Sistem pemungutan pajak dapat disebut sebagai metodeatau cara bagaimana mengelola utang pajak yang terutang oleh wajib pajak dapat mengalir ke kas negara. Hal tersebut penting diketahui oleh wajib pajak agar proses pemungutan pajak dapat berjalan dengan baik dan proses pembangunan dapat berjalan lancar. Menurut Mardiasmo (2011: 7)sistem pemungutan pajak terbagi menjadi 3 (tiga), antara lain : 1.Official Assessment SystemOfficial Assessment Systemadalah sistem pemungutan pajak dimana jumlah pajak yang harus dilunasi atau terutang oleh wajib pajak dihitung dan ditetapkan oleh aparat pajak (fiskus). Dengan begitu, sistem ini mempunyai ciri-ciri sebagai berikut : a.Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada fiskus (aparat pajak).b.Wajib pajak bersifat pasif.c.Utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus (aparat pajak).2.Self Assessment SystemSelf Assessment Systemadalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan wajib pajak yang bersangkutan) untuk menentukan besarnya pajak terutang oleh wajib pajak. Dengan begitu, sistem ini mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
a.Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada wajib pajak sendiri. b.Wajib pajak aktif, mulai dari menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak terutang.c.Fiskus (aparat pajak) tidak ikut campur dan tugasnya hanya mengawasi.3.With Holding SystemWith Holding Systemadalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan wajib pajak yang bersangkutan) untuk menentukan besarnya pajak terutang oleh wajib pajak. Sistem ini mempunyai ciri-ciri, yakni wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada pihak ketiga, pihak selain fiskus(aparat pajak) dan wajib pajak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar