Minggu, 29 Mei 2022

Tingkat Kekayaan Daerah (skripsi, tesis, dan disertasi)

Kekayaan adalah kemampuan dalam mencukupi kebutuhan. Kekayaan suatu negara dapat diukur dengan berbagai macam ukuran yang tidak selau sama karena setiap orang memliki pandangan hidup sehingga tolak ukur dari kesejahteraan juga berbeda (Armaja dkk, 2015). Mustikarini dan fitriasari (2012) berpendapat bahwa salah satu sumber daya yang dimiliki pemerintah daerah berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurut Undang-Undang No.33 Tahun 2017, pendapatan Asli Daerah merupakan sumber penerimaan daerah asli yang digali di daerah tersebut untuk digunakan sebagai modal dasar pemerintahan daerah dalam membiayai pembangunan dan usaha-usaha daerah untuk memperkecil ketergantungan dana dari pemerintah pusat. PAD sebagai salah satu penerimaan daerah yang bersumber dari wilayahnya sendiri yang mencerminkan tingkat kemandirian daerah Santosa dan Rahayu, (2005). Sumber PAD yang utama adalah pajak dan retribusi daerah yang berasal dari masyarakat masing masing daerah. Dengan demikian, semakin besar PAD maka semakin tinggi partisipasi masyarakat dalam membayar pajak retribusi daerah, sehingga pemda akan terdorong untuk melakukan pengungkapan secara lengkap pada laporan keuangannya agar transparan dan akuntabel Setyaningrum dan Syafitri, (2012). Pemerintah daerah diharapkan lebih mampu menggali sumber-sumber keuangan khususnya untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pemerintah dan pembangunan didaerahnya melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tuntutan peningkatan PAD semkin besar seiring dengan semakin banyaknya kewenangan pemerintah yang dilimpahkan kepada daerah disertai pengalihan personil, peralatan, pembiayaan dan dokumentasi (P3D) ke daerah dalam jumlah besar. PAD memiliki peran yang cukup signifikan dalam menentukan aktivitas pemerintah dan program-program pembangunan

Tidak ada komentar: