Salah satu upaya dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak adalah memberikan pelayanan yang baik kepada wajib pajak. Peningkatan kualitas dan
kuantitas pelayanan diharapkan dapat meningkatkan kepuasan kepada wajib pajak sebagai pelanggan sehingga meningkatkan kepatuhan dalam bidang perpajakan.Kualitas pelayanan dapat diukur dengan kemampuan memberikan pelayanan yang memuaskan, dapat memberikan pelayanan dengan tanggapan, kemampuan, kesopanan, dan sikap dapat dipercaya yang dimiliki oleh aparat pajak. Disamping itu, juga kemudahan dalam melakukan hubungan komunikasi yang baik, memahami kebutuhan wajib pajak, tersedianya fasilitas fisik termasuk sarana komunikasi yang memadai dan pegawai yang cakap dalam tugasnya. Apabila hal tersebut dapat dipenuhi oleh petugas pajak, tentusaja wajib pajak akan merasa nyaman dalam melakukan kewajiban perpajakannya dan kepatuhan wajib pajak akan meningkat.Aparat pemerintah hendaknyamampumemberikan pelayanan umum yangberkualitas pada masyarakat.Muhammad Yusril(2016) juga berpendapatbahwa pelayanan yang berkualitas adalahsejumlah keistimewaan produk, baiklangsung maupun tidak langsung yangmemenuhi keinginan masyarakat danmemberi kepuasan atas penggunaanproduktersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar