Minggu, 22 Mei 2022

Usaha-usaha Bank (skripsi, tesis, dan disertasi)

Menurut Iskandar (2008), usaha-usaha bank umum meliputi:1)Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.2)Menyalurkandana ke masyarakat dalam bentuk kredit modal kerja,kredit investasi, dan kredit konsumtif.
3)Memberikan jasa lainnya dalam bentuk transfer atau pengirimanuang, kliring, jual beli valuta asing, menerbitkan referensi bank,bank garansi, L/C dan surat kreditberdokumenter, inkaso, safedeposit box, dan jual-beli surat-surat berharga.4)Menerima setoran pembayaran dari instansi/perusahaan sepertipembayaran listrik, uang kuliah, telepon, air, dan pembayaran pajak.5)Melayani pembayaran seperti pembayaran gaji/pensiun pegawai danpembayaran deviden, kupon.6)Menempatkan dana, meminjam dana baik dengan menggunakansurat, sarana komunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atausarana lainnya.7)Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga danmelakukan perhitungandengan atau antar pihak ketiga8)Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnyadalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek,melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatanwali amanat.9)Menyediakan pembiayaandan atau melakukan kegiatan lainberdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yangditetapkan oleh bank Indonesia.
10)Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjangtidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Berdasarkan usaha-usaha bank umum tersebut dapat dijelaskan bahwabank umum dapat melakukan sebagian atau seluruh kegiatan usahanya dan masing-masing bank dapat memilih jenis usaha yang sesuai dengan keahlian dan bidang usaha yang ingindikembangkannya. Dengan cara demikian kebutuhan masyarakat terhadap berbagai jenis jasa bank dapat dipenuhi oleh dunia perbankan tanpa mengabaikan prinsip kesehatan dan efisiensi.

Tidak ada komentar: