Menurut Chaizi Nasucha, kepatuhan wajib pajak dapat diidentifikasi dari : 1)Kepatuhan wajib pajak dalam mendaftarkan diri. 2)Kepatuhan untuk menyetorkan kembali Surat Pemberitahuan. 3)Kepatuhan dalam menghitung dan membayar pajak terutang. 4)Kepatuhan dalam pembayaran tunggakan (Chaizi Nasucha dalam Sony Devano dan Siti Kurnia Rahayu, 2006: 111). Identifikasi tersebut sesuai dengan kewajiban wajib pajak dalam self assessment system: 1)Mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak. Wajib pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri ke Kantor Palayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang wilayahnya meliputi tempat tinggal atau kedudukan wajib pajak, dan dapat melalui e-register (media elektronik online) untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
2)Menghitung pajak oleh wajib pajak. Menghitung pajak penghasilan adalah menghitung besarnya pajak terutang yang dilakukan pada setiap akhir tahun pajak, dengan cara mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajaknya, sedangkan memperhitungkan adalah mengurangi pajak yang terutang tersebut dengan jumlah pajak yang dilunasi dalam tahun berjalan yang dikenal sebagai kredit pajak (prepayment). Selisih antara pajak yang terutang dengan kredit pajak dapat berupa kurang bayar, lebih bayar atau nihil. 3)Membayar pajak dilakukan sendiri oleh wajib pajak. a)Membayar pajak yaitu melakukan pembayaran pajak tepat waktu sesuai jenis pajak, misal : angsuran PPh 25 dilakukan setiap bulan oleh wajib pajak sendiri, PPh 29 pelunasan pada akhir tahun dan sebagainya. b)Pelaksanaan pembayaran pajak dapat dilakukan di bank-bank pemerintah maupun swasta dan kantor pos dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) yang dapat diambil di KPP atau KP4 terdekat atau melalui e-payment.4)Pelaporan dilakukan wajib pajak. Pelaporan yang dimaksud adalah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), dimana SPT tersebut berfungsi sebagai sarana bagi wajib pajak di dalam melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang. Selain itu, untuk melaporkan pembayaran dan pelunasan pajak, baik yang dilakukan sendiri oleh wajib pajak maupun melalui mekanisme pemotongan dan pemungutan yang dilakukan oleh pihak ketiga, serta
melaporkan harta dan kewajiban wajib pajak (Sony Devano dan Siti Kurnia Rahayu, 2006 : 83-84). Kriteria wajib pajak patuh menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 544/KMK.04/2000, bahwa kriteria kepatuhan wajib pajak adalah : a.Tepat waktu dalam menyampaikan SPT untuk semua jenis pajak dalam 2 tahun terakhir. b.Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak. c.Tidak pernah dijatuhi hukuman karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam jangka 10 tahun terakhir. d.Dua tahun terakhir menyelenggarakan pembukuan dan dalam hal terhadap wajib pajak pernah dilakukan pemeriksaan, koreksi pada pemerikasaan yang terakhir untuk masing-masing jenis pajak yang terutang paling banyak 5%. e.Wajib pajak yang laporan keuangannya untuk 2 tahun terakhir diaudit oleh akuntan publik dengan pendapat wajar tanpa pengecualian, atau pendapat dengan pengecualian sepanjang tidak mempengaruhi laba rugi fiskal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar