Jumat, 27 Mei 2022

Sosialisasi pajak (skripsi, tesis, dan disertasi)

Menurut Rohmawati dan Rasmini (dalam Fernando dan Arisman, 2012) Sosialisasi adalah kegiatan atau upaya yang dilakukan seseorang atau organisasi yang memberikan suatu informasi. Sosialiasi perpajakan merupakan upaya Dirjen Pajak untuk memberikan informasi kepada masyarakat yang berhubungan dengan perpajakan dan perundang-undangan perpajakan.Sosialisasi merupakan hal yang tidak terpisahkan dalam upaya peningkatan jumlah wajib pajak. Adanya Gerakan Nasional Sadar dan Peduli Pajak yang dicanangkan pemerintah, dimana Gerakan ini melibatkan para pejabattinggi negara, menteri, anggota DPR, MPR, pengusaha besar, masyarakat, media massa, dansebagainya. Gerakan ini disertai dengan pembenahan kepastian penegakan hukum. Hukum yang terkait pajak haruslah ditegakkan.Berbagai sosialisasi perpajakan terus dilakukan oleh Dirjen Pajak guna mendorong kepatuhan wajib pajak, salah satu bentuknya adalah diadakannya berbagai lomba mulai dari lomba penulisan karya tulis hingga slogan perpajakan yang diadakan tahun 2006. “Orang Bijak Taat Pajak” , “Pajak, Pembayaran Anda Jaminan Akan Kesejahteraan” adalah slogan-slogan yang menjadi pemenang
lomba ini dan yang merupakan pemenang lomba slogan tahun 2006 adalah “Lunasi Pajaknya, Awasi Penggunanya”. “Jelek-jelek Bayar Pajak” sebagai slogan yang selalu dikeluarkan oleh Dirjen Pajak, dan masih banyak lagi yang lainnya dalam upaya penghimbauan kepada wajib pajak untuk membayar pajak. Contoh-contoh diatas merupakan peringatan guna mendorong kalangan wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya. Kegiatan penyuluhan pajak juga memiliki andil yang besar dalam mensukseskan sosalisasi perpajakan keseluruh Wajib Pajak. Penyuluhan melalui berbagai media seperti media cetak, elektronik, spanduk, serta berbagai seminar pajak yang dilakukan Dirjen Pajak diharapkan dapat membawa pesan moral terhadap pentingnya pajak bagi negara dan bukan hanya dapat meningkatkan pengetahuan wajib pajak tentang peraturan perpajakan yang baru, tetapi juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dari wajib pajak sehingga secara otomatis penerimaan pajak juga akan meningkat sesuai dengan target penerimaan yang ditetapkan

Tidak ada komentar: