Sanksi Perpajakan didefinisikan oleh Mardiasmo (2018:62) adalah sebagai berikut:“Sanksi Pajak merupakan jaminan bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (norma perpajakan) akan dituruti/ditaati/dipatuhi. Dengan kata lain sanksi perpajakan merupakan alat pencegah (preventif) agar wajib pajak tidak melanggar norma perpajakan”.Hal senada dikemukakan oleh Erly Sunandy (2008:155-157), dimanapengertian Sanksi Perpajakan adalah sebagai berikut :
“Sanksi Pajak merupakan jaminan bahwa ketentuan peraturan perundangan perpajakan (norma perpajakan) akan ditaati atau dipatuhi. Dengan kata lain, sanksi perpajakan merupakan alat pencegah (preventif) agar wajib pajak tidak melanggar norma perpajakan. DalamUndang-undang perpajakan dikenal dua macam sanksi, yaitu sanksi administrasi dan sanksi pidana”.Sanksi perpajakan didefinisikan juga oleh Diana Sari (2016:272) adalah sebagai berikut:“Sanksi Pajak merupakan jaminan bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (norma perpajakan) akan dituruti atau ditaati atau dipatuhi. Atau dengan kata lain sanksi perpajakan merupakan alat pencegah (preventif) agar wajib pajak tidak melanggar norma perpajakan”.Sedangkan menurut Mardiasmo (2011:59) pengertian Sanksi Perpajakan adalah sebagai berikut:“Sanksi Perpajakan merupakan jaminan bahwa ketentuan peraturan perundang –undangan perpajakan (norma perpajakan) akan dituruti/ditaati/dipatuhi, dengan kata lain sanksi perpajakan merupakan alat pencegah agar wajib pajak tidak melanggar norma perpajakan”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar