Minggu, 29 Mei 2022

Dana Perimbangan (skripsi, tesis, dan disertasi)

Menurut Djaenuri (2012), Dana Perimbangan merupakan sumber pendapatan yang berasal dari APBN untuk mendukung pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi kepada daerah, yaitu terutama peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik. Menurut permendagri nomor 32 tahun 2008, dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, kepada daerah diberikan dana perimbangan melalui APBN yang bersifat transfer dengan prinsip money follow function. Tujuan pemberian dana perimbangan tersebut adalah untuk mengurangi kesenjangan fiskal antara
pemerintah dengan daerah dan antar daerah, serta meningkatkan kapasitas daerah dalam menggali potensi ekonomi daerah. Berdasarkan Undang-undang Nomor 18 tahun 2016 tenatang anggaran pendapatan dan belanja negara, dana perimbangan adalah sebagai dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi yang terdiri atas dana transfer umum dan dana transfer khusus. Berikut macam-macam sumber dana perimbangan: 1.Dana Bagi Hasil (DBH) Menurut Undang-undang No.33 Tahun 2004, dana bagi hasil adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Sumber DBH ini berasal dari pajak dan sumber daya alam. Pemerintah telah menentukan besar DBH yang berasal dari sumber daya alam sesuai dengan daerah penghasil dan penetapan dasar perhitungan. DBH menjadi hak daerah atas hasil dari pengelolaan sumber-sumber penerimaan, yang besarnya telah ditentukan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku atas daerah (Sari and etc, 2017)

Tidak ada komentar: