Jumat, 27 Mei 2022

Pengaruh Pemahaman Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (skripsi, tesis, dan disertasi)

Pemahaman wajib pajak sangat mempengaruhi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Nugraheni dan Purwanto (2015) menyatakan bahwa pemahaman berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi.
Dalam rangka peningkatan penerimaan pajak khususnya penerimaan dari dalam negeri, pemerintah melakukan suatu reformasi besar-besaran di bidang perpajakan (Tax Reform) pada tahun 1983 yang semula menganut sistem official assestment system dimana tanggung jawab sistem pemungutan pajak terletak pada petugas pajak (fiskus) menjadi selfassestment system. Self assestment system merupakan suatu sistem pemungutan pajak dimana wajib pajak diberikan kepercayaan untuk mendaftarkan diri, menghitung, menyetorkan dan melaporkan sendiri jumlah pajak terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak (Pranadata, dalam Nugraheni dan Purwanto,2015).Menurut Tiraada (dalam Nugraheni dan Purwanto, 2015) menyatakan adanya perubahan sikap (kesadaran) wajib pajak untuk membayar pajak secara sukarela (voluntary compli)Masih kurangnya kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak, tidak terlepas dari faktor pegetahuan dan pemahaman tentang perpajakan itu sendiri. Menurut Zain (dalam Nugraheni dan Purwanto, 2015), pajak merupakan suatu pengetahuan yang harus dimiliki oleh setiap wajib pajak maupun aparatur pajak. Bila setiap wajib pajak mempunyai pengetahuan dan pemahaman yang memadai tentang peraturan perpajakan, maka dapat dipastikan wajib pajak secara sadar akan patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.Menurut Nugraheni dan Purwanto (2015) menyatakan bahwa pemahaman berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Sedangkan menurut Faizin, Kertahadi, dan Ruhana (2016) menyatakan bahwa pemahaman berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Sedangkan menurut
Subarkah, Widyana, dan Dewi (2017) menyatakan bahwa pemahaman tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi.

Tidak ada komentar: