Menurut UU No. 10 tahun 1998 tentang perbankan syariah disebutkanbahwa Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanyaberdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas bank umum syariahdan bank pembiayaan rakyat syariah.Sudarsono (2004), mendefinisikan Bank Syariah sebagai suatu lembagakeuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa jasa lain dalam lalulintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi dengan prinsip prinsipsyariah.Siamat, Dahlan (2004), menguraikan pengertian bank syariah merupakanbank yang dalam menjalankan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip hukum atausyariah dengan selalu mengacu pada Al-Quran dan Al-Hadist.Berdasaran yang telah dikemukakan, dapat di ambil kesimpulan bahwabank syariah adalah bank yang dalam menjalankan operasi sistem hukum islam(syariah) yaitu menerima simpanan uang, meminjamkan uang dan jasakeuanganlainya, tetapi yang membedakan adalah cara operasi, kesepakatan dansistemnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar