Menurut Mardiasmo (2011: 5), pajak dapat dibagi menjadi beberapa jenis berdasarkan golongan, sifat, dan lembaga pemungutannya adalah sebagai berikut: 1.Menurut Golongana.Pajak Langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain.Contohnya adalah pajak penghasilan.b.Pajak Tidak Langsung, yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain.Contohnya adalah pajak pertambahan nilai.2.Menurut SifatPajak Daerah, adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah.Pajak Daerah terdiri dari : 1.Pajak Propinsi, contohnya: pajak kendaraan bermotor dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor.2.Pajak Kabupaten/Kota, contohnya: pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, seta pajak bumi dan bangunan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar