Minggu, 22 Mei 2022

Jenis-jenis Bank (skripsi, tesis, dan disertasi)

Kegiatan utama bank sebagai lembaga keuangan yang menghimpun danadan menyalurkan dana dari masyarakat tidak terlalu beda satu sama lain. Menurut Kasmir (2010), jenis-jenis bank dapat dibagi menjadi :
1)Dilihat dari segi fungsinyaa)Bank UmumBank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahasecara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikanjasa dalam lalu lintas pembayaran.b)Bank Perkreditan RakyatBank perkreditan rakyat adalah bank yang melaksanakankegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.Kegiatan BPR lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum.c)Bank SentralFungsi bank sentral di Indonesia di pegang oleh Bank Indonesia(BI), Bank Sentral tidak termasuk ke dalam Undang-undang Republik Indonesia No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan, hal ini dikarenakan pada prinsipnya Bank Indonesia merupakan lembaga Negara yang turut berfungsi mengawasi pelaksanaan Undang-undang tersebut, yaitu dalam kapasitasnya selaku pembinaan dan pengawas bank. Bank sentral bersifat
tidak komersial seperti halnya bank umum dan bank perkreditan rakyat.2)Dilihat dari segi kepemilikannyaa)Bank Milik PemerintahBank milik pemerintah adalah bank yang akta pendirian maupunmodalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank ini dimiliki oleh pemerintahpula.b)Bank Milik Swasta NasionalBank milik swasta nasional merupakan bank yang seluruh atau sebagian besarnya dimiliki oleh swasta nasional serta akta pendiriannya pun didirikan oleh swasta, begitu pula pembagian keuntungannya diambil oleh swasta pula.c)Bank Milik AsingBank milik asing merupakan cabang dari bank yang ada diluarnegeri, baik milik swasta asing maupun pemerintah asing suatu Negara.d)Bank Milik CampuranBank milik campuran adalah bank yang kepemilikan sahamnyadimiliki oleh pihak asing dan
pihak swasta nasional. Dimana kepemilikan sahamnya secara mayoritas dipegang oleh warga Negara Indonesia.3)Dilihat dari segi statusa)Bank DevisaBank devisa adalah bank yang dapat melaksanakan transaksi keluar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan.b)Bank Non DevisaBank non devisa adalah bank yang belum mempunyai izin untukmelaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksanakan transaksi seperti halnya bank devisa.4)Dilihat dari segi cara menentukan hargaa)Bank yang berdasarkan Prinsip KonvensionalBank yang berdasarkan prinsip konvensional adalah bank yangmenetapkan bunga sebagai harga jual, menggunakan atau menerapkan berbagai biaya-biaya dalam nominal atau persentase tertentu.
b)Bank yang berdasarkan Prinsip SyariahBank yang berdasarkan prinsip syariah adalah bank yang menerapkan aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dengan pihak lain.Berdasarkan jenis-jenis bank dapat dijelaskan bahwa bank terbagi ke dalam beberapa bagian, hal ini dikarenakan spesifikasi bank dalam jalur lalu lintas keuangan. Perbedaan jenis perbankan dapat dilihat dari segi fungsi, kepemilikan dan dari segi menentukan harga. Dari segi fungsi perbedaan yang terjadi terletak pada luasnya kegiatan atau jumlah produk yang dapat ditawarkan maupun jangkaun wilayah operasinya. Kemudian kepemilikan perusahaan dilihat dari segi kepemilikan saham yang ada serta akta pendiriannya. Sedangkan dari menentukan harga yaitu antara bank konvensional berdasarkan bunga dan bank syariah berdasarkan bagi hasil.
 
 
 

Tidak ada komentar: