Menurut M. Syafi’i Antonio (2001:50) prinsip bank syariah meliputisebagai berikut :1. Prinsip titipan atau simpanan (depositoryatauAl Wadi’ah).Adalah akad penitipan barang atau uang antara pihak yang mempunyai uangatau barang dengan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untukmenjaga keselamatan, keamanan, serta keutuhan barang atau uang tersebut.Berdasarkan jenisnyawadi’ahterdiri atas :a.Wadi’ah Yad Amanah, yaitu akad penitipan barang atau uang di manapihak penerima tidak diperkenankan menggunakan barang atau uangyang dititipkan dan tidak bertanggung jawab atas kerusakan ataukehilangan barang atau titipan yang bukan diakibatkan kelalaianpenerima titipan.b.Wadi’ah Yad Damanah, yaitu akad penitipan barang atau uang dimana pihak penerima titipan dengan atau tanpa izin pemilik barangatau uang dapat memanfaatkan barang atau titipan dan harusbertanggung jawab terhadap kerusakan atau kehilangan barang titipan.Semua manfaat dan keuntungan yang diperoleh dalam penggunaanbarang atau uang tersebut menjadi hak penerima titipan.2. Prinsip Bagi Hasil (Profit Sharing)Suatu prinsip penetapan imbalan yang diberikan kepada masyarakatsehubungan dengan penggunaan atau pemanfaatan dana masyarakat yangrepository.dipercayakan kepada bank. Besarnya imbalan yang diberikan berdasarkankesepakatan bersama dalam perjanjian tertulis antara bank dan nasabahnya.Berdasarkan jenisnya terdiri dari :a.Al-Musyarakah: Akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuksuatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikankontribusidana(amal/expertise)dengankesepakatanbahwakeuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan.b.Al-Mudharabah: Akad kerjasama usaha antara dua pihak di manapihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh (100%) modal,sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola (mudharib).c.Al-Muzara’ah: Kerjasama pengelola pertanian antara pemilik lahandan penggarap, di mana pemilik lahan memberikan lahan pertaniankepada penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalanbagian tertentu (persentase) dari hasil panen.d.Al-Musaqah: Bentuk yang lebih sederhana darimuzara’ahdi manapenggaraphanyabertanggungjawabataspenyiramandanpemeliharaan. Sebagai imbalan, penggarap berhak atas nisbah tertentudari hasil panen.3. Prinsip Jual Beli (Sale and Purchase)Suatu prinsip penetapan imbalan yang akan diterima bank sehubungan denganpenyediaan dana kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan, baik untukkeperluan investasi maupun modal kerja, juga termasuk kegiatan usaha jualrepository.beli, di mana dilakukan pada waktu bersamaan baik antara penjual denganbank maupun antara bank dengan nasabah sebagai pembeli, sehingga banktidak memiliki persediaan barang yang dibiayainya. Berdasarkan jenisnyaterdiri dari :a.Al- Murabahah: Akad jual beli barang pada harga asal dengantambahan keuntungan yang disepakati. Penjual harus memberi tahuharga produk yang dibeli dan menentukan suatu tingkat keuntungansebagai tambahannya. Jual beli ini dapat dilakukan untuk pembeliansecara pesanan.b.Al-Salam: Akad jual beli barang pesanan yang pembelian barangnyadiserahkan kemudian hari, sedangkan pembayarannya dilakukan dimuka secara penuh.c.Al-Istishna: Akad jual beli barang antara pemesan dengan penerimapesanan. Spesifikasi dan harga pesanan disepakati di awal akad denganpembayaran dilakukan secara bertahap sesuai kesepakatan.4. Prinsip Sewa (Operational Lease and Financial Lease)Prinsip sewa ini didasarkan pada :a.Al-Ijarah: Akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melaluipembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan(ownership/milkiyah) atas barang itu sendiri.b.Ijarah wa iqtina: Akad sewa-menyewa barang antara bank (muaajir)dengan penyewa (mustajir) yang diikuti janji bahwa pada saat yangrepository.ditentukan kepemilikan barang sewaan akan berpindah kepadamustajir.5. Prinsip Jasa (Fee Based Services)Suatu prinsip penetapan imbalan sehubungan dengan kegiatan usaha lain banksyariah yang lazim dilakukan terdiri dari :a.Al-Kafalah: Akad pemberian jaminan (makful alaih) yang diberikansuatu pihak kepada pihak lain sebagai pemberi jaminan (kafiil) yangbertanggung jawab atas pembayaran kembali suatu utang yang menjadihak penerima jaminan (makful).b.Al-Hiwalah: Akad pemindahan piutang nasabah (muhil) kepada bank(muhal alaih) dari nasabah lain (muhal).Muhilmemintamuhal alaihuntuk membayarkan terlebih dahulu piutang yang timbul dari jual beli.Pada saat piutang tersebut jatuh tempo,muhalakan membayar kepadamuhal alaih.Muhalakan memperoleh imbalan sebagai jasapemindahan piutang.c.Al-Kafalah: Akad pemberian kuasa dari dari pemberi kuasa(muwakhil) kepada penerima kuasa (wakil) untuk melaksankan tugas(taukil) atas nama pemberi kuasa.d.Ar-Rahn: Akad penyerahan barang harta (markun) dari nasabah(rahim) kepada bank (murtahin) sebagai jaminan sebagian atau seluruhutang.repository.e.Al-Qardhul Al-Hasan: Akad pinjaman dari bank (murqidh) kepadapihaktertentu(muqtaridh)untuktujuansosialyangwajibdikembalikan sesuai dengan pinjaman.f.Sharf: Akad jual beli suatu valuta asing dengan valuta lainnya sesuaidengan prinsip syariah.g.Ujr: Imbalan yang diminta atau diberikan atas suatu pekerjaan yangdiberikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar