Menurut Kasmir (2014: 86) Adapun unsur-unsur yang terkandung dalam pemberian suatu fasilitas kredit adalah sebagai berikut :a.KepercayaanYaitu suatu keyakinanpemberi kredit (bank) dimanabahwa kredit yang diberikankepada debiturakanbenar-benar diterima kembali pada waktutertentuyang telah disepakati. Kepercayaan ini diberikan oleh bank, dimana sebelumnya sudah dilakukan penelitian, penyelidikan tentang nasabah baiksecara interen maupun eksteren.
b.KesepakatanKesepakatanantara si pemberi kredit dengan si penerima kreditini dituangkan dalam suatu perjanjian dimana masing-masing pihak menandatangani hak dan kewajibannya masing-masing.c.Jangka waktu Jangka waktu merupakanmasa pengembalian kredityang telah disepakatioleh debitur dan kreditur. Jangka waktu tersebut bisa berbentuk jangka pendek, jangka menengah, atau jangka panjang.d.Risiko Resiko ini muncul karena adanya tenggang waktu pengembalian kredit.Adanya suatu tenggang waktu pengembalian akan menyebabkan suatu risiko tidak tertagihnya/macet pemberian kredit. Semakin lama jangka waktu pengembalian kredit, maka semakin besar pula resikonya.Begitu pula sebaliknya.Resiko ini ditanggung oleh pihak bank yang dilakukan oleh nsabahnya, baik disengaja maupun tidak disengaja.e.Balas jasa Keuntunganyang didapatkan oleh bankatas pemberian suatu kredit atau jasa tersebut yang biasanya dikenal dengan nama bunga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar