Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pandapatan negara yang dipergunakan sebagai pembiayaan pembangunan. Dalam buku yang berjudul “Perpajakan Teori dan Kasus” karangan (Resmi, 2013: 3), ada 2 (dua) fungsi diantaranya adalah sebagai berikut: 1.Fungsi Anggaran (Budgetair Function)Pajak mempunyai fungsi anggaran, artinya pajak merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintah untuk membiayai pengeluaran baik rutin maupun pembangunan. Sebagai sumber keuangan negara, pemerintah berupaya memasukkan uang sebanyak-banyaknyauntuk kas negara. Upaya tersebut ditempuh dengan cara ekstensifikasi maupun intensifikasi pemungutan pajak melalui penyempurnaan peraturan berbagai jenis pajak, salah satunya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
2.Fungsi Mengatur (Regulerend Function)Pajak mempunyai fungsi mengatur, artinya pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi, serta mencapai tujuan-tujuan tertentu di luar bidang keuangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar