Istilah kredit berasal dari bahasa Yunani “Credere” yang berartikepercayaan, oleh karena itu dasar dari kredit adalah kepercayaan. Seseorang atausemua badan yang memberikan kredit (kreditur) percaya bahwa penerima kredit(debitur) di masa mendatang akan sanggup memenuhi segala sesuatu yang telahdijanjikan itu dapat berupa barang, uang atau jasa (Thomas. S, dkk, 1998:12).Kredit yang diberikan oleh bank dapat di definisikan sebagai penyediaanuang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuanatau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yangmewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktutertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan(Taswan, 2003 : 163).Dari beberapa pengertian tentang kredit yang telah dikemukakan olehpara ahli di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kredit adalah penyediaan uangatau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan antarapihak bank dengan pihak peminjam dengan suatu janji bahwa pembayarannyaakan dilunasi oleh pihak peminjam sesuai dengan jangka waktu yang telahdisepakati beserta besarnya bunga yang telah ditetapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar