Bentuk bank bermacam-macam, tergantung pada cara penggolonganya,penggolongan dapat dilakukan berdasarkan hal-hal sebagai berikut :1. Bentuk bank berdasarkan undang-undangBersdasarkan pasal 5 undang-undang No. 10 tahun 1998 tentang perubahanUU N0. 7 tahun 1992 tentang perbankan, terdapat dua jenis bank yaitu bankumum dan bank perkreditan rakyat. Dengan catatan bahwa bank umum dapatmengkhususkan diri untuk melaksanakan kegiatan tertentu atau memberikanperhatian lebih besar kepada kegiatan tertentu.2. Bentuk bank berdasarkan kepemilikanyaa. Bank Milik PemerintahBank milik pemerintah merupakan bank yang akta pendirian danmodalnya dimiliki oleh pemerintah sehingga seluruh atau sebagianmodalnya dimiliki oleh pemerintah pula.b. Bank Milik Pemerintah DaerahBank milik pemerintah daerah merupakan bank yang akta pendirian danmodalnya dimiliki oleh pemerintah daerah, baik pemerintah daerah tingkatI (Provinsi) dan pemerintah daerah tingkat II (Kabupaten atau Kota).c. Bank Swasta NasionalBank Swasta Nasional merupakan bank yang seluruh atau sebagian besarsahamnya dimiliki oleh swasta (perseorangan) Indonesia sehingga seluruhatau sebagian besar keuntungannya dimiliki oleh perseorangan tersebut.d. Bank AsingBank Asing merupakan bank yang dimiliki oleh swasta atau pemerintahasing dan biasanya merupakan cabang bank yang ada diluar negeri.e. Bank CampuranBank Campuran merupakan bank yang dimiliki oleh pihak asing atauswasta nasional dengan mayoritas saham dimiliki oleh swasta nasional.3. Bentuk bank berdasarkan penekanan kegiatan usahanyaa. Bank retail (retail banks b. Bank korporasi (corporate banks)c. Bank komersial (commercial banks)d. Bank pedesaan (rural banks)e. Bank pembangunan (Development banks)f. Dan lain-lain4. Bentuk Pembayaran bunga atau pembagian hasil usahaa. Bank Konvensionalb. Bank berdasarkan prinsip syariah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar