Kredit yang diberikan oleh suatu lembaga kredit merupakan pemberiankepercayaan. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka unsur-unsur kredit menurutMartono (2002 : 52) adalah sebagai berikut :1. KepercayaanKepercayaan merupakan suatu keyakinan pemberi kredit (bank) bahwakredit yang diberikan berupa uang atau jasa akan benar-benar diterimakembali di masa tertentu di masa mendatang.2. KesepakatanKesepakatan dituangkan dalam suatu perjanjian di mana masing-masingpihak menandatangani hak dan kewajiban masing-masing.repository.3. Jangka waktuSetiap kredit yang diberikan pasti memiliki jangka waktu tertentu yangmencakup masa pengembalian kredit yang disepakati.4. RisikoFaktor risiko dapat disebabkan oleh dua hal :a. Faktor kerugian yang diakibatkan adanya unsur kesengajaannasabah untuk tidak membayar kreditnya padahal mampu.b. Faktor kerugian yang ditimbulkan oleh unsur ketidaksengajaannasabah sehingga mereka tidak mampu membayar kreditnya,misalnya akibat terjadi musibah bencana alam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar