perpajakan wajib pajak, asas keadilan
dalam peraturan perundang-undangan perpajakan” (Maria Karanta et.al dalam Siti Kurnia Rahayu, 2010:141). Ketika wajib pajak mempunyai persepsi positif tentang hal-hal tersebut maka wajib pajak akan mempunyai kesadaran dengan sendirinya untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya. b.Pengetahuan Perpajakan Tingkat pengetahuan dan pemahaman perpajakan berpengaruh terhadap perilaku kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya. Pengetahuan perpajakan yang dimaksud dapat meliputi tata cara pembayaran, penghitungan tarif, prosedur-prosedur yang harus dilakukan wajib pajak seperti melakukan pembukuan atau pencatatan, dan ketentuan-ketentuan lain. Jika wajib pajak tidak memahami ketentuan-ketentuan perpajakan dengan jelas, wajib pajak cenderung tidak akan taat pajak dan menghindari pajak (Suryadi, 2006:106). Fallan menyatakan pentingnya aspek pengetahuan perpajakan bagi wajib pajak sangat mempengaruhi sikap wajib pajak terhadap sistem perpajakan yang adil. Dengan meningkatkan pengetahuan perpajakan masyarakat melalui pendidikan perpajakan baik secara formal maupun non formal akan berdampak positif terhadap pemahaman dan kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak (Fallan dalam Siti Kurnia Rahayu, 2010: 141). c.Karakteristik Wajib Pajak Karakteristik wajib pajak yang tercermin oleh kondisi budaya, sosial dan ekonomi akan membentuk perilaku wajib pajak yang tergambar dalam tingkat kesadaran mereka dalam membayar pajak ( Siti Kuria Rahayu, 2010: 141). Struktur perekonomian suatu negara berdasarkan pada fundamental ekonomi
makro, jika fundamental ekonomi makronya kuat dan sehat tentunya struktur perekonomian negara juga akan kuat. Faktor yang mendasari ekonomi yang kuat diantaranya adalah pertumbuhan ekonomi dan jumlah penduduk. Pembangunan ekonomi Indonesia masih belum mampu bebas dari keterbelakangan, kemiskinan, ketergantungan dan kerusakan lingkungan. Faktor-faktor kondisi sosial seperti kemiskinan, keterbelangan dapat menyebabkan investasi fisik maupun investasi sumber daya manusia rendah, sehingga mengakibatkan tingkat produktifitas rendah, yang berakibat pada pendapatan rendah. Kondisi pendapatan yang rendah menyebabkan kemampuan menabung rendah dan kemampuan membayar pajak juga rendah (Soeharsono Sagri dalam Sony Devano dan Siti Kurnia Rahayu, 2006: 116). d.Penyuluhan Perpajakan Sebagian besar masyarat tidak mempunyai pengetahuan yang cukup mengenai pajak, oleh karena itu sangat perlu dilakukan penyuluhan atau sosialisasi mengenai pajak. Penyuluhan perpajakan atau sosialisasi sangat berpengaruh terhadap kesadaran wajib pajak, dengan penyuluhan perpajakan secara intensif dan terus menerus akan meningkatkan pemahaman wajib pajak tentang kewajiban membayar pajak sebagai wujud gotong royong nasional dan secara perlahan akan mengubah mindset masyarakat tentang pajak kearah yang positif. Dalam beberapa penelitian menunjukkan bahwa penyuluhan perpajakan mempunyai signifikansi terhadap kesadaran wajib pajak dan penerimaan pajak (Suryadi, 2006:107).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar