Self assessment system menyebabkan meningkatnya kepatuhan membayar pajak. Hal tersebut dikarenakan sistem assessmentmenuntut adanya peran serta aktif dari masyarakat dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya. Namun, pada kenyataan-nya belum semua potensi pajak yang ada dapat terpenuhi. Sebab masih banyak yang belum memiliki kesadaran akan pentingnya pemenuhan kewajiban perpajakan baik bagi negara maupun bagi mereka sendiri sebagai warga negara yang baik (Yusnidar, dalam Subarkah dan Dewi, 2017).Kesadaran wajib pajak adalah suatu kondisi dimana wajib pajak mengetahui, mengakui, menghargai dan menaati ketentuan perpajakan yang berlaku serta memiliki kesungguhan dankeinginan untuk memenuhi kewajiban pajaknya (Wilda, dalam Tanilasari, dan Gunarso, 2017). Kesadaran secara umum berarti suatu keadaan tahu, mengerti, dan merasa untuk mematuhi ketentuan yang berlaku menyangkut ketentuan tersebut telah diketahui, diakui, dihargai, dan ditaati.Penelitian dari Nugraheni dan Purwanto (2015) bahwa kesadaran berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Kemudian Faizin, Kertahadi, dan Ruhana (2016) menyatakan bahwa kesadaran berpengaruh
terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Sedangkan menurut Subarkah, Widyana, dan Dewi (2017) kesadaran berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Menurut Tanilasai dan Gunarso (2017) menyatakan bahwa kesadaran berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Sedangkan menurut Tulenam, Sondakh, dan Pinatik (2017) meneliti bahwa kesadaran berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar