Jumat, 27 Mei 2022

Pengetahuan Perpajakan (skripsi, tesis, dan disertasi)

Pengetahuan adalah hasil tahu manusia terhadap sesuatu, atau segala perbuatan manusia untuk memahami suatu objek yang dihadapinya, hasil usaha manusia untuk memahami suatu objek tertentu(Surajiyo, 2005:62).Pengetahuan dapat diartikan sebagsi hasil kerja fikir ( penalaran ) yang merubah tidak tahu menjadi tahu dan menghilangkan keraguan terhadap suatu perkara(Widayati dan Nurlis, 2010):. Pengetahaun akanperaturan perpajakan bisa diperoleh wajib pajak melalui seminar tentangperpajakan, penyuluhan dan pelatihan yang dilakukan Ditjen
Pajak.Terdapat beberapa indikator bahwa wajib pajak mengetahui dan memahami peraturan perpajakan. Pertama,kepemilikan NPWP. Setiap wajib pajakyang memiliki penghasilan wajib untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sebagai salah satu sarana untuk pengadministrasian pajak. Kedua,pengetahuan dan pemahaman mengenai hak dan kewajiban sebagai wajib pajak. Apabila wajib pajak telah mengetahui dan memahami kewajibannya sebagai wajib pajak, maka mereka akan melakukannya, salah satunya adalah membayar pajak. Ketiga,pengetahuan dan pemahaman mengenaisanksi perpajakan. Semakin tahu dan paham wajib pajak terhadap peraturan perpajakan, maka semakin tahu dan paham pula wajib pajak terhadap sanksi yang akan diterima bila melalaikan kewajiban perpajakan mereka. Hal ini tentu akan mendorong setiap wajib pajak yang taat akan menjalankan kewajibannnya dengan baik. Keempat,pengetahuan dan pemahaman mengenai PTKP, PKP dantarif pajak. Dengan mengetahui dan memahami mengenai tarif pajak yang berlaku, maka akan dapat mendorong wajib pajak untuk dapat menghitung kewajiban pajak sendiri secara benar. Kelima adalah wajib pajak mengetahui dan memahami peraturan perpajakan melalui sosialisasi yang dilakukan oleh KPP dan yang keenambahwa wajib pajak mengetahui dan memahami peraturan pajak melalui training perpajakan yang mereka ikuti

Tidak ada komentar: