Secara umum, pajak merupakaniuran wajib masyarakat kepada negara yang dapat dipaksakan berdasarkan undang-undang tanpa melihat dari jasa berupa timbal balik langsung. Penerimaan pajak sebagian besar digunakan untuk membiayai pembangunan nasional untuk melaksanakan tugas pemerintahandalam suatu negara.Menurut Rochmat Soemitro dalam buku yangberjudul “Perpajakan” karangan Mardiasmo (2011: 1)pajak adalah “iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan, dan
yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum”. Definisi tersebut kemudian disempurnakan menjadi peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan “surplus”-nya digunakan untuk public savingyang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment”. Dari definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki unsur-unsur, yaitu: (1) iuran dari rakyat kepada negara, (2) berdasarkan undang-undang, (3) tanpa jasa timbal balik atau kontraprestasi dari negara yang secara langsung dapat ditunjuk, dan (4) untuk membiayai rumah tangga negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar